TONDANO,POSTKOTANEWS.CO.ID — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp 1.152.888.251 kembali menjadi sorotan dalam agenda persidangan terbaru. Dalam sesi yang diadakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menyampaikan keterangan yang menegaskan pentingnya penahanan dalam kasus ini.
Saksi ahli tersebut menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. “Penahanan adalah langkah yang lazim dalam kasus ini, mengingat potensi untuk menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau bahkan melarikan diri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ahli tersebut menekankan bahwa penangguhan penahanan seharusnya hanya diberikan dalam kondisi yang sangat spesifik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keadaan tersebut harus didukung dengan bukti jelas, seperti kondisi medis yang mendesak, alasan kemanusiaan, atau jaminan yang kuat agar hakim yakin bahwa terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan ahli ini menjadi penting mengingat status terdakwa yang saat ini masih berada dalam masa penangguhan penahanan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan. Proses persidangan yang masih berjalan dan tanpa adanya keputusan untuk menahan kembali menimbulkan perdebatan mengenai kelayakan penangguhan yang diberikan oleh majelis hakim.
Publik mempertanyakan status Terdakwa PMB kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan tersebut, tidak kunjung di lakukan penahanan ,hal ini mengundang reaksi masyarakat ada apa dengan institusi Pengadilan Negeri Tondano ,apakah hal ini diduga justru dibiarkan atau Hakim Tutup mata karena ada sesuatu ? ,mereka (publik /Korban ) minta respon Ketua PN yang dipimpin DR.Erenst Ulaen SH .MH.
Persidangan ini menjadi konsentrasi para awak media untuk liputan khusus bagaimana Hukum benar-benar di Tegakkan sehingga rakyat diberikan Keadilan dan pelaku atau terdakwa diberikan Hukuman semaksimal mungkin tanpa terjadi Transaksional ,sehingga Marwa Hakim Pengadilan RI dibawa Payung Mahkama Agung RI semakin dipercaya Masyarakat Indonesia.
Sidang diharapkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, sementara perhatian publik tetap tertuju pada perkembangan kasus ini dan langkah hukum selanjutnya.













MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar. Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam. Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah TKP juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta sebuah pisau berlumuran darah.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID–Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto ,Kasi Humas AKP Siwu serta Kanit Jatanras Aiptu Hendro ,menggelar Komprensi Pers Terkait kasus Pembunuhan di Desa Kiawa Kawankoan Utara .

MINAHASA.POSTKOTANEWS.CO.ID –Polres Minahasa ungkap kasus pembunuhan Tewaskan JK alias Jeessy (22) warga Desa Wolaang Langoan Timur. Oleh dua orang pelaku yaitu LB (20) Warga Desa karumenga Langoan Timur dan SS (17) Warga Tondano Desa Kembuan Tondano Utara.
MINAHASA,POSTKOTANEWD.CO.ID – Unit Jatanras Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) ini memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.