MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Kejaksaan Negeri Minahasa memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2024 hingga Maret 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Kamis (8/5/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey beserta jajaran Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), obat-obatan terlarang, telepon genggam, buku rekapan togel, dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat atas kinerja penuntutan dan eksekusi perkara. Ia menyoroti dominasi kasus sajam dan obat-obatan keras dalam periode tersebut.
Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pemkab Minahasa menyatakan dukungannya terhadap program-program pencegahan kejahatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa.
“Keberhasilan pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa adanya rasa aman,” ujar Bupati, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk terus bergandengan tangan mendukung upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Minahasa, Kapolres Minahasa, Kepala Lapas Tondano, serta perwakilan Dandim 1302 Minahasa.