Polres Minahasa Catat Kenaikan Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2025, Miras Jadi Faktor Dominan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Minahasa AKBP Seven JR Simbar SIK , melalui siaran  Pers selasa 31 Desember 2025 , memaparkan analisis dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun berbasis data.

Kapolres Menjelaskan berdasarkan catatan resmi dalam aplikasi pelaporan kepolisian, jumlah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa mencapai 956 kejadian.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 852 kejadian. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kejahatan dan bencana. Dari total gangguan kamtibmas tahun 2025, sebanyak 935 kasus merupakan tindak kejahatan, sembilan pelanggaran, dan sisanya gangguan ketentraman masyarakat.

Kapolres Minahasa mengatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah kasus, fokus utama kepolisian tidak hanya pada angka laporan, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelesaian perkara, serta penurunan dampak terhadap korban. Risiko penduduk dan kecepatan terjadinya kejahatan tercatat pada angka 449, dengan selang waktu terjadinya kejahatan rata-rata setiap 1 jam 34 menit.
Jenis kejahatan yang paling dominan sepanjang 2025 meliputi 210 kasus penganiayaan, 97 kasus pengeroyokan, 74 kasus kejahatan terhadap perlindungan anak, serta 45 kasus yang melibatkan senjata tajam. Selain itu, Polres Minahasa juga menangani sejumlah kasus narkotika dan penganiayaan berat sebagai perkara menonjol.”Ujar Simbar.

Di bidang lalu lintas, tercatat 277 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 19 orang, turun 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, korban luka berat sebanyak 91 orang, mengalami penurunan 18 persen, dan korban luka ringan masih mendominasi.

Terkait pelanggaran hukum, Polres Minahasa menangani sembilan kasus pelanggaran yang sebagian besar berkaitan dengan peredaran minuman keras. Meski jumlahnya relatif kecil, kepolisian menegaskan bahwa konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan, khususnya penganiayaan.”Kata Kapolres.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat enam kasus bencana yang ditangani aparat kepolisian. Dari hasil analisis operasional, Polres Minahasa menilai akar permasalahan gangguan kamtibmas masih didominasi oleh faktor perilaku dan budaya berisiko, terutama konsumsi minuman keras, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta tingginya kerentanan anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan.”Ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Pihak Polres Minahasa berkomitmen memperkuat patroli, deteksi dini, penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. Sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga juga akan terus diperkuat.

“Keamanan tidak lahir dari kehadiran polisi  semata, tetapi dari masyarakat yang peduli dan mau bekerja sama,” tegas Kapolres.

Selain tugas keamanan, Polres Minahasa turut mendukung program nasional, khususnya ketahanan pangan. Sepanjang 2025, kepolisian aktif mendampingi petani dalam penanaman jagung serta melaksanakan program Gerakan Pangan Murah.

Hingga akhir tahun, Polres Minahasa telah membantu distribusi beras SPHP sebanyak 270 ton guna menjaga ketersediaan pangan di wilayah Minahasa.”Ungkap Kapolres.

Untuk menjelang pergantian tahun 2026, Polres Minahasa mengimbau masyarakat merayakan malam tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama. Masyarakat diminta tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba, tidak melakukan konvoi, balap liar, serta menghindari penggunaan knalpot tidak standar. Penggunaan petasan dan kembang api juga tidak diberikan izin sesuai arahan Mabes Polri dan Polda, terutama untuk mencegah kerumunan berlebihan dan gangguan keselamatan.
Polres Minahasa berharap peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam menyampaikan pesan damai demi menjaga situasi kondusif di Kabupaten Minahasa.”Pungkas Kapolres .

Upacara Kenaikan Pangkat 48 Personel Polres Minahasa, Momentum Penghargaan dan Penguatan Tanggung Jawab Pengabdian

MIANAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID -Polres Minahasa melaksanaan Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Minahasa periode 1 Januari 2026. Upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 WITA ini berlangsung khidmat, mengukuhkan penghargaan dari institusi Polri terhadap dedikasi, loyalitas, dan kinerja personel dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada kesempatan itu, Polres Minahasa memberikan kenaikan pangkat kepada 48 personel, termasuk perwira dan bintara, yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi, penilaian kinerja, disiplin, serta integritas. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan dan pengakuan institusi terhadap tanggung jawab yang diemban para personel dalam tugas-tugas mereka.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara Kabag SDM AKP Michel Siwu berperan sebagai Perwira Upacara, dan IPTU Denny Indrato Sumual sebagai Komandan Upacara. Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Minahasa Kompol Djonny Rumate, S.Sos., MAP, pejabat utama Polres, perwira staf, Kapolsek jajaran, personel satuan fungsi, serta para istri anggota yang naik pangkat, menandai dukungan keluarga dalam pengabdian mereka.

Rangkaian upacara berlangsung tertib dan penuh simbolisme, dimulai dengan laporan dari perwira dan komandan upacara, dilanjutkan dengan penanggalan pangkat lama dan penyematan pangkat baru oleh Inspektur Upacara kepada perwakilan personel. Prosesi ini diikuti seluruh personel yang naik pangkat dengan pendampingan pasangan masing-masing, mencerminkan dukungan keluarga dalam setiap jenjang karir. Salah satu momen penting adalah tradisi siram air bunga yang dilakukan Kapolres Minahasa bersama Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa, simbol pembaruan semangat dan tanggung jawab yang lebih besar.

Dalam amanatnya, Kapolres Minahasa menekankan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis maupun hadiah, melainkan hasil dari proses pembinaan dan penilaian kinerja yang dilakukan secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi nyata, baik dalam karir maupun kesejahteraan, yang perlu dimaknai dengan penuh tanggung jawab.

“Seiring bertambahnya tanda pangkat, semakin besar pula beban moral, etika, dan keteladanan yang harus ditunjukkan. Gunakan kewenangan dengan bijak, tetap rendah hati, dan jadikan pangkat sebagai amanah untuk membina, melindungi, serta memberi teladan. Saya ingatkan, tidak ada toleransi untuk budaya senioritas yang menyimpang atau yang menjurus ke arah intimidasi,” tegas Kapolres Minahasa.

 

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 di Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Polres Minahasa menggelar apel pasukan Operasi Lilin pada Jumat (19/12/2025). Apel ini menandai dimulainya serangkaian pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama (PJU) Polres, Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa, serta stakeholder lainnya, termasuk anggota TNI, Damkar, Satpol PP, dan organisasi masyarakat.

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., dalam sambutannya menekankan pentingnya apel gelar pasukan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi. “Kami berharap seluruh kegiatan pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan optimal,” ujarnya.

Dalam konteks keamanan, Kepala Polres menyebutkan bahwa faktor cuaca juga menjadi perhatian utama. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menginformasikan adanya tiga sistem siklonik di sekitar Indonesia yang berpotensi menyebabkan hujan lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi, terutama selama puncak musim hujan yang berlangsung dari November 2025 hingga Februari 2026.

Oleh karena itu, Kesiapsiagaan yang lebih tinggi dalam pelayanan Nataru diharapkan dapat diterapkan. “Situasi ini menuntut kita untuk lebih siap. Pelayanan Nataru tahun ini harus dilakukan dengan ekstra perhatian, mulai dari aspek pengamanan hingga respons cepat terhadap berbagai permasalahan yang mungkin timbul, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.

Polri, bersama stakeholder terkait, akan menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Operasi Lilin 2025, yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di tempat-tempat yang menjadi fokus perayaan, seperti gereja, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Dalam rangka mendukung operasi ini, sejumlah posko pengamanan akan disiapkan, termasuk pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu, yang bertugas memberikan pelayanan dan pengamanan di seluruh wilayah hukum Polres Minahasa.

Pada sektor lalu lintas, pengendalian di jalur rawan kepadatan akan diperkuat dengan rekayasa lalu lintas, pembatasan angkutan barang, dan pemanfaatan teknologi pemantauan arus lalu lintas. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran transportasi umum dan kawasan wisata. Pengelolaan arus penumpang, ketersediaan parkir, serta pengaturan jalur kendaraan juga akan menjadi fokus utama.

Pengamanan tempat ibadah juga diprioritaskan, dengan sterilisasi lokasi ibadah yang melibatkan unsur lintas agama sebagai upaya menjunjung toleransi. Deteksi dini dan langkah pencegahan akan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin terjadi.

Kapolres juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga soliditas dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas pengamanan. “Keberhasilan pelayanan Nataru adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi dari semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Minahasa dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tim Resmob Polres Minahasa Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Pasar Tondano

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Tim Resmob Polres Minahasa Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pasar Atas Tondano, Senin (8/12/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.

Pelaku diketahui bernama N. Rivandi Rumondor (26), seorang wiraswasta asal Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban adalah N. Raymond Boyoh asal Tondano.

Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku tengah menimbang daging di lapak milik Lk. Ando Rumondor. Tiba-tiba korban yang diduga dalam kondisi mabuk datang dan memukul Lk. Sanger. Namun pukulan itu justru mengenai pelaku yang berada di dekat lokasi. Tidak terima atas tindakan tersebut, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di atas meja dan langsung menikam korban dari arah belakang, mengenai bagian rusuk kiri korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Tondano untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Resmob bersama Unit Narkoba Polres Minahasa bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

Mahasiswa Teknik Informatika UNIMA Kecewa dengan Pelayanan BPMP SULUT.Minta Polda Sulut Turun Tangan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Acara Malam Kebersamaan 7 Program Studi Teknik Informatika UNIMA yang berlangsung selama 3 hari 2 malam di BPMP SULUT (27-29 November 2025) diwarnai kekecewaan dari para mahasiswa. Pasalnya, pihak BPMP SULUT dinilai tidak profesional dan kurang transparan dalam memberikan pelayanan.

Menurut perwakilan mahasiswa Teknik Informatika Unima Owen (22) yang juga sebagai panitia acara, sejumlah masalah muncul selama kegiatan berlangsung. “Kami sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan BPMP SULUT. Banyak hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bahkan ada peraturan yang tiba-tiba diubah saat hari kegiatan,” ujarnya.

Berikut adalah beberapa poin ketidakpuasan mahasiswa:
Perubahan Kebijakan Mendadak: Peraturan dan kebijakan yang berubah secara tiba-tiba menyebabkan rundown acara menjadi kacau dan mengalami keterlambatan.
Masalah Air: Ketersediaan air yang tidak memadai, padahal saat survei lokasi sebelumnya air lancar. Hal ini menyebabkan peserta dan panitia kesulitan untuk mandi dan berdampak pada keterlambatan kegiatan.

Fasilitas Air yang Kurang Memadai: Kapasitas fasilitas air tidak mencukupi untuk jumlah peserta yang banyak. Selain itu, pihak BPMP menerima pihak lain untuk berkegiatan di lokasi yang sama tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kasur Tidak Memadai: Beberapa kamar asrama tidak mendapatkan kasur yang memadai untuk jumlah peserta.
Ketidakadilan Penggunaan Aula: Pihak BPMP menggunakan aula tanpa koordinasi dengan panitia, sehingga menyebabkan keterlambatan kegiatan.

Waktu Checkout yang Tidak Sesuai Kesepakatan: Waktu checkout yang awalnya tidak ditentukan jamnya, tiba-tiba diubah menjadi pukul 12.00 atau maksimal 17.00 pada hari terakhir, padahal kesepakatan awal tidak ada ketentuan jam checkout.
Total biaya yang dikeluarkan untuk akomodasi adalah Rp. 6.731.000 untuk 53 kamar dan aula. Sementara untuk konsumsi totalnya mencapai Rp. 24.725.000.
Desakan Evaluasi Kinerja Terkait buruknya pelayanan tersebut, panitia secara khusus menyoroti tanggung jawab pengelola teknis di lapangan. Panitia berharap perhatian serius dari Ibu Youlanda Yane Ngantung, S.Pd, M.Pd (Selaku Penanggung Jawab Bagian Akomodasi) dan Ibu Dr. Deisy Sampul, S.Kom., Ms.I (Kepala Sub Bagian Umum BPMP).
“Kami berharap pihak BPMP SULUT dapat berbenah diri dan lebih profesional dalam memberikan pelayanan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami dan semoga tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya

Ketidak puasnya pelayanan BPMP Sulut sebenarnya juga dialami sejumlah  organisasi yang menyewa fasilitas tersebut ,sehingga mereka meminta Aparat Hukum untuk menyelidiki BPMP ini ,diduga ada unsur kesengajaan untuk meraup keuntungan pribadi atau sekelompok dalam pengelolaan Fasilitas Negara tersebut .

Publik Pertanyakan Status Patricia( Terdakwa ) Tidak Ditahan Oleh Hakim “Ada Apa”?Ahli: Terdakwa Penggelapan Pasal 374 KUHP Semestinya Ditahan, Penangguhan Hanya Dapat Diberikan dalam Kondisi Tertentu

TONDANO,POSTKOTANEWS.CO.ID  — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp 1.152.888.251 kembali menjadi sorotan dalam agenda persidangan terbaru. Dalam sesi yang diadakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menyampaikan keterangan yang menegaskan pentingnya penahanan dalam kasus ini.

Saksi ahli tersebut menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. “Penahanan adalah langkah yang lazim dalam kasus ini, mengingat potensi untuk menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau bahkan melarikan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ahli tersebut menekankan bahwa penangguhan penahanan seharusnya hanya diberikan dalam kondisi yang sangat spesifik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keadaan tersebut harus didukung dengan bukti jelas, seperti kondisi medis yang mendesak, alasan kemanusiaan, atau jaminan yang kuat agar hakim yakin bahwa terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan ahli ini menjadi penting mengingat status terdakwa yang saat ini masih berada dalam masa penangguhan penahanan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan. Proses persidangan yang masih berjalan dan tanpa adanya keputusan untuk menahan kembali menimbulkan perdebatan mengenai kelayakan penangguhan yang diberikan oleh majelis hakim.

Publik mempertanyakan status Terdakwa PMB kasus dugaan  tindak pidana Penipuan dan penggelapan tersebut, tidak kunjung di lakukan penahanan ,hal ini mengundang reaksi  masyarakat ada apa dengan institusi Pengadilan Negeri Tondano ,apakah hal ini diduga justru dibiarkan atau Hakim Tutup mata karena ada sesuatu ? ,mereka (publik /Korban ) minta respon Ketua PN yang dipimpin DR.Erenst Ulaen SH .MH.

Persidangan ini menjadi konsentrasi para awak media untuk liputan khusus bagaimana Hukum benar-benar di Tegakkan sehingga rakyat diberikan Keadilan dan pelaku atau terdakwa diberikan Hukuman semaksimal mungkin tanpa terjadi Transaksional ,sehingga Marwa Hakim Pengadilan RI  dibawa Payung Mahkama Agung RI semakin dipercaya Masyarakat Indonesia.

Sidang diharapkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, sementara perhatian publik tetap tertuju pada perkembangan kasus ini dan langkah hukum selanjutnya.

Pengedar Narkoba Jaringan Palu Ditangkap di Minahasa, 16 Paket Sabu Diamankan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.

Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. “Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.

Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).

Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.