Kapolsek Langowan Apresiasi Semua Pihak, Pilhut Berlangsung Aman dan Damai

LANGOWAN,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kapolsek Langowan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di wilayah Langowan.
Ucapan terima kasih tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Langowan Utara, Langowan Timur, dan Langowan Selatan, Koramil 1302-09 Langowan, Panitia Pemilihan Hukum Tua, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kapolsek Langowan menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan Pilhut yang berlangsung aman, tertib, damai, dan lancar merupakan hasil dari sinergitas, koordinasi, serta kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, panitia, dan masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Langowan,” ujar Kapolsek.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, menjaga persatuan, serta menghormati hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat pasca-Pilhut.
Kapolsek berharap semangat persaudaraan, kebersamaan, dan gotong royong yang terbangun selama proses pemilihan dapat terus dipertahankan untuk mendukung pembangunan serta kemajuan desa di masa mendatang.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi pemerintah, TNI-Polri, panitia, dan masyarakat, setiap tahapan Pemilihan Hukum Tua dapat berjalan aman, damai, dan sukses,” tegasnya.
Dengan berakhirnya seluruh tahapan Pilhut yang kondusif, Polsek Langowan mengajak seluruh masyarakat untuk kembali mempererat persatuan dan bersama-sama menjaga keamanan demi terwujudnya Langowan yang aman, damai, dan sejahtera. (73″U)

Polsek Langowan Siap Amankan Pilhut Minahasa

LANGOWAN,POSTKOTANEWS.CO.ID — Polsek Langowan menyatakan kesiapannya dalam mengamankan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa, khususnya di wilayah hukum Polsek Langowan yang meliputi Kecamatan Langowan Timur, Langowan Utara, dan Langowan Selatan.
Kesiapan tersebut ditegaskan Kapolsek Langowan, Ipda March F. Kaampoh, SH, MH, saat memimpin apel pengamanan Pilhut pada Selasa pukul 17.00 WITA.
Menurut Kapolsek, Polri siap mendukung Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan memberikan jaminan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin desa selama delapan tahun ke depan.
“Polri siap membantu Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyukseskan pelaksanaan Pilhut dengan memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman,” ujar Kaampoh.
Ia menambahkan, pihaknya bersama TNI mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Langowan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilhut berlangsung.
“Mari kita utamakan kerukunan antarwarga, gunakan hak pilih dengan penuh suka cita, serta hindari hal-hal yang dapat mengganggu ketenteraman di desa. Dengan demikian, hasil demokrasi dapat diterima dengan menjunjung tinggi sportivitas,” katanya.
Usai apel, Kapolsek Langowan yang didampingi Kasubag Bekpal Log Polres Minahasa, Iptu Denny I. Sumual, meninjau langsung proses distribusi kotak suara yang berlangsung di samping Kantor Polsek Langowan. Distribusi tersebut dilakukan oleh panitia dari Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

Tim Resmob Polres Minahasa Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 283 / V / 2026 / SPKT / Polres Minahasa. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kecamatan Tompaso.

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH. Terduga pelaku berinisial AK (21), seorang petani asal Kecamatan Tompaso. Sementara korban diketahui berinisial KP (17), warga Kecamatan Tompaso Barat yang saat ini belum bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku, korban, dan beberapa rekan mereka sedang berada di salah satu lokasi stall kuda sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah itu, terduga pelaku bersama pacarnya dan korban pergi ke wilayah Kawangkoan untuk membeli kopi dan gorengan. Selanjutnya mereka menuju Desa Tompaso Dua untuk mengantar pacar terduga pelaku untuk pulang.

Pada Saat mengantar korban pulang, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraan di sebuah pos kamling. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Korban sempat menangis dan berteriak meminta pertolongan, namun diduga dibungkam oleh terduga pelaku. Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.

Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Jurnalis Senior Diduga Dianiaya Oknum Pejabat GMIM Usai Pemeriksaan Kasus Dana Rp5,2 Miliar

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Manado – Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jackson Metuak (65), seorang jurnalis senior, diduga menjadi korban tindakan tidak menyenangkan oleh oknum pejabat GMIM berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.

Alih-alih menunjukkan sikap terbuka sebagai figur publik yang tengah tersandung kasus hukum, RM justru diduga meluapkan emosi saat dikonfirmasi oleh Jackson. Upaya konfirmasi tersebut berujung pada tindakan fisik.

Menurut keterangan Jackson, insiden terjadi di Jalan Bethesda, tepat di depan kawasan Polda Sulut.

“Dia sempat memukul saya dua kali sampai saya terjatuh,” ujar Jackson.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai etika dalam interaksi antara narasumber dan jurnalis.

“Kalau tidak mau diwawancarai, cukup menolak atau diam. Tidak perlu sampai seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Akibat kejadian tersebut, telepon genggam milik Jackson sempat terhempas ke aspal, meski tidak mengalami kerusakan serius.

Kasus ini menjadi sorotan karena RM diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Posisi strategis tersebut membuat tindakan yang diduga dilakukan RM dinilai mencoreng citra institusi keagamaan yang diwakilinya.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, sikap tersebut justru berpotensi menambah persoalan baru, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis.

Tidak tinggal diam, Jackson langsung melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada Senin (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULUT.

Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulut sebagai organisasi profesi yang menaunginya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan keselamatan kerja wartawan, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak siap menghadapi kerja jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulut dalam menangani kasus ini—sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil, tanpa pandang jabatan.

Remaja Penikam di Langowan Barat Diringkus Resmob, Korban Luka Tikam di Paha

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Aksi penganiayaan dengan senjata tajam menggegerkan Kecamatan Langowan Barat, Rabu dini hari (22/4/2026). Seorang remaja berinisial AP (17) diringkus Tim Resmob Polres Minahasa usai diduga menikam korban hingga terluka.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku diamankan di Desa Raringis Selatan, tak lama setelah insiden terjadi. Korban, RT (17), warga Desa Walewangko, mengalami luka tikam di paha kiri.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula di sebuah acara ulang tahun di Desa Waleure. Pelaku dan korban sempat duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memanas saat korban meninggalkan lokasi.
Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang sebelum secara tiba-tiba menghunus badik yang telah dibawanya dari rumah dan menikam korban berulang kali. Korban berhasil melarikan diri, sementara pelaku sempat mengejar namun gagal.
Usai kejadian, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah rekannya di Desa Raringis. Polisi yang bergerak cepat akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K.
Polisi menduga insiden ini dipicu kesalahpahaman yang diperparah oleh konsumsi minuman keras. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menghindari miras berlebihan karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengajak warga menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.