Tiga Remaja Diamankan, Diduga Keroyok Anggota Polri Saat Melintas di Tondano

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anggota Polri di wilayah Tondano Selatan.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman masing-masing. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan.

Saat kejadian, korban berinisial S.B (21), seorang anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, sedang melintas menggunakan kendaraan di ruas Jalan Raya Tondano–Tomohon.

Namun, saat melintas, korban diduga dihentikan oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. Setelah itu, beberapa orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Mendapat informasi terkait kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa sekitar pukul 17.30 WITA langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di kediaman masing-masing. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20). Mereka diketahui merupakan warga Tataaran 1, Lingkungan 3, Kecamatan Tondano Selatan. Dua dari tiga terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah diamankan, sekitar pukul 02.15 WITA, ketiganya dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim URC Resmob Polres Minahasa masih melakukan pengembangan serta pencarian terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan masih melarikan diri.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau masyarakat, khususnya warga yang mengikuti iring-iringan pengantar jenazah, untuk tetap menghormati pengguna jalan lainnya serta mengutamakan ketertiban dan keselamatan selama berada di jalan raya.

“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Kapolres.

Polres Minahasa menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Polres Minahasa Gelar Sertijab, IPDA Ronny Steven Ambat Resmi Nahkodai Polsek Kawangkoan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.COID  — Kepolisian Resor (Polres) Minahasa kembali melakukan penyegaran organisasi. Jabatan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawangkoan kini resmi berganti.
IPDA Ronny Steven Ambat, S.E., dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolsek Kawangkoan, menggantikan IPDA Rinto Royke Michael Langi.
Pergantian jabatan tersebut ditandai melalui Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Tansatrisna Polres Minahasa, Senin (7/9/2026) pagi.
Sertijab dipimpin langsung Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., selaku Inspektur Upacara.
Mutasi jabatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor: Kep/416/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sulut.
Dalam prosesi yang berlangsung khidmat, dilakukan penanggalan dan penyematan tanda jabatan, dilanjutkan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap pejabat baru yang didampingi rohaniawan.
Usai pengucapan sumpah jabatan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, Pakta Integritas serta Kontrak Kerja.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Minahasa IPDA N. Tairas bertindak sebagai Komandan Upacara, sementara Kasubbag Mutjab Bag SDM Polres Minahasa IPTU Jeffry Rompas dipercaya sebagai Perwira Upacara.
Sertijab yang berlangsung mulai pukul 08.30 WITA hingga 08.45 WITA tersebut berjalan tertib, aman dan kondusif.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan mampu membawa energi baru dalam memperkuat pelayanan kepolisian, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Kawangkoan.
Dengan resmi dilantiknya IPDA Ronny Steven Ambat sebagai Kapolsek Kawangkoan, tongkat estafet kepemimpinan kini berada di tangan pejabat baru untuk menjawab berbagai tantangan keamanan dan pelayanan masyarakat ke depan.(73’U

BPN Minahasa Dipertanyakan: Balik Nama Waris Tersandera Klaim Hibah, Ahli Waris Sampai Mengadu ke Jakarta

Foto: Saat di didepan kantor Pusat Kementerian ATR/BPN .Sejumlah wartawan mewancarai pelapor.MINAHASA, POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa kembali menuai sorotan. Kali ini, proses balik nama waris milik seorang ahli waris disebut tertahan sejak 17 Juli 2026, setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada surat hibah.

Kasus tersebut dialami Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal almarhum Nicolaas Rori, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Tateli, Minahasa.

Merasa proses di tingkat daerah tidak kunjung memberikan kepastian, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI untuk meminta kejelasan mengenai alasan proses administrasi pertanahan tersebut belum juga dituntaskan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal lambannya pelayanan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apa dasar hukum sebuah permohonan balik nama waris ditahan ketika pemohon mendasarkan permohonannya pada SHM resmi, sementara keberatan datang dari pihak lain yang membawa dokumen hibah yang status hukumnya masih dipersoalkan?

Tertahan Surat Hibah, BPN Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan yang diajukan Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.

Pihak Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Mereka juga mempersoalkan proses pemblokiran maupun pencabutan yang menurut pihaknya telah terjadi dalam perkara tersebut.

Di sinilah publik layak mendapatkan penjelasan secara terang: apakah sebuah klaim atau keberatan administratif dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses balik nama waris tanpa adanya putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik atau pihak yang paling berhak?

Kuasa hukum Juliana, John Franken Kolang, menilai Kantor Pertanahan harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

“BPN bukan pengadilan. Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim,” tegas John.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mempertahankan klaimnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai pelayanan publik di BPN berubah menjadi ruang untuk menggantung hak warga tanpa kepastian,” ujarnya.

Juliana mengaku kecewa. Menurutnya, dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya,” kata Juliana.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut harus berlarut-larut hanya karena muncul dokumen hibah yang menurutnya telah dibatalkan.

“Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh. Saya datang karena di daerah seakan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah mempertemukan para pihak melalui agenda mediasi pada 14 Agustus 2026. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.

Situasi ini membuat pemohon berada dalam posisi serba tidak pasti. Berkas belum dinyatakan ditolak, tetapi proses juga belum memberikan kepastian penyelesaian.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan mengenai batas waktu, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Mengadu ke Jakarta, Minta ATR/BPN Turun Tangan

Pihak Juliana kini berharap Kementerian ATR/BPN RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Minahasa.

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut laporan tersebut telah dicatat dan akan diteliti lebih lanjut.

“Jika terdapat sengketa mengenai hak, mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami teliti lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Bukan Hanya Satu Kasus?

Sorotan terhadap BPN Minahasa juga semakin melebar. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut belum terselesaikan.

Bahkan, terdapat dugaan warga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen pertanahan, tetapi dokumen yang diharapkan disebut tak kunjung selesai.

Tudingan tersebut merupakan informasi yang serius dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, persoalan itu bukan lagi sekadar keluhan pelayanan, melainkan harus ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Publik tentu berhak mengetahui: untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah ada bukti pembayaran atau dokumen pendukungnya?

Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Jika ada warga yang merasa dirugikan, laporan dan bukti yang dimiliki perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Desak Evaluasi Kakan BPN Minahasa

Akumulasi keluhan pelayanan tersebut bahkan memunculkan desakan dari warga agar Kepala Kantor Pertanahan Minahasa dievaluasi, bahkan ada yang meminta pencopotan dari jabatannya.

Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Namun, satu hal menjadi jelas: semakin banyak keluhan yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar BPN Minahasa membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kepastian Hukum Jangan Digantung

Kasus Juliana kini menjadi ujian bagi pelayanan pertanahan di Minahasa.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat dan dokumen, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika terdapat sengketa hak, para pihak memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses pelayanan administrasi juga harus memiliki dasar yang jelas: kapan dihentikan, mengapa dihentikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemohon memperoleh kepastian.

Kini perhatian tertuju kepada ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Minahasa.

Apakah kasus ini akan segera memperoleh titik terang? Ataukah kembali menjadi satu dari sekian banyak berkas pertanahan yang terjebak dalam ketidakpastian? Masyarakat minahasa menunggu Jawaban pasti apakah Kementerian ATR/BPN RI mampu menyelesaikan persoalan ini atau TIDAK!!!.

 

Polres Minahasa Rayakan Hut Bhayangkara Ke 80 “Profesi Anggota Polri  bentuk pengabdian yang mulia”

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolres Minahasa, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai wujud refleksi atas perjalanan panjang pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus penegasan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh personel Polri di Indonesia serta memberikan apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan seluruh anggota Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Presiden menegaskan bahwa seluruh tugas dan pengabdian Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, cepat, berintegritas, serta mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Presiden juga mengingatkan bahwa tantangan keamanan saat ini semakin kompleks. Selain menghadapi kejahatan konvensional, Polri dituntut mampu mengantisipasi kejahatan lintas negara, memperkuat keamanan siber, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Menurut Presiden, Polri tidak cukup hanya bertindak setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi harus mampu bekerja secara prediktif, adaptif, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi serta penguatan sistem deteksi dini.

Dalam amanat tersebut, Presiden turut mengapresiasi kontribusi Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari Program Makanan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan lahan jagung, pemberantasan narkotika, penyelundupan, dan judi online, hingga pengamanan Proyek Strategis Nasional.

Untuk menjawab tantangan ke depan, Presiden memberikan lima arahan strategis kepada seluruh jajaran Polri, yakni memperkuat reformasi kelembagaan agar semakin profesional dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum berbasis teknologi informasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan zaman, membangun organisasi yang fleksibel dan berbasis data, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas, komunikasi yang baik, dan respons cepat terhadap setiap persoalan masyarakat.

Menutup amanatnya, Presiden mengajak seluruh insan Bhayangkara menjadikan profesi sebagai anggota Polri sebagai bentuk pengabdian yang mulia. Ia menegaskan bahwa setiap tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, setiap pelayanan merupakan kehormatan, dan kepercayaan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Upacara berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai tamu undangan.

Hadir mewakili Bupati Minahasa, Asisten II Setdakab Minahasa Arody Tangkere. Turut hadir perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Pengadilan Negeri Tondano, DPRD Minahasa, Wakapolres Minahasa Kompol Djoni Rumate, para Pejabat Utama Polres Minahasa, Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa Ny. Angel Steven Simbar beserta jajaran pengurus, Ketua KPU Minahasa, Ketua Bawaslu Minahasa, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Minahasa, unsur BUMN dan perusahaan, Kalapas Kelas IIB Tondano, ATR/BPN Minahasa, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minahasa.(*)

Gelapkan  Dana Perusahaan , Patricia Beelt Warga Matani  Dieksekusi  Jaksa 4 Tahun Penjara

TOMOHON,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi terpidana Patricia Maureen Beelt alias Nini alias Ninolle dalam perkara penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani masa hukumannya.
Proses eksekusi diawali dengan diterimanya salinan putusan yang telah inkrah. JPU melalui Nathan Andhika Luntungan, SH terlebih dahulu melayangkan surat panggilan kepada terpidana dengan Nomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026, sebelum menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Patricia Beelt warga  Matani Tomohon ini dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dieksekusinya putusan tersebut, Patricia resmi menjalani hukuman empat tahun penjara. Seluruh administrasi pelaksanaan putusan juga telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara melalui Olivia Tike Wuisang, selaku pelapor dan pihak yang dirugikan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas pelaksanaan putusan yang dinilai cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan,” ujar Olivia.
Menurutnya, eksekusi tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi yang jelas. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi pencari keadilan,” tegasnya.

Kapolsek Langowan Apresiasi Semua Pihak, Pilhut Berlangsung Aman dan Damai

LANGOWAN,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kapolsek Langowan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di wilayah Langowan.
Ucapan terima kasih tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Langowan Utara, Langowan Timur, dan Langowan Selatan, Koramil 1302-09 Langowan, Panitia Pemilihan Hukum Tua, serta seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kapolsek Langowan menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan Pilhut yang berlangsung aman, tertib, damai, dan lancar merupakan hasil dari sinergitas, koordinasi, serta kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, panitia, dan masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kebersamaan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kecamatan Langowan,” ujar Kapolsek.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, menjaga persatuan, serta menghormati hasil pemilihan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sikap tersebut menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat pasca-Pilhut.
Kapolsek berharap semangat persaudaraan, kebersamaan, dan gotong royong yang terbangun selama proses pemilihan dapat terus dipertahankan untuk mendukung pembangunan serta kemajuan desa di masa mendatang.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi pemerintah, TNI-Polri, panitia, dan masyarakat, setiap tahapan Pemilihan Hukum Tua dapat berjalan aman, damai, dan sukses,” tegasnya.
Dengan berakhirnya seluruh tahapan Pilhut yang kondusif, Polsek Langowan mengajak seluruh masyarakat untuk kembali mempererat persatuan dan bersama-sama menjaga keamanan demi terwujudnya Langowan yang aman, damai, dan sejahtera. (73″U)

Polsek Langowan Siap Amankan Pilhut Minahasa

LANGOWAN,POSTKOTANEWS.CO.ID — Polsek Langowan menyatakan kesiapannya dalam mengamankan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa, khususnya di wilayah hukum Polsek Langowan yang meliputi Kecamatan Langowan Timur, Langowan Utara, dan Langowan Selatan.
Kesiapan tersebut ditegaskan Kapolsek Langowan, Ipda March F. Kaampoh, SH, MH, saat memimpin apel pengamanan Pilhut pada Selasa pukul 17.00 WITA.
Menurut Kapolsek, Polri siap mendukung Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan memberikan jaminan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin desa selama delapan tahun ke depan.
“Polri siap membantu Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyukseskan pelaksanaan Pilhut dengan memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman,” ujar Kaampoh.
Ia menambahkan, pihaknya bersama TNI mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Langowan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilhut berlangsung.
“Mari kita utamakan kerukunan antarwarga, gunakan hak pilih dengan penuh suka cita, serta hindari hal-hal yang dapat mengganggu ketenteraman di desa. Dengan demikian, hasil demokrasi dapat diterima dengan menjunjung tinggi sportivitas,” katanya.
Usai apel, Kapolsek Langowan yang didampingi Kasubag Bekpal Log Polres Minahasa, Iptu Denny I. Sumual, meninjau langsung proses distribusi kotak suara yang berlangsung di samping Kantor Polsek Langowan. Distribusi tersebut dilakukan oleh panitia dari Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.