Polres Minahasa Evaluasi Dugaan Layanan Lambat Usai Viral di Medsos

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID— Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti keluhan seorang pelapor yang viral di media sosial terkait dugaan pelayanan lambat dan kurang profesional dalam penanganan laporan.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K menegaskan pihaknya memberi atensi serius terhadap kasus tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni pengecekan dan pemeriksaan internal terhadap prosedur pelayanan yang dijalankan petugas saat menerima laporan.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan laporan masyarakat telah ditangani melalui mekanisme di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), termasuk koordinasi dengan piket fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) serta tindak lanjut ke lokasi kejadian untuk klarifikasi awal dan pengumpulan bahan keterangan.
Meski demikian, Polres Minahasa tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan, khususnya pada aspek pelayanan, komunikasi, dan penyampaian informasi kepada pelapor. Hal ini diduga menjadi pemicu munculnya kekecewaan hingga berujung viral di media sosial.
“Evaluasi dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak patut, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Minahasa menilai kritik publik sebagai bagian penting dalam pembenahan institusi. Tidak hanya fokus pada klarifikasi kasus, evaluasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, humanis, dan akuntabel.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Lima Pelajar Diduga Aniaya Korban di Tondano, Polisi Bertindak Cepat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO — Unit Resmob Polres Minahasa mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan bersama yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Tataaran II, Lingkungan I, Kecamatan Tondano Selatan.

Korban dilaporkan mengalami pemukulan dan tendangan secara berulang oleh para terduga pelaku, termasuk pukulan di bagian kepala dan tubuh. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Unit Resmob yang dipimpin Aipda Hendra Mandang, SH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku. Mereka diketahui masih berstatus pelajar dengan inisial MT (15), NK (14), RM (14), KP (14), dan HS (14). Para pelaku berasal dari Kelurahan Tataaran dan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.

Keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Pemakaman Korban Penganiayaan di Minahasa Dikawal 98 Personel Polisi

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Ibadah pemakaman korban kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, almarhum Vikly Aditya Koroh, dilaksanakan pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.30 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di rumah duka keluarga Koroh–Maukar, yang berlokasi di Kelurahan Watulambot Lingkungan I, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Pengamanan dalam prosesi pemakaman dilakukan oleh personel Polres Minahasa dan Polsek Tondano yang dipimpin Kabag Ops AKP Asprijono Djohar. Sebanyak 98 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Polres Minahasa mengimbau kepada para pelayat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama prosesi berlangsung. Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar dalam iring-iringan pengantaran jenazah menuju lokasi pemakaman di TPU Sekep, masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti menggeber knalpot kendaraan.

Kapolres Minahasa turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada aksi main hakim sendiri yang justru merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Resmob dan Polsek Langowan Ungkap Kasus Penganiayaan, Lima Pelaku Diamankan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Tim Resmob bersama Polsek Langowan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.01 WITA.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Langowan karena identitas para pelaku sebelumnya belum diketahui.

Di bawah pimpinan Katim II Resmob, AIPDA Suryadi, S.H., petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kelima pelaku masing-masing berinisial NK (19), SR (20), RB (19), GN (26), dan FN (22), yang berasal dari sejumlah desa di wilayah Langowan dan sekitarnya.

Sementara itu, korban berinisial JW (17), seorang mahasiswa asal Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi saat acara hiburan musik di Desa Waleure sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban dan para pelaku berada di lokasi yang sama dan terlibat dalam keramaian saat berjoget hingga terjadi saling senggolan.

Insiden bermula ketika salah satu pelaku mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, ia kembali diserang dari belakang oleh pelaku lain yang memukul bagian kepala.

Selanjutnya, beberapa pelaku lainnya turut mendatangi korban dan melakukan pemukulan secara berulang pada bagian kepala, punggung, rusuk, dan bagian tubuh lainnya.

Korban sempat berusaha melindungi diri dengan merunduk, namun para pelaku terus melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya seorang saksi berhasil melerai kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar pada mata kiri, serta nyeri pada tulang rusuk kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Penanganan Kasus

Setelah diamankan, kelima pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dua Pemuda di Kawangkoan Diamankan Terkait Kasus Pengeroyokan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JN (21) dan NT (18), warga Desa Kinali Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban, Viandi Rambi (18), bersama kedua terduga pelaku mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga bernama Owen Moniung.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban menuduh kedua pelaku telah membuat keributan di depan rumahnya. Tuduhan tersebut sempat dibantah oleh JN dan NT. Namun situasi memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.

Diduga tersulut emosi, kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan tangan kosong.

“Para pelaku memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan kepala belakang. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku kembali menendang dan menginjak punggung korban,” ungkap Aipda Hendra Mandang.

Proses Hukum

Usai kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa segera mengamankan kedua pelaku guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di masyarakat.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

PT Satya Bajra Gardapati Bakal Dibekukan Pemiliknya Dihukum 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Pelarian hukum Patricia Beelt alias Ninol, Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus Mantan Manajer PT Adicitra Anantara, berakhir di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam sidang putusan yang dihelat pada Kamis (05/03) 2026.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

Menariknya, saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, Patricia tidak hadir di ruang sidang. Meskipun mencoba “absen” di momen krusial tersebut, palu hakim tetap diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para penasihat hukum terdakwa yang tampak lesu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi terdakwa sebagai orang kepercayaan di kursi manajerial. Alih-alih memajukan perusahaan, Patricia justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara, menyebabkan kerugian membengkak hingga miliaran rupiah. Selain itu, dia diketahui juga mendirikan perusahaan serupa saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, yang berhasil meyakinkan beberapa rumah sakit, seperti Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, dan Cantia Tompaso Baru.

Perusahaan yang dipimpin Terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim sebagai barang bukti perkara dengan kata lain hasil kejahatan ,sehingga Perusahaan yang di Pimpin Patricia Belt (Terdakwa) bakal di Bekukan .

Ibu Tike, perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut. “Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike dengan nada puas setelah sidang.

Kini, keputusan ada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Hakim telah memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima hukuman 3 tahun penjara atau mengajukan banding jika merasa putusan tersebut tidak adil.

Publik kini menantikan, apakah mantan manajer tersebut akan menerima konsekuensi dari perbuatannya atau kembali berkelit melalui jalur hukum yang ada.

Polres Minahasa Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kapolres Janjikan Respons Konfirmasi Maksimal Satu Jam

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  — Polres Minahasa menggelar pertemuan kemitraan bersama insan pers sebagai langkah mempererat sinergi serta mendorong keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Maesa, Mapolres Minahasa, Jumat (13/2/2026).
Pertemuan dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Steven JR Simbar, yang menegaskan komitmennya membangun komunikasi yang cepat, terbuka, dan responsif dengan para wartawan, khususnya dalam pelayanan konfirmasi berita.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap permintaan klarifikasi dari media. Ia menyatakan siap memberikan jawaban dalam waktu singkat, terutama melalui aplikasi WhatsApp.
“Kurang dari satu jam kami akan melayani pertanyaan konfirmasi dari wartawan. Kepada para Pejabat Utama (PJU) Polres juga saya minta melakukan hal yang sama, paling lambat satu jam sudah merespons konfirmasi wartawan,” tegasnya.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara kepolisian dan media menjadi kunci terciptanya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya masyarakat. Sinergi yang baik juga dinilai mampu meminimalisasi kesalahpahaman informasi di tengah publik.
Melalui pertemuan kemitraan ini, Polres Minahasa berharap kerja sama dengan insan pers semakin solid dalam mendukung transparansi informasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Minahasa.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.