Martina Dondokambey – Lengkong, SE Resmi dilantik sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Posyandu, Bunda PAUD dan Ketua Dekranasda Kabupaten Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Martina Dondokambey – Lengkong, SE Resmi dilantik sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Posyandu, Bunda PAUD dan Ketua Dekranasda Kabupaten Minahasa Ruang Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa. (4/3/2023).

Pelantikan ini saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa, Martina Dondokambey – Lengkong, SE yang baru dilantik menyampaikan komitmennya untuk fokus pada pelayanan masyarakat.

“Saya menyadari bahwa tugas ini tidak dapat dilaksanakan sendiri. Oleh karena itu, saya mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh kader untuk bersama-sama melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap segenap pengurus dapat mendukung tugas dan tanggungjawabnya dan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar kader untuk memastikan program-program yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Minahasa.

“Saya tidak mungkin bisa berkerja sendiri dalam melaksanakan tugas. Harapannya program ini dapat berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat,” tutupnya

Kejari Minahasa Gelar Program Jaga Sekolah di SMPN 2 Tondano

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID-, Kejaksaan Negeri Minahasa menggelar kegiatan “Jaga Sekolah” yang mencakup program Jaksa Masuk Sekolah dan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP se-Tondano Raya. Acara ini berlangsung di SMP Negeri 2 Tondano dan dihadiri oleh dinas Pendidikan kabupaten Minahasa, Para guru SD dan SMP se- Tondano Raya dan juga siswa SMP Negeri 2 Tondano.Selasa(25/02-25)

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, dalam sambutan dan penyampaian materinya menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum kepada para pendidik. “Melalui program ini, kami ingin membekali para kepala sekolah dengan wawasan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta terhindar dari berbagai risiko hukum pada dunia pendidikan khusus dalam pengelolaan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)” ujar Kajari. Kajari Minahasa memberikan materi tersebut kepada para Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator sekolah.

Sementara itu, kegiatan ini juga diisi dengan materi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, yang memberikan pemahaman kepada para siswa terkait kenakalan remaja, diskriminasi, dan pencegahan korupsi. Dalam sesi tersebut, Kasi Intel menjelaskan dampak negatif dari perilaku menyimpang serta pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Dalam sesi tanya jawab, para kepala sekolah dan siswa aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait aspek hukum dalam dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa program ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pendidik dan siswa.

Dengan adanya kegiatan “Jaga Sekolah” ini, diharapkan seluruh kepala sekolah dan siswa di Tondano Raya dapat lebih memahami regulasi hukum yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kejari Minahasa berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari pelanggaran hukum.

Kodam XIII Merdeka Bersih-Bersih Eceng Gondok sekaligusHUT Ke-79, Persit Kartika Candra kirana PD XIII/MDK

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  –
Pangdam XIII Merdeka, Mayjen TNI, Suhardi didampingi Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel ( Letkol ) Inf Mutakbir saat memimpin Apel Karya Bakti pembersihan gulma eceng gondok di Danau Tondano, Tonsauru, kabupaten Minahasa, Selasa (25/2/2025).

Diketahui kegiatan yang digelar Kodam XIII/Merdeka ini, di danau Tondano, merupakan kegiatan TNI Manunggal Memelihara Danau Tondano Bersinar, (Bersih, Indah, Segar) yang dirangkaikan dengan bakti sosial dalam rangka memperingati HUT Ke-79, Persit Kartika Candra kira PD XIII/MDK.

Dalam arahannya kepada personil TNI dan aparat kepolisian serta masyarakat yang mengikuti Apel Karya Bakti tersebut, Suhardi mengatakan Danau Tondano merupakan berkat Tuhan kepada kita, bukan hanya di kabupaten Minahasa tetapi juga Indonesia Umumnya.

“Kegiatan pembersihan eceng gondok ini dilaksanakan dengan melibatkan sekitar 600 personil yang terdiri dari pihak TNI dan instansi yang ada bersama masyarakat di Minahasa, yang dilaksanakan Kodam XIII/ Merdeka dan sebagai Tuan rumah kabupaten Minahasa sebagai wilayah Kodim 1302/Minahasa, “katanya.

“Pekerjaan pengakatan eceng gondok ini mengunakan 6 kapal ponton, dan 3 konveyor darat yang merupakan bantuan dari Presiden RI. Prabowo Subianto, selain itu juga pengangkatan eceng gondok ini berkolaborasi dengan peralatan pencacah eceng gondok dari dinas PUPR dan mengunakan alat excavator yang dirancang untuk mengangkat gulma tersebut dari danau Tondano,” Ungkapnya.

Adapun Pekerjaan pengangkatan eceng gondok, dilakukan di danau Tondano, dimana eceng gondok ini penyebarannya telah menyebar disekitar 294,5 hektar, maka pengangkatan eceng gondok tersebut agar nantinya danau Tondano ini menjadi baik dan bebas dari eceng gondok dan bersih bermanfaat bagi masyarakat dan kabupaten Minahasa, dan ikon tentang danau Tondano yang bersih bisa kembali, untuk juga dimanfaatkan sebagai destinasi wisata.

Kegiatan yang mengambil tema Bersatu dengan alam untuk Indonesia maju. Dirangkaikan dengan berbagai kegiatan antara lain, Bakti Sosial pemberian sembako, serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat disekitar danau.

Dalam acara ini juga digelar Zoom, yang diikuti ibu-ibu Persit baik secara Daring dan Luring, yang digelar oleh Darma Pertiwi, dan juga pembagian bansos bagi warga sekitar danau Tondano yang disponsori oleh Persit Kartika Candra kira PD XIII/MDK dalam rangka HUT Ke-79.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Jajaran Perwira Kodam XIII Merdeka, Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda D. Watania, MM, MSi, jajaran pejabat Pemkab Minahasa, Kejari Minahasa Benny Hermanto, SH, MH, Kapolres Minahasa, AKBP Sophian, Personil TNI, Organisasi Kemasyarakatan dan lainnya.

Kapolda Sulut Langie Kunjungi Polres Minahasa Serta Memberi Arahan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen Pol, Roycke Harri Langie S.I.K, M.H, mengunjungi Mako Polres Minahasa Jalan Manguni Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Utara, Senin (24/02-2025).

Kapolda Sulut didampingi Ketua Bhayangkari Sulawesi Utara Ny.Joan Roycke Langie bersama,Wakapolda Brigjen Pol Drs, Bahagia Dachi SH, MH,  Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, serta Pengurus Bhayangkari Sulawesi Utara.

Kedatangan Kapolda Sulut pada Pukul 15:15 Wita disambut Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian S.I.K, bersama Ketua Bhayangkari Minahasa, Ny Rosa Sophian dan para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta Jajaran Personil Anggota Kepolisian Resor Minahasa.

Terpantau hadir dalam kunjungan Kapolda Sulut ini, Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) Mayor Inf Daeng Pasaka, Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, B.Hermanto SH, MH, dan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy serta yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Kunjungan ini dirangkai dengan Tatap Muka Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harri Langie bersama (PJU) dengan Personil Anggota Polres Minahasa bertempat di Aula Gedung Tansatrisna Mako Polres Minahasa.

Usai kegiatan Tatap Muka, Kapolda Sulut kepada sejumlah Wartawan menyampaikan, sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulaweai Utara saat ini pihaknya melakukan kunjungan kerja kesemua Satuan Kerja diwilayah Polda Sulawesi Utara, dan ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur Satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi.

” ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi,” Ujar Jendral Berbintang Dua ini.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolda Sulut juga menyampaikan,” sebagai Bagian daripada Manajemen kita juga melakukan satu pengawasan diantaranya mengecek kesiapan Personil serta menilai keadaan dilapangan, karena ada rangkaian yang telah kita lalui, salah satunya adalah Pengamanan Pilkada serentak,” Jelasnya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa arahan Kapolda akan menjadi pedoman bagi seluruh personel Polres Minahasa dalam melaksanakan tugas.

Pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kapolda terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian dengan sebaik-baiknya, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kapolda menyampaikan kepada personel Polres Minahasa agar melaksanakan tugas pokok fungsinya dengan sebaik-baiknya, berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” Kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa sinergi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan.

Hal ini sejalan dengan penyampaian Kapolda terkait pentingnya kerjasama dengan pemerintah daerah, TNI, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, media, LSM, dan lainnya.

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

Penulis :
Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

*Status Quo Dewan Pers*
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.”

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

Jajaran Pemerintah dan Masyarakat Minahasa Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya YSK- VICTORY Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025-2030/

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– – Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H (YSK-Victory), resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk periode 2025-2030 usai dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pelantikan ini dilakukan bersama dengan 481 pasangan kepala daerah lainnya, yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Wali kota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pengambilan sumpah jabatan ini menjadi tonggak awal pemerintahan YSK-VICTORY, yang mendapatkan mandat kepercayaan rakyat Sulawesi Utara dalam Pilkada 2024 yang akan membawa Sulawesi Utara ke arah yang lebih maju dengan berbagai program strategis yang telah disiapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., bersama jajaran pemerintah daerah, menyampaikan rasa syukur dan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang baru.

“Atas nama Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa beserta masyarakat Minahasa, kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Semoga kepemimpinan yang baru dapat mewujudkan visi, misi, dan program yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulut,” ujar Sekda Lynda D. Watania.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Sulawesi Utara untuk memasuki babak baru dalam pembangunan daerah. Dengan kepemimpinan YSK-Victory, diharapkan berbagai program unggulan yang telah dijanjikan dapat segera direalisasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Jajaran Pemkab Minahasa dan Masyarakat Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya RD-Vasung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2025-2030

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama seluruh masyarakat mengucapkan selamat atas pelantikan Robby Dondokambey (RD) dan Vanda Sarundajang (Vasung) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030. Keduanya resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Minahasa dalam melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Bapak Robby Dondokambey dan Ibu Wakil Bupati Vanda Sarundajang. Sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga minahasa turut menyampaikan ucapan selamat dan rasa syukur serta harapan besar atas kepemimpinan baru ini.

“Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forkopimda, mengungkapkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan RD-Vasung. “Kami yakin pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang baru ini akan membawa Minahasa ke arah yang lebih baik dengan program-program unggulan,” ujar Sekda Minahasa Lynda Watania.

Masyarakat Minahasa pun merasa gembira atas pelantikan ini. “Kami percaya RD-Vasung akan menjalankan amanah rakyat dengan baik. Semoga mereka selalu diberi kebijaksanaan dalam memimpin Minahasa,” ujar salah satu tokoh masyarakat minahasa.

Sebagai pemimpin baru, RD dan Vasung berkomitmen untuk merealisasikan visi-misi mereka, termasuk peningkatan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kepemimpinan RD-Vasung diharapkan mampu membawa Kabupaten Minahasa ke era baru yang lebih maju dan sejahtera.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.