BRI Tondano Salurkan CSR Kapal Nelayan Rp50 Juta

MINSEL ,POSTKOTANEWS.CO.ID– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Tondano kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap penguatan ekonomi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kali ini, bantuan menyasar Kelompok Tani Nelayan Teluk Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, berupa satu unit kapal nelayan senilai sekitar Rp50 juta.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung Branch Office Head BRI Tondano, Ronald Engelbert Pinontoan, didampingi jajaran, Rabu (2/9/2026).

Pinontoan mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BRI terhadap masyarakat, khususnya kelompok yang menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan.

“BRI tidak hanya hadir melalui layanan perbankan. Kami juga ingin memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program CSR yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung,” ujar Pinontoan.

Menurutnya, kapal tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas melaut, meningkatkan produktivitas nelayan, serta membantu memperkuat pendapatan keluarga.

“Kami berharap kapal ini dapat menunjang aktivitas kelompok nelayan, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya ikut membantu meningkatkan kesejahteraan para anggota kelompok,” katanya.

Perwakilan Kelompok Tani Nelayan Teluk Amurang menyampaikan apresiasi atas perhatian BRI Tondano terhadap kebutuhan masyarakat pesisir.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Kapal ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang aktivitas nelayan dan meningkatkan hasil tangkapan,” ujar perwakilan kelompok.

Mereka memastikan bantuan tersebut akan dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama demi peningkatan kesejahteraan anggota kelompok. (7.U))

Sekda Minahasa: Satu Data Indonesia Butuh Kejujuran dan Peran Aktif Masyarakat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong masyarakat untuk lebih aktif dan terbuka dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi. Langkah ini dinilai penting menyusul kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., mengatakan, penyediaan data yang akurat tidak mungkin hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Peran masyarakat sangat menentukan karena sebagian besar informasi awal diperoleh langsung dari masyarakat melalui proses pendataan di lapangan.
“Ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh pemerintah daerah, Bupati atau Wakil Bupati. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” ujar Lynda dalam wawancara terkait pentingnya pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, Pemkab Minahasa melibatkan petugas dari Dinas Sosial serta pemerintah desa dan kelurahan. Pelibatan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan dinilai penting karena aparat setempat dianggap paling mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.
Lynda menjelaskan, perubahan kondisi satu anggota keluarga dapat memengaruhi klasifikasi atau desil keluarga dalam basis data sosial ekonomi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status dalam data dapat berubah mengikuti indikator yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini yang belum banyak dipahami masyarakat. Kalau dalam satu keluarga ada perubahan kondisi pada salah satu anggota keluarga, itu bisa memengaruhi data keluarga tersebut,” jelasnya.
Pemkab Minahasa melalui Dinas Sosial juga telah melakukan sosialisasi terkait klasifikasi desil 1 hingga desil 4, termasuk kaitannya dengan berbagai program perlindungan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan.

Dalam proses tersebut, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data diminta tidak pasif. Pemerintah telah menyediakan kanal pengecekan data sehingga masyarakat dapat mengetahui status dan klasifikasi keluarganya.
Jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa atau kelurahan untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Lynda menegaskan, akurasi data memiliki dampak besar terhadap kebijakan pemerintah, bukan hanya dalam penyaluran bantuan sosial, tetapi juga dalam perencanaan pembangunan, pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, hingga pengukuran indikator ekonomi daerah.
“Data sangat penting untuk perencanaan pembangunan. Karena itu, data yang digunakan harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah, Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait lainnya. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data antarinstansi.
“Semangatnya adalah bagaimana data itu disinkronkan sehingga hanya ada satu data Indonesia yang menjadi rujukan,” katanya.
Karena itu, Lynda meminta masyarakat tidak menganggap sepele kehadiran petugas pendataan atau sensus di lapangan. Informasi yang diberikan masyarakat akan menentukan kualitas data yang kemudian digunakan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Kalau masyarakat memberikan data yang tidak benar kepada petugas, maka data yang dihasilkan juga akan salah,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk kooperatif, proaktif dan jujur ketika didatangi petugas pendataan.
Menurutnya, masyarakat justru menjadi pihak yang paling berkepentingan dengan akurasi data tersebut. Data yang benar akan membantu pemerintah memastikan program pembangunan dan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
“Jangan mengabaikan petugas yang datang melakukan pendataan. Berikan informasi yang benar, karena manfaat akhirnya juga kembali kepada masyarakat,” tandas Lynda.
Pemkab Minahasa berharap keterlibatan aktif masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh perangkat daerah dapat memperkuat kualitas data sosial ekonomi. Dengan demikian, perubahan kondisi masyarakat dapat terpantau dan dilakukan penyesuaian pada periode yang telah ditentukan sesuai mekanisme pemerintah.
Data bukan sekadar angka. Di balik setiap angka terdapat masyarakat yang membutuhkan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.”Pungkas Watania.(J.Uno)

UNIMA Luncurkan Teknologi Intermittent Irrigation, Minahasa Jadi Lokasi Riset Mitigasi Gas Metana

MINAHASA ,POSTKOTANEWS.CO.ID – – Universitas Negeri Manado (UNIMA) meluncurkan program penelitian teknologi intermittent irrigation sekaligus melakukan pengambilan sampel gas metana dari lahan persawahan di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.
Program tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong pertanian modern yang tidak hanya mengejar peningkatan produktivitas, tetapi juga berorientasi pada efisiensi penggunaan air dan mitigasi emisi gas rumah kaca.

Rektor UNIMA, Dr. Joseph P. Kambey, SE., MBA., Ak., mengatakan penelitian tersebut merupakan bagian dari program yang didanai melalui skema Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta LPDP.
Menurutnya, persawahan merupakan salah satu sumber emisi gas metana yang perlu mendapat perhatian dalam upaya menghadapi pemanasan global.
“Dengan penelitian ini kita bisa melihat bagaimana persawahan menghasilkan gas metana dan bagaimana kita memitigasi pemanasan global,” ujar Kambey dalam sambutannya.
Ia menegaskan, penelitian tersebut menjadi penting karena UNIMA menggandeng Pemerintah Kabupaten Minahasa sebagai mitra utama. Hasil penelitian nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi dapat menjadi model yang diterapkan di wilayah pertanian lainnya di Indonesia.
Kambey juga menyampaikan rencana membawa hasil penelitian tersebut ke tingkat nasional, termasuk melakukan audiensi dengan Menteri Pertanian untuk menyampaikan hasil dan potensi pengembangan teknologi tersebut.

Sementara itu, Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., menyampaikan apresiasi atas langkah UNIMA yang menjadikan Minahasa sebagai lokasi penelitian teknologi pertanian berbasis lingkungan.
Menurut Bupati, teknologi intermittent irrigation merupakan pendekatan baru dalam pengelolaan air sawah dengan cara mengatur pemberian dan pengeringan air secara berkala sesuai kebutuhan tanaman.
“Pengelolaan air yang lebih efisien sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan kondisi kekeringan yang dapat mempengaruhi produktivitas pertanian,” kata Dondokambey.
Ia menilai pengambilan sampel gas metana juga memiliki nilai strategis karena data emisi dari lahan persawahan dapat menjadi dasar penelitian untuk mengetahui dampak pengelolaan air terhadap lingkungan.
Dengan demikian, kata dia, inovasi pertanian tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus memperhatikan pengurangan emisi dan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, peneliti, penyuluh dan petani,” tegasnya.
Bupati berharap hasil penelitian UNIMA dapat diterapkan langsung di tingkat petani sehingga inovasi yang dikembangkan perguruan tinggi memberikan manfaat nyata terhadap produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Gas Metana Jadi Perhatian Utama
Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Orbanus Naharia, M.Si., menjelaskan bahwa penelitian ini secara khusus menguji pengaruh sistem pengairan terhadap emisi gas metana dari lahan persawahan.
Ia memperlihatkan perangkat box chamber yang digunakan untuk menangkap gas dari lahan. Perangkat tersebut dipadukan dengan aerator dan kantung penampung sampel sebelum gas dibawa ke laboratorium untuk dianalisis.
“Dalam sampel gas ini terdapat CO₂, N₂O, gas metana dan gas-gas lainnya. Nantinya akan dianalisis di laboratorium untuk mengetahui berapa kadar masing-masing gas,” jelas Naharia.
Ia menerangkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara sawah yang terus-menerus tergenang dengan lahan yang menerapkan sistem pengairan berselang.
Pada kondisi sawah tergenang, proses penguraian bahan organik berlangsung tanpa oksigen sehingga bakteri anaerob atau bakteri metanogen dapat menghasilkan gas metana.
Naharia menyebut emisi metana pada sistem sawah tergenang secara konvensional dapat mencapai sekitar 250–300 kilogram per hektare per musim, sedangkan pada perlakuan tertentu dengan sistem pengairan berselang diperkirakan jauh lebih rendah.
“Bagaimana kita memodifikasi pengairan supaya gas metana ini tidak diproduksi? Jawabannya adalah intermittent irrigation,” ujarnya.
Selain berpotensi menekan emisi metana, teknologi tersebut dinilai memiliki sejumlah keuntungan bagi petani, antara lain menghemat penggunaan air, mengurangi kebutuhan tenaga kerja serta berpotensi menekan hama dan penyakit yang berkembang pada kondisi sawah tergenang.
“Minahasa Didorong Jadi Model Nasional”Naharia menegaskan bahwa penelitian ini memiliki arti penting karena mempertemukan kekuatan akademik, pemerintah daerah dan kelompok tani dalam satu program.
Ia menyebut Minahasa menjadi daerah yang didorong untuk menjadi contoh penerapan teknologi pertanian rendah emisi.
“Secara kelembagaan, kami bangga karena UNIMA melakukan penelitian ini bersama pemerintah daerah, dan Kabupaten Minahasa menjadi lokasi pelaksanaannya,” katanya.
Hasil penelitian selanjutnya akan dianalisis secara ilmiah, termasuk menggunakan analisis varians atau ANOVA, untuk melihat pengaruh perlakuan pengairan terhadap emisi gas rumah kaca.
Tim peneliti berharap hasil penelitian tersebut nantinya dapat disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Langkah tersebut diharapkan membuka peluang agar teknologi pengairan berselang dapat dikembangkan lebih luas di sentra-sentra persawahan Indonesia.
Program ini sekaligus mempertegas arah baru pembangunan pertanian: produktivitas tetap digenjot, tetapi lingkungan tidak boleh dikorbankan. Minahasa kini menjadi salah satu ruang pembuktian bahwa teknologi pertanian dan agenda pengendalian perubahan iklim dapat berjalan beriringan.(J.Uno)

Bupati Minahasa Dukung Riset UNIMA, Teknologi Hemat Air dan Pengurangan Emisi Jadi Harapan Baru Petani

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan riset dan inovasi teknologi pertanian yang dilakukan Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP., mengapresiasi langkah UNIMA yang memilih wilayah Minahasa sebagai lokasi penelitian teknologi pertanian berbasis lingkungan, khususnya penerapan intermittent irrigation atau sistem pengairan berselang pada lahan persawahan.

Menurut Dondokambey, inovasi tersebut menjadi penting di tengah tantangan sektor pertanian yang semakin kompleks, terutama perubahan iklim dan potensi kekeringan yang dapat mengganggu produktivitas lahan.
Teknologi intermittent irrigation merupakan pendekatan pengelolaan air dengan mengatur pemberian dan pengeringan air secara berkala sesuai kebutuhan tanaman. Sistem tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan air yang lebih efisien tanpa mengabaikan kebutuhan pertumbuhan tanaman.

“Pengelolaan air yang lebih efisien sangat penting, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan kondisi kekeringan yang dapat mempengaruhi produktivitas pertanian,” ujar Bupati.
Tak hanya persoalan air, penelitian UNIMA juga menyentuh aspek lingkungan melalui pengambilan sampel gas metana dari lahan persawahan.
Bagi Pemkab Minahasa, data emisi tersebut memiliki nilai strategis. Hasil pengukuran dapat menjadi bahan penelitian untuk melihat hubungan antara pola pengelolaan air dengan tingkat emisi gas metana dari lahan sawah.
Artinya, inovasi pertanian tidak lagi semata-mata diarahkan untuk mengejar peningkatan produksi. Aspek keberlanjutan lingkungan dan upaya menekan emisi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan pertanian ke depan.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa sangat mendukung kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, peneliti, penyuluh dan petani,” tegas Dondokambey.

Dari Laboratorium ke Sawah Petani
Bupati berharap riset yang dilakukan UNIMA tidak berhenti pada laporan penelitian atau publikasi akademik.
Ia mendorong agar hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi inovasi yang aplikatif dan mudah diterapkan petani di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah inovasi pertanian pada akhirnya harus diukur dari sejauh mana teknologi tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi petani, baik melalui efisiensi penggunaan air, peningkatan produktivitas maupun perbaikan kesejahteraan.
Pemkab Minahasa pun membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, UNIMA, peneliti, tenaga penyuluh dan kelompok petani.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses alih teknologi dari perguruan tinggi ke lahan pertanian, sekaligus menjadikan Minahasa sebagai salah satu daerah yang aktif mengembangkan pertanian yang produktif sekaligus ramah lingkungan.

Dukungan Bupati terhadap riset UNIMA ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pertanian daerah yang tidak hanya berbicara soal hasil panen, tetapi juga bagaimana menjaga sumber daya air, menekan dampak lingkungan dan memastikan pertanian tetap mampu bertahan menghadapi perubahan iklim.(J.uno)

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Customer Excellence melalui CX126

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID SURABAYA, 4 September 2026 – BPJS Kesehatan terus memperkuat kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Customer eXcellence 126 (CX126). Program ini dirancang untuk mengukur implementasi customer excellence di 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan sekaligus mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat menjadi pembelajaran dan diterapkan secara lebih luas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, mengatakan perkembangan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik menjadikan pengalaman peserta sebagai salah satu faktor penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik.

“Di era keterbukaan informasi, customer experience menjadi pilar utama dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita harus adaptif dalam memahami ekspektasi peserta serta tanggap memberikan solusi,” kata Pujo, Jumat (4/9).

Menurutnya, peserta tidak hanya membutuhkan layanan yang mudah diakses, tetapi juga kepastian informasi dan kualitas pelayanan yang konsisten, baik saat berinteraksi langsung di Kantor Cabang maupun melalui berbagai kanal layanan seperti Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA, serta kanal digital lainnya.

CX126 menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membangun standar pelayanan yang berorientasi pada prinsip Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif. Pujo menegaskan, CX126 tidak sekadar bertujuan mencari Kantor Cabang dengan performa terbaik, tetapi juga mengidentifikasi faktor-faktor yang membentuk keunggulan pelayanan agar dapat direplikasi di Kantor Cabang lainnya.

“Keberhasilan di satu Kantor Cabang harus menjadi inspirasi bagi Kantor Cabang lainnya. Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujarnya.

Pujo menjelaskan, CX126 menggunakan pendekatan penilaian yang komprehensif melalui delapan pilar, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture.

Selain delapan pilar tersebut, penilaian juga melibatkan Voice of Customer untuk memastikan pengalaman dan suara peserta menjadi bagian penting dalam mengukur kualitas pelayanan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyatakan bahwa kualitas pelayanan merupakan wujud nyata kehadiran Program JKN yang secara langsung dirasakan oleh peserta.

Menurut Stevanus, kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, serta kepastian solusi menjadi faktor yang menentukan pengalaman peserta sekaligus membangun kepercayaan terhadap Program JKN.

“Pelayanan unggul hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur bergerak dalam satu arah, bekerja dengan standar yang sama, serta menempatkan kebutuhan peserta sebagai orientasi utama. CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” tegas Stevanus.

Ia menambahkan, hasil asesmen CX126 tidak boleh berhenti pada pemberian penghargaan. Hasil tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan dapat dipantau keberlanjutannya.

Melalui CX126, BPJS Kesehatan mendorong agar praktik-praktik pelayanan terbaik dapat direplikasi dan menjadi standar bersama di seluruh Kantor Cabang.

“Dengan demikian, keberhasilan Program JKN tidak hanya dilihat dari capaian masing-masing Kantor Cabang, tetapi dari kemampuan organisasi menghadirkan pengalaman pelayanan yang semakin konsisten bagi seluruh peserta JKN. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” kata Stevanus.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan bahwa keunggulan pelayanan tidak ditentukan oleh besar kecilnya Kantor Cabang, lokasi, maupun tingkat tantangan yang dihadapi.

Menurut Akmal, keunggulan pelayanan lahir ketika kepemimpinan, proses, teknologi, sumber daya manusia, dan budaya pelayanan bergerak dalam satu arah. Karena itu, CX126 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong budaya perbaikan dan pembelajaran secara berkelanjutan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

BPN Minahasa Dipertanyakan: Balik Nama Waris Tersandera Klaim Hibah, Ahli Waris Sampai Mengadu ke Jakarta

Foto: Saat di didepan kantor Pusat Kementerian ATR/BPN .Sejumlah wartawan mewancarai pelapor.MINAHASA, POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa kembali menuai sorotan. Kali ini, proses balik nama waris milik seorang ahli waris disebut tertahan sejak 17 Juli 2026, setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada surat hibah.

Kasus tersebut dialami Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal almarhum Nicolaas Rori, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Tateli, Minahasa.

Merasa proses di tingkat daerah tidak kunjung memberikan kepastian, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI untuk meminta kejelasan mengenai alasan proses administrasi pertanahan tersebut belum juga dituntaskan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal lambannya pelayanan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apa dasar hukum sebuah permohonan balik nama waris ditahan ketika pemohon mendasarkan permohonannya pada SHM resmi, sementara keberatan datang dari pihak lain yang membawa dokumen hibah yang status hukumnya masih dipersoalkan?

Tertahan Surat Hibah, BPN Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan yang diajukan Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.

Pihak Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Mereka juga mempersoalkan proses pemblokiran maupun pencabutan yang menurut pihaknya telah terjadi dalam perkara tersebut.

Di sinilah publik layak mendapatkan penjelasan secara terang: apakah sebuah klaim atau keberatan administratif dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses balik nama waris tanpa adanya putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik atau pihak yang paling berhak?

Kuasa hukum Juliana, John Franken Kolang, menilai Kantor Pertanahan harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

“BPN bukan pengadilan. Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim,” tegas John.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mempertahankan klaimnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai pelayanan publik di BPN berubah menjadi ruang untuk menggantung hak warga tanpa kepastian,” ujarnya.

Juliana mengaku kecewa. Menurutnya, dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya,” kata Juliana.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut harus berlarut-larut hanya karena muncul dokumen hibah yang menurutnya telah dibatalkan.

“Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh. Saya datang karena di daerah seakan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah mempertemukan para pihak melalui agenda mediasi pada 14 Agustus 2026. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.

Situasi ini membuat pemohon berada dalam posisi serba tidak pasti. Berkas belum dinyatakan ditolak, tetapi proses juga belum memberikan kepastian penyelesaian.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan mengenai batas waktu, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Mengadu ke Jakarta, Minta ATR/BPN Turun Tangan

Pihak Juliana kini berharap Kementerian ATR/BPN RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Minahasa.

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut laporan tersebut telah dicatat dan akan diteliti lebih lanjut.

“Jika terdapat sengketa mengenai hak, mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami teliti lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Bukan Hanya Satu Kasus?

Sorotan terhadap BPN Minahasa juga semakin melebar. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut belum terselesaikan.

Bahkan, terdapat dugaan warga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen pertanahan, tetapi dokumen yang diharapkan disebut tak kunjung selesai.

Tudingan tersebut merupakan informasi yang serius dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, persoalan itu bukan lagi sekadar keluhan pelayanan, melainkan harus ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Publik tentu berhak mengetahui: untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah ada bukti pembayaran atau dokumen pendukungnya?

Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Jika ada warga yang merasa dirugikan, laporan dan bukti yang dimiliki perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Desak Evaluasi Kakan BPN Minahasa

Akumulasi keluhan pelayanan tersebut bahkan memunculkan desakan dari warga agar Kepala Kantor Pertanahan Minahasa dievaluasi, bahkan ada yang meminta pencopotan dari jabatannya.

Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Namun, satu hal menjadi jelas: semakin banyak keluhan yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar BPN Minahasa membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kepastian Hukum Jangan Digantung

Kasus Juliana kini menjadi ujian bagi pelayanan pertanahan di Minahasa.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat dan dokumen, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika terdapat sengketa hak, para pihak memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses pelayanan administrasi juga harus memiliki dasar yang jelas: kapan dihentikan, mengapa dihentikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemohon memperoleh kepastian.

Kini perhatian tertuju kepada ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Minahasa.

Apakah kasus ini akan segera memperoleh titik terang? Ataukah kembali menjadi satu dari sekian banyak berkas pertanahan yang terjebak dalam ketidakpastian? Masyarakat minahasa menunggu Jawaban pasti apakah Kementerian ATR/BPN RI mampu menyelesaikan persoalan ini atau TIDAK!!!.

 

Pelayanan BPN Minahasa Dipertanyakan, Pengurusan Peralihan Sertifikat Sudah Lebih Sebulan Tanpa Kejelasan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa kembali dipertanyakan. Pengurusan peralihan nama sertifikat tanah yang diajukan sejak 17 Juli 2026 oleh Juliana Rampengan, sebagai ahli waris mendiang suaminya, Nicolas Rori, disebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang memadai.

Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran selama lebih dari satu bulan tidak memperoleh informasi resmi terkait status berkas yang telah dimasukkan.

Kuasa hukum Juliana Rampengan, Jhon Kolang, SH, bersama Fatrawati Ibrahim, SH, menilai seharusnya pihak BPN memberikan penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses administrasi, baik berupa pemblokiran, pencegahan maupun adanya pengaduan dari pihak lain.

“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan kepada pemohon. Apakah ada pemblokiran, pencegahan atau persoalan lainnya, sehingga kami bisa mengetahui langkah yang harus ditempuh,” ujar Jhon.

Menurutnya, pemohon justru harus berulang kali datang untuk mencari tahu perkembangan berkas. Bahkan, informasi yang diterima disebut berubah-ubah.

Ia menyinggung adanya informasi pada 10 Agustus 2026 yang menyebut apabila terdapat pemblokiran, pihak pemohon diminta memasukkan berkas untuk kemudian dilakukan kajian. Namun, pada perkembangan berikutnya, persoalan yang muncul disebut kembali berbeda.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Orang sudah memasukkan berkas sejak 17 Juli, tetapi sampai satu bulan lebih tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan resmi,” tegasnya.Kuasa Hukum: Jika Ada Gugatan, Silakan Diuji di Pengadilan

Terkait adanya pihak lain, yakni Henny, yang disebut memiliki dokumen dan berpotensi mengajukan gugatan terhadap kepemilikan atau peralihan tanah tersebut, kuasa hukum Juliana menyatakan tidak gentar.

Menurut Jhon, gugatan merupakan hak setiap warga negara. Bahkan, pihaknya justru mempersilakan persoalan tersebut diuji melalui jalur pengadilan apabila pihak Henny merasa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau ada gugatan dari pihak lawan, silakan. Justru di pengadilan nanti akan diuji apakah dokumen yang dimiliki itu sah dan mempunyai kekuatan hukum atau tidak. Kami siap menghadapi,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar hukum dokumen yang disebut menjadi pegangan pihak Henny. Menurutnya, dokumen tersebut berupa surat di bawah tangan dan pemberian hibah disebut hanya dilakukan oleh mendiang Nicolas Rori.

Padahal, lanjut Jhon, apabila objek tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka berdasarkan ketentuan mengenai harta bersama, tindakan hukum atas harta tersebut semestinya memperhatikan persetujuan kedua pihak suami dan istri.

“Dalam surat itu, yang bertindak sebagai pemberi hibah adalah Bapak Nicolas Rori. Ibu Juliana hanya disebut sebagai saksi. Saksi adalah pihak yang mengetahui atau melihat suatu peristiwa, bukan pihak yang memberikan persetujuan sebagai pemilik harta bersama,” jelasnya.

Jhon menilai, apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke pengadilan, pihaknya siap menguji seluruh dokumen yang dimiliki pihak Henny.

“Kalau memang merasa punya kekuatan hukum, silakan diuji di pengadilan. Kami juga siap membawa seluruh bukti yang kami miliki untuk membela kepentingan hukum Ibu Juliana Rampengan,” ujarnya.

Kakan BPN: Berkas Akan Ditindaklanjuti, Pihak Henny Dipersilakan Menggugat

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pemberkasan yang diminta Juliana Rampengan terkait peralihan nama sertifikat sebagai ahli waris bersama mendiang Nicolas Rori.

Namun demikian, Opit juga menyatakan pihak Henny diberikan kesempatan untuk menempuh gugatan perdata apabila merasa memiliki dokumen yang cukup untuk menggugat Juliana Rampengan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum Juliana.

Pasalnya, menurut kuasa hukum, Kakan BPN Minahasa dalam keterangannya telah menyebut Juliana Rampengan sebagai pihak yang merupakan ahli waris, namun pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi pihak lain untuk menggugat.

Bagi kuasa hukum Juliana, kondisi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya terkait lambannya proses peralihan sertifikat.

Jhon Kolang bahkan menduga terdapat unsur kesengajaan dalam keterlambatan proses peralihan nama sertifikat dari mendiang Nicolas Rori kepada Juliana Rampengan selaku istri dan ahli waris.

“Kami mempertanyakan mengapa proses ini begitu lambat. Ketika pihak BPN sendiri sudah menyebut siapa ahli warisnya, mengapa proses peralihan sertifikat masih berlarut-larut?” kata Jhon.

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak lain ingin menggunakan jalur hukum. Namun, menurutnya, proses administrasi pertanahan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kalau memang ada keberatan atau gugatan, silakan tempuh jalur hukum. Tetapi pemohon juga berhak mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas mengenai berkas yang sudah diajukan,” tegasnya.

Kini, sorotan diarahkan pada BPN Minahasa. Publik menunggu apakah proses peralihan sertifikat tersebut benar-benar akan segera ditindaklanjuti atau justru kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

Pertanyaanya: jika berkas sudah diajukan sejak 17 Juli dan pihak BPN menyebut Juliana Rampengan sebagai ahli waris, apa sebenarnya yang membuat proses peralihan sertifikat belum juga tuntas? (73’U)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.