Pemkab Minahasa Tegaskan Hak Jaminan Sosial PPPK Tetap Dijamin, Implementasi Bertahap Sesuai Regulasi

Berita, Minahasa1 Dilihat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab menegaskan bahwa hak-hak PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi komitmen pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan pengelolaan manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak PPPK, memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam regulasi.

Menurutnya, informasi mengenai jaminan sosial bagi PPPK perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, baik di kalangan ASN maupun masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Minahasa Soroti Minimnya Transparansi Panitia Porprov XII Sulut 2025 Up Date Perolehan Medali  INILAH DATA  MEDALI  MINAHASA 

“Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan,” ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah dapat berlangsung berbeda karena menyesuaikan kondisi, kemampuan daerah, serta proses administrasi yang sedang berjalan.

Terkait perlindungan ASN melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Tendean menegaskan bahwa program tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Pemkab Minahasa saat ini tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.

“Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA),” katanya.

Baca juga:  Cindy Wurangian Pertanyakan Soal Program Inklusif

Menurut Tendean, program tersebut juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan hak kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk terkait manfaat Tabungan Hari Tua (THT).

Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Minahasa itu menegaskan, Pemkab Minahasa terus berkomitmen menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk dalam aspek perlindungan sosial.

“Setiap kebijakan akan terus dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program. Pemerintah terus berkomitmen memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Minahasa juga berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif sehingga ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan demi terwujudnya perlindungan dan kesejahteraan ASN yang semakin baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *