PostKota News

Pajak Diabaikan, Pemkab Minahasa Turun Tangan

MINAHASA ,POSTKOTANEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Langkah tegas itu ditunjukkan Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, MAP, saat memimpin langsung Tim Intensifikasi Pajak Daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha, termasuk KFC Tondano, Kamis (1/10/2026).

Sidak tersebut menjadi sinyal keras Pemkab Minahasa bahwa kewajiban pajak bukan perkara yang bisa diabaikan oleh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang turun dalam kegiatan ini melibatkan Bapenda Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Polres Minahasa, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Minahasa, serta unsur pers.

Pengawasan dilakukan melalui pendataan dan pemeriksaan terhadap objek serta kewajiban perpajakan pelaku usaha. Pemerintah daerah memastikan seluruh objek pajak terdata dan kewajiban yang melekat dipenuhi sesuai ketentuan.

Saat berada di KFC Tondano, Wabup Vanda menegaskan tidak boleh ada pelaku usaha yang menganggap enteng kewajiban pajak daerah.“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, jangan menganggap sepele kewajiban pajak. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sarundajang.

Ia menyebut, pembinaan dan peringatan akan tetap menjadi bagian dari proses penertiban. Namun, apabila kewajiban perpajakan tetap diabaikan, Pemkab Minahasa akan menindaklanjutinya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahkan, menurut Vanda, sanksi dapat diterapkan hingga penutupan usaha apabila memenuhi dasar hukum serta prosedur yang dipersyaratkan.“Kami akan turun terus. Kalau ada yang belum memenuhi kewajibannya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai sudah diberikan peringatan tetapi tetap tidak mengindahkan,” ujarnya.

Menurut Wabup, intensifikasi pajak daerah bukan sekadar persoalan penagihan. Optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa.

Turut mendampingi Wabup Vanda dalam sidak tersebut, Kaban Bapenda Minahasa Jeffry M. Tangkulung, SH, MAP; Kasat Pol PP Minahasa Drs. Laxie S.J. Korengkeng, M.Si; serta Intelijen Kejari Minahasa Reinhard Tawalujan, SH.serta KBO Intelkam Polres Minahasa Aiptu Steven Rengkuan.

Stiki

DPRD Minahasa Bahas Perubahan APBD 2026

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa tersebut dipimpin Ketua DPRD Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi dan Wakil Ketua II Putri Pontororing. Hadir pula Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Sekda Lynda Watania, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Pendapatan Daerah Tembus Rp1,12 Triliun
Dalam penyampaian pemerintah daerah, Bupati Robby Dondokambey mengungkapkan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.129.894.707.421,00.
Menurut Bupati, pembahasan perubahan APBD merupakan tahapan penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Proses tersebut, kata dia, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Rapat paripurna ini memiliki arti penting dalam rangka memastikan bahwa proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Dondokambey.
Ia menekankan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan.
DPRD Diingatkan Kawal Kepentingan Rakyat
Momentum rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan ucapan selamat atas dua tahun pengabdian pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa periode 2024–2029.
Bupati berharap momentum tersebut menjadi penyemangat bagi lembaga legislatif untuk terus menjalankan amanah rakyat dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.
“Kiranya momentum dua tahun pengabdian ini menjadi penyemangat untuk terus menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini menjadi awal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan selanjutnya diharapkan tidak sekadar memenuhi prosedur penganggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perubahan anggaran memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa.(J.Uno)

Stiki

Pemkab Minahasa Gerak Cepat Hadapi Kemarau, Pompa Air Dikerahkan Selamatkan Lahan Pertanian

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus memperkuat langkah penanganan dampak kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan air bagi masyarakat, terutama petani yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.

Kemarau yang berlangsung cukup panjang telah menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah dan mulai mengancam produktivitas pertanian. Jika kebutuhan air tanaman tidak segera terpenuhi, kondisi ini berpotensi menyebabkan gagal panen.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP (RD-Vasung) bergerak cepat dengan mengoordinasikan jajaran Pemkab Minahasa untuk melakukan penanganan sekaligus mengantisipasi dampak kemarau.

Sebelumnya, Bupati Robby Dondokambey telah menginstruksikan Dinas Pertanian untuk segera turun ke lapangan, khususnya di wilayah-wilayah sentra pertanian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan pertanian yang masih memungkinkan diselamatkan mendapat suplai air yang memadai, sehingga petani tetap memiliki peluang untuk mempertahankan hasil panennya.

Plt Kepala Dinas Pertanian Minahasa Christine Tampanguma mengatakan, pihaknya telah turun ke sejumlah wilayah untuk membantu para petani yang terdampak kemarau.

Menurut Christine, lahan pertanian yang masih memungkinkan untuk diselamatkan terus diupayakan mendapat dukungan, salah satunya melalui pengerahan pompa air dan Brigade Alsintan.

“Ini salah satu kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa. Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati melalui Dinas Pertanian memberikan pinjam pakai alat mesin pompa air untuk menyuplai air ke lahan persawahan yang terdampak kemarau,” kata Christine kepada Manado Post, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, petani yang membutuhkan bantuan namun belum terdata dapat mengajukan permohonan peminjaman alat kepada Dinas Pertanian.

“Petani mengajukan permohonan pinjam alat melalui BPP atau penyuluh pertanian di kecamatan, kemudian disampaikan ke Brigade Alsintan Dinas Pertanian,” jelasnya.

Selain mengerahkan pompa air, Pemkab Minahasa juga memberikan perhatian terhadap keberadaan jalur irigasi dan sumber-sumber aliran air di desa dan kelurahan.

Sesuai arahan Bupati Robby Dondokambey, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa diminta bersama-sama membuka serta membersihkan jalur-jalur air yang masih memungkinkan dialirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kerja bakti terus kita gencarkan. Semua jalur air di desa dan kelurahan dibuka dan dialirkan ke masyarakat. Fokus kita adalah ketersediaan air bagi masyarakat,” tegas Christine.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Minahasa dalam menghadapi dampak kemarau panjang. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan air masyarakat, tetapi juga berupaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar dampak kekeringan tidak semakin meluas dan jumlah lahan yang mengalami gagal panen dapat ditekan.

Stiki

Minahasa Perkuat Data Pajak dan Pertanahan lewat Sistem Digital

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa memperkuat tata kelola data pajak dan pertanahan melalui kerja sama pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa bersama Pemkot Tangerang Selatan. Penandatanganan berlangsung secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Minahasa, Jumat (11/9/2026), dan disaksikan Sekda Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si.

Watania mengatakan, kerja sama ini bukan sekadar pemanfaatan teknologi digital, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola data pemerintahan yang tertib, akurat, terintegrasi, dan akuntabel.

Menurutnya, persoalan pertanahan berkaitan erat dengan pengelolaan pajak. Karena itu, pemerintah membutuhkan basis data yang kuat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Berbicara tentang pertanahan, ada banyak permasalahan yang dihadapi daerah. Kaitannya juga dengan pajak,” ujar Watania.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui kolaborasi teknis antara perangkat daerah terkait, termasuk Bapenda dan Diskominfo dari kedua daerah.

“Setelah penandatanganan antar kepala daerah, akan ada turunannya. Termasuk kerja sama antara Bapenda Minahasa dengan Bapenda Tangerang Selatan serta Diskominfo dengan Diskominfo,” jelasnya.

Watania menilai, Minahasa perlu terbuka terhadap inovasi dan praktik tata kelola dari daerah lain. Teknologi, katanya, harus dimanfaatkan untuk mendukung penerapan e-government dan membangun sistem data yang terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat memetakan objek pajak, menata informasi pertanahan, serta mengidentifikasi potensi pendapatan daerah secara lebih efektif.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik bagi pemerintah kabupaten karena memang berbicara tentang pertanahan ada banyak permasalahan yang dihadapi daerah, sama kaitannya dengan pajak,” tuturnya.

Ia menegaskan, digitalisasi tidak boleh hanya memindahkan administrasi manual ke sistem elektronik. Teknologi harus berdampak pada peningkatan pelayanan, akurasi data, pengawasan, dan akuntabilitas pendapatan daerah.

“Pada akhirnya, digitalisasi ini diharapkan bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, memperkuat pengawasan data dan meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Bapenda Minahasa Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kepala Diskominfo Minahasa Ricky Laloan, SH, Kabag Kerja Sama Rener Karwur, SSTP, MAP, serta jajaran Bapenda Minahasa.

Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Minahasa dalam membangun pengelolaan data pajak dan pertanahan yang modern, terintegrasi, serta mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan publik.(J.Uno)

Stiki

SURAT HIBAH Tak Cantumkan Nomor SHM, Komisi I DPRD Minahasa Tahan Rekomendasi

Anita Mamuaya Minta Dokumen Diverifikasi, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa: RDP Belum Beri Kejelasan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026), belum menghasilkan rekomendasi final terkait persoalan pertanahan yang diadukan ke lembaga legislatif tersebut. Sejumlah persoalan administrasi, termasuk kejelasan objek dalam surat hibah, masih membutuhkan verifikasi.

Persoalan ini mengemuka setelah kuasa hukum pihak pelapor mempertanyakan keabsahan dan kesesuaian isi surat hibah dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 540 dan 669 yang menjadi bagian dari pokok pengaduan.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Minahasa menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan terburu-buru sebelum dokumen dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRD Minahasa, Dr. Anita Mamuaya, saat diwawancarai wartawan di ruang Komisi I DPRD Minahasa, menyatakan bahwa rekomendasi harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

“Semoga rekomendasi ini menjadi salah satu acuan bagi kedua pihak. Begitu juga BPN, standar pelayanannya harus lebih ditingkatkan dan berani mengambil keputusan sesuai aturan, sehingga persoalan tidak tumpang tindih dan menimbulkan kelemahan dalam pelayanan,” ujar Anita.

Nomor Sertifikat dan Luas Tanah Dipertanyakan.Salah satu persoalan yang mencuat dalam RDP adalah keterangan kuasa hukum bahwa surat hibah yang dipersoalkan tidak secara spesifik mencantumkan nomor sertifikat maupun ukuran tanah yang diklaim sebagai objek hibah.

Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut bukan sekadar kekurangan administratif biasa. Mereka menilai ketidakjelasan objek dalam dokumen berpotensi menjadi persoalan mendasar ketika surat tersebut dikaitkan dengan sertifikat tanah tertentu.

Kuasa hukum pihak pelapor, John F. Kolang, S.H., dan Ibrahim, S.H., menyatakan kecewa karena RDP yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan mereka dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“Kami sangat kecewa. Dari awal sampai akhir, kami tidak merasakan adanya manfaat dari RDP ini. Kami datang ke DPRD supaya ada kejelasan dan titik temu, tetapi sampai akhir belum ada kejelasan,” ungkap kuasa hukum.

Menurut mereka, surat hibah tersebut tidak secara tegas menyebut SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 sebagai objek yang dihibahkan. Mereka juga mempertanyakan kesesuaian ukuran serta batas-batas tanah yang dikaitkan dengan dokumen tersebut.

“Surat hibah itu tidak menerangkan objek SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669. Tidak tertulis bahwa yang dihibahkan adalah sertifikat tersebut. Ukurannya juga tidak sama,” tegas kuasa hukum.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Karena itu, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun penetapan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah.

Anita Mamuaya: Dokumen Belum Lengkap, Klarifikasi Diperlukan.Di tengah tuntutan kejelasan dari pihak pelapor, Anita menjelaskan bahwa Komisi I masih menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi dan diklarifikasi sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Ia menyebutkan adanya dokumen yang menurut pembahasan komisi masih dibutuhkan, antara lain identitas almarhum dan surat nikah. Komisi juga menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dalam RDP.

Menurut Anita, kondisi tersebut membuat komisi perlu berhati-hati agar rekomendasi tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Kami tidak mengenal kedua pihak secara pribadi. Kami harus mencari dasar yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi I juga berencana meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses administrasi sebelumnya, termasuk unsur pemerintah desa yang terlibat pada saat dokumen tersebut dibuat atau ditandatangani.

Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi, serta hubungan antara surat hibah dan objek tanah yang dipersoalkan.

BPN Ikut Disorot, Pelayanan Pertanahan Diminta Lebih Tegas

Selain persoalan dokumen, Anita turut menyoroti pentingnya peningkatan standar pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia berharap lembaga yang berwenang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Namun, persoalan mendasar yang masih harus dijawab adalah bagaimana kesesuaian antara surat hibah, nomor sertifikat, luas tanah, dan batas-batas objek dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi tanpa harus terjebak dalam persoalan yang berlarut-larut.

Di sisi lain, kewenangan untuk memeriksa dokumen pertanahan dan menentukan konsekuensi hukumnya tetap harus dijalankan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum: Kami Tidak Meminta DPRD Memutus Sengketa.Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD bukan untuk meminta anggota dewan mengambil alih kewenangan penyelesaian perkara pertanahan.

Mereka berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami tidak meminta DPRD membuat keputusan. Yang kami inginkan adalah DPRD menjadi pendengar dan penengah, supaya RDP ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar kuasa hukum.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan perbedaan harapan antara pihak pelapor dan komisi. Pihak pelapor menginginkan jawaban yang lebih konkret atas substansi pengaduan, sementara Komisi I menilai pemeriksaan dokumen dan klarifikasi masih diperlukan sebelum rekomendasi dapat dirumuskan.

Publik Menunggu Kepastian.Belum keluarnya rekomendasi final membuat persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan: apakah surat hibah benar-benar menunjuk objek tanah yang dipersoalkan, bagaimana kesesuaian dokumen tersebut dengan SHM yang disebutkan, dan apa hasil verifikasi instansi berwenang terhadap administrasi pertanahan yang menjadi pokok pengaduan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak, bukan sekadar klaim sepihak.

Komisi I DPRD Minahasa menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sementara itu, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut yang dinilai mampu menjawab inti pengaduan mereka.

Kini, yang ditunggu bukan sekadar rekomendasi di atas kertas, melainkan kejelasan mengenai dokumen, objek tanah, dan proses administrasi yang menjadi pokok persoalan.

Pihak BPN  dalam hal ini ketua BPN  Minahasa Alfrits Youtje Opit saat dimintai tanggapan terkait Rapat Dengar Pendapat atau RDP di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa ,menolak memberikan kejelasan atau tanggapan ,terkesan menghindar hal ini jelas-jelas tidak ada etikat baik dan diduga ketua BPN  alergi terhadap para awak media,hal ini sebagai tindakan  pelecehan terhadap awak media atau wartawan .’Ujar wartawan senior alwin D’Vacto.

 

Penyidik Polresta Dua Kali Mangkir, Penasihat Hukum Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa 

MANADO, POSTKOTANEWS.CO.ID — Dua kali tidak hadir dalam persidangan, saksi verbalisan atau penyidik Fenly Manangkot kini menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Tita Tambahani.

Penasihat hukum mendesak majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memastikan saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa.

Advokat Marc Wowor, S.H., menegaskan pihaknya menilai pemanggilan terhadap saksi telah dilakukan secara patut. Karena itu, apabila pada persidangan berikutnya kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi secara paksa sesuai ketentuan hukum acara.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu, 7 Oktober 2026.Dua Kali Absen, Alasan Keluarga DipersoalkanKetidakhadiran Fenly Manangkot disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dengan urusan keluarga. Namun, alasan tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum karena saksi dinilai memiliki posisi penting untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.

Marcsano menilai, perkara tersebut menyangkut langsung nasib hukum terdakwa sehingga kehadiran saksi verbalisan dinilai penting untuk menguji keterangan maupun proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum juga menyoroti kemungkinan persidangan kembali tertunda apabila saksi tidak hadir. Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak penasihat hukum dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. BAP Dipersoalkan, Ada Dugaan Rekayasa Tanda Tangan Terdakwa

Tidak hanya soal ketidakhadiran saksi, tim penasihat hukum juga membuka persoalan lain terkait dokumen pemeriksaan.

Mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam BAP, termasuk dugaan perbedaan tanda tangan dan perbedaan keterangan dalam dokumen. Penasihat hukum juga menyebut terdapat keterangan yang menurut mereka tidak dicantumkan secara utuh serta bukti yang dinilai dapat meringankan terdakwa tidak diindahkan dalam proses penyidikan.

Menurut Marcsano, persoalan tersebut telah mencuat dalam persidangan. Bahkan, pihaknya menyebut penyidik pernah menyatakan tidak mengetahui penyebab munculnya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang kini dipersoalkan.

Persoalan itu dinilai penting karena saksi verbalisan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan, pencatatan keterangan, hingga pembuatan dokumen yang kemudian menjadi bagian dari berkas perkara. Jika Terbukti, Penasihat Hukum Siapkan Langkah Hukum

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Tita Tambahani, Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen nantinya dapat dibuktikan.

Mereka juga menyebut telah melakukan sejumlah upaya sebelumnya, termasuk meminta gelar perkara khusus, serta mempertimbangkan laporan resmi terkait persoalan yang mereka soroti.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak penasihat hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun pelanggaran etik oleh penyidik.

Begitu pula pihak penyidik maupun JPU belum memberikan tanggapan sebagaimana keterangan yang tersedia.

Kini perhatian tertuju pada sidang 7 Oktober 2026. Kehadiran Fenly Manangkot sebagai saksi verbalisan diharapkan dapat membuka ruang bagi majelis hakim untuk menguji langsung berbagai persoalan yang dipersoalkan penasihat hukum di ruang persidangan.Jika kembali mangkir, desakan menghadirkan paksa penyidik dipastikan kembali mengemuka.

HUT Ke-81 TNI, Kodim 1302/Minahasa Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Rakyat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Kodim 1302/Minahasa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Makodim 1302/Minahasa, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026).

Upacara yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut dipimpin Kasdim 1302/Minahasa Mayor Inf Dadan Sopian selaku Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti personel Kodim 1302/Minahasa, Komcad, Bela Negara, Purna Paskibraka, serta siswa-siswi SMA dan SMP.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Kasdim, ditegaskan tema HUT ke-81 TNI, “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Tema tersebut menjadi penegasan bahwa kekuatan TNI tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, prajurit dituntut terus meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga hubungan yang erat dengan seluruh komponen bangsa.

Pesan tersebut turut menjadi komitmen Kodim 1302/Minahasa untuk memperkuat sinergi bersama masyarakat serta meningkatkan kemampuan prajurit dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Momentum HUT ke-81 TNI ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk terus menjaga kepercayaan rakyat dan memberikan pengabdian terbaik,” demikian semangat yang mengemuka dalam rangkaian peringatan tersebut.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara lomba Peraturan Baris-Berbaris (PBB) dan bola basket. Kodim 1302/Minahasa juga menyerahkan tali asih kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur dan kebersamaan.

Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Minahasa Matangkan Persiapan, HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Kakas Raya

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Persiapan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Pria/Kaum Bapa (P/KB) Sinode GMIM terus dimatangkan. Tahun ini, Rayon Minahasa dipercaya menjadi tuan rumah, dengan pusat kegiatan berada di Wilayah Kakas Raya.

Pemantapan persiapan tersebut dibahas dalam rapat panitia pelaksana bersama panitia lokal yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua Harian Panitia, Pnt Dr Drs Riviva Maringka MSi, yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minahasa, didampingi Sekretaris Umum Panitia, Pnt Rio Rindengan SSos MA. Jajaran panitia pelaksana dan panitia lokal turut hadir dalam rapat tersebut.

Berbagai hal strategis menjadi pembahasan, mulai dari kesiapan teknis, koordinasi antar-panitia, hingga pematangan rangkaian kegiatan menjelang puncak perayaan. Seluruh unsur panitia diminta memastikan setiap kebutuhan dipersiapkan secara optimal agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan lancar.

“Rapat ini digelar demi memastikan apa-apa saja yang perlu disiapkan sebelum pelaksanaan hari H kegiatan nanti,” ujar Pnt Riviva Maringka, didampingi Pnt Rio Rindengan.

Puncak perayaan HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM akan ditandai dengan Ibadah Raya pada 9 Oktober 2026, yang dipusatkan di Lapangan God Bless Minahasa.

Ketua Umum Panitia, Pnt Dr Robby Dondokambey SSi MAP, yang juga Bupati Minahasa, mengajak seluruh panitia dan warga GMIM, khususnya kaum bapak, untuk bersama-sama mendukung serta menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan.

Menurutnya, dukungan dan keterlibatan seluruh elemen menjadi bagian penting dalam menyukseskan Minahasa sebagai tuan rumah perayaan HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM.

Dengan persiapan yang terus dimatangkan, panitia optimistis seluruh rangkaian perayaan dapat berlangsung tertib dan lancar sekaligus menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan pelayanan P/KB Sinode GMIM.

Hari Kesaktian Pancasila di Minahasa: Upacara Khidmat, Puluhan ASN Terima Kenaikan Pangkat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Halaman Kantor Bupati Minahasa, Kamis (1/10/2026).

Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum memperingati Hari Kesaktian Pancasila, tetapi juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat kepada puluhan aparatur sipil negara (ASN).

Upacara berlangsung khidmat dan diikuti ratusan peserta. Hadir jajaran asisten, staf ahli, kepala badan dan dinas, direktur RSUD, para kepala bagian, hingga camat se-Kabupaten Minahasa.

Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan pasukan dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Suasana semakin khidmat saat Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan membacakan naskah ikrar Hari Kesaktian Pancasila.

Dalam ikrar tersebut ditegaskan tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Puluhan ASN Terima SK Kenaikan Pangkat

Di balik rangkaian peringatan yang sarat nilai kebangsaan, momentum tersebut juga menjadi kabar baik bagi puluhan ASN di lingkungan Pemkab Minahasa.

Penyerahan SK kenaikan pangkat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Para penerima SK tampak antusias saat menerima dokumen kenaikan pangkat yang diserahkan dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama. Doa dipanjatkan untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memohon penyertaan Tuhan bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa.

Doa juga ditujukan bagi jajaran pimpinan daerah, yakni Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., MAP, serta Sekretaris Daerah Dr. Linda Watania, MM., M.Si.

Upacara ditutup dengan laporan komandan upacara dan penghormatan terakhir. Setelah itu, seluruh peserta membubarkan diri.

Kegiatan berakhir dengan sesi foto bersama jajaran pimpinan daerah dan para ASN penerima SK kenaikan pangkat.

Momentum Hari Kesaktian Pancasila di Minahasa tahun ini pun menjadi perpaduan antara refleksi terhadap sejarah perjuangan bangsa dan apresiasi terhadap aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik di daerah.

Kemarau Belum Berakhir, Wabup Minahasa Turun Langsung Bantu Petani Atasi Kekeringan

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Musim kemarau yang belum berakhir mulai berdampak serius terhadap sektor pertanian di Kabupaten Minahasa. Sejumlah lahan pertanian mengalami kekurangan air hingga menyebabkan tanaman mulai mengering dan mengancam produktivitas petani.

Merespons kondisi tersebut, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS MAP turun langsung meninjau lahan pertanian di Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Rabu (30/9).

Dalam kunjungan itu, Pemkab Minahasa melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan pompa air kepada petani untuk membantu memenuhi kebutuhan air di lahan pertanian, khususnya lokasi yang berada dekat dengan sumber air.

“Pemkab Minahasa melalui Dinas Pertanian turun tangan membantu langsung petani. Musim kemarau ini masih belum usai, harus ada langkah nyata menghadapi kekeringan yang terjadi, terutama di pertanian,” kata Wabup.

Tak sekadar melakukan peninjauan, Wabup berdialog langsung dengan Kelompok Tani Lepo Weru untuk menyerap aspirasi petani terkait ketersediaan sumber air dan sarana pendukung pertanian.

Wabup juga ikut turun ke lahan, melakukan penyiraman tanaman sekaligus menanam cabai rawit bersama para petani.

Menurutnya, penanganan kekeringan tidak hanya dilakukan di wilayah Parepei. Untuk daerah lain yang terdampak, pemerintah menyiapkan pasokan air menggunakan mobil tangki PDAM.

“Untuk wilayah lain yang mengalami kekeringan, pemerintah menyediakan pasokan air dengan mobil tangki PDAM,” ujarnya.

Selain penanganan jangka pendek, Pemkab Minahasa juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mengajukan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada Kementerian Pertanian RI. Bantuan tersebut antara lain berupa traktor dan mesin pompa air guna memperkuat sarana pertanian sekaligus mengantisipasi dampak kekeringan.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Pertanian Christin Moniung Tampaguma, Tim Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara, serta Camat Remboken Eigtmi Moniung.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.