MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa tersebut dipimpin Ketua DPRD Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua I Adri Kamasi dan Wakil Ketua II Putri Pontororing. Hadir pula Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Sekda Lynda Watania, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Pendapatan Daerah Tembus Rp1,12 Triliun
Dalam penyampaian pemerintah daerah, Bupati Robby Dondokambey mengungkapkan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.129.894.707.421,00.
Menurut Bupati, pembahasan perubahan APBD merupakan tahapan penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah. Proses tersebut, kata dia, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Rapat paripurna ini memiliki arti penting dalam rangka memastikan bahwa proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Dondokambey.
Ia menekankan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang berkelanjutan.
DPRD Diingatkan Kawal Kepentingan Rakyat
Momentum rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan ucapan selamat atas dua tahun pengabdian pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa periode 2024–2029.
Bupati berharap momentum tersebut menjadi penyemangat bagi lembaga legislatif untuk terus menjalankan amanah rakyat dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab.
“Kiranya momentum dua tahun pengabdian ini menjadi penyemangat untuk terus menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab, serta senantiasa memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini menjadi awal pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan selanjutnya diharapkan tidak sekadar memenuhi prosedur penganggaran, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perubahan anggaran memiliki manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa.(J.Uno)
Berita Populer
PostKota News
Pemkab Minahasa Gerak Cepat Hadapi Kemarau, Pompa Air Dikerahkan Selamatkan Lahan Pertanian
MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus memperkuat langkah penanganan dampak kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan ketersediaan air bagi masyarakat, terutama petani yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.
Kemarau yang berlangsung cukup panjang telah menyebabkan kekeringan di sejumlah wilayah dan mulai mengancam produktivitas pertanian. Jika kebutuhan air tanaman tidak segera terpenuhi, kondisi ini berpotensi menyebabkan gagal panen.
Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP (RD-Vasung) bergerak cepat dengan mengoordinasikan jajaran Pemkab Minahasa untuk melakukan penanganan sekaligus mengantisipasi dampak kemarau.
Sebelumnya, Bupati Robby Dondokambey telah menginstruksikan Dinas Pertanian untuk segera turun ke lapangan, khususnya di wilayah-wilayah sentra pertanian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lahan pertanian yang masih memungkinkan diselamatkan mendapat suplai air yang memadai, sehingga petani tetap memiliki peluang untuk mempertahankan hasil panennya.
Plt Kepala Dinas Pertanian Minahasa Christine Tampanguma mengatakan, pihaknya telah turun ke sejumlah wilayah untuk membantu para petani yang terdampak kemarau.
Menurut Christine, lahan pertanian yang masih memungkinkan untuk diselamatkan terus diupayakan mendapat dukungan, salah satunya melalui pengerahan pompa air dan Brigade Alsintan.
“Ini salah satu kepedulian Pemerintah Kabupaten Minahasa. Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati melalui Dinas Pertanian memberikan pinjam pakai alat mesin pompa air untuk menyuplai air ke lahan persawahan yang terdampak kemarau,” kata Christine kepada Manado Post, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, petani yang membutuhkan bantuan namun belum terdata dapat mengajukan permohonan peminjaman alat kepada Dinas Pertanian.
“Petani mengajukan permohonan pinjam alat melalui BPP atau penyuluh pertanian di kecamatan, kemudian disampaikan ke Brigade Alsintan Dinas Pertanian,” jelasnya.
Selain mengerahkan pompa air, Pemkab Minahasa juga memberikan perhatian terhadap keberadaan jalur irigasi dan sumber-sumber aliran air di desa dan kelurahan.
Sesuai arahan Bupati Robby Dondokambey, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa diminta bersama-sama membuka serta membersihkan jalur-jalur air yang masih memungkinkan dialirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kerja bakti terus kita gencarkan. Semua jalur air di desa dan kelurahan dibuka dan dialirkan ke masyarakat. Fokus kita adalah ketersediaan air bagi masyarakat,” tegas Christine.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Minahasa dalam menghadapi dampak kemarau panjang. Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan air masyarakat, tetapi juga berupaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar dampak kekeringan tidak semakin meluas dan jumlah lahan yang mengalami gagal panen dapat ditekan.
Minahasa Perkuat Data Pajak dan Pertanahan lewat Sistem Digital
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa memperkuat tata kelola data pajak dan pertanahan melalui kerja sama pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa bersama Pemkot Tangerang Selatan. Penandatanganan berlangsung secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Minahasa, Jumat (11/9/2026), dan disaksikan Sekda Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si.
Watania mengatakan, kerja sama ini bukan sekadar pemanfaatan teknologi digital, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola data pemerintahan yang tertib, akurat, terintegrasi, dan akuntabel.
Menurutnya, persoalan pertanahan berkaitan erat dengan pengelolaan pajak. Karena itu, pemerintah membutuhkan basis data yang kuat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Berbicara tentang pertanahan, ada banyak permasalahan yang dihadapi daerah. Kaitannya juga dengan pajak,” ujar Watania.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui kolaborasi teknis antara perangkat daerah terkait, termasuk Bapenda dan Diskominfo dari kedua daerah.
“Setelah penandatanganan antar kepala daerah, akan ada turunannya. Termasuk kerja sama antara Bapenda Minahasa dengan Bapenda Tangerang Selatan serta Diskominfo dengan Diskominfo,” jelasnya.
Watania menilai, Minahasa perlu terbuka terhadap inovasi dan praktik tata kelola dari daerah lain. Teknologi, katanya, harus dimanfaatkan untuk mendukung penerapan e-government dan membangun sistem data yang terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat memetakan objek pajak, menata informasi pertanahan, serta mengidentifikasi potensi pendapatan daerah secara lebih efektif.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik bagi pemerintah kabupaten karena memang berbicara tentang pertanahan ada banyak permasalahan yang dihadapi daerah, sama kaitannya dengan pajak,” tuturnya.
Ia menegaskan, digitalisasi tidak boleh hanya memindahkan administrasi manual ke sistem elektronik. Teknologi harus berdampak pada peningkatan pelayanan, akurasi data, pengawasan, dan akuntabilitas pendapatan daerah.
“Pada akhirnya, digitalisasi ini diharapkan bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan, memperkuat pengawasan data dan meningkatkan akuntabilitas pendapatan daerah,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala Bapenda Minahasa Jeffry Tangkulung, SH, MAP, Kepala Diskominfo Minahasa Ricky Laloan, SH, Kabag Kerja Sama Rener Karwur, SSTP, MAP, serta jajaran Bapenda Minahasa.
Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Minahasa dalam membangun pengelolaan data pajak dan pertanahan yang modern, terintegrasi, serta mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pelayanan publik.(J.Uno)
Lexie Korengkeng Benahi Satpol PP Minahasa
MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Minahasa, Drs. Lexie S.J. Korengkeng, MT., langsung mematok agenda pembenahan organisasi dan penguatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di awal masa kepemimpinannya.
Lexie menyampaikan hal itu usai serah terima jabatan, Senin (14/9/2026). Ia menegaskan, penataan personel dan penguatan tiga bidang utama di tubuh Satpol PP menjadi prioritas awal.
“Pertama tentu penataan organisasi. Kemudian memperkuat bidang-bidang tugas yang ada di Satpol PP, Bidang 1, Bidang 2 dan Bidang 3. Itu pertama penataan personel,” ujar Lexie.
Tak hanya pembenahan internal, Satpol PP Minahasa juga tengah menggodok Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini dinilai penting sebagai pijakan Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan aturan di lapangan.
Menurut Lexie, aturan tersebut akan mengatur secara lebih mendetail tugas pokok Satpol PP, termasuk penegakan aturan dan konsekuensi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Ini merupakan salah satu pegangan kami di Satpol PP untuk menjalankan tugas dan fungsi kami dalam penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, Lexie memastikan koordinasi lintas instansi akan ditingkatkan. Satpol PP akan menggandeng dinas terkait, termasuk bidang tata ruang, Bapenda, serta instansi teknis lainnya. Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan juga akan diperkuat.
Lexie juga menaruh perhatian pada kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia mengaku telah menginventarisasi pegawai yang memiliki sertifikasi penyidik PNS maupun penyidik tata ruang.
“Kita ketahui bersama bahwa Satpol PP ini merupakan koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik yang berkaitan dengan tata ruang,” katanya.
Ke depan, Satpol PP Minahasa akan mendorong pelatihan untuk menambah jumlah PPNS di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan membuat penegakan Perda lebih efektif sekaligus memperkuat kewibawaan pemerintah daerah.
“Kami berharap ini akan sangat efektif untuk dilaksanakan sehingga marwah pemerintah daerah dapat lebih ditegakkan. Penyidik melekat di Satpol PP,” tegas Lexie.
Dengan agenda penataan personel, penguatan regulasi, dan penambahan kapasitas PPNS, Lexie ingin Satpol PP Minahasa tidak sekadar menjalankan fungsi ketertiban, tetapi semakin kuat sebagai garda terdepan penegakan Perda di daerah.
Pemkab Minahasa Siapkan Rp1,5 Miliar, 14 Ribu Warga Ditargetkan Masuk JKN
MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tahun 2026, Pemkab Minahasa menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk memperluas kepesertaan JKN dan memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh jaminan kesehatan.
Hal tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari penambahan peserta baru, kepesertaan yang tidak aktif, hingga upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Lynda menjelaskan, anggaran Rp1,5 miliar dialokasikan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk membiayai peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
Dengan dukungan anggaran tersebut, diperkirakan sekitar 14.000 masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui Program JKN.
Pemkab Minahasa akan memprioritaskan masyarakat dari kelompok ekonomi bawah, khususnya mereka yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dan belum memiliki jaminan kesehatan.
Untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang tepat, Pemkab Minahasa akan melakukan pemadanan data. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh perlindungan JKN sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Perhatian pada Peserta Tidak Aktif
Selain memperluas kepesertaan, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan turut membahas persoalan peserta JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran.
Untuk peserta PBPU Mandiri, jumlah kepesertaan yang tidak aktif tercatat sekitar 14 persen. Kondisi ini menjadi perhatian karena peserta dengan status tidak aktif berpotensi tidak dapat memanfaatkan manfaat JKN secara optimal saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan, pihaknya akan terus mengingatkan peserta mengenai kewajiban membayar iuran. Upaya tersebut dilakukan melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memenuhi ketentuan untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap.
Peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan diharapkan memanfaatkan program tersebut sehingga dapat menyelesaikan kewajibannya sekaligus menjaga kepesertaan JKN tetap aktif.
Data Perusahaan Juga Dicocokkan
Dalam forum tersebut, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan turut menjadi perhatian. Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan terus mendorong agar masyarakat tidak hanya terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga memperoleh pelayanan kesehatan yang baik ketika membutuhkan.
Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN juga menjadi salah satu agenda pembahasan.
Bappelitbangda, Dinas PTSP, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di Kabupaten Minahasa. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN maupun yang masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum komunikasi tersebut, Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano berkomitmen memperluas kepesertaan JKN, memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, serta mendorong peserta yang tidak aktif akibat tunggakan untuk memanfaatkan Program REHAB.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas di Kabupaten Minahasa, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan dan dapat mengakses pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Tragedi Pantai Tuturuga,Kabasaran Menjadi Evaluasi, Pemkab Minahasa Wajibkan Destinasi Wisata Pantai Menyediakan Peralatan Keselamatan
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Tragedi yang menelan korban jiwa di kawasan wisata Pantai Kabasaran menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah konkret untuk memperketat standar keselamatan di seluruh destinasi wisata pantai di wilayah Minahasa.
instruksi bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey , Pemkab Minahasa akan mewajibkan setiap pelaku usaha wisata pantai menyediakan sarana keselamatan serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi pengelola dan pengunjung. Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPBD Kabupaten Minahasa, Merel Sumarauw, Senin, 14 September 2026, di ruang kerjanya.
Menurut Sumarauw,Kebijakan tersebut mencakup penyediaan peralatan keselamatan, petugas penjaga pantai atau pemandu keselamatan, papan peringatan, serta perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Menurutnya Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyusul kejadian di Pantai Tuturuga kolongan 3 warga Tomohon meninggal , di pantai Kabasaran Sawangan Kombi 1 orang meninggal asal bitung , termasuk informasi bahwa korban memasuki lokasi sekitar pukul 04.00 WITA.
“Karena itu, dalam instruksi bupati ini kami telah mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan peralatan keselamatan di kawasan wisata pantai yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa,” tegasnya.
Dalam instruksi Bupati Minahasa tersebut, pembagian tugas dan tanggung jawab juga akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pariwisata, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. “Kata Merel.
Pemerintah juga akan mendorong setiap pengelola wisata pantai memiliki SOP yang mengatur waktu operasional, jam masuk dan keluar pengunjung, serta ketentuan mengenai barang atau aktivitas yang tidak diperbolehkan di kawasan wisata.
Pengunjung nantinya dilarang membawa senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, maupun minuman beralkohol apabila pengelola tidak memiliki izin untuk menyediakan atau menjualnya. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mengatur agar masyarakat yang menggunakan kawasan wisata pantai dapat memperoleh jaminan keamanan selama berada di lokasi wisata,” jelasnya.
Selain menyediakan fasilitas keselamatan, Pemkab Minahasa juga mewajibkan pengelola menyiapkan petugas penjaga pantai atau pemandu keselamatan. Untuk meningkatkan kapasitas petugas, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan Basarnas guna memberikan pelatihan kepada personel yang nantinya bertugas di masing-masing usaha wisata pantai.
Dijelaskanya,Peralatan keselamatan yang dimaksud antara lain pelampung, alat pelampung yang dapat dilemparkan kepada korban, pembatas atau penanda area aman untuk berenang, serta perlengkapan P3K. Jenis dan standar teknis peralatan tersebut akan diatur lebih lanjut.
Instruksi Bupati RD menegaskan bahwa keselamatan wisatawan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha juga berkewajiban memastikan lokasi usaha mereka memenuhi standar keselamatan.
“Bencana merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah dan masyarakat, tetapi juga dunia usaha. Karena itu, kami mewajibkan pelaku usaha menyediakan peralatan keselamatan, meningkatkan kapasitas penjaga pantai, serta memasang papan peringatan,” tegasnya.
Instruksi bupati tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat dan selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha wisata pantai di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah juga memastikan adanya konsekuensi bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan.
Mekanisme pengawasan dan sanksi akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan bersama sebelum instruksi tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa keselamatan wisatawan tidak boleh hanya menjadi imbauan setelah terjadi musibah. Standar keselamatan diharapkan menjadi kewajiban dasar setiap pengelola wisata pantai agar aktivitas pariwisata dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.(J.Uno)
Lexie Korengkeng Resmi Pimpin Satpol PP Minahasa, Sekda Tekankan Penguatan Trantibum
MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Tantangan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Minahasa kini berada di bawah komando baru. Drs. Lexie Korengkeng, M.Si., resmi dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa.
Lexie menggantikan Arnold Noldi Siby, SE., yang memasuki masa purnabakti setelah mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Prosesi serah terima jabatan (sertijab) digelar di Halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si.
Sertijab turut disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Minahasa, Ir. Jani Moniung, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Johnny Tendean, AP., MAP., bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Lynda menegaskan pentingnya memperkuat kedudukan kelembagaan Satpol PP agar memiliki posisi yang sejajar dengan perangkat daerah lainnya. Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut penting untuk mendukung kewibawaan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan peraturan.
Di bawah kepemimpinan Lexie Korengkeng, Lynda juga meminta agar perampungan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dapat dipercepat.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum yang kuat bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan Perda maupun Peraturan Bupati di lapangan.
Selain aspek kelembagaan, profesionalisme personel juga menjadi perhatian. Lynda menginstruksikan agar kedisiplinan anggota terus ditingkatkan, termasuk kerapian atribut dan seragam saat bertugas.
Pengawasan di sejumlah lokasi strategis juga diminta diperkuat, di antaranya kawasan perkantoran pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pasar, hingga terminal.
Seluruh jajaran Satpol PP, baik ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga pendukung, diingatkan untuk mengedepankan integritas, ketulusan, dan komitmen dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pergantian pimpinan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk memberikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya.
Pemkab Minahasa menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Arnold Noldi Siby atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian panjangnya sebagai ASN hingga memasuki masa purnabakti.
Dengan kepemimpinan baru, Satpol PP Minahasa diharapkan semakin profesional, disiplin, dan responsif dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
Dampingi 13 Camat, Wabup Vanda Sarundajang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kompetensi Aparatur Minahasa
MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID JAKARTA – Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., mendampingi 13 Camat Kabupaten Minahasa dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan XVI, XVII, XVIII, dan XIX Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung pada 7–11 September 2026 di BW Kemayoran Hotel & Convention, Jakarta.
Keikutsertaan 13 Camat Minahasa dalam pelatihan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan.
Pelatihan tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi kepamongprajaan, kepemimpinan, serta kemampuan Camat dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan, Wabup Vanda Sarundajang turut memberikan pendampingan kepada para Camat Minahasa. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Minahasa ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan dinilai menjadi momentum penting bagi para Camat untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, fungsi, peran, dan tanggung jawab sebagai perangkat kewilayahan.
Melalui pelatihan tersebut, para Camat diharapkan memperoleh pengetahuan dan pengalaman baru yang dapat diterapkan di wilayah kerja masing-masing, terutama dalam meningkatkan koordinasi pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Minahasa terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur sebagai bagian dari langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan berakhirnya pelatihan pada Jumat, 11 September 2026, ke-13 Camat Minahasa diharapkan dapat mengimplementasikan berbagai pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di kecamatan masing-masing.
- 1
- 2
- 3
- …
- 494
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















