Anita Mamuaya Minta Dokumen Diverifikasi, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa: RDP Belum Beri Kejelasan
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026), belum menghasilkan rekomendasi final terkait persoalan pertanahan yang diadukan ke lembaga legislatif tersebut. Sejumlah persoalan administrasi, termasuk kejelasan objek dalam surat hibah, masih membutuhkan verifikasi.
Persoalan ini mengemuka setelah kuasa hukum pihak pelapor mempertanyakan keabsahan dan kesesuaian isi surat hibah dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 540 dan 669 yang menjadi bagian dari pokok pengaduan.
Di sisi lain, Komisi I DPRD Minahasa menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan terburu-buru sebelum dokumen dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Minahasa, Dr. Anita Mamuaya, saat diwawancarai wartawan di ruang Komisi I DPRD Minahasa, menyatakan bahwa rekomendasi harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
“Semoga rekomendasi ini menjadi salah satu acuan bagi kedua pihak. Begitu juga BPN, standar pelayanannya harus lebih ditingkatkan dan berani mengambil keputusan sesuai aturan, sehingga persoalan tidak tumpang tindih dan menimbulkan kelemahan dalam pelayanan,” ujar Anita.
Nomor Sertifikat dan Luas Tanah Dipertanyakan.Salah satu persoalan yang mencuat dalam RDP adalah keterangan kuasa hukum bahwa surat hibah yang dipersoalkan tidak secara spesifik mencantumkan nomor sertifikat maupun ukuran tanah yang diklaim sebagai objek hibah.
Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut bukan sekadar kekurangan administratif biasa. Mereka menilai ketidakjelasan objek dalam dokumen berpotensi menjadi persoalan mendasar ketika surat tersebut dikaitkan dengan sertifikat tanah tertentu.
Kuasa hukum pihak pelapor, John F. Kolang, S.H., dan Ibrahim, S.H., menyatakan kecewa karena RDP yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan mereka dinilai belum menjawab pokok persoalan.
“Kami sangat kecewa. Dari awal sampai akhir, kami tidak merasakan adanya manfaat dari RDP ini. Kami datang ke DPRD supaya ada kejelasan dan titik temu, tetapi sampai akhir belum ada kejelasan,” ungkap kuasa hukum.
Menurut mereka, surat hibah tersebut tidak secara tegas menyebut SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 sebagai objek yang dihibahkan. Mereka juga mempertanyakan kesesuaian ukuran serta batas-batas tanah yang dikaitkan dengan dokumen tersebut.
“Surat hibah itu tidak menerangkan objek SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669. Tidak tertulis bahwa yang dihibahkan adalah sertifikat tersebut. Ukurannya juga tidak sama,” tegas kuasa hukum.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Karena itu, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun penetapan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah.
Anita Mamuaya: Dokumen Belum Lengkap, Klarifikasi Diperlukan.Di tengah tuntutan kejelasan dari pihak pelapor, Anita menjelaskan bahwa Komisi I masih menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi dan diklarifikasi sebelum rekomendasi dikeluarkan.
Ia menyebutkan adanya dokumen yang menurut pembahasan komisi masih dibutuhkan, antara lain identitas almarhum dan surat nikah. Komisi juga menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dalam RDP.
Menurut Anita, kondisi tersebut membuat komisi perlu berhati-hati agar rekomendasi tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum lengkap.
“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Kami tidak mengenal kedua pihak secara pribadi. Kami harus mencari dasar yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Komisi I juga berencana meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses administrasi sebelumnya, termasuk unsur pemerintah desa yang terlibat pada saat dokumen tersebut dibuat atau ditandatangani.
Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi, serta hubungan antara surat hibah dan objek tanah yang dipersoalkan.
BPN Ikut Disorot, Pelayanan Pertanahan Diminta Lebih Tegas
Selain persoalan dokumen, Anita turut menyoroti pentingnya peningkatan standar pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia berharap lembaga yang berwenang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Namun, persoalan mendasar yang masih harus dijawab adalah bagaimana kesesuaian antara surat hibah, nomor sertifikat, luas tanah, dan batas-batas objek dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi tanpa harus terjebak dalam persoalan yang berlarut-larut.
Di sisi lain, kewenangan untuk memeriksa dokumen pertanahan dan menentukan konsekuensi hukumnya tetap harus dijalankan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum: Kami Tidak Meminta DPRD Memutus Sengketa.Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD bukan untuk meminta anggota dewan mengambil alih kewenangan penyelesaian perkara pertanahan.
Mereka berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
“Kami tidak meminta DPRD membuat keputusan. Yang kami inginkan adalah DPRD menjadi pendengar dan penengah, supaya RDP ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar kuasa hukum.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan perbedaan harapan antara pihak pelapor dan komisi. Pihak pelapor menginginkan jawaban yang lebih konkret atas substansi pengaduan, sementara Komisi I menilai pemeriksaan dokumen dan klarifikasi masih diperlukan sebelum rekomendasi dapat dirumuskan.
Publik Menunggu Kepastian.Belum keluarnya rekomendasi final membuat persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan: apakah surat hibah benar-benar menunjuk objek tanah yang dipersoalkan, bagaimana kesesuaian dokumen tersebut dengan SHM yang disebutkan, dan apa hasil verifikasi instansi berwenang terhadap administrasi pertanahan yang menjadi pokok pengaduan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak, bukan sekadar klaim sepihak.
Komisi I DPRD Minahasa menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sementara itu, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut yang dinilai mampu menjawab inti pengaduan mereka.
Kini, yang ditunggu bukan sekadar rekomendasi di atas kertas, melainkan kejelasan mengenai dokumen, objek tanah, dan proses administrasi yang menjadi pokok persoalan.
Pihak BPN dalam hal ini ketua BPN Minahasa Alfrits Youtje Opit saat dimintai tanggapan terkait Rapat Dengar Pendapat atau RDP di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa ,menolak memberikan kejelasan atau tanggapan ,terkesan menghindar hal ini jelas-jelas tidak ada etikat baik dan diduga ketua BPN alergi terhadap para awak media,hal ini sebagai tindakan pelecehan terhadap awak media atau wartawan .’Ujar wartawan senior alwin D’Vacto.