MANADO, POSTKOTANEWS.CO.ID — Dua kali tidak hadir dalam persidangan, saksi verbalisan atau penyidik Fenly Manangkot kini menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Tita Tambahani.
Penasihat hukum mendesak majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memastikan saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa.
Advokat Marc Wowor, S.H., menegaskan pihaknya menilai pemanggilan terhadap saksi telah dilakukan secara patut. Karena itu, apabila pada persidangan berikutnya kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi secara paksa sesuai ketentuan hukum acara.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu, 7 Oktober 2026.Dua Kali Absen, Alasan Keluarga DipersoalkanKetidakhadiran Fenly Manangkot disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dengan urusan keluarga. Namun, alasan tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum karena saksi dinilai memiliki posisi penting untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.
Marcsano menilai, perkara tersebut menyangkut langsung nasib hukum terdakwa sehingga kehadiran saksi verbalisan dinilai penting untuk menguji keterangan maupun proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penasihat hukum juga menyoroti kemungkinan persidangan kembali tertunda apabila saksi tidak hadir. Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak penasihat hukum dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. BAP Dipersoalkan, Ada Dugaan Rekayasa Tanda Tangan Terdakwa
Tidak hanya soal ketidakhadiran saksi, tim penasihat hukum juga membuka persoalan lain terkait dokumen pemeriksaan.
Mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam BAP, termasuk dugaan perbedaan tanda tangan dan perbedaan keterangan dalam dokumen. Penasihat hukum juga menyebut terdapat keterangan yang menurut mereka tidak dicantumkan secara utuh serta bukti yang dinilai dapat meringankan terdakwa tidak diindahkan dalam proses penyidikan.
Menurut Marcsano, persoalan tersebut telah mencuat dalam persidangan. Bahkan, pihaknya menyebut penyidik pernah menyatakan tidak mengetahui penyebab munculnya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang kini dipersoalkan.
Persoalan itu dinilai penting karena saksi verbalisan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan, pencatatan keterangan, hingga pembuatan dokumen yang kemudian menjadi bagian dari berkas perkara. Jika Terbukti, Penasihat Hukum Siapkan Langkah Hukum
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Tita Tambahani, Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen nantinya dapat dibuktikan.
Mereka juga menyebut telah melakukan sejumlah upaya sebelumnya, termasuk meminta gelar perkara khusus, serta mempertimbangkan laporan resmi terkait persoalan yang mereka soroti.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak penasihat hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun pelanggaran etik oleh penyidik.
Begitu pula pihak penyidik maupun JPU belum memberikan tanggapan sebagaimana keterangan yang tersedia.
Kini perhatian tertuju pada sidang 7 Oktober 2026. Kehadiran Fenly Manangkot sebagai saksi verbalisan diharapkan dapat membuka ruang bagi majelis hakim untuk menguji langsung berbagai persoalan yang dipersoalkan penasihat hukum di ruang persidangan.Jika kembali mangkir, desakan menghadirkan paksa penyidik dipastikan kembali mengemuka.
