Advokat Marcsano Wowor Soroti Dugaan Pemalsuan 90 Lembar BAP Tita Tambahani, Minta Terdakwa Dibebaskan

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MANADO — Dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara pidana yang menjerat Tita Tambahani menjadi sorotan tim penasihat hukumnya. Marcsano Rolando Wowor, S.H., menilai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi memengaruhi integritas proses peradilan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Marcsano, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen penyidikan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat.

“Bukan hanya institusi atau lembaga yang tercoreng, tetapi pelakunya juga dapat diproses pidana apabila terbukti menyerahkan dokumen palsu kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” tegas Marcsano kepada wartawan seusai persidangan, Rabu (28/10/2026).

90 Lembar BAP Disorot

Marcsano mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen perkara setelah membandingkan berkas yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan salinan berkas milik majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dari hasil pencocokan tersebut, tim penasihat hukum mencatat sedikitnya 90 lembar BAP yang dinilai bermasalah. Dugaan ketidaksesuaian itu disebut mencakup tanda tangan Tita Tambahani, sejumlah saksi, penasihat hukum, serta penyidik.

Selain tanda tangan, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah cap atau stempel institusi kepolisian, tanda tangan pejabat terkait, serta pencantuman tanggal pada berbagai dokumen penyidikan.

Dalam daftar perbandingan yang disampaikan tim penasihat hukum, catatan tersebut tidak hanya menyangkut BAP korban dan para saksi, tetapi juga dokumen administrasi penyidikan, penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan, hingga penyitaan barang bukti.

Marcsano menilai, dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dokumen pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana.

Ia juga menyoroti potensi dampaknya terhadap hak-hak hukum terdakwa, terutama hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.

Meski demikian, dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian dokumen tersebut masih merupakan temuan serta penilaian dari pihak penasihat hukum. Pembuktian mengenai keaslian dokumen dan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim PH Minta Tita Tambahani Dibebaskan

Di tengah sorotan terhadap dokumen perkara, tim penasihat hukum dari Marcsano Rolando Wowor, S.H. & Partners, Advocates and Legal Consultants, juga menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, tim PH meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan untuk kepentingan Tita Tambahani.

Mereka turut memohon agar berkas perkara pidana yang disusun penyidik dan/atau penyidik pembantu Unit II Ekonomi Polresta Manado, serta dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Manado dengan nomor register PDM-67/Mnd/Eoh.2/06/2026 atas nama terdakwa Tita Tambahani, dinyatakan gugur demi hukum.

“Selain meminta agar pleidoi klien kami diterima dan dikabulkan, kami juga memohon agar seluruh berkas perkara dan dakwaan sebagaimana tertuang dalam pembelaan dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Marcsano, didampingi Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Andries Ukus, S.H., M.A.

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Tita Tambahani dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya ke kedudukan semula.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang selanjutnya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama keseluruhan fakta persidangan dan tanggapan penuntut umum.

Replik JPU Dijadwalkan 4 November

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., dengan hakim anggota Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H., dan Harianto Mamontoh, S.H. Persidangan dibantu Panitera Pengganti Rosanny N. Nika, A.Md.Kom., S.H., M.H.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/11/2026), dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan terdakwa.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkembangan perkara ini sekaligus menempatkan dugaan ketidaksesuaian dokumen penyidikan sebagai persoalan yang perlu diperjelas melalui mekanisme hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

BAP Kasus Titaribka Tambahani Dipersoalkan di Persidangan, Tanda Tangan Saksi dan Terdakwa Diduga Dipalsukan

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MANADO — Persidangan perkara Titaribka Tambahani di Pengadilan Negeri (PN) Manado memasuki babak baru. Keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dipersoalkan setelah tanda tangan yang tercantum atas nama saksi Noldy Lila dan terdakwa Titaribka Tambahani diduga bukan dibubuhkan oleh pihak yang bersangkutan.

Persoalan tersebut mencuat dalam persidangan dan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Tim penasihat hukum Titaribka Tambahani pada Rabu (7/10/2026) melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STLP) tertanggal 7 Oktober 2026 pukul 20.30 WITA. Dalam dokumen yang diterima redaksi, Titaribka Tambahani tercatat sebagai pelapor.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., mempertanyakan keabsahan BAP yang menjadi bagian dari proses perkara hingga akhirnya dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan.

“Mana mungkin BAP yang dilimpahkan sudah cacat hukum dan Jaksa tidak teliti melanjutkan ke pengadilan? Apa yang akan terjadi?” ujar Samuel Tatawi.

Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen

Penasihat hukum lainnya, Marcsano Wowor, menyoroti persoalan tersebut dari perspektif hukum pidana. Ia menyebut dugaan pemalsuan surat perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurut Wowor, Pasal 391 ayat (1) KUHP baru mengatur mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

“Sebagai konteks hukum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk dugaan pemalsuan surat secara umum, Pasal 391 KUHP baru mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud digunakan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” jelas Wowor.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu dasar argumentasi tim penasihat hukum dalam mempertanyakan tanda tangan pada dokumen BAP yang digunakan dalam perkara Titaribka Tambahani.

Kini Masuk Ranah Penyidikan

Meski laporan dugaan pemalsuan telah diterima, belum dapat disimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan benar-benar terjadi. Kebenaran dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Penyidik nantinya dapat menguji keaslian dokumen, meminta keterangan saksi maupun pihak yang namanya tercantum dalam BAP, serta memeriksa alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut.

Dengan diterbitkannya STLP, persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan di ruang sidang kini berkembang menjadi laporan pidana tersendiri.

Publik pun menunggu langkah Polda Sulawesi Utara dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mengungkap keabsahan dokumen BAP serta siapa yang sebenarnya membubuhkan tanda tangan yang kini dipersoalkan.

Sementara itu, perkara Titaribka Tambahani tetap berproses di PN Manado. Persoalan dugaan ketidaksesuaian tanda tangan dalam BAP kini menjadi babak baru yang berpotensi memengaruhi dinamika persidangan.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Dugaan pemalsuan belum merupakan kesimpulan hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik Polresta Dua Kali Mangkir, Penasihat Hukum Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa 

MANADO, POSTKOTANEWS.CO.ID — Dua kali tidak hadir dalam persidangan, saksi verbalisan atau penyidik Fenly Manangkot kini menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Tita Tambahani.

Penasihat hukum mendesak majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memastikan saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa.

Advokat Marc Wowor, S.H., menegaskan pihaknya menilai pemanggilan terhadap saksi telah dilakukan secara patut. Karena itu, apabila pada persidangan berikutnya kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi secara paksa sesuai ketentuan hukum acara.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu, 7 Oktober 2026.Dua Kali Absen, Alasan Keluarga DipersoalkanKetidakhadiran Fenly Manangkot disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dengan urusan keluarga. Namun, alasan tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum karena saksi dinilai memiliki posisi penting untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.

Marcsano menilai, perkara tersebut menyangkut langsung nasib hukum terdakwa sehingga kehadiran saksi verbalisan dinilai penting untuk menguji keterangan maupun proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum juga menyoroti kemungkinan persidangan kembali tertunda apabila saksi tidak hadir. Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak penasihat hukum dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. BAP Dipersoalkan, Ada Dugaan Rekayasa Tanda Tangan Terdakwa

Tidak hanya soal ketidakhadiran saksi, tim penasihat hukum juga membuka persoalan lain terkait dokumen pemeriksaan.

Mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam BAP, termasuk dugaan perbedaan tanda tangan dan perbedaan keterangan dalam dokumen. Penasihat hukum juga menyebut terdapat keterangan yang menurut mereka tidak dicantumkan secara utuh serta bukti yang dinilai dapat meringankan terdakwa tidak diindahkan dalam proses penyidikan.

Menurut Marcsano, persoalan tersebut telah mencuat dalam persidangan. Bahkan, pihaknya menyebut penyidik pernah menyatakan tidak mengetahui penyebab munculnya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang kini dipersoalkan.

Persoalan itu dinilai penting karena saksi verbalisan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan, pencatatan keterangan, hingga pembuatan dokumen yang kemudian menjadi bagian dari berkas perkara. Jika Terbukti, Penasihat Hukum Siapkan Langkah Hukum

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Tita Tambahani, Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen nantinya dapat dibuktikan.

Mereka juga menyebut telah melakukan sejumlah upaya sebelumnya, termasuk meminta gelar perkara khusus, serta mempertimbangkan laporan resmi terkait persoalan yang mereka soroti.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak penasihat hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun pelanggaran etik oleh penyidik.

Begitu pula pihak penyidik maupun JPU belum memberikan tanggapan sebagaimana keterangan yang tersedia.

Kini perhatian tertuju pada sidang 7 Oktober 2026. Kehadiran Fenly Manangkot sebagai saksi verbalisan diharapkan dapat membuka ruang bagi majelis hakim untuk menguji langsung berbagai persoalan yang dipersoalkan penasihat hukum di ruang persidangan.Jika kembali mangkir, desakan menghadirkan paksa penyidik dipastikan kembali mengemuka.

Antisipasi El Nino, Gubernur Yulius Perintahkan Pengamanan Pasokan dan Harga Cabai di Sulut

SULUT,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga cabai di tengah ancaman dampak fenomena El Nino yang dapat mengganggu produksi dan distribusi pangan.

Perhatian tersebut disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring, Senin (7/9/2026).

Rakor tersebut diikuti pemerintah daerah dan berlangsung dari Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.

Dalam arahannya, Gubernur Yulius meminta seluruh perangkat daerah terkait bersama pemerintah kabupaten dan kota bergerak cepat memastikan ketersediaan cabai di Sulut. Komoditas tersebut dinilai strategis karena fluktuasi harganya turut memberikan dampak terhadap inflasi daerah.

Menurut Yulius, potensi El Nino perlu diantisipasi sejak dini. Perubahan pola cuaca dapat berdampak terhadap ketersediaan air, produktivitas pertanian hingga pasokan pangan di pasar.

“Kita harus mengantisipasi sejak dini dampak perubahan cuaca dan El Nino terhadap produksi pangan. Jangan sampai gangguan produksi dan distribusi menyebabkan pasokan berkurang dan harga meningkat sehingga membebani masyarakat,” tegas Yulius.

Gubernur kemudian meminta dilakukan pemetaan terhadap produksi dan ketersediaan cabai di seluruh wilayah Sulut, terutama daerah-daerah yang menjadi sentra produksi.

Selain menjaga produksi, pemerintah diminta memastikan distribusi berjalan lancar sehingga pasokan dari sentra pertanian dapat tersalurkan ke pasar dan wilayah konsumen.

Yulius menegaskan pemerintah tidak boleh menunggu hingga terjadi lonjakan harga. Apabila produksi lokal diperkirakan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, intervensi harus segera dilakukan.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni membuka akses pasokan cabai dari luar daerah.

“Apabila produksi dan pasokan lokal tidak mencukupi, kita harus segera membuka akses pasokan dari daerah lain. Pemerintah harus hadir memastikan kebutuhan masyarakat tetap tersedia dan harga tetap terkendali,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan kebutuhan masyarakat, sehingga harga cabai tetap berada dalam batas yang wajar.

Pemprov Perkuat Koordinasi

Arahan Gubernur Yulius langsung ditindaklanjuti jajaran Pemprov Sulut. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Sulut, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si, mengatakan koordinasi akan diperkuat dengan melibatkan perangkat daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pemerintah kabupaten dan kota, kelompok tani hingga pelaku distribusi.

“Tidak menunggu sampai gejolak harga semakin tinggi. Produksi lokal harus diamankan, distribusi harus lancar, dan apabila diperlukan, pasokan tambahan dari luar daerah harus segera difasilitasi untuk menjaga stabilitas harga,” kata Ringkuangan.

Ia menambahkan, pengendalian harga cabai tidak cukup dilakukan ketika harga sudah melonjak. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dari sisi produksi, stok, distribusi hingga mitigasi dampak perubahan iklim.

Pemprov Sulut juga akan memperkuat pemantauan terhadap harga dan ketersediaan berbagai komoditas pangan strategis secara berkelanjutan.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, petani, pelaku usaha, distributor serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga pangan.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Sulut berupaya memastikan potensi gangguan produksi akibat El Nino tidak berkembang menjadi persoalan baru bagi masyarakat, terutama dalam bentuk lonjakan harga pangan.

Bagi pemerintah daerah, pengendalian inflasi bukan sekadar menjaga angka statistik, tetapi memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

Rona Budaya Sulut 2026 Dibuka, Yulius Selvanus Dorong Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi dan Identitas Daerah

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa Rona Budaya Sulut 2026 tidak boleh berhenti sebagai perayaan budaya tahunan. Ia mendorong kebudayaan menjadi kekuatan strategis yang mampu menggerakkan ekonomi, pariwisata, sekaligus memperkokoh identitas masyarakat Sulawesi Utara.

Pesan tersebut disampaikan Yulius saat membuka secara resmi Rona Budaya Sulut 2026 di Museum Negeri Sulawesi Utara, Sabtu (5/9/2026) malam.

Menurut Yulius, momentum Rona Budaya harus menjadi titik balik dalam cara pemerintah dan masyarakat memandang kebudayaan. Budaya tidak boleh hanya ditempatkan sebagai peninggalan masa lalu yang dikenang melalui kegiatan seremonial.

“Kebudayaan bukan sekadar cerita masa lalu di dalam buku sejarah, melainkan benteng pertahanan jati diri serta mesin penggerak kemajuan daerah di masa depan,” tutur Yulius.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam pembukaan Rona Budaya yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-62 Provinsi Sulawesi Utara.

Mengusung tema “Merayakan Warisan Budaya, Merawat Keberagaman, Menguatkan Identitas”, Rona Budaya Sulut 2026 mempertemukan kekayaan budaya dari tiga kawasan besar Sulawesi Utara, yakni Nusa Utara, Minahasa Raya, dan Bolaang Mongondow Raya.

Namun, bagi Yulius, keberagaman tersebut tidak cukup hanya ditampilkan di atas panggung. Pemerintah harus memastikan warisan budaya terus hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.

Budaya sebagai Penggerak Ekonomi

Yulius menilai kebudayaan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Sulawesi Utara.

Karena itu, Rona Budaya 2026 diharapkan tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni dan tradisi, tetapi juga membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang mengandalkan produk berbasis budaya lokal.

Seni, kerajinan, kuliner, fesyen, hingga berbagai produk kreatif daerah dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan dan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata Sulawesi Utara.

Di titik inilah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ingin menghubungkan budaya, ekonomi kreatif, dan pariwisata dalam satu gerakan.

Kekayaan tradisi dan identitas daerah diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat lokal, tetapi juga mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Dengan pendekatan tersebut, budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dapat menciptakan ruang usaha dan lapangan ekonomi baru bagi masyarakat.

Digelar Selama Sebulan

Rona Budaya Sulut 2026 akan berlangsung selama satu bulan dengan sejumlah agenda yang mengangkat tokoh, sejarah, serta keragaman budaya Sulawesi Utara.

Beberapa di antaranya adalah Pekan Bataha Santiago, Pekan Maria Walanda Maramis, Pekan Adampe Dolot, hingga Pekan Keragaman Nusantara.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi upaya untuk menghadirkan kembali sosok-sosok penting sekaligus nilai sejarah yang membentuk identitas Sulawesi Utara.

Yulius menegaskan, seluruh agenda tersebut harus memiliki makna yang lebih jauh daripada sekadar kegiatan seremonial.

Pemprov Sulut, lanjutnya, berkomitmen menjadikan Pekan Kebudayaan Daerah sebagai agenda resmi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

“Ini adalah janji pemerintah untuk menyediakan wadah yang terstruktur, inklusif dan berkelanjutan bagi pemajuan kebudayaan,” katanya.

Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan kesinambungan, bukan sekadar kegiatan yang muncul ketika momentum perayaan tiba.

Keberagaman sebagai Kekuatan

Keberadaan Nusa Utara, Minahasa Raya, dan Bolaang Mongondow Raya dalam satu panggung Rona Budaya memperlihatkan wajah Sulawesi Utara sebagai daerah yang dibangun dari keberagaman.

Perbedaan tradisi, bahasa, seni, dan sejarah tidak dipandang sebagai sekat, melainkan sebagai kekayaan yang memperkuat identitas bersama.

Semangat tersebut sejalan dengan nilai “Sitou Timou Tumou Tou” dan “Torang Samua Basudara” yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Sulawesi Utara.

Menurut Yulius, kebudayaan memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial sekaligus memperkuat persatuan di tengah perubahan zaman.

Anak Muda Diminta Tetap Berakar pada Budaya

Satu hal yang menjadi perhatian khusus Gubernur adalah keberlanjutan budaya di tangan generasi muda.

Yulius mengingatkan agar anak-anak muda Sulawesi Utara tidak kehilangan identitas hanya karena mengejar modernitas.

“Jadilah generasi yang cerdas dan modern, namun tetap berakar kuat pada identitas leluhur kita,” beber Yulius.

Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak hanya menjadi penyelenggara kegiatan budaya, tetapi juga aktif membina pelaku seni, membuka ruang bagi kreativitas anak muda, membantu UMKM berbasis budaya, serta memasukkan nilai-nilai budaya dalam kebijakan pembangunan.

Pada akhirnya, Rona Budaya Sulut 2026 ingin membawa satu pesan besar: kemajuan daerah tidak harus dibayar dengan hilangnya identitas.

Sulawesi Utara dapat bergerak menjadi daerah yang modern, terbuka, dan kompetitif, namun tetap memiliki karakter kuat melalui budaya dan sejarah yang diwariskan para leluhur.

Yulius pun mengajak seluruh masyarakat menjadikan Rona Budaya bukan hanya sebagai tontonan, melainkan gerakan bersama untuk merawat identitas Sulawesi Utara.

“Tunjukkan kepada Indonesia dan dunia bahwa Sulawesi Utara adalah daerah yang kaya, damai, berbudaya, dan selalu melangkah mantap menuju masa depan,” ujar Yulius.

Dengan visi tersebut, Rona Budaya Sulut 2026 tidak sekadar membuka panggung untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari strategi membangun masa depan Sulawesi Utara—ekonominya tumbuh, pariwisatanya bergerak, generasi mudanya percaya diri, namun identitas daerah tetap terjaga.

Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

Diduga Kasus Perdata Direkayasa Jadi Pidana  “Kuasa Hukum TT  Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulut”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim penasihat hukum klien berinisial TT telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 03 Juli 2023.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, hingga Wassidik Polda Sulut.

“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini wajib dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut pada dasarnya adalah sengketa perdata murni atau wanprestasi, namun diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Samuel Tatawi, SH, salah satu penasihat hukum TT.

Lebih lanjut dijelaskan, suami dari TT juga telah melaporkan dugaan penyelewengan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulut untuk diperiksa secara objektif.

“Ini adalah kontrol dan bentuk hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan berjuang semaksimal mungkin demi membela hak serta kepentingan hukum klien,” tambah rekan sejawatnya, Marcsano Rolando Wowor, SH.

Mereka pun meminta media dan masyarakat luas untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.