Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Jajaran Pemkab Minahasa Hadiri Ibadah Penghiburan Almarhumah Lenny Runtu di Tomohon

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Tomohon — Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dipimpin Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., menghadiri ibadah penghiburan atas meninggalnya almarhumah Lenny Runtu dalam keluarga Poluan–Ratulangi.

Almarhumah diketahui merupakan orang tua mantu dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa, Dr. Ir. Margaretha Ratulangi.

Ibadah penghiburan dilaksanakan pada Senin (30/3/2026) di rumah duka yang berlokasi di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon.

Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, S.E., Sekretaris Daerah Minahasa Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa, saya menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah Ibu Lenny Runtu. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa, sumber segala penghiburan, senantiasa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi seluruh keluarga,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa kehilangan orang yang dikasihi bukanlah hal yang mudah. Namun, sebagai orang percaya, setiap pribadi diingatkan untuk tetap berpegang teguh pada iman dan mempercayai rencana Tuhan.

“Duka yang dirasakan merupakan wujud kasih yang besar kepada almarhumah semasa hidup. Kita percaya bahwa kehidupan manusia berada dalam rencana dan kedaulatan Tuhan,” tambahnya.

Bupati juga mengajak keluarga yang berduka, khususnya keluarga Dr. Ir. Margaretha Ratulangi, untuk tetap kuat dan tabah serta menjadikan kenangan indah bersama almarhumah sebagai sumber kekuatan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya saling menopang dalam keluarga serta memanfaatkan setiap kesempatan dalam kehidupan untuk berbuat kebaikan dan hidup sesuai kehendak Tuhan.

Ibadah penghiburan berlangsung khidmat, diiringi doa serta dukungan dari jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, keluarga, dan kerabat yang hadir.

Enam Pemain Dicoret, Persmin Minahasa Sinyalkan Disiplin Keras Jelang Liga 4

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Persmin Minahasa mengambil langkah tegas menjelang bergulirnya Liga 4 Zona Sulawesi Utara. Enam pemain resmi dieliminasi dari skuad setelah manajemen melakukan evaluasi menyeluruh pasca laga uji tanding melawan XYBR Tomohon di Lapangan Langowan, Jumat (6/3).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal manajemen yang dipimpin CEO Renaldo Sengke bersama Manager Richo Roring. Evaluasi tidak hanya menyoroti performa di lapangan, tetapi juga sikap dan komitmen pemain selama pemusatan latihan.
“Beberapa pemain terlibat tindakan indispliner selama training camp, dan ada juga yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan tim,” kata Sengke di Stadion Maesa Tondano, Senin (9/3/2026).
Langkah pencoretan ini menjadi sinyal bahwa Persmin tidak akan berkompromi terhadap masalah kedisiplinan di dalam tim. Manajemen menegaskan bahwa komitmen kontrak adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Sengke bahkan memberi peringatan keras bagi pemain yang telah menandatangani kontrak namun menolak memperkuat tim. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berujung pada proses resmi di federasi hingga jalur hukum.
“Kalau ada pemain kontrak yang tidak menunjukkan sikap baik atau memilih tidak bermain, kami akan menempuh langkah sesuai perjanjian. Tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke PSSI maupun pihak berwajib,” tegasnya.

Direktur Teknik Yongki Rantung memastikan proses pembenahan tim masih berjalan. Persmin, kata dia, sedang menyeleksi pemain yang benar-benar siap memperkuat tim hingga akhir kompetisi.
“Kami ingin pemain yang punya komitmen. Jika ada yang sudah terikat kontrak tetapi tidak mau bermain, tentu akan kami tindak sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani,” ujar Rantung.
Di tengah proses evaluasi tersebut, manajemen juga menyinggung praktik perekrutan pemain yang dinilai tidak sehat antar klub. Sengke mengungkapkan adanya kasus pemain kunci Persmin yang diduga ditekan untuk pindah ke klub lain.
“Kami mendapat informasi ada upaya memaksa pemain kami untuk pindah. Cara seperti itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Persmin memberi peringatan terbuka kepada pihak manapun yang mencoba merekrut pemain yang masih terikat kontrak.
“Jika ada klub atau pihak lain yang mencoba mengambil pemain kami yang masih berkontrak, kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum,” pungkas Sengke.

Dengan skuad yang terus disaring, Persmin Minahasa kini fokus mematangkan persiapan menuju Liga 4 Zona Sulawesi Utara, sambil memastikan hanya pemain dengan komitmen penuh yang bertahan di dalam tim. (J”U)

Persmin Bungkam Persma di Klabat, 2-1 Meski Bermain 10 Pemain”Ini Pelajaran !”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Stadion Klabat menjadi panggung pembuktian Persmin Minahasa dalam laga uji coba sarat gengsi kontra Persma Manado, Sabtu (28/2/2026). Berstatus tim tamu dan sempat kehilangan satu pemain, Laskar Manguni Makasiow tetap tampil digdaya dan menundukkan tuan rumah dengan skor 2-1.
Derbi tetangga ini  berlangsung dalam tempo tinggi sejak peluit awal. Kedua tim saling melancarkan tekanan, namun disiplin lini belakang membuat babak pertama berakhir tanpa gol.
Memasuki babak kedua, tensi pertandingan meningkat. Persmin yang ditangani Marten Tao harus bermain dengan sepuluh orang setelah salah satu pemainnya diganjar kartu merah. Situasi tersebut sempat memberi angin bagi Persma. Namun alih-alih goyah, Persmin justru menunjukkan mental bertanding yang solid.
Kebuntuan pecah pada menit ke-67. Michael, sang maestro bernomor punggung tujuh, mencetak gol pembuka lewat penyelesaian klinis yang membungkam publik tuan rumah. Gol tersebut menjadi momentum kebangkitan Persmin.
Menit ke-84, Michael kembali menunjukkan kelasnya. Memanfaatkan kemelut di kotak penalti, ia mencetak gol kedua sekaligus mengukir brace dan membawa Persmin unggul 2-0.
Persma baru mampu memperkecil ketertinggalan pada masa injury time. Namun hingga wasit meniup peluit panjang, keunggulan tetap menjadi milik tim yang berada di bawah manajemen Renaldo Sengke itu.
Manajer Persmin, Richo Roring, menyebut kemenangan ini sebagai sinyal kesiapan tim jelang Liga 4.
“Perkembangan anak-anak sangat luar biasa. Menang di kandang Persma dalam kondisi kekurangan pemain adalah bukti bahwa Laskar Manguni Makasiow siap bersaing di Liga 4,” tegas Richo optimistis.
Sementara itu, Direktur Teknik Persmin, Yongky Rantung, memberikan apresiasi atas kerja keras tim, namun mengingatkan agar skuad tidak terlena.
“Kita bersyukur dengan hasil ini, tapi jangan terbuai eforia. Tim harus tetap fokus berlatih, memaksimalkan kekompakan, peningkatan teknik modern, dan fisik,” tandas Yongky.
Kemenangan ini menjadi modal penting bagi Persmin. Sebaliknya, bagi Persma Manado, hasil tersebut menjadi alarm serius untuk segera berbenah sebelum kompetisi resmi bergulir.

Tensi Sepak bola Sulut mulai ada kemajuan  ,jika  lebih bergairah lagi  seperti era 20 tahun yang lalu dimana  Persmin,persibom dan persma main di Divisi utama  (saat ini Liga 1) ini perlu ada perhatian  Pimpinan Tertinggi daerah Sulawesi Utara ,bukan memihak 1 Tim daerah saja ,namun keseluruhan ,hal ini menjadi buah bibir warga pencinta Bola kaki diluar Kota Manado. “Ujar Mejer warga Motoling.

JPU Tegaskan Unsur Penggelapan Terdakwa Patricia Beelt  Alias NiNol Warga Matani 3 Terpenuhi .Penjara 4 Thn 8 Bln Didepan Mata.

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhaiza Pratiwi, SH, melancarkan serangan balik atas pledoi terdakwa Patricia Maureen Beelt, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, SH.
Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dinilai berupaya mengaburkan fakta persidangan.
“Kami menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas Rhaiza usai sidang.
Salah satu poin yang disorot jaksa adalah dalil mengenai legal standing pelapor. Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan kewenangan direksi dan mekanisme pemberian kuasa dalam perseroan.

Ia menegaskan, pemberian kuasa kepada komisaris sah menurut hukum perdata serta tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Argumentasi yang menyatakan laporan polisi batal demi hukum merupakan tafsir sempit dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya di persidangan.
Terkait dalih lex specialis yang diajukan pembela, JPU menilai argumentasi tersebut menggiring perkara pidana seolah-olah menjadi sengketa internal korporasi. Padahal, kata dia, unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
“Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketika unsur delik terpenuhi, maka hukum pidana tetap berlaku,” tandasnya.

JPU juga mengkritisi pengutipan yurisprudensi oleh pihak pembela yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan forum peradilan.
Menyangkut perbedaan nilai kerugian yang dipersoalkan dalam pledoi, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Inti perkara ini bukan pada perdebatan angka, melainkan pada fakta adanya dana perusahaan yang dikuasai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Rhaiza.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut pembuktian telah melampaui ambang batas keraguan yang wajar, dengan menghadirkan enam saksi, dua ahli, 34 barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Menutup repliknya, JPU membantah tudingan pelanggaran hak pembelaan maupun isu perubahan dakwaan akibat pencantuman KUHP Nasional.
“Tidak ada perubahan dakwaan. Kami menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif dan sah,” ujarnya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara, Terdakwa Patricia Pemilik PT Satya Bajra Gardapati Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai Patricia Maureen Beelt, S.IK, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike Wiusang  selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(73″U)

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.