TOMOHON,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi terpidana Patricia Maureen Beelt alias Nini alias Ninolle dalam perkara penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani masa hukumannya.
Proses eksekusi diawali dengan diterimanya salinan putusan yang telah inkrah. JPU melalui Nathan Andhika Luntungan, SH terlebih dahulu melayangkan surat panggilan kepada terpidana dengan Nomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026, sebelum menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Patricia Beelt warga Matani Tomohon ini dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dieksekusinya putusan tersebut, Patricia resmi menjalani hukuman empat tahun penjara. Seluruh administrasi pelaksanaan putusan juga telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara melalui Olivia Tike Wuisang, selaku pelapor dan pihak yang dirugikan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas pelaksanaan putusan yang dinilai cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan,” ujar Olivia.
Menurutnya, eksekusi tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi yang jelas. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Gelapkan Dana Perusahaan , Patricia Beelt Warga Matani Dieksekusi Jaksa 4 Tahun Penjara
