Persmin Bungkam Persma di Klabat, 2-1 Meski Bermain 10 Pemain”Ini Pelajaran !”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Stadion Klabat menjadi panggung pembuktian Persmin Minahasa dalam laga uji coba sarat gengsi kontra Persma Manado, Sabtu (28/2/2026). Berstatus tim tamu dan sempat kehilangan satu pemain, Laskar Manguni Makasiow tetap tampil digdaya dan menundukkan tuan rumah dengan skor 2-1.
Derbi tetangga ini  berlangsung dalam tempo tinggi sejak peluit awal. Kedua tim saling melancarkan tekanan, namun disiplin lini belakang membuat babak pertama berakhir tanpa gol.
Memasuki babak kedua, tensi pertandingan meningkat. Persmin yang ditangani Marten Tao harus bermain dengan sepuluh orang setelah salah satu pemainnya diganjar kartu merah. Situasi tersebut sempat memberi angin bagi Persma. Namun alih-alih goyah, Persmin justru menunjukkan mental bertanding yang solid.
Kebuntuan pecah pada menit ke-67. Michael, sang maestro bernomor punggung tujuh, mencetak gol pembuka lewat penyelesaian klinis yang membungkam publik tuan rumah. Gol tersebut menjadi momentum kebangkitan Persmin.
Menit ke-84, Michael kembali menunjukkan kelasnya. Memanfaatkan kemelut di kotak penalti, ia mencetak gol kedua sekaligus mengukir brace dan membawa Persmin unggul 2-0.
Persma baru mampu memperkecil ketertinggalan pada masa injury time. Namun hingga wasit meniup peluit panjang, keunggulan tetap menjadi milik tim yang berada di bawah manajemen Renaldo Sengke itu.
Manajer Persmin, Richo Roring, menyebut kemenangan ini sebagai sinyal kesiapan tim jelang Liga 4.
“Perkembangan anak-anak sangat luar biasa. Menang di kandang Persma dalam kondisi kekurangan pemain adalah bukti bahwa Laskar Manguni Makasiow siap bersaing di Liga 4,” tegas Richo optimistis.
Sementara itu, Direktur Teknik Persmin, Yongky Rantung, memberikan apresiasi atas kerja keras tim, namun mengingatkan agar skuad tidak terlena.
“Kita bersyukur dengan hasil ini, tapi jangan terbuai eforia. Tim harus tetap fokus berlatih, memaksimalkan kekompakan, peningkatan teknik modern, dan fisik,” tandas Yongky.
Kemenangan ini menjadi modal penting bagi Persmin. Sebaliknya, bagi Persma Manado, hasil tersebut menjadi alarm serius untuk segera berbenah sebelum kompetisi resmi bergulir.

Tensi Sepak bola Sulut mulai ada kemajuan  ,jika  lebih bergairah lagi  seperti era 20 tahun yang lalu dimana  Persmin,persibom dan persma main di Divisi utama  (saat ini Liga 1) ini perlu ada perhatian  Pimpinan Tertinggi daerah Sulawesi Utara ,bukan memihak 1 Tim daerah saja ,namun keseluruhan ,hal ini menjadi buah bibir warga pencinta Bola kaki diluar Kota Manado. “Ujar Mejer warga Motoling.

JPU Tegaskan Unsur Penggelapan Terdakwa Patricia Beelt  Alias NiNol Warga Matani 3 Terpenuhi .Penjara 4 Thn 8 Bln Didepan Mata.

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhaiza Pratiwi, SH, melancarkan serangan balik atas pledoi terdakwa Patricia Maureen Beelt, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, SH.
Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dinilai berupaya mengaburkan fakta persidangan.
“Kami menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas Rhaiza usai sidang.
Salah satu poin yang disorot jaksa adalah dalil mengenai legal standing pelapor. Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan kewenangan direksi dan mekanisme pemberian kuasa dalam perseroan.

Ia menegaskan, pemberian kuasa kepada komisaris sah menurut hukum perdata serta tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Argumentasi yang menyatakan laporan polisi batal demi hukum merupakan tafsir sempit dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya di persidangan.
Terkait dalih lex specialis yang diajukan pembela, JPU menilai argumentasi tersebut menggiring perkara pidana seolah-olah menjadi sengketa internal korporasi. Padahal, kata dia, unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
“Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketika unsur delik terpenuhi, maka hukum pidana tetap berlaku,” tandasnya.

JPU juga mengkritisi pengutipan yurisprudensi oleh pihak pembela yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan forum peradilan.
Menyangkut perbedaan nilai kerugian yang dipersoalkan dalam pledoi, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Inti perkara ini bukan pada perdebatan angka, melainkan pada fakta adanya dana perusahaan yang dikuasai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Rhaiza.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut pembuktian telah melampaui ambang batas keraguan yang wajar, dengan menghadirkan enam saksi, dua ahli, 34 barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Menutup repliknya, JPU membantah tudingan pelanggaran hak pembelaan maupun isu perubahan dakwaan akibat pencantuman KUHP Nasional.
“Tidak ada perubahan dakwaan. Kami menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif dan sah,” ujarnya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara, Terdakwa Patricia Pemilik PT Satya Bajra Gardapati Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai Patricia Maureen Beelt, S.IK, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike Wiusang  selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(73″U)

 

Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon Resmi Menjadi Tuan Rumah Porprov Sulut XIII Tahun 2027

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI Yulius Selvanus SE, secara resmi mengumumkan bahwa Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulut ke XIII pada tahun 2027. Pengumuman ini disampaikan saat penutupan rangkaian Porprov Sulut ke XII di Stadion Klabat, Kota Manado, pada Senin malam, 24 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Yulius didampingi oleh Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay dan menyerahkan bendera Petaka Porprov kepada Bupati Minahasa, Robby Dondokambey SSi MAP. Seremoni tersebut dihadiri oleh berbagai tamu undangan dan tokoh masyarakat, yang turut merayakan keberhasilan Porprov Sulut ke XII.

“Saya sangat bangga dan senang mengumumkan bahwa Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon terpilih sebagai tuan rumah Porprov Sulut XIII. Ini adalah kesempatan yang baik untuk menunjukkan potensi dan daya tarik daerah kita,” ungkap Gubernur Yulius.

Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan memastikan kesiapan Kabupaten Minahasa untuk menyambut acara tersebut. “Kami siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Porprov Sulut ke XIII pada tahun 2027. Kami juga siap menyambut seluruh atlet dan tim. Kami tunggu kedatangan semua peserta di Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon,” ujar Bupati Dondokambey.

Dengan penetapan ini, masyarakat di kedua daerah diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Porprov yang akan menjadi ajang bergengsi bagi para atlet dari seluruh Sulawesi Utara.

Kegiatan Porprov sendiri telah menjadi ikon olahraga di Sulut, dan diharapkan dapat meningkatkan semangat sportivitas serta mengembangkan potensi atlet lokal. Penunjukan Minahasa dan Tomohon sebagai tuan rumah diharapkan akan membawa dampak positif, baik bagi perekonomian daerah maupun promosi pariwisata lokal.

Dengan demikian, persiapan untuk Porprov Sulut ke XIII mulai digencarkan, dan semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menyukseskan acara ini.

Bupati Minahasa Ikuti Ujian Seminar Hasil Disertasi di Pascasarjana Unima

TOMOHON,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP, mengambil langkah penting dalam perjalanan akademiknya dengan mengikuti Ujian Seminar Hasil Penelitian Disertasi Program Studi S3 Manajemen Pendidikan di Kampus Pascasarjana Universitas Negeri Manado (Unima), Jumat (31/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Robby memaparkan hasil penelitian disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri dari para guru besar dan dosen pembimbing Pascasarjana Unima. Atmosfer ruang ujian terasa akademis dan penuh keseriusan, namun tetap hangat dan komunikatif.

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Minahasa sebagai mahasiswa doktoral menjadi bukti nyata komitmennya terhadap pengembangan ilmu dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya pada sektor pendidikan dan kepemimpinan publik.

“Pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa. Sebagai pelayan masyarakat, saya ingin terus belajar agar bisa memberikan kontribusi yang lebih baik bagi daerah dan dunia pendidikan,” ujar Robby Dondokambey usai ujian.

Ujian seminar hasil penelitian ini menjadi tahapan krusial menuju penyusunan dan ujian terbuka disertasi, yang akan menjadi puncak capaian akademik dalam meraih gelar doktor.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para dosen Pascasarjana Unima, mahasiswa program doktor, serta sejumlah undangan yang memberikan dukungan dan apresiasi atas capaian akademik yang diraih Bupati Minahasa. Dengan langkah ini, Bupati Robby terus menunjukkan bahwa belajar dan berkarya tidak mengenal batas jabatan maupun usia.(73,U)

Spektakuler! Manado Sunset Fest 2025 Meriahkan HUT ke-79 BNI dengan Promo Kece untuk Gen

MANADO, POSTKOTANEWS.CO.ID – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Bank Negara Indonesia (BNI) pada 5 Juli 2025 berlangsung meriah dan penuh warna. Salah satu momen paling spektakuler adalah kehadiran BNI dalam Manado Sunset Fest 2025, yang digelar di Kawasan Megamas, Manado, Sulawesi Utara.

Sebagai sponsor utama, BNI Wilayah 11 Suluttenggomalut memanjakan pengunjung—terutama dari kalangan Gen Z—dengan berbagai promo menarik. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah penawaran khusus bagi pengguna BNI wondr, yang bisa menikmati diskon hingga Rp 79 ribu untuk pembelian makanan dan minuman selama event berlangsung.

> “Lewat event ini, kita mengampanyekan manfaat keuangan digital melalui BNI wondr,” ujar Pgs Pemimpin Wilayah BNI 11, Didi Suprijanto, saat ditemui di lokasi acara.

 

Tak hanya hadir di Manado Sunset Fest, BNI juga menggelar serangkaian promo nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap nasabah setianya. Di antaranya, diskon spesial hingga Rp 79 ribu di berbagai merchant lokal yang berlaku sepanjang 5 hingga 31 Juli 2025.

Para nasabah dan pengunjung dapat mengeksplorasi lebih banyak promo menarik dengan mengakses situs resmi BNI di bni.id/hut79.

Manado Sunset Fest 2025 bukan sekadar festival musik dan kuliner biasa. Dengan dukungan penuh dari BNI, event ini berubah menjadi momentum edukatif dan menyenangkan tentang digitalisasi keuangan, yang kini makin relevan di kalangan muda.

Babinsa Koramil 1302/06 Tomohon dan Babhinkamtibmas Amankan Pelaku Pengrusakan Pasar Kuliner

TOMOHON,- POSTKOTANEWS.CO.ID,- Sertu Eko Nugroho Babinsa 1302/06 Tomohon membantu Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menangkap pelaku pengrusakan di Pasar Kuliner, Sabtu (26/04-2025).

Pelaku terinisial bernama O.W alias Olive (40) Warga Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Tengah diduga telah melakukan pengrusakan etalase tempat jualan para pedagang di lokasi Pasar Kuliner Tomohon.

Dalam Kronologis kejadian pada Pukul 08:23 Wita, Babinsa Sertu Eko Nugroho Koramil 1302-06/Tomohon menerima informasi dari Lurah Paslaten Satu yang mana telah terjadi Pengrusakan di Kompleks kuliner di Kelurahan Paslaten Satu selanjutnya

Berdasarkan laporan itu, maka Babinsa menelpon Bhabinkantibmas dan menuju ke lokasi untuk mengecek serta melakukan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Pada pukul 09:00 wita  Babinsa bersama Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya di ikat dengan menggunakan Lakban.

Setelah melakukan penangkapan, Babinsa dan Babhinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Tomohon Tengah,Pol pp dan Pemerintah setempat serta Dinkes kota Tomohon Tomohon.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata pelaku adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih butuh perawatan Dokter.

Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Petugas Dinas Kesehatan untuk dilakukan perawatan dan di bawah dengan menggunakan Ambulance ke Rumah Sakit Ratumbuisang.

Atas kejadian tersebut, <span;>Kerugian matrial diperkirakan sejumlah 10 Juta Rupiah dengan kondisi19 etalase Rusak dan 3 buah Kaca mobil hancur.

(Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.