Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

Diduga Kasus Perdata Direkayasa Jadi Pidana  “Kuasa Hukum TT  Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulut”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim penasihat hukum klien berinisial TT telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 03 Juli 2023.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, hingga Wassidik Polda Sulut.

“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini wajib dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut pada dasarnya adalah sengketa perdata murni atau wanprestasi, namun diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Samuel Tatawi, SH, salah satu penasihat hukum TT.

Lebih lanjut dijelaskan, suami dari TT juga telah melaporkan dugaan penyelewengan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulut untuk diperiksa secara objektif.

“Ini adalah kontrol dan bentuk hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan berjuang semaksimal mungkin demi membela hak serta kepentingan hukum klien,” tambah rekan sejawatnya, Marcsano Rolando Wowor, SH.

Mereka pun meminta media dan masyarakat luas untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata.

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Vanda Sarundajang Perkuat Sinergi Daerah di Bimtek ASWAKADA 2026

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Jakarta – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) Tahun 2026 di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Senin (27/4/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antarwakil kepala daerah guna mewujudkan Indonesia yang harmonis dan berkemajuan. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik.

Kehadiran Wakil Bupati Minahasa mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mendukung penguatan koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah daerah di tingkat nasional.

Turut hadir Ketua ASWAKADA beserta jajaran pengurus, serta para wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk bertukar pengalaman, memperluas jejaring kerja sama, serta merumuskan langkah konkret dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antarwakil kepala daerah semakin solid sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah masing-masing serta pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

Wabup Minahasa Hadiri Peresmian Gedung Baru Mako Bakamla RI Zona Tengah

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri peresmian Gedung Baru Markas Komando (Mako) Zona Tengah Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang berlokasi di Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kamis (23/4/2026).

Peresmian gedung tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas operasional Bakamla RI dalam menjaga keamanan wilayah perairan di kawasan tengah Indonesia.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa kehadiran gedung baru ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan laut, khususnya di wilayah strategis Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Sementara itu, Wabup Vanda Sarundajang mengapresiasi pembangunan fasilitas tersebut. Ia menilai, keberadaan Mako Bakamla RI akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan laut yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Ini menjadi bukti komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat keamanan laut. Sinergi antara pemerintah daerah dan Bakamla RI sangat penting dalam menjaga kedaulatan serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Zona Tengah Bakamla RI Laksamana Pertama Teguh Prasetya, jajaran Forkopimda Plus Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulut, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Pada kesempatan itu, Wabup Minahasa juga didampingi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Didampingi Bupati Minahasa RD Wakil Presiden Tinjau MBG dan Dampak Gempa di Minahasa

MINAHASAPOSTKOTANEWS.CO.ID  — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Minahasa, Selasa (7/4/2026). Kehadiran Wapres disambut langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta Sekretaris Daerah Lynda D. Watania.
Kunjungan diawali dengan peninjauan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Tombulu. Wapres memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar sekaligus melihat langsung manfaat yang diterima para siswa.
Selanjutnya, rombongan bertolak ke Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Yesus di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu. Di lokasi tersebut, Wapres meninjau kondisi bangunan yang terdampak gempa bumi serta mendalami kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut dan jajaran pemerintah provinsi.
Mendampingi Bupati Minahasa, hadir pula para asisten daerah, Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Prokopim, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Camat Tombulu.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan efektivitas program prioritas nasional sekaligus mempercepat penanganan dampak bencana di daerah, khususnya di Minahasa.(73’U)

Persmin Bungkam Persma di Klabat, 2-1 Meski Bermain 10 Pemain”Ini Pelajaran !”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Stadion Klabat menjadi panggung pembuktian Persmin Minahasa dalam laga uji coba sarat gengsi kontra Persma Manado, Sabtu (28/2/2026). Berstatus tim tamu dan sempat kehilangan satu pemain, Laskar Manguni Makasiow tetap tampil digdaya dan menundukkan tuan rumah dengan skor 2-1.
Derbi tetangga ini  berlangsung dalam tempo tinggi sejak peluit awal. Kedua tim saling melancarkan tekanan, namun disiplin lini belakang membuat babak pertama berakhir tanpa gol.
Memasuki babak kedua, tensi pertandingan meningkat. Persmin yang ditangani Marten Tao harus bermain dengan sepuluh orang setelah salah satu pemainnya diganjar kartu merah. Situasi tersebut sempat memberi angin bagi Persma. Namun alih-alih goyah, Persmin justru menunjukkan mental bertanding yang solid.
Kebuntuan pecah pada menit ke-67. Michael, sang maestro bernomor punggung tujuh, mencetak gol pembuka lewat penyelesaian klinis yang membungkam publik tuan rumah. Gol tersebut menjadi momentum kebangkitan Persmin.
Menit ke-84, Michael kembali menunjukkan kelasnya. Memanfaatkan kemelut di kotak penalti, ia mencetak gol kedua sekaligus mengukir brace dan membawa Persmin unggul 2-0.
Persma baru mampu memperkecil ketertinggalan pada masa injury time. Namun hingga wasit meniup peluit panjang, keunggulan tetap menjadi milik tim yang berada di bawah manajemen Renaldo Sengke itu.
Manajer Persmin, Richo Roring, menyebut kemenangan ini sebagai sinyal kesiapan tim jelang Liga 4.
“Perkembangan anak-anak sangat luar biasa. Menang di kandang Persma dalam kondisi kekurangan pemain adalah bukti bahwa Laskar Manguni Makasiow siap bersaing di Liga 4,” tegas Richo optimistis.
Sementara itu, Direktur Teknik Persmin, Yongky Rantung, memberikan apresiasi atas kerja keras tim, namun mengingatkan agar skuad tidak terlena.
“Kita bersyukur dengan hasil ini, tapi jangan terbuai eforia. Tim harus tetap fokus berlatih, memaksimalkan kekompakan, peningkatan teknik modern, dan fisik,” tandas Yongky.
Kemenangan ini menjadi modal penting bagi Persmin. Sebaliknya, bagi Persma Manado, hasil tersebut menjadi alarm serius untuk segera berbenah sebelum kompetisi resmi bergulir.

Tensi Sepak bola Sulut mulai ada kemajuan  ,jika  lebih bergairah lagi  seperti era 20 tahun yang lalu dimana  Persmin,persibom dan persma main di Divisi utama  (saat ini Liga 1) ini perlu ada perhatian  Pimpinan Tertinggi daerah Sulawesi Utara ,bukan memihak 1 Tim daerah saja ,namun keseluruhan ,hal ini menjadi buah bibir warga pencinta Bola kaki diluar Kota Manado. “Ujar Mejer warga Motoling.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.