MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Tragedi yang menelan korban jiwa di kawasan wisata Pantai Kabasaran menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah konkret untuk memperketat standar keselamatan di seluruh destinasi wisata pantai di wilayah Minahasa.
instruksi bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey , Pemkab Minahasa akan mewajibkan setiap pelaku usaha wisata pantai menyediakan sarana keselamatan serta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi pengelola dan pengunjung. Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPBD Kabupaten Minahasa, Marlon Sumarauw, Senin, 14 September 2026, di ruang kerjanya.
Menurut Sumarauw,Kebijakan tersebut mencakup penyediaan peralatan keselamatan, petugas penjaga pantai atau pemandu keselamatan, papan peringatan, serta perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Menurutnya Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyusul kejadian di Pantai Tuturuga kolongan 3 warga Tomohon meninggal , di pantai Kabasaran Sawangan Kombi 1 orang meninggal asal bitung , termasuk informasi bahwa korban memasuki lokasi sekitar pukul 04.00 WITA.
“Karena itu, dalam instruksi bupati ini kami telah mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan peralatan keselamatan di kawasan wisata pantai yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa,” tegasnya.
Dalam instruksi Bupati Minahasa tersebut, pembagian tugas dan tanggung jawab juga akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pariwisata, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. “Kata Marlon.
Pemerintah juga akan mendorong setiap pengelola wisata pantai memiliki SOP yang mengatur waktu operasional, jam masuk dan keluar pengunjung, serta ketentuan mengenai barang atau aktivitas yang tidak diperbolehkan di kawasan wisata.
Pengunjung nantinya dilarang membawa senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, maupun minuman beralkohol apabila pengelola tidak memiliki izin untuk menyediakan atau menjualnya. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mengatur agar masyarakat yang menggunakan kawasan wisata pantai dapat memperoleh jaminan keamanan selama berada di lokasi wisata,” jelasnya.
Selain menyediakan fasilitas keselamatan, Pemkab Minahasa juga mewajibkan pengelola menyiapkan petugas penjaga pantai atau pemandu keselamatan. Untuk meningkatkan kapasitas petugas, pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan Basarnas guna memberikan pelatihan kepada personel yang nantinya bertugas di masing-masing usaha wisata pantai.
Dijelaskanya,Peralatan keselamatan yang dimaksud antara lain pelampung, alat pelampung yang dapat dilemparkan kepada korban, pembatas atau penanda area aman untuk berenang, serta perlengkapan P3K. Jenis dan standar teknis peralatan tersebut akan diatur lebih lanjut.
Instruksi Bupati RD menegaskan bahwa keselamatan wisatawan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha juga berkewajiban memastikan lokasi usaha mereka memenuhi standar keselamatan.
“Bencana merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya pemerintah dan masyarakat, tetapi juga dunia usaha. Karena itu, kami mewajibkan pelaku usaha menyediakan peralatan keselamatan, meningkatkan kapasitas penjaga pantai, serta memasang papan peringatan,” tegasnya.
Instruksi bupati tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat dan selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha wisata pantai di Kabupaten Minahasa.
Pemerintah juga memastikan adanya konsekuensi bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan.
Mekanisme pengawasan dan sanksi akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan bersama sebelum instruksi tersebut disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Minahasa menegaskan bahwa keselamatan wisatawan tidak boleh hanya menjadi imbauan setelah terjadi musibah. Standar keselamatan diharapkan menjadi kewajiban dasar setiap pengelola wisata pantai agar aktivitas pariwisata dapat berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.(J.Uno)
