Enam Pemain Dicoret, Persmin Minahasa Sinyalkan Disiplin Keras Jelang Liga 4

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Persmin Minahasa mengambil langkah tegas menjelang bergulirnya Liga 4 Zona Sulawesi Utara. Enam pemain resmi dieliminasi dari skuad setelah manajemen melakukan evaluasi menyeluruh pasca laga uji tanding melawan XYBR Tomohon di Lapangan Langowan, Jumat (6/3).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal manajemen yang dipimpin CEO Renaldo Sengke bersama Manager Richo Roring. Evaluasi tidak hanya menyoroti performa di lapangan, tetapi juga sikap dan komitmen pemain selama pemusatan latihan.
“Beberapa pemain terlibat tindakan indispliner selama training camp, dan ada juga yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan tim,” kata Sengke di Stadion Maesa Tondano, Senin (9/3/2026).
Langkah pencoretan ini menjadi sinyal bahwa Persmin tidak akan berkompromi terhadap masalah kedisiplinan di dalam tim. Manajemen menegaskan bahwa komitmen kontrak adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Sengke bahkan memberi peringatan keras bagi pemain yang telah menandatangani kontrak namun menolak memperkuat tim. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berujung pada proses resmi di federasi hingga jalur hukum.
“Kalau ada pemain kontrak yang tidak menunjukkan sikap baik atau memilih tidak bermain, kami akan menempuh langkah sesuai perjanjian. Tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke PSSI maupun pihak berwajib,” tegasnya.

Direktur Teknik Yongki Rantung memastikan proses pembenahan tim masih berjalan. Persmin, kata dia, sedang menyeleksi pemain yang benar-benar siap memperkuat tim hingga akhir kompetisi.
“Kami ingin pemain yang punya komitmen. Jika ada yang sudah terikat kontrak tetapi tidak mau bermain, tentu akan kami tindak sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani,” ujar Rantung.
Di tengah proses evaluasi tersebut, manajemen juga menyinggung praktik perekrutan pemain yang dinilai tidak sehat antar klub. Sengke mengungkapkan adanya kasus pemain kunci Persmin yang diduga ditekan untuk pindah ke klub lain.
“Kami mendapat informasi ada upaya memaksa pemain kami untuk pindah. Cara seperti itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Persmin memberi peringatan terbuka kepada pihak manapun yang mencoba merekrut pemain yang masih terikat kontrak.
“Jika ada klub atau pihak lain yang mencoba mengambil pemain kami yang masih berkontrak, kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum,” pungkas Sengke.

Dengan skuad yang terus disaring, Persmin Minahasa kini fokus mematangkan persiapan menuju Liga 4 Zona Sulawesi Utara, sambil memastikan hanya pemain dengan komitmen penuh yang bertahan di dalam tim. (J”U)

PT Satya Bajra Gardapati Bakal Dibekukan Pemiliknya Dihukum 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Pelarian hukum Patricia Beelt alias Ninol, Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus Mantan Manajer PT Adicitra Anantara, berakhir di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam sidang putusan yang dihelat pada Kamis (05/03) 2026.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

Menariknya, saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, Patricia tidak hadir di ruang sidang. Meskipun mencoba “absen” di momen krusial tersebut, palu hakim tetap diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para penasihat hukum terdakwa yang tampak lesu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi terdakwa sebagai orang kepercayaan di kursi manajerial. Alih-alih memajukan perusahaan, Patricia justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara, menyebabkan kerugian membengkak hingga miliaran rupiah. Selain itu, dia diketahui juga mendirikan perusahaan serupa saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, yang berhasil meyakinkan beberapa rumah sakit, seperti Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, dan Cantia Tompaso Baru.

Perusahaan yang dipimpin Terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim sebagai barang bukti perkara dengan kata lain hasil kejahatan ,sehingga Perusahaan yang di Pimpin Patricia Belt (Terdakwa) bakal di Bekukan .

Ibu Tike, perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut. “Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike dengan nada puas setelah sidang.

Kini, keputusan ada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Hakim telah memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima hukuman 3 tahun penjara atau mengajukan banding jika merasa putusan tersebut tidak adil.

Publik kini menantikan, apakah mantan manajer tersebut akan menerima konsekuensi dari perbuatannya atau kembali berkelit melalui jalur hukum yang ada.

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

SIARAN PERS

JAKARTA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Baru-baru ini, tersebar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Dengan begitu, total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar informasi tentang peserta PBI JK tetap tepat sasaran,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02).

Adapun kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya meliputi: pertama, peserta yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026; kedua, peserta yang terverifikasi sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin; dan ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan diharapkan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan disertai Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika peserta memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN mereka sehingga dapat mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky.

Untuk memeriksa status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau melalui aplikasi Mobile JKN dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika membutuhkan informasi atau bantuan, mereka dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang namanya, foto, dan nomor kontaknya tertera di ruang publik rumah sakit. Selain itu, petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) juga siap membantu untuk kebutuhan informasi dan penanganan pengaduan pasien.

“Sekali lagi, kami imbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN mereka, terutama dalam kondisi sehat, agar dapat segera melakukan pengaktifan kembali jika terdata sebagai peserta yang dinonaktifkan. Hal ini penting agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” ungkap Rizzky.

Bupati RD dan Wakil Bupati Minahasa Vasung  Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

BOGOR,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026).
Rakornas tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta diikuti kepala daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia.
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesamaan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kehadiran serta semangat para peserta Rakornas dari seluruh penjuru Tanah Air. Ia menekankan bahwa semangat pengabdian yang tulus menjadi kunci keberhasilan pembangunan bangsa.
“Hati saya bergetar melihat dan merasakan semangat saudara-saudara sekalian. Jika semangat itu sungguh berasal dari kalbu yang paling dalam, saya yakin masa depan bangsa kita aman dan kita akan berhasil,” ujar Presiden Prabowo.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam laporannya menjelaskan bahwa Rakornas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Kementerian Dalam Negeri. Tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, setelah pada tahun pertama menunjukkan berbagai capaian positif.

“Keberhasilan tersebut perlu dioptimalkan pada tahun 2026 melalui kesamaan gerak langkah antara pusat dan daerah. Karena itu, Rakornas ini menjadi forum strategis untuk menyatukan arah kebijakan,” jelas Tito.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa Rakornas diikuti oleh 4.011 peserta yang berasal dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, serta unsur Forkopimda.
“Seluruh jajaran pemerintahan siap mendukung program Presiden untuk melompat lebih jauh dalam memajukan Indonesia,” tegasnya.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey yang hadir didampingi Ketua TP-PKK Minahasa Ny. Martina Watok Dondokambey-Lengkong, SE, menilai Rakornas ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung implementasi program prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Rakornas 2026 menjadi sarana penting untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyinergikan kebijakan pusat dengan pelaksanaannya di daerah,” ujar Bupati Robby.
Keikutsertaan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam Rakornas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus mendukung dan mengimplementasikan program-program strategis nasional guna mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Minahasa.×××

Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

JAKARTA,POSTKOTANEWS.CO.ID ––Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota
menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026.Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakatmelalui Program JKN, Selasa (27/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Menurutnya, Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata. Keberhasilan ini tidak
terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah.

“Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau
lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian tersebut sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,” tegas Ghufron.

Peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan tersebut, khususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui
dukungan kebijakan dan penganggaran daerah. Menurut Ghufron, ketika kepala daerah memiliki komitmen yang kuat, maka perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata.

“Sejalan dengan agenda pembangunan Global Sustainable Development Goals Tahun 2030,Indonesia menempatkan Universal Health Coverage sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program JKN yang menjadi indikator pencapaian target SDGs 3.8, dengan tujuan mencakup seluruh penduduk pada tahun 2030,” terang Ghufron.

Capaian UHC tidak hanya berdampak pada meningkatnya akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kesejahteraan sosial. Ghufron menambahkan, berdasarkan penelitian LPEM FEB UI pada tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC memiliki tingkat
kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
“Di sisi lain, peningkatan cakupan kepesertaan juga mendorong meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan. Saat ini, rata-rata kunjungan peserta Program JKN ke fasilitas kesehatan telah mencapai dua juta kunjungan per hari, mencerminkan semakin terbukanya akses masyarakat
terhadap layanan kesehatan,” tambah Ghufron.

Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan JKN. Ghufron menjelaskan bahwa kini BPJS Kesehatan telah mengembangkan kanal layanan non tatap muka, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165, serta Care Center 165.

“Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kapan pun dan di mana pun. Bahkan ada juga fitur i-Care JKN, yang dapat melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu satu tahun, yang
memudahkan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat,” kata Ghufron.
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen tersebut, UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi daerah lainnya untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi
masyarakat melalui Program JKN.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan fondasi awal dalam menjaga keberlanjutan Program JKN
sebagai gotong royong bersama seluruh anak bangsa. Dengan sinergi yang terus diperkuat,perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dapat terus terjaga secara berkesinambungan,”ucap Ghufron.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin,menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, kehadiran
Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan.

“Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” lanjutnya.

Cak Imin menyampaikan target pemerintah untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun.

Selain perluasan cakupan, pemerintah agar mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegas Cak Imin.
Ia menambahkan, pemberian UHC Awards Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC. Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia terjamin oleh Program JKN, untuk menciptakan Indonesia yang semakin sehat.
***(siaran Pers) redaksi”

Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara, Terdakwa Patricia Pemilik PT Satya Bajra Gardapati Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai Patricia Maureen Beelt, S.IK, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike Wiusang  selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(73″U)

 

Polres Minahasa Catat Kenaikan Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2025, Miras Jadi Faktor Dominan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Minahasa AKBP Seven JR Simbar SIK , melalui siaran  Pers selasa 31 Desember 2025 , memaparkan analisis dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun berbasis data.

Kapolres Menjelaskan berdasarkan catatan resmi dalam aplikasi pelaporan kepolisian, jumlah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa mencapai 956 kejadian.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 852 kejadian. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kejahatan dan bencana. Dari total gangguan kamtibmas tahun 2025, sebanyak 935 kasus merupakan tindak kejahatan, sembilan pelanggaran, dan sisanya gangguan ketentraman masyarakat.

Kapolres Minahasa mengatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah kasus, fokus utama kepolisian tidak hanya pada angka laporan, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelesaian perkara, serta penurunan dampak terhadap korban. Risiko penduduk dan kecepatan terjadinya kejahatan tercatat pada angka 449, dengan selang waktu terjadinya kejahatan rata-rata setiap 1 jam 34 menit.
Jenis kejahatan yang paling dominan sepanjang 2025 meliputi 210 kasus penganiayaan, 97 kasus pengeroyokan, 74 kasus kejahatan terhadap perlindungan anak, serta 45 kasus yang melibatkan senjata tajam. Selain itu, Polres Minahasa juga menangani sejumlah kasus narkotika dan penganiayaan berat sebagai perkara menonjol.”Ujar Simbar.

Di bidang lalu lintas, tercatat 277 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 19 orang, turun 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, korban luka berat sebanyak 91 orang, mengalami penurunan 18 persen, dan korban luka ringan masih mendominasi.

Terkait pelanggaran hukum, Polres Minahasa menangani sembilan kasus pelanggaran yang sebagian besar berkaitan dengan peredaran minuman keras. Meski jumlahnya relatif kecil, kepolisian menegaskan bahwa konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan, khususnya penganiayaan.”Kata Kapolres.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat enam kasus bencana yang ditangani aparat kepolisian. Dari hasil analisis operasional, Polres Minahasa menilai akar permasalahan gangguan kamtibmas masih didominasi oleh faktor perilaku dan budaya berisiko, terutama konsumsi minuman keras, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta tingginya kerentanan anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan.”Ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Pihak Polres Minahasa berkomitmen memperkuat patroli, deteksi dini, penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. Sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga juga akan terus diperkuat.

“Keamanan tidak lahir dari kehadiran polisi  semata, tetapi dari masyarakat yang peduli dan mau bekerja sama,” tegas Kapolres.

Selain tugas keamanan, Polres Minahasa turut mendukung program nasional, khususnya ketahanan pangan. Sepanjang 2025, kepolisian aktif mendampingi petani dalam penanaman jagung serta melaksanakan program Gerakan Pangan Murah.

Hingga akhir tahun, Polres Minahasa telah membantu distribusi beras SPHP sebanyak 270 ton guna menjaga ketersediaan pangan di wilayah Minahasa.”Ungkap Kapolres.

Untuk menjelang pergantian tahun 2026, Polres Minahasa mengimbau masyarakat merayakan malam tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama. Masyarakat diminta tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba, tidak melakukan konvoi, balap liar, serta menghindari penggunaan knalpot tidak standar. Penggunaan petasan dan kembang api juga tidak diberikan izin sesuai arahan Mabes Polri dan Polda, terutama untuk mencegah kerumunan berlebihan dan gangguan keselamatan.
Polres Minahasa berharap peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam menyampaikan pesan damai demi menjaga situasi kondusif di Kabupaten Minahasa.”Pungkas Kapolres .

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.