BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Pilkada, Danau Tondano, Mapalus, hingga ST4 Hentar Tinangon Raih Gelar Doktor

MINAHASA ,POSTKOTANEWS.CO.ID— Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, resmi meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (21/4).
Sidang promosi dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana, Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E., M.Si., M.A. Dalam ujian tersebut, Tinangon memaparkan disertasi berjudul “Pengelolaan Danau Tondano sebagai Materi Kampanye dan Implementasinya dalam Kebijakan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Minahasa Tahun 2018.”
Ia menegaskan bahwa pilkada tidak semata menjadi ajang politik elektoral, melainkan juga ruang strategis dalam perencanaan kebijakan publik.
“Pada tahap pencalonan dan kampanye, setiap pasangan calon wajib menyusun visi, misi, dan program yang selaras dengan RPJPD. Inilah yang kemudian menjadi substansi materi kampanye,” ujar Tinangon, yang juga mantan Ketua KPU Minahasa.
Ia menambahkan, visi dan program pasangan calon terpilih—termasuk terkait pengelolaan Danau Tondano—akan diadopsi ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum diimplementasikan.
Penelitian Tinangon mengulas secara komprehensif siklus kebijakan publik pengelolaan Danau Tondano, mulai dari penetapan agenda, formulasi kebijakan dalam visi-misi calon, proses adopsi, implementasi, hingga evaluasi pascapilkada.
Sebagai kebaruan (novelty), ia merumuskan desain kebijakan yang mengintegrasikan pengelolaan ekosistem danau dengan nilai lokal mapalus serta filosofi Si Tou Timou Tumou Tou (ST4). Konsep tersebut diberi nama Mapalus Ekologi dengan Insentif dan Disinsentif yang Tumou Tou dan Danau Tondano (MEIDY YT2DT), atau kolaborasi ekologi yang mendorong keberlanjutan manusia dan danau.
Adapun promotor dalam studi ini adalah Prof. Amib Setyo Leksono, dengan ko-promotor Prof. Gatot Ciptadi dan Dr. Anthon Efani. Sementara tim penguji terdiri dari Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D; Fadillah Putra, S.Sos., M.PAff., Ph.D; Prof. Setyo Tri Wahyudi, S.E., M.Ec., Ph.D; serta Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T.

Didampingi Bupati Minahasa RD Wakil Presiden Tinjau MBG dan Dampak Gempa di Minahasa

MINAHASAPOSTKOTANEWS.CO.ID  — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Minahasa, Selasa (7/4/2026). Kehadiran Wapres disambut langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta Sekretaris Daerah Lynda D. Watania.
Kunjungan diawali dengan peninjauan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Tombulu. Wapres memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar sekaligus melihat langsung manfaat yang diterima para siswa.
Selanjutnya, rombongan bertolak ke Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Yesus di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu. Di lokasi tersebut, Wapres meninjau kondisi bangunan yang terdampak gempa bumi serta mendalami kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut dan jajaran pemerintah provinsi.
Mendampingi Bupati Minahasa, hadir pula para asisten daerah, Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Prokopim, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Camat Tombulu.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan efektivitas program prioritas nasional sekaligus mempercepat penanganan dampak bencana di daerah, khususnya di Minahasa.(73’U)

GEMPAR DI LIGA 4! PERSMIN MINAHASA BONGKAR TEKANAN MENTAL PADA PEMAIN, SAMPAI MINTA BERHENTI MAIN

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  –Jelang bergulirnya Piala Gubernur Liga 4 Zona Sulawesi, kabar tidak mengenakan datang dari Persmin Minahasa. Salah satu pemain senior klub tersebut mendapatkan tekanan dan telah meminta untuk tidak bermain untuk timnya.
Persmin Minahasa angkat bicara keras terkait dugaan intervensi yang menimpa salah satu pemain senior mereka, yang hingga meminta untuk tidak membela tim berjuluk Laskar Manguni Makasiouw tersebut.

Melalui Jefry Uno, Ketua Divisi Humas Persmin Minahasa, klub membeberkan fakta yang sangat meresahkan. Pemain yang dimaksud diketahui juga berprofesi sebagai karyawan salah satu bank daerah di Sulawesi Utara.

“Kami mendapat laporan adanya tekanan mental yang luar biasa. Tidak hanya soal pembatasan izin dari atasan di tempat kerja, tapi ada upaya sistematis untuk memaksa pemain ini memperkuat salah satu klub besar di Manado dan bahkan jika bermain berhadap dengan klub tersebut pemain dilarang bermain ,” ungkap Jefry dengan nada tegas, Kamis (20/3).

Langkah pihak yang diduga mencoba merekrut pemain secara paksa ini dinilai sangat mencederai sportivitas. Persmin menilai ini bukan cara yang fair dalam membangun kekuatan tim.

“Ini bentuk intervensi yang tidak etis. Alih-alih membenahi skuad sendiri, oknum manajemen justru mencampuri urusan internal klub lain. Ini mencederai profesionalisme sepak bola daerah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi semakin pelik karena adanya indikasi pencatutan nama besar. Persmin menyoroti dugaan penggunaan nama Gubernur Sulawesi Utara, YSK, oleh oknum ofisial klub untuk memperkuat tekanan terhadap pemain tersebut.

“Kami sangat menyesalkan hal itu. Mengatasnamakan Bapak Gubernur untuk kepentingan klub adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan menyesatkan,” jelas Jefry

Pihak Persmin bahkan menegaskan keyakinannya bahwa hal tersebut jauh dari keinginan orang nomor satu di Sulut. “Kami percaya penuh Bapak Gubernur YSK adalah sosok yang netral dan sangat menjunjung tinggi sportivitas. Beliau pasti ingin Liga 4 berjalan lancar dan fair, bukan malah diwarnai praktik kotor seperti ini,” tambahnya.

Persmin Minahasa akhirnya mengeluarkan peringatan keras agar praktik semacam ini dihentikan seketika. Menurut mereka, sepak bola Sulawesi Utara harus bersih dari kepentingan sempit yang merusak integritas kompetisi.

“Kami minta ini dihentikan. Jangan ada lagi tekanan terhadap pemain klub lain. Liga 4 harus menjadi ajang yang bersih, adil, dan bermartabat. Bukan arena untuk saling menjatuhkan atau intervensi,” pungkas Jefry Uno menutup keterangannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak klub yang dituding melakukan intervensi maupun pihak manajemen bank terkait terkait dugaan pembatasan izin tersebut.(vino)

Enam Pemain Dicoret, Persmin Minahasa Sinyalkan Disiplin Keras Jelang Liga 4

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Persmin Minahasa mengambil langkah tegas menjelang bergulirnya Liga 4 Zona Sulawesi Utara. Enam pemain resmi dieliminasi dari skuad setelah manajemen melakukan evaluasi menyeluruh pasca laga uji tanding melawan XYBR Tomohon di Lapangan Langowan, Jumat (6/3).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal manajemen yang dipimpin CEO Renaldo Sengke bersama Manager Richo Roring. Evaluasi tidak hanya menyoroti performa di lapangan, tetapi juga sikap dan komitmen pemain selama pemusatan latihan.
“Beberapa pemain terlibat tindakan indispliner selama training camp, dan ada juga yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan tim,” kata Sengke di Stadion Maesa Tondano, Senin (9/3/2026).
Langkah pencoretan ini menjadi sinyal bahwa Persmin tidak akan berkompromi terhadap masalah kedisiplinan di dalam tim. Manajemen menegaskan bahwa komitmen kontrak adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Sengke bahkan memberi peringatan keras bagi pemain yang telah menandatangani kontrak namun menolak memperkuat tim. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berujung pada proses resmi di federasi hingga jalur hukum.
“Kalau ada pemain kontrak yang tidak menunjukkan sikap baik atau memilih tidak bermain, kami akan menempuh langkah sesuai perjanjian. Tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke PSSI maupun pihak berwajib,” tegasnya.

Direktur Teknik Yongki Rantung memastikan proses pembenahan tim masih berjalan. Persmin, kata dia, sedang menyeleksi pemain yang benar-benar siap memperkuat tim hingga akhir kompetisi.
“Kami ingin pemain yang punya komitmen. Jika ada yang sudah terikat kontrak tetapi tidak mau bermain, tentu akan kami tindak sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani,” ujar Rantung.
Di tengah proses evaluasi tersebut, manajemen juga menyinggung praktik perekrutan pemain yang dinilai tidak sehat antar klub. Sengke mengungkapkan adanya kasus pemain kunci Persmin yang diduga ditekan untuk pindah ke klub lain.
“Kami mendapat informasi ada upaya memaksa pemain kami untuk pindah. Cara seperti itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Persmin memberi peringatan terbuka kepada pihak manapun yang mencoba merekrut pemain yang masih terikat kontrak.
“Jika ada klub atau pihak lain yang mencoba mengambil pemain kami yang masih berkontrak, kami siap membawa masalah ini ke jalur hukum,” pungkas Sengke.

Dengan skuad yang terus disaring, Persmin Minahasa kini fokus mematangkan persiapan menuju Liga 4 Zona Sulawesi Utara, sambil memastikan hanya pemain dengan komitmen penuh yang bertahan di dalam tim. (J”U)

PT Satya Bajra Gardapati Bakal Dibekukan Pemiliknya Dihukum 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Pelarian hukum Patricia Beelt alias Ninol, Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus Mantan Manajer PT Adicitra Anantara, berakhir di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam sidang putusan yang dihelat pada Kamis (05/03) 2026.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

Menariknya, saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, Patricia tidak hadir di ruang sidang. Meskipun mencoba “absen” di momen krusial tersebut, palu hakim tetap diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para penasihat hukum terdakwa yang tampak lesu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi terdakwa sebagai orang kepercayaan di kursi manajerial. Alih-alih memajukan perusahaan, Patricia justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara, menyebabkan kerugian membengkak hingga miliaran rupiah. Selain itu, dia diketahui juga mendirikan perusahaan serupa saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, yang berhasil meyakinkan beberapa rumah sakit, seperti Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, dan Cantia Tompaso Baru.

Perusahaan yang dipimpin Terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim sebagai barang bukti perkara dengan kata lain hasil kejahatan ,sehingga Perusahaan yang di Pimpin Patricia Belt (Terdakwa) bakal di Bekukan .

Ibu Tike, perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut. “Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike dengan nada puas setelah sidang.

Kini, keputusan ada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Hakim telah memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima hukuman 3 tahun penjara atau mengajukan banding jika merasa putusan tersebut tidak adil.

Publik kini menantikan, apakah mantan manajer tersebut akan menerima konsekuensi dari perbuatannya atau kembali berkelit melalui jalur hukum yang ada.

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

SIARAN PERS

JAKARTA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Baru-baru ini, tersebar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Dengan begitu, total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar informasi tentang peserta PBI JK tetap tepat sasaran,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02).

Adapun kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya meliputi: pertama, peserta yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026; kedua, peserta yang terverifikasi sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin; dan ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan diharapkan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan disertai Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika peserta memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN mereka sehingga dapat mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky.

Untuk memeriksa status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau melalui aplikasi Mobile JKN dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika membutuhkan informasi atau bantuan, mereka dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang namanya, foto, dan nomor kontaknya tertera di ruang publik rumah sakit. Selain itu, petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) juga siap membantu untuk kebutuhan informasi dan penanganan pengaduan pasien.

“Sekali lagi, kami imbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN mereka, terutama dalam kondisi sehat, agar dapat segera melakukan pengaktifan kembali jika terdata sebagai peserta yang dinonaktifkan. Hal ini penting agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” ungkap Rizzky.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.