Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Minahasa Tegaskan Peran Indonesia sebagai Pilar Perdamaian Dunia

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Sam Ratulangi, Tondano, Senin (1/6/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, sebagai Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tema yang diusung dalam peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 adalah Pancasila Pemersatu Bangsa, Pondasi Kedamaian Dunia. Ini merupakan pernyataan tegas bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi jawaban bagi terwujudnya perdamaian dunia yang abadi,” ujar Dondokambey.

Menurutnya, di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Pancasila telah membuktikan ketangguhannya sebagai bintang penuntun bangsa. Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan kelompok etnis, mampu berdiri kokoh sebagai contoh nyata keberagaman yang dipersatukan dalam ikatan kebangsaan.

“Pancasila adalah jangkar moral kita dalam menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar penonton dalam percaturan dunia. Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk turut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Pancasila menjadi pondasi kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Nilai musyawarah dan mufakat yang kita anut merupakan instrumen diplomasi yang sangat dibutuhkan dunia dalam menjembatani perbedaan dan menghentikan konflik,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia terus menunjukkan kepemimpinan nyata melalui kontribusi pasukan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), keterlibatan dalam mediasi konflik regional, serta konsistensi menyuarakan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih terjajah.

“Semua itu merupakan pengejawantahan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kita ingin dunia melihat bahwa perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang, tetapi juga hadirnya keadilan bagi seluruh umat manusia,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dondokambey juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan biarkan nilai-nilai luhur ini hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau sekadar teks dalam buku sejarah. Pastikan setiap kebijakan publik berlandaskan keadilan sosial, menjamin hak-hak masyarakat, dan tidak membiarkan ada rakyat yang merasa ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme yang berpotensi mengganggu harmoni kehidupan berbangsa.

“Mari kita teguhkan kembali komitmen kebangsaan. Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, menjunjung tinggi religiositas, semangat persatuan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Selamat Hari Lahir Pancasila. Merdeka,” tutupnya.

Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Lynda Watania, Kapolres Minahasa, Dandim Minahasa, Kajari Minahasa, Ketua DPRD Minahasa, Ketua TP-PKK Minahasa, perwakilan BPJS Kesehatan Tondano, pengurus DPD GAMKI Sulawesi Utara, serta seluruh kepala perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Diduga Kasus Perdata Direkayasa Jadi Pidana  “Kuasa Hukum TT  Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulut”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim penasihat hukum klien berinisial TT telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 03 Juli 2023.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, hingga Wassidik Polda Sulut.

“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini wajib dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut pada dasarnya adalah sengketa perdata murni atau wanprestasi, namun diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Samuel Tatawi, SH, salah satu penasihat hukum TT.

Lebih lanjut dijelaskan, suami dari TT juga telah melaporkan dugaan penyelewengan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulut untuk diperiksa secara objektif.

“Ini adalah kontrol dan bentuk hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan berjuang semaksimal mungkin demi membela hak serta kepentingan hukum klien,” tambah rekan sejawatnya, Marcsano Rolando Wowor, SH.

Mereka pun meminta media dan masyarakat luas untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata.

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Pilkada, Danau Tondano, Mapalus, hingga ST4 Hentar Tinangon Raih Gelar Doktor

MINAHASA ,POSTKOTANEWS.CO.ID— Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, resmi meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (21/4).
Sidang promosi dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana, Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E., M.Si., M.A. Dalam ujian tersebut, Tinangon memaparkan disertasi berjudul “Pengelolaan Danau Tondano sebagai Materi Kampanye dan Implementasinya dalam Kebijakan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Minahasa Tahun 2018.”
Ia menegaskan bahwa pilkada tidak semata menjadi ajang politik elektoral, melainkan juga ruang strategis dalam perencanaan kebijakan publik.
“Pada tahap pencalonan dan kampanye, setiap pasangan calon wajib menyusun visi, misi, dan program yang selaras dengan RPJPD. Inilah yang kemudian menjadi substansi materi kampanye,” ujar Tinangon, yang juga mantan Ketua KPU Minahasa.
Ia menambahkan, visi dan program pasangan calon terpilih—termasuk terkait pengelolaan Danau Tondano—akan diadopsi ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum diimplementasikan.
Penelitian Tinangon mengulas secara komprehensif siklus kebijakan publik pengelolaan Danau Tondano, mulai dari penetapan agenda, formulasi kebijakan dalam visi-misi calon, proses adopsi, implementasi, hingga evaluasi pascapilkada.
Sebagai kebaruan (novelty), ia merumuskan desain kebijakan yang mengintegrasikan pengelolaan ekosistem danau dengan nilai lokal mapalus serta filosofi Si Tou Timou Tumou Tou (ST4). Konsep tersebut diberi nama Mapalus Ekologi dengan Insentif dan Disinsentif yang Tumou Tou dan Danau Tondano (MEIDY YT2DT), atau kolaborasi ekologi yang mendorong keberlanjutan manusia dan danau.
Adapun promotor dalam studi ini adalah Prof. Amib Setyo Leksono, dengan ko-promotor Prof. Gatot Ciptadi dan Dr. Anthon Efani. Sementara tim penguji terdiri dari Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D; Fadillah Putra, S.Sos., M.PAff., Ph.D; Prof. Setyo Tri Wahyudi, S.E., M.Ec., Ph.D; serta Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T.

Didampingi Bupati Minahasa RD Wakil Presiden Tinjau MBG dan Dampak Gempa di Minahasa

MINAHASAPOSTKOTANEWS.CO.ID  — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Minahasa, Selasa (7/4/2026). Kehadiran Wapres disambut langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta Sekretaris Daerah Lynda D. Watania.
Kunjungan diawali dengan peninjauan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Tombulu. Wapres memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar sekaligus melihat langsung manfaat yang diterima para siswa.
Selanjutnya, rombongan bertolak ke Gereja Katolik Bunda Hati Kudus Yesus di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu. Di lokasi tersebut, Wapres meninjau kondisi bangunan yang terdampak gempa bumi serta mendalami kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut dan jajaran pemerintah provinsi.
Mendampingi Bupati Minahasa, hadir pula para asisten daerah, Kepala BPBD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Prokopim, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Camat Tombulu.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan efektivitas program prioritas nasional sekaligus mempercepat penanganan dampak bencana di daerah, khususnya di Minahasa.(73’U)

GEMPAR DI LIGA 4! PERSMIN MINAHASA BONGKAR TEKANAN MENTAL PADA PEMAIN, SAMPAI MINTA BERHENTI MAIN

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  –Jelang bergulirnya Piala Gubernur Liga 4 Zona Sulawesi, kabar tidak mengenakan datang dari Persmin Minahasa. Salah satu pemain senior klub tersebut mendapatkan tekanan dan telah meminta untuk tidak bermain untuk timnya.
Persmin Minahasa angkat bicara keras terkait dugaan intervensi yang menimpa salah satu pemain senior mereka, yang hingga meminta untuk tidak membela tim berjuluk Laskar Manguni Makasiouw tersebut.

Melalui Jefry Uno, Ketua Divisi Humas Persmin Minahasa, klub membeberkan fakta yang sangat meresahkan. Pemain yang dimaksud diketahui juga berprofesi sebagai karyawan salah satu bank daerah di Sulawesi Utara.

“Kami mendapat laporan adanya tekanan mental yang luar biasa. Tidak hanya soal pembatasan izin dari atasan di tempat kerja, tapi ada upaya sistematis untuk memaksa pemain ini memperkuat salah satu klub besar di Manado dan bahkan jika bermain berhadap dengan klub tersebut pemain dilarang bermain ,” ungkap Jefry dengan nada tegas, Kamis (20/3).

Langkah pihak yang diduga mencoba merekrut pemain secara paksa ini dinilai sangat mencederai sportivitas. Persmin menilai ini bukan cara yang fair dalam membangun kekuatan tim.

“Ini bentuk intervensi yang tidak etis. Alih-alih membenahi skuad sendiri, oknum manajemen justru mencampuri urusan internal klub lain. Ini mencederai profesionalisme sepak bola daerah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi semakin pelik karena adanya indikasi pencatutan nama besar. Persmin menyoroti dugaan penggunaan nama Gubernur Sulawesi Utara, YSK, oleh oknum ofisial klub untuk memperkuat tekanan terhadap pemain tersebut.

“Kami sangat menyesalkan hal itu. Mengatasnamakan Bapak Gubernur untuk kepentingan klub adalah tindakan tidak bertanggung jawab dan menyesatkan,” jelas Jefry

Pihak Persmin bahkan menegaskan keyakinannya bahwa hal tersebut jauh dari keinginan orang nomor satu di Sulut. “Kami percaya penuh Bapak Gubernur YSK adalah sosok yang netral dan sangat menjunjung tinggi sportivitas. Beliau pasti ingin Liga 4 berjalan lancar dan fair, bukan malah diwarnai praktik kotor seperti ini,” tambahnya.

Persmin Minahasa akhirnya mengeluarkan peringatan keras agar praktik semacam ini dihentikan seketika. Menurut mereka, sepak bola Sulawesi Utara harus bersih dari kepentingan sempit yang merusak integritas kompetisi.

“Kami minta ini dihentikan. Jangan ada lagi tekanan terhadap pemain klub lain. Liga 4 harus menjadi ajang yang bersih, adil, dan bermartabat. Bukan arena untuk saling menjatuhkan atau intervensi,” pungkas Jefry Uno menutup keterangannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak klub yang dituding melakukan intervensi maupun pihak manajemen bank terkait terkait dugaan pembatasan izin tersebut.(vino)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.