Polres Minahasa Rayakan Hut Bhayangkara Ke 80 “Profesi Anggota Polri  bentuk pengabdian yang mulia”

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolres Minahasa, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai wujud refleksi atas perjalanan panjang pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus penegasan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh personel Polri di Indonesia serta memberikan apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan seluruh anggota Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Presiden menegaskan bahwa seluruh tugas dan pengabdian Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, cepat, berintegritas, serta mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Presiden juga mengingatkan bahwa tantangan keamanan saat ini semakin kompleks. Selain menghadapi kejahatan konvensional, Polri dituntut mampu mengantisipasi kejahatan lintas negara, memperkuat keamanan siber, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Menurut Presiden, Polri tidak cukup hanya bertindak setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi harus mampu bekerja secara prediktif, adaptif, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi serta penguatan sistem deteksi dini.

Dalam amanat tersebut, Presiden turut mengapresiasi kontribusi Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari Program Makanan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan lahan jagung, pemberantasan narkotika, penyelundupan, dan judi online, hingga pengamanan Proyek Strategis Nasional.

Untuk menjawab tantangan ke depan, Presiden memberikan lima arahan strategis kepada seluruh jajaran Polri, yakni memperkuat reformasi kelembagaan agar semakin profesional dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum berbasis teknologi informasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan zaman, membangun organisasi yang fleksibel dan berbasis data, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas, komunikasi yang baik, dan respons cepat terhadap setiap persoalan masyarakat.

Menutup amanatnya, Presiden mengajak seluruh insan Bhayangkara menjadikan profesi sebagai anggota Polri sebagai bentuk pengabdian yang mulia. Ia menegaskan bahwa setiap tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, setiap pelayanan merupakan kehormatan, dan kepercayaan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Upacara berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai tamu undangan.

Hadir mewakili Bupati Minahasa, Asisten II Setdakab Minahasa Arody Tangkere. Turut hadir perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Pengadilan Negeri Tondano, DPRD Minahasa, Wakapolres Minahasa Kompol Djoni Rumate, para Pejabat Utama Polres Minahasa, Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa Ny. Angel Steven Simbar beserta jajaran pengurus, Ketua KPU Minahasa, Ketua Bawaslu Minahasa, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Minahasa, unsur BUMN dan perusahaan, Kalapas Kelas IIB Tondano, ATR/BPN Minahasa, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minahasa.(*)

Kala Motif Batik Menghias Bolu Gulung Karya Warga Binaan Lapas Perempuan Manado

TOMOHONPOSTKOTANEWS.CO.ID – Aroma harum kue yang baru matang menyerbak di ruang kemandirian Lapas Perempuan Kelas IIB Manado. Di sana, jemari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tampak telaten melukis motif batik di atas adonan kue. Mereka sedang mendalami seni pembuatan “Batik Roll Cake”, sebuah inovasi tata boga yang kini menjadi fokus pembinaan di Lapas tersebut.

Suasana pelatihan terasa istimewa karena Kepala Lapas Perempuan Manado, Patta Helena, turun tangan langsung menjadi sang mentor. Dengan sabar, ia membagikan rahasia teknik pembuatan bolu gulung bermotif indah tersebut—mulai dari menjaga presisi motif hingga memastikan tekstur kue tetap lembut saat digulung.

Kehadiran sosok pimpinan yang langsung mengajar menjadi pelecut semangat bagi para WBP. Fokus utama dari kegiatan ini adalah kemandirian. Lapas Perempuan Manado ingin memastikan bahwa jeruji besi bukan penghalang untuk tetap produktif.

Dengan bekal keterampilan kuliner yang unik ini, para warga binaan diharapkan mampu menatap masa depan yang lebih cerah sebagai pelaku usaha kreatif saat mereka menghirup udara bebas nanti.

Gelapkan  Dana Perusahaan , Patricia Beelt Warga Matani  Dieksekusi  Jaksa 4 Tahun Penjara

TOMOHON,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi terpidana Patricia Maureen Beelt alias Nini alias Ninolle dalam perkara penggelapan dana perusahaan milik PT Adicitra Anantara, Senin (22/6/2026).
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2026/PT MND berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Tomohon untuk menjalani masa hukumannya.
Proses eksekusi diawali dengan diterimanya salinan putusan yang telah inkrah. JPU melalui Nathan Andhika Luntungan, SH terlebih dahulu melayangkan surat panggilan kepada terpidana dengan Nomor B-199/P.1.15/Eoh.3/06/2026, sebelum menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim memperberat hukuman Patricia Beelt warga  Matani Tomohon ini dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dieksekusinya putusan tersebut, Patricia resmi menjalani hukuman empat tahun penjara. Seluruh administrasi pelaksanaan putusan juga telah diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara melalui Olivia Tike Wuisang, selaku pelapor dan pihak yang dirugikan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas pelaksanaan putusan yang dinilai cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tomohon, khususnya Jaksa Penuntut Umum, yang telah menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan,” ujar Olivia.
Menurutnya, eksekusi tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi yang jelas. Putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi pencari keadilan,” tegasnya.

Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Minahasa Tegaskan Peran Indonesia sebagai Pilar Perdamaian Dunia

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO – Pemerintah Kabupaten Minahasa menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Sam Ratulangi, Tondano, Senin (1/6/2026). Upacara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, sebagai Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila merupakan momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Tema yang diusung dalam peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2026 adalah Pancasila Pemersatu Bangsa, Pondasi Kedamaian Dunia. Ini merupakan pernyataan tegas bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga menjadi jawaban bagi terwujudnya perdamaian dunia yang abadi,” ujar Dondokambey.

Menurutnya, di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Pancasila telah membuktikan ketangguhannya sebagai bintang penuntun bangsa. Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan kelompok etnis, mampu berdiri kokoh sebagai contoh nyata keberagaman yang dipersatukan dalam ikatan kebangsaan.

“Pancasila adalah jangkar moral kita dalam menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar penonton dalam percaturan dunia. Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk turut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Pancasila menjadi pondasi kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Nilai musyawarah dan mufakat yang kita anut merupakan instrumen diplomasi yang sangat dibutuhkan dunia dalam menjembatani perbedaan dan menghentikan konflik,” jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia terus menunjukkan kepemimpinan nyata melalui kontribusi pasukan perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), keterlibatan dalam mediasi konflik regional, serta konsistensi menyuarakan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih terjajah.

“Semua itu merupakan pengejawantahan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kita ingin dunia melihat bahwa perdamaian bukan sekadar ketiadaan perang, tetapi juga hadirnya keadilan bagi seluruh umat manusia,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Dondokambey juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan biarkan nilai-nilai luhur ini hanya menjadi hiasan di dinding kantor atau sekadar teks dalam buku sejarah. Pastikan setiap kebijakan publik berlandaskan keadilan sosial, menjamin hak-hak masyarakat, dan tidak membiarkan ada rakyat yang merasa ditinggalkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme yang berpotensi mengganggu harmoni kehidupan berbangsa.

“Mari kita teguhkan kembali komitmen kebangsaan. Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar, menjunjung tinggi religiositas, semangat persatuan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Selamat Hari Lahir Pancasila. Merdeka,” tutupnya.

Turut hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, Sekretaris Daerah Lynda Watania, Kapolres Minahasa, Dandim Minahasa, Kajari Minahasa, Ketua DPRD Minahasa, Ketua TP-PKK Minahasa, perwakilan BPJS Kesehatan Tondano, pengurus DPD GAMKI Sulawesi Utara, serta seluruh kepala perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Diduga Kasus Perdata Direkayasa Jadi Pidana  “Kuasa Hukum TT  Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulut”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim penasihat hukum klien berinisial TT telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 03 Juli 2023.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, hingga Wassidik Polda Sulut.

“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini wajib dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut pada dasarnya adalah sengketa perdata murni atau wanprestasi, namun diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Samuel Tatawi, SH, salah satu penasihat hukum TT.

Lebih lanjut dijelaskan, suami dari TT juga telah melaporkan dugaan penyelewengan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulut untuk diperiksa secara objektif.

“Ini adalah kontrol dan bentuk hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan berjuang semaksimal mungkin demi membela hak serta kepentingan hukum klien,” tambah rekan sejawatnya, Marcsano Rolando Wowor, SH.

Mereka pun meminta media dan masyarakat luas untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata.

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.