Pilkada, Danau Tondano, Mapalus, hingga ST4 Hentar Tinangon Raih Gelar Doktor

MINAHASA ,POSTKOTANEWS.CO.ID— Anggota KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, resmi meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (21/4).
Sidang promosi dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana, Prof. Dr. Moh. Khusaini, S.E., M.Si., M.A. Dalam ujian tersebut, Tinangon memaparkan disertasi berjudul “Pengelolaan Danau Tondano sebagai Materi Kampanye dan Implementasinya dalam Kebijakan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Minahasa Tahun 2018.”
Ia menegaskan bahwa pilkada tidak semata menjadi ajang politik elektoral, melainkan juga ruang strategis dalam perencanaan kebijakan publik.
“Pada tahap pencalonan dan kampanye, setiap pasangan calon wajib menyusun visi, misi, dan program yang selaras dengan RPJPD. Inilah yang kemudian menjadi substansi materi kampanye,” ujar Tinangon, yang juga mantan Ketua KPU Minahasa.
Ia menambahkan, visi dan program pasangan calon terpilih—termasuk terkait pengelolaan Danau Tondano—akan diadopsi ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelum diimplementasikan.
Penelitian Tinangon mengulas secara komprehensif siklus kebijakan publik pengelolaan Danau Tondano, mulai dari penetapan agenda, formulasi kebijakan dalam visi-misi calon, proses adopsi, implementasi, hingga evaluasi pascapilkada.
Sebagai kebaruan (novelty), ia merumuskan desain kebijakan yang mengintegrasikan pengelolaan ekosistem danau dengan nilai lokal mapalus serta filosofi Si Tou Timou Tumou Tou (ST4). Konsep tersebut diberi nama Mapalus Ekologi dengan Insentif dan Disinsentif yang Tumou Tou dan Danau Tondano (MEIDY YT2DT), atau kolaborasi ekologi yang mendorong keberlanjutan manusia dan danau.
Adapun promotor dalam studi ini adalah Prof. Amib Setyo Leksono, dengan ko-promotor Prof. Gatot Ciptadi dan Dr. Anthon Efani. Sementara tim penguji terdiri dari Bunga Hidayati, S.E., M.E., Ph.D; Fadillah Putra, S.Sos., M.PAff., Ph.D; Prof. Setyo Tri Wahyudi, S.E., M.Ec., Ph.D; serta Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T.

Baca juga:  Kode Etik Dan Tata Beracara Di Tetapkan Dalam Paripurna DPRD Sulawesi Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *