MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelarian hukum Patricia Beelt alias Ninol, Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus Mantan Manajer PT Adicitra Anantara, berakhir di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam sidang putusan yang dihelat pada Kamis (05/03) 2026.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
Menariknya, saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, Patricia tidak hadir di ruang sidang. Meskipun mencoba “absen” di momen krusial tersebut, palu hakim tetap diketuk dengan tegas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para penasihat hukum terdakwa yang tampak lesu.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi terdakwa sebagai orang kepercayaan di kursi manajerial. Alih-alih memajukan perusahaan, Patricia justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara, menyebabkan kerugian membengkak hingga miliaran rupiah. Selain itu, dia diketahui juga mendirikan perusahaan serupa saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, yang berhasil meyakinkan beberapa rumah sakit, seperti Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, dan Cantia Tompaso Baru.
Perusahaan yang dipimpin Terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim sebagai barang bukti perkara dengan kata lain hasil kejahatan ,sehingga Perusahaan yang di Pimpin Patricia Belt (Terdakwa) bakal di Bekukan .
Ibu Tike, perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut. “Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike dengan nada puas setelah sidang.
Kini, keputusan ada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Hakim telah memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima hukuman 3 tahun penjara atau mengajukan banding jika merasa putusan tersebut tidak adil.
Publik kini menantikan, apakah mantan manajer tersebut akan menerima konsekuensi dari perbuatannya atau kembali berkelit melalui jalur hukum yang ada.
