PN Manado Akhirnya Menyatakan Gugatan PT Citra Land TBK … Ini Beritanya ?


MANADO,Postkota.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menyatakan gugatan PT Ciputra International Tbk dalam perkara wanprestasi Nomor 376/Pdt.G/2022/PN.Mnd terhadap Sonny Woba sebagai tidak dapat diterima alias NO ((niet onvankelijk veerklard). Putusan ini membuat permohonan eksekusi 147 Kepala Keluarga (KK) warga Winangun dan Karombasan Selatan atas kawasan perumahan elite itu terus berlanjut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alvi Usup, SH, MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/3/2023) lalu dalam sidang terbuka yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Sonny Woba diwakili Wens A. Boyangan, SH,MH.

Inst ; Surat Pemberitahuan Penetapan Pencabutan dari PN Manado .


Gugatan wanpestasi ini diajukan Citraland sebagai upaya mencegah dan menggagalkan perjuangan 147 KK warga Kelurahan Winangun dan Korombasan Selatan yang ingin mendapatkan haknya kembali, setelah mendiami sekaligus menggarap lahan 34,5 Ha di lokasi yang kini diduduki PT. Ciputra Internasional dengan membangun Perumahan Citraland Manado.
Semula, secara sepihak lahan yang ditempati dan digarap 147 KK warga ini telah diurus HGB No. 70 Tahun 1994 oleh PT. Bumi Graha Adikara yg kemudian mengagunkan HGB tersebut ke Bank Pinaesaan (dlm Likuidasi). Bank Pinaesaan kemudian menggugat 147 KK warga masyarakat itu, namun ketika perkara ini sedang bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, ternyata lahan tersebut sudah dijual kepada PT. Ciputra Internasional .
Perkara punterus bergulir. 147 KK warga yang menang di tingkat Kasasi MA dan PK MA sejak tahun 2010 lalu, kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak melalui Pengadilan Negeri Manado. Tapi, bukannya menyikapi hal itu dengan baik seperti mediasi atau kompensasi yang layak terhadap warga yang 2003 lalu sudah digusur, PT. Ciputra Internasional Tbk malah melakukan upaya menggagalkannya dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Sonny Woba,yang menjadi koordinator warga dengan dalil bahwa Sonny Woba sudah menerima kompensasi sebesar Rp 80 juta untuk lahan 34,5 Ha itu.
Namun ternyata dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar Sonny Woba pernah menerima uang Rp 80 juta dari Manajemen Citraland, tapi bukan untuk kompensasi atas lahan seluas 34,5 Ha itu, namun hanya sebagai uang pengamanan saja, karena saat itu warga masyarakat sering masuk dan ingin kembali ke tanah garapan mereka yang dulu.
Bergulirnya upaya perlawanan Citraland atau PT. Ciputra Internasional melalui Pengadilan Negeri Manado, dengan mengajukan dua gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak dari 147 KK warga masyarakat yang dikomandoi Sonny Woba didampingi Wens A. Boyangan, SH., MH, dkk selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Manguni Indonesia (LMI) itu; kedua gugatan ini akhirnya gagal total.
Majelis Hakim yang dipimpin Alvi Usup, SH., MH menyatakan gugatan in casu tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklard), karena cacat formil. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Notaris yang membuat Akta Dading antara Citraland dengan Sonny Woba seharusnya ditarik sebagai pihak, namun dalam gugatan a quo tidak ditarik, sehingga kurang pihak dalam gugatan a quo. Demikian pula terjadi dalam gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan Citraland dalam perkara yang teregister No. 618/Pdt.Bth/2022/PN.Mnd, yang menggugat atau menarik pihak atau subjek hukum orang yg sudah meninggal dunia, namun pada akhirnya Citraland menarik kembali atau mencabut gugatan a quo, karena berpotensi gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Sonny Woba sebagai Ketua Tim warga masyarakat ini, pihaknya bersama LBH LMI akan tetap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka. “Hingga kini kami masih menyimpan dokumen tanah kami yang telah dirampas secara melawan hukum dan telah dijual ke Citraland. Kami tetap percaya masih ada orang baik utusan Tuhan Allah membantu perjuangkan kami, misalnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Alvi Usup, SH., MH,” ujarnya.
Menurut dia penggusuran pada 2003 itu, atau dua tahun setelah tanah ini dijual ke Citraland, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang sangat banyak, dimana selain 147 rumah warga dibongkar paksa, juga terdapat empat bangunan rumah ibadah, yakni tiga gereja dan satu musolah. Karenanya warga masyarakat yg sementara mencari keadilan ini, sepenuhnya mengantungkan harapan dan doanya kepada para pejabat berwenang agar menegakkan keadilan di Indonesia yang tercinta ini.
Hal senada juga disampaikan Wens A. Boyangan, SH., MH selaku Ketua Tim LBH LMI. Menurutnya, Tim tetap akan mendampingi perjuangan warga masyarakat ini, karena berkeyakinan masih ada orang atau pejabat yang baik di negara ini yang diyakini akan menegakkan keadilan sesuai fakta kebenaran. “Kebenaran walaupun kadang terlambat datangnya, namun tetap tidak dapat diputarbalikan menjadi salah. Itulah keyakinan kami selaku Tim Kuasa Hukum, dimana perjuangan warga masyarakat sejak tahun 2000 lalu, saat ini perlahan namun pasti akan nantinya berbuah manis,” tutur Wens Boyangan yang juga Tonaas DPD LMI Kota Manado ini.
Terkait dua perkara yang diajukan Citraland itu, Wens A. Boyangan menilainya sebagai hal yang wajar dan masih dalam koridor hukum acara. Hanya saja, tambahnya sebaiknya masalah ini yang sudah bergulir cukup lama ini, paling tidak dapat diselesaikan secara baik dalam asas kekeluargaan musyawarah tapi dngan mempertimbangkan serta emperhitungkan hak-hak masing-masing pihak.

Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

POSTKOTA.CO.ID – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Suparji menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan seabagai tersangka.

“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

“Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.

“Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan,” sambungnya.

Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.

“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara. PRJA.

Laws*

SENATOR ART MEWAKILI SULAWESI TENGAH DUKUNG PEYELESAIAN HUKUM KASUS NURHAYATI

POSTKOTA.CO.ID – Senator mewakili Sulawesi Tengah Abdul Rahman Thaha (ART), berpendapat terkait penyelesaian kasus Nurhsyati di Kabupaten Cirebon yang menyita perhatian publik sepekan terakhir. ART mendukung penyelesaian kasus Nurhayati sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dan Penuntut Umum telah nyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah sakso yang melaporkan kepala Desanya karena melakukan korupsi.

Mekanisme hukum acara pidana yang dimaksud ART adalah “Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata ART dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh Penuntut Umum. Artinya Apabila perkara sudah P-21, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan. Itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis Jaksa.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung Senator ART.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

CP: Abdul Rahman Thaha (ART)

Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan R I Tahun 2022

POSTKOTA.CO.ID – Pada Kamis 03 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Adapun 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

  1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
  2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
  3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
  4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
  6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
  7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. (K.3.3.1)

Dua Oknum Pejabat Unima Diundang Penyidik Tipikor Polres Minahasa. Ada Apa?

MINAHASA, postkota.co.id –  Nyanyian Tindak Pidana Korupsi terdengar lagi di Universitas Negeri Manado (Unima),   dengan di periksanya , S.M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap jabatan sebagai Pokja pada Satuan Kerja di Universitas Negeri Manado membuktikan Keseriusan Kepolisian Resort Minahasa tidak main-main dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah di periksanya SM dalam kasus Rangkap Jabatan, oleh unit 3 Tipikor pada pertengahan Bulan Desember lalu, kini giliran salah satu Pembantu Rektor (PR) Mangkir dalam panggilan penyidik Tipikor  Polres Minahasa yang seharusnya menghadap pada hari Rabu (05/01) 2022.

Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Melalui Pembantu Rektor  4, Prof.Dr.Noldy Pelengkahu yang di konfirmasi wartawan media ini,  mengatakan, Rangkap Jabatan dalam satu Institusi memang adalah kesalahan besar (Mal Administrasi), terutama pada pembayaran tunjangan jabatan, hal ini akan menjadi polemik pada pelaksanaan anggaran di Institusi itu.

“Hal ini memang adalah kesalahan (Mal Administrasi) yang akan menjadi Polemik, terutama pada pelaksanaan anggaran,pembayaran tunjangan pada yang bersangkutan,” ujar pelengkahu.

Menurutnya dalam penempatan Jabatan harus melalui  verifikasi Vaktual, apalagi bagi pejabat yang sudah usia lanjut, tentunya banyak pertimbangan yang harus menjadi ketentuan.

Terkait Gratifikasi salah satu Pejabat Pembantu Rektor, Pelengkahu Menolak memberikan informasi,

“Maaf kalau yang Gratifikasi belum saya monitor, namun jika ada pasti akan di informasikan,” tegasnya.

Kapolres Minahasa AKBP.Tomy Bambang Souissa,SIK melalui Kepala Unit 3  (Kanit,3)Tindak Pidana Korupsi, Bripka Vicky Katiandagho SH, ketika dihubungi Wartawan membenarkan bahwa SM, sudah dilakukan pemeriksaan, pada pertengahan bulan Desember, dan akan di panggil lagi menunggu perkembangan untuk diambil keterangannya terkait hal itu.

“Benar bahwa yang bersangkutan telah kami mintai keteranganya, dan akan kami panggil kembali jika dibutuhkan,” Ujar Katiandagho.

Dia juga menambahkan,” Bagi pejabat yang satunya sudah kami panggil. Tapi hingga saat ini belum datang menghadap,” jelasnya.

Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno SH, dalam kasus ini,memberikan Apresiasi dan dukunganya bagi Polres Minahasa dalam mengungkap Tindak Pidana Korupsi di Unima.

” Saya memberikan Dukungan serta Apresiasi kepada Penyidik Polres Minahasa dalam menindak lanjuti Kasus Dugaan Tipikor di Unima,” Tegas Uno. (Hadju)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Spesialis Pencuri Tabung Gas LPG Bersubsidi

MINAHASA, postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa melalui Unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Ronny Wentu, kembali mengungkap kasus pencurian Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya rekaman CCTV di salah satu toko yang berada di langowan, dimana para tersangka sedang melakukan aksinya.

Adapun identitas para tersangka yakni, AN alias Andreas (19) warga Waleure Kecamatan Langown Barat, LM alias Luis (19) Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat, dan JM alias Jos Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kaubag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (18/02) 2021.

“Berdasarkan rekaman CCTV Indomart di Kecamatan Langowan Barat, kemudian Unit Resmob melakukan pengembangan terhadap pencurian tabung gas bersubsidi, sehingga pengembangan mengarah kepada Tiga orang tersangka tersebut. Setelah mengantongi identitas para pelaku, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para tersangka. Selanjutnya setelah di amankan, Resmob melakukan interogasi dan kepada petugas para tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Pelengkahu.

Lanjutnya setelah diamankan, ketiga tersangka langsung digiring ke Mako Polres Minahasa.

“Saat ini para tersangka sudah dalam proses penyelidikan, dan bersama dengannya, sudah diamankan barang bukti berupa 35 buah tabung gas LPG bersubsidi, dan 1 buah linggis yang di gunakan saat melakukan aksinya,” terangnya. (varly)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Lelaki Terduga Pelaku Aniaya

MINAHASA, postkota.co.id – Lelaki MK alias Kulo (39) Warga Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap lelaku Refil Mandang (21) Warga Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, Minggu (31/01) 2021.

Kejadian bermula dimana pada hari tersebut, sekitar pukul 15.00 wita Korban dan Tersangka bersama Rekan-rekan mengikuti kumpulan (arisan) dan sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). sekitar pukul 21.00 wita, karena sudah minum korbanpun diantar pulang oleh oleh rekannya.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.45 wita, Tersangka MK alias Kulo mendatangi rumah korban kemudian dmemanggil korban Refil. Karena di panggil korban-pun keluar dari rumah. Sontak, Tersangka-pun mengatakan jika korban marah kepadanya, “ngana marah pa kita” dan korban menjawab “pekakan kita nda marah”.

Usai menjawab, tersangka MK alias Kulo langsung mengayunkan Sajam yang dibawahnya kearah  kepala korban, sehingga korban mengalami luka sabetan Sajam tepat di atas mata sebelah kiri.

Dari Keterangan Saksi jotje mandang, (54) (orang tua korban) awalnya mendengar ada yang memanggil anaknya Refil, karena di panggil anaknya keluar dari rumah. Dan tak lama kemudian, dirinya mendengar di luar rumah sudah ada keributa, dan saat saksi keluar melihat anaknya sudah bersimbah berdarah dan langsung menolong korban, namun pelaku langsung melarikan diri.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Buser (Resmob) Polres Minahasa, yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pemburuan terhadap lelaki tersebut. Alhasi, Pada Senin (1/2) 2021, Tim buser dibawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan terduga pelaku, MK alias Kulo di rumah kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersabut.

“Saat ini, tersangka MK alias Kulo sudah diamankan di Mako Polsek Tondano untuk diproses. Dan untuk motif dari tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap korban, masi didalami. Yang pasti, tersangka sendiri sudah mengakui perbutanya kepada anggota,” ujar Pelengkahu. (varly)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.