BPN Minahasa Dipertanyakan: Balik Nama Waris Tersandera Klaim Hibah, Ahli Waris Sampai Mengadu ke Jakarta

Foto: Saat di didepan kantor Pusat Kementerian ATR/BPN .Sejumlah wartawan mewancarai pelapor.MINAHASA, POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa kembali menuai sorotan. Kali ini, proses balik nama waris milik seorang ahli waris disebut tertahan sejak 17 Juli 2026, setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada surat hibah.

Kasus tersebut dialami Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal almarhum Nicolaas Rori, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Tateli, Minahasa.

Merasa proses di tingkat daerah tidak kunjung memberikan kepastian, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI untuk meminta kejelasan mengenai alasan proses administrasi pertanahan tersebut belum juga dituntaskan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal lambannya pelayanan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apa dasar hukum sebuah permohonan balik nama waris ditahan ketika pemohon mendasarkan permohonannya pada SHM resmi, sementara keberatan datang dari pihak lain yang membawa dokumen hibah yang status hukumnya masih dipersoalkan?

Tertahan Surat Hibah, BPN Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan yang diajukan Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.

Pihak Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Mereka juga mempersoalkan proses pemblokiran maupun pencabutan yang menurut pihaknya telah terjadi dalam perkara tersebut.

Di sinilah publik layak mendapatkan penjelasan secara terang: apakah sebuah klaim atau keberatan administratif dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses balik nama waris tanpa adanya putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik atau pihak yang paling berhak?

Kuasa hukum Juliana, John Franken Kolang, menilai Kantor Pertanahan harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

“BPN bukan pengadilan. Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim,” tegas John.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mempertahankan klaimnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai pelayanan publik di BPN berubah menjadi ruang untuk menggantung hak warga tanpa kepastian,” ujarnya.

Juliana mengaku kecewa. Menurutnya, dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya,” kata Juliana.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut harus berlarut-larut hanya karena muncul dokumen hibah yang menurutnya telah dibatalkan.

“Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh. Saya datang karena di daerah seakan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah mempertemukan para pihak melalui agenda mediasi pada 14 Agustus 2026. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.

Baca juga:  Polres Minahasa Laksanakan 17 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dikiniar

Situasi ini membuat pemohon berada dalam posisi serba tidak pasti. Berkas belum dinyatakan ditolak, tetapi proses juga belum memberikan kepastian penyelesaian.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan mengenai batas waktu, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Mengadu ke Jakarta, Minta ATR/BPN Turun Tangan

Pihak Juliana kini berharap Kementerian ATR/BPN RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Minahasa.

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut laporan tersebut telah dicatat dan akan diteliti lebih lanjut.

“Jika terdapat sengketa mengenai hak, mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami teliti lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Bukan Hanya Satu Kasus?

Sorotan terhadap BPN Minahasa juga semakin melebar. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut belum terselesaikan.

Bahkan, terdapat dugaan warga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen pertanahan, tetapi dokumen yang diharapkan disebut tak kunjung selesai.

Baca juga:  PPS Desa Ranotongkor Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilu Tahun 2024

Tudingan tersebut merupakan informasi yang serius dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, persoalan itu bukan lagi sekadar keluhan pelayanan, melainkan harus ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Publik tentu berhak mengetahui: untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah ada bukti pembayaran atau dokumen pendukungnya?

Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Jika ada warga yang merasa dirugikan, laporan dan bukti yang dimiliki perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Desak Evaluasi Kakan BPN Minahasa

Akumulasi keluhan pelayanan tersebut bahkan memunculkan desakan dari warga agar Kepala Kantor Pertanahan Minahasa dievaluasi, bahkan ada yang meminta pencopotan dari jabatannya.

Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Namun, satu hal menjadi jelas: semakin banyak keluhan yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar BPN Minahasa membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kepastian Hukum Jangan Digantung

Kasus Juliana kini menjadi ujian bagi pelayanan pertanahan di Minahasa.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat dan dokumen, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika terdapat sengketa hak, para pihak memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses pelayanan administrasi juga harus memiliki dasar yang jelas: kapan dihentikan, mengapa dihentikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemohon memperoleh kepastian.

Kini perhatian tertuju kepada ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Minahasa.

Apakah kasus ini akan segera memperoleh titik terang? Ataukah kembali menjadi satu dari sekian banyak berkas pertanahan yang terjebak dalam ketidakpastian? Masyarakat minahasa menunggu Jawaban pasti apakah Kementerian ATR/BPN RI mampu menyelesaikan persoalan ini atau TIDAK!!!.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *