MINAHASA, postkota.co.id – Lelaki MK alias Kulo (39) Warga Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap lelaku Refil Mandang (21) Warga Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, Minggu (31/01) 2021.
Kejadian bermula dimana pada hari tersebut, sekitar pukul 15.00 wita Korban dan Tersangka bersama Rekan-rekan mengikuti kumpulan (arisan) dan sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). sekitar pukul 21.00 wita, karena sudah minum korbanpun diantar pulang oleh oleh rekannya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.45 wita, Tersangka MK alias Kulo mendatangi rumah korban kemudian dmemanggil korban Refil. Karena di panggil korban-pun keluar dari rumah. Sontak, Tersangka-pun mengatakan jika korban marah kepadanya, “ngana marah pa kita” dan korban menjawab “pekakan kita nda marah”.
Usai menjawab, tersangka MK alias Kulo langsung mengayunkan Sajam yang dibawahnya kearah kepala korban, sehingga korban mengalami luka sabetan Sajam tepat di atas mata sebelah kiri.
Dari Keterangan Saksi jotje mandang, (54) (orang tua korban) awalnya mendengar ada yang memanggil anaknya Refil, karena di panggil anaknya keluar dari rumah. Dan tak lama kemudian, dirinya mendengar di luar rumah sudah ada keributa, dan saat saksi keluar melihat anaknya sudah bersimbah berdarah dan langsung menolong korban, namun pelaku langsung melarikan diri.
Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Buser (Resmob) Polres Minahasa, yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pemburuan terhadap lelaki tersebut. Alhasi, Pada Senin (1/2) 2021, Tim buser dibawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan terduga pelaku, MK alias Kulo di rumah kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersabut.
“Saat ini, tersangka MK alias Kulo sudah diamankan di Mako Polsek Tondano untuk diproses. Dan untuk motif dari tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap korban, masi didalami. Yang pasti, tersangka sendiri sudah mengakui perbutanya kepada anggota,” ujar Pelengkahu. (varly)