MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JN (21) dan NT (18), warga Desa Kinali Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban, Viandi Rambi (18), bersama kedua terduga pelaku mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga bernama Owen Moniung.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban menuduh kedua pelaku telah membuat keributan di depan rumahnya. Tuduhan tersebut sempat dibantah oleh JN dan NT. Namun situasi memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.
Diduga tersulut emosi, kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan tangan kosong.
“Para pelaku memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan kepala belakang. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku kembali menendang dan menginjak punggung korban,” ungkap Aipda Hendra Mandang.
Proses Hukum
Usai kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa segera mengamankan kedua pelaku guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di masyarakat.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
