Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti inkracht disaksikan bupati Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID ID – Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama Kejaksaan Negeri Minahasa memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2024 hingga Maret 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Kamis (8/5/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey beserta jajaran Forkopimda.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam (sajam), obat-obatan terlarang, telepon genggam, buku rekapan togel, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat atas kinerja penuntutan dan eksekusi perkara. Ia menyoroti dominasi kasus sajam dan obat-obatan keras dalam periode tersebut.

Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pemkab Minahasa menyatakan dukungannya terhadap program-program pencegahan kejahatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa.

“Keberhasilan pembangunan tidak akan pernah tercapai tanpa adanya rasa aman,” ujar Bupati, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk terus bergandengan tangan mendukung upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Minahasa, Kapolres Minahasa, Kepala Lapas Tondano, serta perwakilan Dandim 1302 Minahasa.

RD-VaSung “SAH” Pimpin Minahasa 5 Tahun

MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menetapkan pasangan Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang (RD-Vasung) sebagai pemenang Pilkada 2024.

Penetapan tersebut lakukan KPU pada rapat pleno terbuka, yang disiarkan melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Minahasa, Rabu (5/2/25) sore tadi.

Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, mengatakan bahwa sebelumnya ada gugatan salah satu pasangan calon di Mahkamah Konstitus (MK) terkait Pilkada 2024.

Sebelunya pada tanggal 4 Februari 2025, MK tidak menerima atau menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan dismisal perkara nomor 92. Sehingga, hasil Pilkada Minahasa 2024 bisa dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon.

“Berdasarkan PKPU 18 tahun 2024, penetapan pasangan calon selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah putusan hasil Mahkamah Konstitusi. Dan hari ini, KPU Minahasa telah menetapkan pasangan calon hasil pilkada 2024,” kata Ketua KPU Rendy Suawa.

Rendy menjelaskan KPU selanjutnya menyerahkan salinan keputusan serta  berita acara ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, untuk diparipurnakan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Tahapan penetapan pasangan calon hasil pilkada 2024 telah dilaksanakan. Namun, masih ada tahapan evaluasi penyelenggaraan yang akan dilakukan KPU Minahasa,” Kata Rendy.

Hadir saat rapat pleno terbuka ini, Ketua DPRD Minahasa, Drs Robby Longkutoy, Bawaslu Minahasa, Forkopimda Minahasa, leason official (LO) dan perwakilan partai politik .

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.