Publik Pertanyakan Status Patricia( Terdakwa ) Tidak Ditahan Oleh Hakim “Ada Apa”?Ahli: Terdakwa Penggelapan Pasal 374 KUHP Semestinya Ditahan, Penangguhan Hanya Dapat Diberikan dalam Kondisi Tertentu

Berita, Hukrim, Minahasa137 Dilihat

TONDANO,POSTKOTANEWS.CO.ID  — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp 1.152.888.251 kembali menjadi sorotan dalam agenda persidangan terbaru. Dalam sesi yang diadakan, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa menyampaikan keterangan yang menegaskan pentingnya penahanan dalam kasus ini.

Saksi ahli tersebut menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. “Penahanan adalah langkah yang lazim dalam kasus ini, mengingat potensi untuk menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau bahkan melarikan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ahli tersebut menekankan bahwa penangguhan penahanan seharusnya hanya diberikan dalam kondisi yang sangat spesifik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keadaan tersebut harus didukung dengan bukti jelas, seperti kondisi medis yang mendesak, alasan kemanusiaan, atau jaminan yang kuat agar hakim yakin bahwa terdakwa tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:  Personil Samapta Polres Minahasa Bersama Polsek Langowan Barat Gelar Karya Bakti

Pernyataan ahli ini menjadi penting mengingat status terdakwa yang saat ini masih berada dalam masa penangguhan penahanan yang telah berlangsung lebih dari dua bulan. Proses persidangan yang masih berjalan dan tanpa adanya keputusan untuk menahan kembali menimbulkan perdebatan mengenai kelayakan penangguhan yang diberikan oleh majelis hakim.

Publik mempertanyakan status Terdakwa PMB kasus dugaan  tindak pidana Penipuan dan penggelapan tersebut, tidak kunjung di lakukan penahanan ,hal ini mengundang reaksi  masyarakat ada apa dengan institusi Pengadilan Negeri Tondano ,apakah hal ini diduga justru dibiarkan atau Hakim Tutup mata karena ada sesuatu ? ,mereka (publik /Korban ) minta respon Ketua PN yang dipimpin DR.Erenst Ulaen SH .MH.

Baca juga:  Pemdes Paslaten Laksanakan Pekerjaan Betonisasi Jalan Desa

Persidangan ini menjadi konsentrasi para awak media untuk liputan khusus bagaimana Hukum benar-benar di Tegakkan sehingga rakyat diberikan Keadilan dan pelaku atau terdakwa diberikan Hukuman semaksimal mungkin tanpa terjadi Transaksional ,sehingga Marwa Hakim Pengadilan RI  dibawa Payung Mahkama Agung RI semakin dipercaya Masyarakat Indonesia.

Sidang diharapkan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tondano, sementara perhatian publik tetap tertuju pada perkembangan kasus ini dan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *