Kode Etik Dan Tata Beracara Di Tetapkan Dalam Paripurna DPRD Sulawesi Utara

Sulut, postkota.net– Bertempat di ruang Paripurna DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut ditetapkan, Selasa (14/2/2023).

Ketua Pansus  Sandra Rondonuwu mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan rekan-rekan tim pansus yang telah memberikan daya, tenaga dan pikiran, serta berkomitmen menyelesaikan dan patuh pada ketentuan yang ditetapkan.

Yang kedua adalah menjadikan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik dihadapan masyarakat, kemudian menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor satu: 88341/ 7741/01 November 2022 perihal fasilitas rancangan peraturan DPRD Sulut tentang kode etik.

“Maka ruang lingkup, dalam peraturan DPRD tentang kode etik ini, terdiri dari ketentuan umum, tujuan kode etik, sikap dan perilaku pimpinan dan anggota DPRD, tata kerja, tanggungjawab pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan dalam rapat, tata cara menerima tamu, ketentuan perjalanan dinas, tata hubungan DPRD, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga diluar DPRD, penyampaian pendapat. Tanggapan, jawaban dan sanggahan. Begitupun, kewajiban anggota DPRD, kekayaan anggota DPRD, rangkap jabatan, konflik kepentingan, sanksi mekanisme, penjatuhan sanksi, pembelaan dan rehabilitasi,” katanya.

Lanjutnya, tata cara pengaduan, rahasia, perubahan kode etik dan terakhir ketentuan penutup. “Tujuan ditetapkannya peraturan DPRD tentang kode etik ini, adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tugasnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” sahutnya.

“Untuk rancangan peraturan DPRD, terkait kode etik DPRD Provinsi Sulut terdiri dari 19 Bab dan 31 pasal. Kedua tata beracara badan kehormatan. Tata beracara badan kehormatan DPRD dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 38 dan 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 63, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti, surat menteri dalam negeri, nomor satu: 88341/7739/ 01 November 2022 perihal fasilitas Ranperda DPRD Provinsi Sulut, tentang tata beracara badan kehormatan,” tambahnya.

Maka ruang lingkup dan DPRD terkait Kode Etik, yaitu ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang pada kehormatan. Baik itu materi, tata cara pengaduan, pemeriksaan, rapat dan sidang, alat bukti dan verifikasi, persidangan pengambilan keputusan, pelaksanaan putusan, sanksi dan ketentuan penutup. Untuk tata beracara Badan Kehormatan DPRD terdiri dari 10 Bab dan 45 Pasal.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen,SpB.KBD yang di dampingi Wakil Ketua Dr. Victor Mailangkay, SH. MH,  James Kojongian menanggapi hasil laporan  pembahasan Ranperda Kode Etik DPRD dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan perda ini bisa dijalankan sesuai dengan amanat yang ditetapkan pada hari ini, dan juga kesepakatan dari pimpinan bersama anggota DPRD Sulawesi Utara. *

Victor Mailangkay “14 Februari Adalah Peristiwa Bersejarah Bagi Sulawesi Utara”

Sulut, postkota.net – Peristiwa bersejarah di Sulawesi Utara yang dikenal dengan peristiwa merah putih yang terjadi pada 14 februari 1946 mengingatkan Victor Mailangkay kepada perjuangan ayahnya, Frederik Mailangkay, Selasa (14/2/2023).

Peristiwa Merah Putih adalah peristiwa penyerbuan markas militer Belanda yang berlokasi di Teling yang jalannya dinamakan jalan 14 februari.

Berbagai himpunan rakyat di Sulawesi Utara yang meliputi pasukan KNIL dari kalangan pribumi, barisan pejuang serta laskar rakyat berusaha merebut kekuasaan atas Manado, Tomohon dan Minahasa yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih di atas gedung tangsi militer Belanda

Perlawanan tersebut adalah bentuk perlawanan rakyat Sulawesi Utara untuk mempertahankan kemerdekaan dan menolak provokasi tentara Belanda yang menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 hanya untuk pulau Jawa dan Sumatera.

Ketua GM FKPPI Sulut ini menuturkan, pada tanggal 14 Februari tahun 1946 itu, berbagai himpunan masyarakat Sulut baik itu dari masyarakat pribumi, barisan pejuang, laskar rakyat, berusaha merebut kembali kekuasaan atas Manado, Tomohon, dan Minahasa, yang ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih di atas gedung tangsi militer Belanda.

“Almarhum ayah saya menjadi pelaku sejarah peristiwa Merah Putih di Manado, yang di pimpin oleh Charles Choejs Taulu dan Bernard Wilhelm Lapian, hingga berhasil merebut kekuasaan kala itu,” kenang JVM.

“Mari kita sama-sama memperingati dan mendukung penuh Kota Manado yang ada di Provinsi Sulut ini, sebagai Kota Pejuang,” pungkas Mailangkay .*

Sekretaris Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo Pertanyakan Kewenangan Soal Penerangan Jalan

Sulut, postkota.net– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas PUPR dan dinas Perkimtan membahas tentang program kegiatan triwulan I tahun anggaran 2023, Senin  (13/2/2023).

Ketua Komisi III Berty Kapojos memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi Sekretaris Amir Liputo, bersama anggota Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Yongkie Limen, Ayub Ali dan Toni Supit.

Sementara itu Amir Liputo  mempertanyakan beberapa ruas jalan Propinsi yang didapatinya banyak yang berlobang, menurutnya Dinas PUPR Sulut harus jelas memberikan data ruas jalan Propinsi yang masuk kewenangannya.

“Kalian jawab sesuai dengan ketentuan, karena saya dengan pak Walikota, dimana ada jalan rusak kita sering wa dan pak Wali respon bagus,”tutur Amir.

Sekretaris Komisi III ini Juga mempertanyakan siapa penanggungjawab penerangan jalan untuk status jalan Propinsi, Amir mencontohkan, jalan masuk ke GPI dimana karena tidak ada penerangan jalan maka di ruas jalan tersebut rawan kecelakaan lalu lintas.

Kadis PUPR Propinsi Sulut Alexander Wattimena mengatakan, Dinas PUPR tidak menganggarkan untuk penerangan jalan, dan kewenangan itu berada di ESDM atau dinas Perhubungan.*

Rocky Wowor Soal Pengunduran Diri Djein Rende Nanti DPP Yang Memutuskan

Sulut, postkota.net – Diketahui bahwa Pengunduran diri Djein Rende sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan dan hal ini sudah dibenarkan oleh ketua fraksi PDIP Sulut, Senin (13/2/2023).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut Rocky Wowor membenarkan kabar tersebut, bahwa surat pengunduran diri Djein Rende sudah ia kirim ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD). “Dan akan ditindaklanjuti ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” ungkap Rocky.

Sesuai mekanisme partai, keputusan terhadap pengunduran diri Djein Rende menurutnya, ada di DPP. “Kan suratnya ke fraksi, kemudian kita ke DPD, pemecatan partai itu di DPP. Saya tidak tahu mekanisme bahasanya di pusat disebut seperti apa yang pasti beliau sudah mengundurkan diri,nanti DPP memutuskan,” tutur Wowor.

Apabila sudah keluar surat dari DPP maka akan ada menyurat ke gubernur dan DPRD untuk proses pergantian antar waktu (PAW). “Selama masih berproses segala tunjangannya di DPRD masih tetap berjalan, walaupun ia sudah menyatakan mengundurkan diri,” tutup Rocky Wowor. **

Rocky Wowor : OD-SK Adalah Contoh Pimimpin Teladan

Sulut, postkota.net – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam memasuki tahun ke-7, Kepemimpinannya dinilai menjadi teladan bagi kepala daerah lainnya, sampai saat ini keduanya masih tetap solid, Senin (13/2/2023).

Di samping itu Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Rocky Wowor menyampaikan, OD-SK jadi contoh kepemimpinan yang bersinergi dan rukun, dan sekarang sudah tujuh tahun gubernur dan wakil gubernur, mereka tetap solid.

Mengenai sinergitas keduanya sudah terlihat saat tragedi banjir. Ketika itu, gubernur turun lapangan, sementara wagub di kantor dan mengarahkan pasukan untuk distribusi logistik. “Tidak ada kepala daerah di daerah lain yang sesolid ini, jadi OD-SK jadi contoh bagi kepala daerah lainnya, kalau ingin membangun daerah, gubernur dan wakil gubernur harus solid,” ucapnya.

Dampak dari kepala daerah yang rukun serta solid, itu bisa terlihat lewat pembangunan di Sulut. Di mana pemerintah pusat turut memperhatikan daerah Sulut. “Di tengah tengah kesulitan karena covid tapi ekonomi di Sulut naik. Dengan keuletan Pasca covid gubernur langsung bertindak untuk membangun jaringan ke luar negeri.

Sebenarnya gubernur Olly sebelum menjadi kepala daerah, sudah banyak berbuat. Pada saat ketika dirinya menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Dia melobi jalan trans pinggiran pantai kemah sampai melewati Tondano pante, Kecamatan Kombi hingga ke Gorontalo. Itu dikawal dalam banggar,” Ungkap Rocky Wowor .**

Cindy Wurangian Pertanyakan Soal Program Inklusif

Sulut, postkota.net –Komisi IV DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pendidikan dengan menghadirkan Tim Ahli Pendidikan, Selasa (7/2/2023).

Pembahasan terlihat alot, Cindy Wurangian gigih dan bersemangat lewat pembahasan mengenai pasal 32 yang mengatur TK SD SMP SMA keberadaan sekolah tersebut tentang program pendidikan inklusif, Cindy bertanya melalui telekonferensi apakah provinsi juga menaungi TK SD SMP memberikan pendidikan inklusif atau tidak atau seperti apa, tanya legislator yang bersahaja ini.

Tim Ahli Pendidikan Prof. Dr Sjamsi Pasandaran M.Pd, menjawab, “itulah yang kemudian menjadi keistimewaan bukan mengambil kewenangan” untuk TK SD SMP yang ada di kab/kota yang ada di provinsi Sulawesi Utara , tapi di sini ini berbicara soal program, yaitu “program inklusif,” ucap Sjamsi.

Artinya program inklusif ini sebagai mana diatur kata tim ahli bahwa, sebagaimana peraturan menteri yang di atur, itu kewenangan dari provinsi jadi ini bukan kewenangan satuan pendidikan akan tetapi untuk program inklusi nya.

Cindy Wurangian menuturkan bahwa Kami tidak tahu tentang program ini untuk itu kami bertanya program inklusi yang sudah ada PERMEN Pendidikan, sebagai mana di atur, agar Implementasi pendidikan inklusif pada saat pengajaran di kelas harus mengupayakan tidak diskriminatif serta pemberian fasilitas serta lingkungan yang aman terhadap setiap individu peserta didik, Pungkas Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.**

Di Bukanya Rute Penerbangan Manado-Jepang Imelda Novita Rewah Apresiasi Pemerintah Sulut

Sulut, Postkota.net – Dibukanya rute penerbangan Manado -Jepang mendapat perhatian dari anggota Komisi IV DPRD Sulut Imelda Nofita Rewah (INR), Kamis (2/2/2023).

INR memberikan apresiasi kepada Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara atas di bukanya rute penerbangan Manado-Jepang.

Anggota Komisi IV yang membidangi Pariwisata menuturkan terobosan ini jelas membangkitkan kembali gairah pariwisata Sulut hingga dunia internasional. Pariwisata Sulut kembali menunjukan gairahnya awal kebangkitan Sulut pasca Covid19.

Rewah mengatakan, seperti halnya di katakan Gubernur kesempatan penerbangan langsung dari Manado ke Jepang jelas membuka akses luas antara Sulut dan Negara Jepang yang dikenal luas juga memiliki kelebihan dalam bidang teknologi, pendidikan, pariwisata dan sebagainya, ini otomatis bakal mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sulut.*

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.