Jems Tuuk Tegaskan Dana Komite Itu Harus Dihentikan

Sulut, postkota.net – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dengan Aliansi Peduli Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulut, Badan Akreditasi Nasional (BAN), Selasa (7/3/2023).

Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk yang juga Ketua LSM Masyarakat Peduli Pendidikan Sulawesi Utara menyorot tajam dana komite sekolah, menurut Tonaas LMI ini bahwa dana komite selalu menimbulkan persoalan bahkan menjadi akar permasalahan.

Kehadiran semua lembaga pendidikan dalam RDP untuk memberikan tanggapan dan masukan yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendidikan.

Politisi PDIP ini menyampaikan bahwa generasi penerus bangsa ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang tepat, dihadapan ketua komisi IV Tuuk gigih mempertahankan bahwa tidak boleh ada dana komite, banyak sekali kasus yang terjadi berkaitan dengan dana komite, dan jika dana komite tetap di akomodir maka Ketua LSM Masyarakat Peduli Pendidikan Sulawesi Utara ini akan melakukan gugatan untuk membatalkan Perda yang dijadikan alat perampokan para oknum kepala sekolah kepada murid.

Selanjutnya Jems mengatakan, Dulu dana komite itu diadakan karena dana BOS belum ada, tapi ketika dana BOS ini ada, dana komite tetap masih jalan yang seharusnya dihentikan.

Dia mencontohkan, di SMA 1 Dumoga ada oknum kepsek yang mengambil dana PIP siswa yang di berikan Presiden Jokowi untuk membayar komite dan itu membuat orang tua menangis di hadapan saya, karena berharap bantuan PIP dapat dipakai untuk beli tas dan sepatu sekolah anaknya.

Dijelaskan pula dimana di SMA Negeri 4 Manado ijazah belum diberikan kepada siswa karena dana komite belum dilunasi.

Jems Tuuk berpendapat, dengan adanya pembahasan Ranperda Pendidikan, maka dimintakan agar dalam draf Ranperda tidak ada lagi namanya pungutan dana komite di sekolah, kecuali sekolah tersebut tidak ada dana BOS.**

Victor Mailangkay Apresiasi Demo Dari Mahasiswa Papua Barat

Sulut, postkota.net – Aksi Demo Mahasiswa Papua Barat  yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) datang ke  Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan aspirasi tentang Hak Asasi Manusia, Senin (6/3/2023).

Demo mahasiswa Papua Barat ini di terima oleh Anggota DPRD Sulut yakni Wakil Ketua  DPRD Victor Mailangkay bersama anggota Komisi I Melky Jakhin Pangemanan, dan Hilman Idrus.

Mahasiswa menuntut pemerintah dan instansi teknis terkait menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua di tanah Papua dan meminta Komnas HAM Republik Indonesia untuk mencari pelaku pembunuhan di Wamena dan memproses hukum pelaku.

Dalam penyampaiannya kepada pihak demonstran Victor mengatakan bahwa yang pertama kami Mengapresiasi apa yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa sebagai wujud kepedulian kepekaan, dan kedua kami atas nama rakyat Sulut menyambut dengan hati dan tangan terbuka kehadiran saudara-saudara yang berkuliah Sulawesi Utara ini, ketiga bahwa aspirasi yang disampaikan ini dan kami ikuti berpijak pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI, yang keempat bahwa kami setuju agar supaya rakyat Indonesia lebih khusus rakyat yang tinggal di daerah Papua merdeka dari ketidakadilan di dalam wadah NKRI, kami bersama sama untuk berjuang dan merdeka dari kemalaratan, yang kelima aspirasi yang disampaikan ini akan diperjuangkan dengan sepenuh hati.

DPRD Sulut berjanji akan segera memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Demo ini mendapatkan pengawalan dari Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polsek Mapanget dan Securiti yang sehari-hari bertugas di DPRD Sulut.**

Stiki

Sekwan Sandra Moniaga Tujuan Dilaksanakan FGD Ini Guna Menyamakan Persepsi Dan Sinkronisasi

SULUT.postkota.net– Bertempat di ruang Paripurna Sekretariat DPRD Sulut menggelar Forum Group Diskusi (FGD) bersama Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kegiatan tersebut di ikuti oleh peserta dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulut, Kamis ( 2/3-2023).

Sekretaris provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara Dr. Steve Kepel dalam sambutannya mengatakan semoga kegiatan ini bisa membuahkan hasil yang maksimal dan paripurna, akan menjadi acuan poko pikiran, serta panduan yang penting untuk kiranya ditindaklanjuti bersama dalam rangka mendukung pembangunan dan kemajuan daerah kita tercinta,” ujar Kepel lewat sambutannya.

Setwan DPRD Sulut Ir.Sandra Moniaga, M.Si menuturkan bahwa FGD yang diselenggarakan dalam ruang rapat paripurna ini bertujuan untuk “menyamakan persepsi “serta “sinkronisasi” pelaksanaan kegiatan2 yang menjadi tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Lebih lanjut di katakan dalam upaya menguatkan perencanaan pembangunan daerah tahun 2024, tentunya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut merasa perlu di adakan Focus Group Discussion (FGD) ungkap Setwan Sandra Moniaga.

Pada kesempatan tersebut sekretariat Daerah menghadirkan Narasumber salah satu Pejabat BKN Regional XI Manado, sekaligus menjadi moderator adalah Kepala Bagian Keuangan.

Sekretaris DPRD Sulawesi Utara menjadi salah satu narasumber, Sekwan Sandra Moniaga menyampaikan materi hal-hal strategis serta mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas hal ini pun menjadi tanggung jawab dalam mencari solusi ucapnya.

Sekwan Sandra Moniaga Tegaskan Soal Isu 95 M Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sulut “Hoax”

Sulut, Postkota.net – Sekretaris DPRD Propinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa Isu yang beredar dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulut pada Tahun 2021 mencapai Rp95 miliar, dapat dijelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah, Kamis (2/3/2023).
Data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :

Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan melakukan penghematan ketika menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.

Anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692, biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan.

Sandra menyampaikan bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen2 yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

“Dengan demikian berdasarkan data yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax, “tegas ibu Sekwan yang bersahaja ini.

Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum.

 

Pimpinan Dan Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Utara Melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Sulut,postkota.net – Pimpinan dan anggota DPRD Sulut melaksanakan Sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) di dapilnya masing-masing sesuai agenda kerja yang sudah ditetapkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulut DPRD Sulut H.Amir Liputo.SH menggelar Sosbang di SD Muhammadiyah 03 Kota Manado Kecamatan Tuminting Senin (21/2/2023).

Materi Sosialisasi Kebangsaan di paparkan langsung oleh Amir Liputo, dalam pemaparannya bahwa sosialisasi wawasan kebangsaan sangat penting untuk seluruh masyarakat, edukasi tentang kebangsaan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan serta cara pandang dan rasa nasionalisme serta cinta tanah air dan bangsa, ini semua berpedoman pada idiologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara pada hari jumat bertempat di Kelurahan Kairagi I Kecamatan Mapanget dan Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea Kota Manado anggota komisi III Arthur Kotambunan melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, dalam penyampaiannya Kotambunan mengatakan bahwa perlu dibedakan reses anggota dewan dan Sosbang.

Program wawasan kebangsaan yang dibuat DPRD Sulut dalam rangka bagaimana DPRD menggugah dan merangsang, bahwa pentingnya wawasan kebangsaan dalam bingkai hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Arthur Kotambunan mengatakan bahwa dulu wawasan kebangsaan didapat dalam kegiatan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), namun sekarang lebih dikenal dengan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah suatu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam kesempatan tersebut Dia juga mengingatkan kepada Lurah, staf kelurahan dan ketua-ketua lingkungan, tentang pentingnya menjaga dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Ditempat lain Sosbang di gelar juga oleh Anggota komisi III Yongkie Limen bertempat di Kelurahan Karame Lingkungan II Kecamatan Singkil dengan menghadirkan nara sumber Toar Palilingan.SH, dalam penyampaiannya tentang Pancasila dan UUD 1945 yang adalah dasar negara maka segala perbedaan yang terjadi pada masyarakat lewat wawasan kebangsaan sebagai pedoman untuk hidup berdampingan.

Setelah selesai materi Sosbang Yongkie Limen membagikan bantuan sembako kepada para peserta yang hadir sebagai wujud kepedulian dan komitmen diri sendiri dalam pemahaman prinsip kebangsaan.

MJP Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Laikit Minahasa Utara

Sulut, postkota.net – Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (SOSBANG) mulai di laksanakan oleh pimpinan dan anggota  DPRD Sulawesi Utara (Sulut), salah satu anggota legislatif Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar Sosbang di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (16/2/2023).

Dalam sosialisasinya MJP mengingatkan masyarakat yang hadir  kiranya tetap menjaga dan memelihara wawasan kebangsaan agar terhindar dari paham-paham radikalisme termasuk Intoleransi yang bisa merusak tatanan hidup bangsa dan negara tutur Pangemanan.

Melky Jackin Pangemanan juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga Sulawesi Utara sebagai pusat dari kerukunan umat beragama, jangan tergerus dengan perkembangan digital yang bisa dirasuki paham-paham yang bertujuan untuk memecah belah.

“Tugas kita sebagai DPRD bagaimana menjaga wawasan kebangsaan ini tetap hidup ditengah-tengah masyarakat. Sehingga kita bisa menangkal isu-isu terkait paham radikalisme,” ucap MJP.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini mengharapkan wawasan kebangsaan ini terus diajarkan bagi generasi penerus, MJP mengatakan bahwa saat ini DPRD sementara mengkaji pembuatan peraturan daerah sebagai bentuk peran DPRD dalam merawat kebangsaan ini.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Sulut Ir. Sandra Moniaga, MSi hadir dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa program wawasan kebangsaan yang dibuat DPRD adalah dalam rangka bagaimana DPRD menggugah dan merangsang bahwa pentingnya wawasan kebangsaan dalam bingkai hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).**

 

Sekwan Sandra Moniaga Menghadiri Kegiatan Harmonisasi Atas Perubahan Perda No 4 Tahun 2017

Sulut, postkota.net – Sekretaris DPRD Sulawesi Utara Ir. Sandra Moniaga, M.Si yang di dampingi Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina, SSTP, hadir dalam kegiatan “Harmonisasi” atas perubahan  Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2017, di Kantor Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (15/2-2023).

Hadir pula Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr. Flora Krisen SH.MH  yang di terima langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H.

Sebagaimana diketahui Hakikat “Perda”  yaitu  sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah juga  merupakan fungsiperaturan daerah yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Adapun tujuan di laksanakan Harmonisasi perubahan atas PERDA  Sulut nomor 4 tahun  2017 menurut  Karo Hukum Flora Krisen tentang organisasi dan tata kerja INSPEKTORAT, Badan perencanaan pembangunan daerah, Lembaga tekhnis  daerah serta  lembaga lain di Sulawesi Utara.

Apresiasi Sekwan DPRD Sulut kepada Kemenkumham wilayah Sulawesi Utara atas upaya selama ini boleh terjalin kebersamaan serta menjaga dan menjalankan legitimasi hukum terutama peraturan daerah di provinsi Sulawesi Utara.*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.