Sulut, postkota.net –Komisi IV DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pendidikan dengan menghadirkan Tim Ahli Pendidikan, Selasa (7/2/2023).

Pembahasan terlihat alot, Cindy Wurangian gigih dan bersemangat lewat pembahasan mengenai pasal 32 yang mengatur TK SD SMP SMA keberadaan sekolah tersebut tentang program pendidikan inklusif, Cindy bertanya melalui telekonferensi apakah provinsi juga menaungi TK SD SMP memberikan pendidikan inklusif atau tidak atau seperti apa, tanya legislator yang bersahaja ini.
Tim Ahli Pendidikan Prof. Dr Sjamsi Pasandaran M.Pd, menjawab, “itulah yang kemudian menjadi keistimewaan bukan mengambil kewenangan” untuk TK SD SMP yang ada di kab/kota yang ada di provinsi Sulawesi Utara , tapi di sini ini berbicara soal program, yaitu “program inklusif,” ucap Sjamsi.
Artinya program inklusif ini sebagai mana diatur kata tim ahli bahwa, sebagaimana peraturan menteri yang di atur, itu kewenangan dari provinsi jadi ini bukan kewenangan satuan pendidikan akan tetapi untuk program inklusi nya.
Cindy Wurangian menuturkan bahwa Kami tidak tahu tentang program ini untuk itu kami bertanya program inklusi yang sudah ada PERMEN Pendidikan, sebagai mana di atur, agar Implementasi pendidikan inklusif pada saat pengajaran di kelas harus mengupayakan tidak diskriminatif serta pemberian fasilitas serta lingkungan yang aman terhadap setiap individu peserta didik, Pungkas Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini.**
