Sekretaris Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo Pertanyakan Kewenangan Soal Penerangan Jalan

Sulut, postkota.net– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas PUPR dan dinas Perkimtan membahas tentang program kegiatan triwulan I tahun anggaran 2023, Senin  (13/2/2023).

Ketua Komisi III Berty Kapojos memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi Sekretaris Amir Liputo, bersama anggota Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Yongkie Limen, Ayub Ali dan Toni Supit.

Sementara itu Amir Liputo  mempertanyakan beberapa ruas jalan Propinsi yang didapatinya banyak yang berlobang, menurutnya Dinas PUPR Sulut harus jelas memberikan data ruas jalan Propinsi yang masuk kewenangannya.

Baca juga:  Sekda Watania: Pemkab Minahasa Dipimpin Kumendong Punya Strategi Jitu Menurunkan Angka Stunting.

“Kalian jawab sesuai dengan ketentuan, karena saya dengan pak Walikota, dimana ada jalan rusak kita sering wa dan pak Wali respon bagus,”tutur Amir.

Sekretaris Komisi III ini Juga mempertanyakan siapa penanggungjawab penerangan jalan untuk status jalan Propinsi, Amir mencontohkan, jalan masuk ke GPI dimana karena tidak ada penerangan jalan maka di ruas jalan tersebut rawan kecelakaan lalu lintas.

Kadis PUPR Propinsi Sulut Alexander Wattimena mengatakan, Dinas PUPR tidak menganggarkan untuk penerangan jalan, dan kewenangan itu berada di ESDM atau dinas Perhubungan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *