Manfaatkan Medsos Perdaya Gadis Dibawah Umur, Dokter Gadungan Diciduk Polisi

MINAHASA,postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selasa (23/03) 2021 mengamankan lelaki yang diduga melakukan tindak asusilah terhadap gadis dibawah umur, sebut saja melati.

Penangkapan tersebut dari adanya laporan polisi, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila itu lewat akun palsu media sosial, yang memperdaya korban dengan mengaku sebagai seorang dokter dengan menggunakan foto Pria lain yang diunggahnya di medos.

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Monigkey SIK melalui Kasubag Humas Iptu Robin Langi, Rabu (24/03) 2021, mengatakan terduga pelaku sudah diamankan di mako Polres Minahasa.

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan kepada penyidik terduga pelaku mengakui perbuatanya,” ujar Kasubag.

Lanjut Kasubag Identitas tersengka berinisial DS (40) yang diketahui tempat lahir di Desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Talaud.

“Alamat tersangka belum jelas, dan diketahui tersangka bekerja sebagai Tukang di wilayah Manado,” Katanya.

Lebih lanjut Langi juga mengatakan dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka dan korban sempat berpacaran melalui medsos, kemudian tersangka memintah korban untuk mengirimkan video telanjang korban. Kerena sudah terperdaya korban langsung mengiayakannya.

“Kepada petugas tersangka mengaku telah melakukan tindakan tersebut. Dan dari pihak korban, sempat memblaokir pertemanan tersangka, namun tersangka mengancam korban lewat media sosial teman korban, kemudian mengirim video korban kepada teman korban. Dan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi No 44 Tahun 2008 Pasal 12. dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya, (varly)

Balap Liar dan Kenalpot Racing Jadi Target Utama Operasi Kamseltibcarlantas

MINAHASA, postkota.co.id – Adanya pengaduan Masyarakat tentang  balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat, dan pelanggaran Lalu Lintas khususnya penggunaan Knalpot Racing, Polres Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas terus melakukan kegiatan operasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas).

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasat Lalu Lintas, AKP Yulfa Irawati SE SIK Senin (22/03) 2021, bahwa Pihak kepolisian akan menindak tegas kepada masyarakat yang kedapatan melanggar tata tertib Lalu lintas.

“Balapan Liar, Kenalpot Racing merupakan target utama dalam operasi Kamseltibcarlantas yang kami dari Satuan Lalulintas Polres Minahasa laksanakan, karena tindakan tersebut melanggar tata tertib berlalulintas,” Papar Kasat. (varly)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Spesialis Pencuri Tabung Gas LPG Bersubsidi

MINAHASA, postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa melalui Unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Ronny Wentu, kembali mengungkap kasus pencurian Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya rekaman CCTV di salah satu toko yang berada di langowan, dimana para tersangka sedang melakukan aksinya.

Adapun identitas para tersangka yakni, AN alias Andreas (19) warga Waleure Kecamatan Langown Barat, LM alias Luis (19) Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat, dan JM alias Jos Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kaubag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (18/02) 2021.

“Berdasarkan rekaman CCTV Indomart di Kecamatan Langowan Barat, kemudian Unit Resmob melakukan pengembangan terhadap pencurian tabung gas bersubsidi, sehingga pengembangan mengarah kepada Tiga orang tersangka tersebut. Setelah mengantongi identitas para pelaku, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para tersangka. Selanjutnya setelah di amankan, Resmob melakukan interogasi dan kepada petugas para tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Pelengkahu.

Lanjutnya setelah diamankan, ketiga tersangka langsung digiring ke Mako Polres Minahasa.

“Saat ini para tersangka sudah dalam proses penyelidikan, dan bersama dengannya, sudah diamankan barang bukti berupa 35 buah tabung gas LPG bersubsidi, dan 1 buah linggis yang di gunakan saat melakukan aksinya,” terangnya. (varly)

Buron Sejak 2018, Terduga Pelaku Cabul Anak Tiri Dicengkram Resmob Polres Minahasa

MINAHASA, postkota.co.id – Buron Sejak 2018 Lalu, Lelaki YD alias Yanto (35), Terduga pelaku Cabul terhadap 2 Anak dibawah umur akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa pada Selasa (16/02) 2021 di Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka berhasil di endus oleh tim Resmob Polres Minahasa, berkat adanya informasi masyarakat, bahwa Tersangka Lelaki YD alias Yanto bekerja di salah satu toko bangunan di daerah tersebut.

Mendapat informasi itu, Resmob Polres Minahasa, dibawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk langsung bergerak. Setibanya di lokasi, Tim langsung melakukan koordinasi, kemudian melakukan pengintaian terhadap toko tempat tersangka bekerja.

Dari hasil pengintaian, ternyata benar bahwa tersangka YD alias Yanto, berada di tempat tersebut, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kurang lebih 3 tahun menjadi DPO Kasus Cabul ini.

Saat dilakukan penangkapan, Tersangka kepada Tim Resmob mengaku telah melakukan perbuatan keji kepada dua Anak Gadis yang masi berusia 9 tahun dan 14 Tahun yang tidak lain adalah anak Tirinya, di salah satu rumah kos di Tondano Kabupaten Minahasa.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka YD Sempat melakukan melakukan perlawanan dan berusaha untuk Kabur ketika hendak dibawah ke Mako Polres Minahasa. Namun Anggota Resmob langsung menggagalkan aksinya, dengan memberikan tembakan peringatan, kemudian memberikan hadia tima panas pada bagian betis kaki tersangka. Dan tersangka saat ini sudah diamankan di mako Polres Minahasa untuk diproses. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 dan Pasal 82 KUHP Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak,” Ujar Pelengkahu. (varly)

Forkopimda Minahasa, Lakukan Persiapan Pemakaman Alm Dr.Drs. Sinyo H. Sarundajang

MINAHASA, postkota.co.id – Forkopimda Kabupaten Minahasa Senin (15/02) 2021, di ruang Maesa Polres Minahasa, menggelar rapat koordinasi dalam rangka Persiapan pemakaman Jenasah Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk Filipina, Republik Palau dan Marshal Island Almarhum (Alm) . Dr. Drs. S. H. SARUNDAJANG di Desa Tompaso Dua Kecamatan Tompaso Barat yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu mendatang.

Kapolrs Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK Msi mengatakan, kegiatan Pemakaman Alm Dr Drs S.H Sarundajang akan dikawal ketat oleh pihak polres, dan harus dengan standart protokol kesehatan Covid-19.

“Alm Dr. Drs. S.H Sarundajang Adalah tokoh besar di RI terlebih di sulawesi utara. Pastinya banyak masyarakat yang ingin menyaksikan pemakaman dari Aalmarhum. Untuk itu dari rapat ini tentunya sudah di antisipasi, agar tidak terjadinya kerumunan,” ujar Kapolres.

Ditempat yang sama, Komandan Kodim 1302 Minahasa Hebert Andi Amino Sinaga SIP, mengatakan pelaksanaan pemakaman dari Almarhum akan dilakukan secara Militer.

“Kita tahu bersama, Almarhumn menyandang gelar Bintang Maha Putra Utama Untuk itu akan dilakukan upacara secara militer. Rencananya besok, (red) akan dilakukan gladi untuk upacara pemakaman,” kata Dandim

Pihak pemerintah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala Msi mengatakan almarhum rencananya akan disemaiamkan di kantor bupati Minahasa.

“Almarhum juga pernah menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa. Untuk itu beliau akan disemaiamkan di Kantor Bupati Minahasa sebelum dibawah ke lokasi pemakaman. Dan yang diizinkan hanya pihak keluarga dan yang ditentukan,” imbunya. (varly)

Memasuki Libur Panjang, Kapolres Minahasa : Masyarakat Manfaatkan Libur di Rumah Saja

MINAHASA, postkota.co.id – Berkaitan dengan hari raya Imlek serta libur panjang yang jatuh pada Jumat (12/02) 2021, Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi mengimbau masyarakat untuk tetap mentaati aturan pemerintah tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro serta penerapan protokol Covid-19.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Minahasa untuk memanfaatkan hari libur ini dengan beraktivitas dirumah saja. Karena angka Covid-19 di wilayah kita masi terus bertambah, dan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian, atau yang bisa menimbulkan Cluster penyebaran Covid-19 di Minahasa,” Ujar Kapolres ketika ditemui di ruang kerja Kapolres Minahasa, Kamis (11/02) 2020.

Kapolres juga mengatakan untuk tempat-tempat Wisata yang ada di Minahasa agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan dari Polres Minahasa akan melakukan operasi justisi.

“Kami dari gugus tugas Covid-19 akan melaksanakan operasi justisi yang akan dilakukan di tempat-tempat keramaian, termasuk tempat wisata, dan melakukan pengawasan di pos Kesehatan. Disitu akan dilakukan pengecekan khususnya berkaitan dengan notifikasi perjalanan maupun pengecekan suhu tubuh, kemudian melakukan rapid tes untuk mengetahui seseorang yang terjangkit Covid atau tidak,” Pungkasnya. (varly)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Lelaki Terduga Pelaku Aniaya

MINAHASA, postkota.co.id – Lelaki MK alias Kulo (39) Warga Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap lelaku Refil Mandang (21) Warga Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, Minggu (31/01) 2021.

Kejadian bermula dimana pada hari tersebut, sekitar pukul 15.00 wita Korban dan Tersangka bersama Rekan-rekan mengikuti kumpulan (arisan) dan sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). sekitar pukul 21.00 wita, karena sudah minum korbanpun diantar pulang oleh oleh rekannya.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.45 wita, Tersangka MK alias Kulo mendatangi rumah korban kemudian dmemanggil korban Refil. Karena di panggil korban-pun keluar dari rumah. Sontak, Tersangka-pun mengatakan jika korban marah kepadanya, “ngana marah pa kita” dan korban menjawab “pekakan kita nda marah”.

Usai menjawab, tersangka MK alias Kulo langsung mengayunkan Sajam yang dibawahnya kearah  kepala korban, sehingga korban mengalami luka sabetan Sajam tepat di atas mata sebelah kiri.

Dari Keterangan Saksi jotje mandang, (54) (orang tua korban) awalnya mendengar ada yang memanggil anaknya Refil, karena di panggil anaknya keluar dari rumah. Dan tak lama kemudian, dirinya mendengar di luar rumah sudah ada keributa, dan saat saksi keluar melihat anaknya sudah bersimbah berdarah dan langsung menolong korban, namun pelaku langsung melarikan diri.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Buser (Resmob) Polres Minahasa, yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pemburuan terhadap lelaki tersebut. Alhasi, Pada Senin (1/2) 2021, Tim buser dibawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan terduga pelaku, MK alias Kulo di rumah kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersabut.

“Saat ini, tersangka MK alias Kulo sudah diamankan di Mako Polsek Tondano untuk diproses. Dan untuk motif dari tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap korban, masi didalami. Yang pasti, tersangka sendiri sudah mengakui perbutanya kepada anggota,” ujar Pelengkahu. (varly)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.