MINAHASA,postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selasa (23/03) 2021 mengamankan lelaki yang diduga melakukan tindak asusilah terhadap gadis dibawah umur, sebut saja melati.
Penangkapan tersebut dari adanya laporan polisi, bahwa pelaku melakukan tindakan asusila itu lewat akun palsu media sosial, yang memperdaya korban dengan mengaku sebagai seorang dokter dengan menggunakan foto Pria lain yang diunggahnya di medos.
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Monigkey SIK melalui Kasubag Humas Iptu Robin Langi, Rabu (24/03) 2021, mengatakan terduga pelaku sudah diamankan di mako Polres Minahasa.
“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan kepada penyidik terduga pelaku mengakui perbuatanya,” ujar Kasubag.
Lanjut Kasubag Identitas tersengka berinisial DS (40) yang diketahui tempat lahir di Desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Talaud.
“Alamat tersangka belum jelas, dan diketahui tersangka bekerja sebagai Tukang di wilayah Manado,” Katanya.
Lebih lanjut Langi juga mengatakan dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka dan korban sempat berpacaran melalui medsos, kemudian tersangka memintah korban untuk mengirimkan video telanjang korban. Kerena sudah terperdaya korban langsung mengiayakannya.
“Kepada petugas tersangka mengaku telah melakukan tindakan tersebut. Dan dari pihak korban, sempat memblaokir pertemanan tersangka, namun tersangka mengancam korban lewat media sosial teman korban, kemudian mengirim video korban kepada teman korban. Dan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi No 44 Tahun 2008 Pasal 12. dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya, (varly)