Pemkab Minahasa Perkuat Tata Ruang Berkelanjutan, Tiga Kawasan Strategis Jadi Fokus

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai memperkuat arah pembangunan wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS RDTR yang digelar di Yama Hotel dan Resort Tondano, Rabu (7/10).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, dan dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hukum tua, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Watania menegaskan, penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kebutuhan dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perkembangan wilayah Minahasa berlangsung terarah, tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Penyusunan RDTR bukan sekadar menyusun dokumen perencanaan tata ruang, tetapi merupakan bagian penting dalam menentukan bagaimana wilayah kita akan berkembang secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam penyusunan kali ini, terdapat tiga kawasan utama yang menjadi fokus perencanaan karena dinilai memiliki potensi strategis bagi pengembangan wilayah Minahasa.

Pertama, Kawasan Pantai Timur Koridor Kombi–Lembean Timur. Kawasan ini memiliki potensi di sektor pertanian, perikanan, permukiman hingga pariwisata. Namun, pengembangannya perlu tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kedua, Kawasan Sekitar Danau Tondano yang memiliki nilai penting dari aspek ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya.

“Wilayah ini merupakan aset penting dari sisi ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya,” kata Watania.

Sementara kawasan ketiga adalah Kawasan Pariwisata Tombariri. Potensi wisata alam dan pesisir di wilayah tersebut dinilai dapat dikembangkan menjadi salah satu destinasi unggulan Minahasa.

Watania menekankan, pembangunan wilayah tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Aspek lingkungan dan keberlanjutan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan tata ruang.

“Perlu ada integrasi antara penyusunan RDTR dengan KLHS demi memastikan kelestarian lingkungan hidup, perlindungan kawasan strategis, serta terjaminnya kehidupan masyarakat untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, RDTR yang disusun secara berkualitas akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi yang sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pengembangan wilayah harus tetap menjaga kawasan yang memiliki nilai ekologis dan strategis.

Karena itu, seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pemangku kepentingan diminta memperkuat sinkronisasi dan menyampaikan data maupun informasi yang akurat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Watania berharap FGD dan konsultasi publik tersebut tidak berhenti pada pembahasan dokumen, tetapi mampu menghasilkan masukan konkret untuk menyempurnakan RDTR dan KLHS.

“Saya berharap FGD dan Konsultasi Publik hari ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS,” pungkasnya.

Pemkab-BPS Minahasa Perkuat Sinergi Data, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Sorotan

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memperkuat sinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Minahasa dalam memastikan ketersediaan data yang akurat sebagai pijakan perencanaan pembangunan daerah.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, MAP, bersama Kepala BPS Kabupaten Minahasa Eko Setyo Budi di ruang kerja Wakil Bupati, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis, terutama terkait pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan Sensus Ekonomi di Kabupaten Minahasa.

Vanda menegaskan, data statistik yang akurat dan terukur merupakan fondasi penting bagi pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi sekaligus menentukan arah kebijakan pembangunan.

“Data yang akurat dan terukur menjadi fondasi utama pembangunan. Kolaborasi dengan BPS sangat penting agar kebijakan yang kita susun benar-benar tepat sasaran dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat Minahasa,” ujar Vanda.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan data yang komprehensif untuk melihat perkembangan berbagai sektor ekonomi, termasuk kondisi dan dinamika pelaku usaha di daerah.

Karena itu, pelaksanaan Sensus Ekonomi dinilai memiliki peran penting dalam menyediakan gambaran mengenai aktivitas ekonomi masyarakat serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

“Sensus ekonomi ini harus kita dukung bersama. Dari data itulah kita bisa melihat potensi, tantangan, dan perkembangan pelaku usaha di Minahasa, sehingga perencanaan ke depan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

Vanda menambahkan, penguatan sinergi dengan BPS merupakan bagian dari upaya Pemkab Minahasa membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan perencanaan terukur.

Dengan dukungan data yang valid, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan secara lebih efektif, mengukur capaian pembangunan, sekaligus menentukan langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi daerah.

Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPS dalam memastikan kebijakan pembangunan Minahasa tidak hanya berbasis asumsi, tetapi bertumpu pada kondisi riil masyarakat dan perkembangan ekonomi di lapangan.

Turut mendampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang dalam audiensi tersebut Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Minahasa.

Tinjau Progres SMA Taruna Nusantara, Gubernur Yulius Selvanus Didampingi Wabup Vanda Sarundajang

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, MAP, mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, meninjau langsung perkembangan pembangunan dan aktivitas pendidikan di SMA Taruna Nusantara, Kecamatan Langowan Barat, Selasa (6/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap keberadaan SMA Taruna Nusantara di Kabupaten Minahasa, khususnya di tengah dimulainya proses belajar mengajar para siswa.

Gubernur Yulius Selvanus melihat secara langsung progres pembangunan berbagai fasilitas sekolah sekaligus perkembangan kegiatan pendidikan yang telah berjalan.

Wakil Bupati Vanda Sarundajang mengatakan, kunjungan tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sulut untuk memastikan pembangunan SMA Taruna Nusantara berjalan sesuai harapan, baik dari sisi infrastruktur maupun proses pendidikan.

“Bapak Gubernur ingin memastikan secara langsung bagaimana progres pembangunan Sekolah Taruna Nusantara, baik dari sisi pembangunan fasilitas maupun perkembangan para siswa yang sudah mulai mengikuti proses pembelajaran,” ujar Vanda.

Menurut Vanda, kehadiran SMA Taruna Nusantara di Langowan memiliki arti strategis dalam pengembangan sumber daya manusia di Sulawesi Utara. Sekolah tersebut diharapkan dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga disiplin, karakter, kepemimpinan, dan semangat kebangsaan.

“Keberadaan sekolah ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda yang berkualitas dan memiliki karakter,” katanya.

Usai meninjau SMA Taruna Nusantara, Gubernur Yulius Selvanus bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang melanjutkan agenda dengan melakukan ziarah ke makam keluarga Presiden Republik Indonesia di Pekuburan Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah Taruna Nusantara, Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dandim 1302 Minahasa, Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kapolsek Langowan Barat, Kapolsek Langowan Timur, Danramil Langowan, serta para camat se-Langowan Raya.

Desa Kayu Uwi I Tembus Penjaringan Nasional, Inovasi Sampah dan BUMDes Jadi Andalan Minahasa

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Desa Kayu Uwi I, Kabupaten Minahasa, mencuri perhatian dalam Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Berbagai inovasi yang dikembangkan desa tersebut menjadi modal untuk bersaing dalam ajang penghargaan tingkat nasional.

Hal itu terungkap dalam kegiatan pemaparan dan wawancara calon juara Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di Ruang Command Center Kantor Bupati Minahasa, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., Asisten I Drs. Riviva Maringka, M.Si., Asisten III Ir. Jani Moniung, Kepala Dinas PMD, Kepala Kesbangpol, serta Kepala Dinas Kesehatan.

Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Kayu Uwi I yang dinilai berhasil mengembangkan berbagai inovasi dan mendapat perhatian hingga ke tingkat nasional.

“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerja bagus yang telah dihasilkan oleh Pemerintah Desa Kayu Uwi I. Kinerja mereka mendapatkan apresiasi di tingkat nasional dan terpilih sebagai salah satu desa yang bisa bersaing dengan desa lainnya di Indonesia untuk meraih penghargaan sebagai desa terbaik atau desa berprestasi,” ujar Watania.

Menurutnya, salah satu kekuatan Desa Kayu Uwi I terletak pada kemampuan pemerintah desa dalam menciptakan serta mengembangkan inovasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pemkab Minahasa, kata Watania, akan terus memberikan dukungan terhadap berbagai potensi dan inovasi yang dikembangkan Desa Kayu Uwi I.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah pengelolaan dan pemilahan sampah. Meski konsep serupa telah diterapkan di sejumlah desa, pengelolaan sampah di Kayu Uwi I dinilai telah berjalan secara baik dan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Memang ada beberapa desa yang sudah memiliki inovasi. Tetapi yang disampaikan Pemerintah Desa Kayu Uwi I tadi, mereka memiliki inovasi tentang pilah sampah. Walaupun desa lain juga sudah melakukan, tetapi pilah sampah itu sudah terbangun dengan baik di Desa Kayu Uwi I dan tentu saja ini bisa ditiru oleh desa-desa yang lain,” jelasnya.

Selain pengelolaan sampah, Desa Kayu Uwi I juga mengembangkan usaha laundry melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Usaha tersebut dibangun dengan memanfaatkan modal dan sumber keuangan BUMDes.

Pemerintah desa melalui BUMDes membeli peralatan untuk kemudian dikelola sebagai unit usaha. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan sumber pendapatan sekaligus memperkuat perekonomian desa.

“Inovasi seperti laundry ini menggunakan modal dan sumber keuangan dari BUMDes. Mereka membeli peralatan, kemudian mengelolanya sehingga ada pemasukan untuk desa tersebut,” kata Watania.

Berbagai inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya Desa Kayu Uwi I menunjukkan kinerja pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi desa dalam proses penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.

SURAT HIBAH Tak Cantumkan Nomor SHM, Komisi I DPRD Minahasa Tahan Rekomendasi

Anita Mamuaya Minta Dokumen Diverifikasi, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa: RDP Belum Beri Kejelasan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026), belum menghasilkan rekomendasi final terkait persoalan pertanahan yang diadukan ke lembaga legislatif tersebut. Sejumlah persoalan administrasi, termasuk kejelasan objek dalam surat hibah, masih membutuhkan verifikasi.

Persoalan ini mengemuka setelah kuasa hukum pihak pelapor mempertanyakan keabsahan dan kesesuaian isi surat hibah dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 540 dan 669 yang menjadi bagian dari pokok pengaduan.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Minahasa menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan terburu-buru sebelum dokumen dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRD Minahasa, Dr. Anita Mamuaya, saat diwawancarai wartawan di ruang Komisi I DPRD Minahasa, menyatakan bahwa rekomendasi harus memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

“Semoga rekomendasi ini menjadi salah satu acuan bagi kedua pihak. Begitu juga BPN, standar pelayanannya harus lebih ditingkatkan dan berani mengambil keputusan sesuai aturan, sehingga persoalan tidak tumpang tindih dan menimbulkan kelemahan dalam pelayanan,” ujar Anita.

Nomor Sertifikat dan Luas Tanah Dipertanyakan.Salah satu persoalan yang mencuat dalam RDP adalah keterangan kuasa hukum bahwa surat hibah yang dipersoalkan tidak secara spesifik mencantumkan nomor sertifikat maupun ukuran tanah yang diklaim sebagai objek hibah.

Bagi pihak pelapor, persoalan tersebut bukan sekadar kekurangan administratif biasa. Mereka menilai ketidakjelasan objek dalam dokumen berpotensi menjadi persoalan mendasar ketika surat tersebut dikaitkan dengan sertifikat tanah tertentu.

Kuasa hukum pihak pelapor, John F. Kolang, S.H., dan Ibrahim, S.H., menyatakan kecewa karena RDP yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pengaduan mereka dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“Kami sangat kecewa. Dari awal sampai akhir, kami tidak merasakan adanya manfaat dari RDP ini. Kami datang ke DPRD supaya ada kejelasan dan titik temu, tetapi sampai akhir belum ada kejelasan,” ungkap kuasa hukum.

Menurut mereka, surat hibah tersebut tidak secara tegas menyebut SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 sebagai objek yang dihibahkan. Mereka juga mempertanyakan kesesuaian ukuran serta batas-batas tanah yang dikaitkan dengan dokumen tersebut.

“Surat hibah itu tidak menerangkan objek SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669. Tidak tertulis bahwa yang dihibahkan adalah sertifikat tersebut. Ukurannya juga tidak sama,” tegas kuasa hukum.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pelapor yang masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen lengkap dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Karena itu, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun penetapan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah.

Anita Mamuaya: Dokumen Belum Lengkap, Klarifikasi Diperlukan.Di tengah tuntutan kejelasan dari pihak pelapor, Anita menjelaskan bahwa Komisi I masih menemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi dan diklarifikasi sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Ia menyebutkan adanya dokumen yang menurut pembahasan komisi masih dibutuhkan, antara lain identitas almarhum dan surat nikah. Komisi juga menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dalam RDP.

Menurut Anita, kondisi tersebut membuat komisi perlu berhati-hati agar rekomendasi tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Kami tidak mengenal kedua pihak secara pribadi. Kami harus mencari dasar yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Komisi I juga berencana meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang mengetahui proses administrasi sebelumnya, termasuk unsur pemerintah desa yang terlibat pada saat dokumen tersebut dibuat atau ditandatangani.

Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri asal-usul dokumen, proses administrasi, serta hubungan antara surat hibah dan objek tanah yang dipersoalkan.

BPN Ikut Disorot, Pelayanan Pertanahan Diminta Lebih Tegas

Selain persoalan dokumen, Anita turut menyoroti pentingnya peningkatan standar pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia berharap lembaga yang berwenang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Namun, persoalan mendasar yang masih harus dijawab adalah bagaimana kesesuaian antara surat hibah, nomor sertifikat, luas tanah, dan batas-batas objek dapat dipastikan berdasarkan dokumen resmi.

Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian administrasi tanpa harus terjebak dalam persoalan yang berlarut-larut.

Di sisi lain, kewenangan untuk memeriksa dokumen pertanahan dan menentukan konsekuensi hukumnya tetap harus dijalankan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum: Kami Tidak Meminta DPRD Memutus Sengketa.Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD bukan untuk meminta anggota dewan mengambil alih kewenangan penyelesaian perkara pertanahan.

Mereka berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.

“Kami tidak meminta DPRD membuat keputusan. Yang kami inginkan adalah DPRD menjadi pendengar dan penengah, supaya RDP ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar kuasa hukum.

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan perbedaan harapan antara pihak pelapor dan komisi. Pihak pelapor menginginkan jawaban yang lebih konkret atas substansi pengaduan, sementara Komisi I menilai pemeriksaan dokumen dan klarifikasi masih diperlukan sebelum rekomendasi dapat dirumuskan.

Publik Menunggu Kepastian.Belum keluarnya rekomendasi final membuat persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan: apakah surat hibah benar-benar menunjuk objek tanah yang dipersoalkan, bagaimana kesesuaian dokumen tersebut dengan SHM yang disebutkan, dan apa hasil verifikasi instansi berwenang terhadap administrasi pertanahan yang menjadi pokok pengaduan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan seluruh pihak, bukan sekadar klaim sepihak.

Komisi I DPRD Minahasa menyatakan akan melanjutkan pendalaman dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sementara itu, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut yang dinilai mampu menjawab inti pengaduan mereka.

Kini, yang ditunggu bukan sekadar rekomendasi di atas kertas, melainkan kejelasan mengenai dokumen, objek tanah, dan proses administrasi yang menjadi pokok persoalan.

Pihak BPN  dalam hal ini ketua BPN  Minahasa Alfrits Youtje Opit saat dimintai tanggapan terkait Rapat Dengar Pendapat atau RDP di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa ,menolak memberikan kejelasan atau tanggapan ,terkesan menghindar hal ini jelas-jelas tidak ada etikat baik dan diduga ketua BPN  alergi terhadap para awak media,hal ini sebagai tindakan  pelecehan terhadap awak media atau wartawan .’Ujar wartawan senior alwin D’Vacto.

 

Penyidik Polresta Dua Kali Mangkir, Penasihat Hukum Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa 

MANADO, POSTKOTANEWS.CO.ID — Dua kali tidak hadir dalam persidangan, saksi verbalisan atau penyidik Fenly Manangkot kini menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa Tita Tambahani.

Penasihat hukum mendesak majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memastikan saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat terdakwa.

Advokat Marc Wowor, S.H., menegaskan pihaknya menilai pemanggilan terhadap saksi telah dilakukan secara patut. Karena itu, apabila pada persidangan berikutnya kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi secara paksa sesuai ketentuan hukum acara.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu, 7 Oktober 2026.Dua Kali Absen, Alasan Keluarga DipersoalkanKetidakhadiran Fenly Manangkot disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dengan urusan keluarga. Namun, alasan tersebut dipersoalkan tim penasihat hukum karena saksi dinilai memiliki posisi penting untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.

Marcsano menilai, perkara tersebut menyangkut langsung nasib hukum terdakwa sehingga kehadiran saksi verbalisan dinilai penting untuk menguji keterangan maupun proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum juga menyoroti kemungkinan persidangan kembali tertunda apabila saksi tidak hadir. Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak penasihat hukum dan belum menjadi kesimpulan pengadilan. BAP Dipersoalkan, Ada Dugaan Rekayasa Tanda Tangan Terdakwa

Tidak hanya soal ketidakhadiran saksi, tim penasihat hukum juga membuka persoalan lain terkait dokumen pemeriksaan.

Mereka mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam BAP, termasuk dugaan perbedaan tanda tangan dan perbedaan keterangan dalam dokumen. Penasihat hukum juga menyebut terdapat keterangan yang menurut mereka tidak dicantumkan secara utuh serta bukti yang dinilai dapat meringankan terdakwa tidak diindahkan dalam proses penyidikan.

Menurut Marcsano, persoalan tersebut telah mencuat dalam persidangan. Bahkan, pihaknya menyebut penyidik pernah menyatakan tidak mengetahui penyebab munculnya perbedaan tanda tangan pada dokumen yang kini dipersoalkan.

Persoalan itu dinilai penting karena saksi verbalisan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan, pencatatan keterangan, hingga pembuatan dokumen yang kemudian menjadi bagian dari berkas perkara. Jika Terbukti, Penasihat Hukum Siapkan Langkah Hukum

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Tita Tambahani, Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen nantinya dapat dibuktikan.

Mereka juga menyebut telah melakukan sejumlah upaya sebelumnya, termasuk meminta gelar perkara khusus, serta mempertimbangkan laporan resmi terkait persoalan yang mereka soroti.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak penasihat hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun pelanggaran etik oleh penyidik.

Begitu pula pihak penyidik maupun JPU belum memberikan tanggapan sebagaimana keterangan yang tersedia.

Kini perhatian tertuju pada sidang 7 Oktober 2026. Kehadiran Fenly Manangkot sebagai saksi verbalisan diharapkan dapat membuka ruang bagi majelis hakim untuk menguji langsung berbagai persoalan yang dipersoalkan penasihat hukum di ruang persidangan.Jika kembali mangkir, desakan menghadirkan paksa penyidik dipastikan kembali mengemuka.

HUT Ke-81 TNI, Kodim 1302/Minahasa Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi dengan Rakyat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Kodim 1302/Minahasa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Makodim 1302/Minahasa, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Senin (5/10/2026).

Upacara yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut dipimpin Kasdim 1302/Minahasa Mayor Inf Dadan Sopian selaku Inspektur Upacara. Kegiatan diikuti personel Kodim 1302/Minahasa, Komcad, Bela Negara, Purna Paskibraka, serta siswa-siswi SMA dan SMP.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan Kasdim, ditegaskan tema HUT ke-81 TNI, “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Tema tersebut menjadi penegasan bahwa kekuatan TNI tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, prajurit dituntut terus meningkatkan profesionalisme sekaligus menjaga hubungan yang erat dengan seluruh komponen bangsa.

Pesan tersebut turut menjadi komitmen Kodim 1302/Minahasa untuk memperkuat sinergi bersama masyarakat serta meningkatkan kemampuan prajurit dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Momentum HUT ke-81 TNI ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk terus menjaga kepercayaan rakyat dan memberikan pengabdian terbaik,” demikian semangat yang mengemuka dalam rangkaian peringatan tersebut.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piala dan hadiah kepada para juara lomba Peraturan Baris-Berbaris (PBB) dan bola basket. Kodim 1302/Minahasa juga menyerahkan tali asih kepada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur dan kebersamaan.

Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.