SEKDA WATANIA BUKA SOSIALISASI ATURAN BARU LKPP 2026, PEJABAT PENGADAAN DIMINTA KUASAI REGULASI

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (29/10/2026).dihadiri seluruh pejabat eselon II dan III dilingkup jajaran Pemkab Minahasa.
Kegiatan ini menjadi langkah penting Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Lynda Watania menegaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa harus meninggalkan pola kerja lama yang berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum.
Menurutnya, penguasaan regulasi menjadi kebutuhan mendasar bagi kepala perangkat daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat terkait lainnya.
“Penting sekali kepala-kepala dinas dan badan, termasuk KPA dan PPK, diberikan penguatan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia agar mereka menguasai seluruh proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Watania .

Ia mengingatkan, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab. Pejabat tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan kebiasaan atau kepercayaan kepada pihak lain tanpa memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Sekda adalah proses pembayaran pekerjaan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pejabat berwenang tidak boleh langsung menyetujui pembayaran sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Watania, setiap keputusan harus didasarkan pada pemeriksaan yang memadai, bukan sekadar formalitas administratif.
Ia juga mendorong pejabat perangkat daerah memanfaatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memperoleh pendampingan apabila menemukan keraguan dalam proses pelaksanaan pekerjaan maupun sebelum melakukan pembayaran.
“Kalau kepala dinas akan melakukan pembayaran dan masih ada keraguan, silakan meminta bantuan APIP untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar. Jika menyangkut pekerjaan teknis seperti bangunan, perlu juga melibatkan tenaga teknis yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan sesuai bidang keahlian. Pejabat administrasi tidak dapat serta-merta memastikan kualitas pekerjaan teknis tanpa dukungan pihak yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Karena itu, koordinasi dengan APIP dan perangkat daerah teknis dinilai penting untuk membantu memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum pembayaran diproses.

Lebih lanjut, Watania menegaskan bahwa tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak hanya berfokus pada proses pelaksanaan dan pembayaran. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi, harus dipahami serta dijalankan secara benar.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius karena adanya regulasi baru menuntut pemahaman yang tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus dimulai dari proses perencanaan yang benar-benar dikuasai, kemudian dilaksanakan sesuai aturan sampai pada tahap pengawasan dan evaluasi,” tegasnya.
Watania juga mengingatkan bahwa pejabat yang terlibat dalam pengadaan tidak cukup hanya mengetahui prosedur secara umum. Mereka harus memahami ketentuan yang berlaku dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapat penjelasan mengenai regulasi baru di bidang pengadaan barang dan jasa, yakni Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam arahan kegiatan.
Watania mengingatkan bahwa perubahan regulasi dapat membawa perbedaan ketentuan maupun mekanisme pelaksanaan yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pejabat terkait.
Ia meminta peserta tidak mengabaikan kegiatan sosialisasi, melainkan mengikuti seluruh materi agar memahami perubahan aturan dan menghindari kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, peningkatan pemahaman terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi kewajiban mengikuti kegiatan, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan sesuai koridor hukum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur, meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, serta meminimalkan risiko kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada pertanggungjawaban hukum.
Penegasan Sekda tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi, ketelitian dalam memeriksa pekerjaan, serta koordinasi dengan unsur pengawasan harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Advokat Marcsano Wowor Soroti Dugaan Pemalsuan 90 Lembar BAP Tita Tambahani, Minta Terdakwa Dibebaskan

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MANADO — Dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara pidana yang menjerat Tita Tambahani menjadi sorotan tim penasihat hukumnya. Marcsano Rolando Wowor, S.H., menilai dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi memengaruhi integritas proses peradilan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Marcsano, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen penyidikan, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat.

“Bukan hanya institusi atau lembaga yang tercoreng, tetapi pelakunya juga dapat diproses pidana apabila terbukti menyerahkan dokumen palsu kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut,” tegas Marcsano kepada wartawan seusai persidangan, Rabu (28/10/2026).

90 Lembar BAP Disorot

Marcsano mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen perkara setelah membandingkan berkas yang dipegang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan salinan berkas milik majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

Dari hasil pencocokan tersebut, tim penasihat hukum mencatat sedikitnya 90 lembar BAP yang dinilai bermasalah. Dugaan ketidaksesuaian itu disebut mencakup tanda tangan Tita Tambahani, sejumlah saksi, penasihat hukum, serta penyidik.

Selain tanda tangan, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah cap atau stempel institusi kepolisian, tanda tangan pejabat terkait, serta pencantuman tanggal pada berbagai dokumen penyidikan.

Dalam daftar perbandingan yang disampaikan tim penasihat hukum, catatan tersebut tidak hanya menyangkut BAP korban dan para saksi, tetapi juga dokumen administrasi penyidikan, penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, penangguhan penahanan, hingga penyitaan barang bukti.

Marcsano menilai, dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dokumen pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara pidana.

Ia juga menyoroti potensi dampaknya terhadap hak-hak hukum terdakwa, terutama hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.

Meski demikian, dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian dokumen tersebut masih merupakan temuan serta penilaian dari pihak penasihat hukum. Pembuktian mengenai keaslian dokumen dan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim PH Minta Tita Tambahani Dibebaskan

Di tengah sorotan terhadap dokumen perkara, tim penasihat hukum dari Marcsano Rolando Wowor, S.H. & Partners, Advocates and Legal Consultants, juga menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, tim PH meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan untuk kepentingan Tita Tambahani.

Mereka turut memohon agar berkas perkara pidana yang disusun penyidik dan/atau penyidik pembantu Unit II Ekonomi Polresta Manado, serta dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Manado dengan nomor register PDM-67/Mnd/Eoh.2/06/2026 atas nama terdakwa Tita Tambahani, dinyatakan gugur demi hukum.

“Selain meminta agar pleidoi klien kami diterima dan dikabulkan, kami juga memohon agar seluruh berkas perkara dan dakwaan sebagaimana tertuang dalam pembelaan dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Marcsano, didampingi Samuel Tatawi, S.H., dan Charles Andries Ukus, S.H., M.A.

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Tita Tambahani dari seluruh dakwaan serta memulihkan nama baiknya ke kedudukan semula.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang selanjutnya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama keseluruhan fakta persidangan dan tanggapan penuntut umum.

Replik JPU Dijadwalkan 4 November

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Munawir Kossah, S.H., dengan hakim anggota Hj. Aisyah Adama, S.H., M.H., dan Harianto Mamontoh, S.H. Persidangan dibantu Panitera Pengganti Rosanny N. Nika, A.Md.Kom., S.H., M.H.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (4/11/2026), dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan terdakwa.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkembangan perkara ini sekaligus menempatkan dugaan ketidaksesuaian dokumen penyidikan sebagai persoalan yang perlu diperjelas melalui mekanisme hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan hak seluruh pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Generasi Muda Minahasa

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa di halaman Kantor Bupati, Rabu (28/10/2026).

Momentum peringatan Sumpah Pemuda tersebut dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat dan buku tabungan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Minahasa Tahun 2026, piagam penghargaan bagi peserta Jambore Nasional Gerakan Pramuka XII Tahun 2026, serta sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan penghargaan kepada anggota Paskibraka dan peserta Jambore Nasional menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi, dedikasi, dan kontribusi generasi muda dalam kegiatan kebangsaan. Penghargaan ini sekaligus menjadi dorongan bagi para pemuda untuk terus mengembangkan potensi, meningkatkan prestasi, dan mengambil peran aktif dalam pembangunan daerah.

Selain memberikan apresiasi kepada generasi muda, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini menjadi momentum untuk kembali meneguhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan gotong royong di tengah masyarakat. Nilai-nilai tersebut dinilai penting dalam membangun generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjawab tantangan zaman.

Hadir dalam upacara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa, Ny. Martina Watok Dondokambey-Lengkong, SE.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa, pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta seluruh camat se-Kabupaten Minahasa.

Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, semangat persatuan dan komitmen membangun daerah diharapkan terus tumbuh, terutama di kalangan generasi muda. Pemuda Minahasa diharapkan tidak hanya menjadi penerus bangsa, tetapi juga tampil sebagai penggerak perubahan melalui prestasi, kreativitas, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Bupati Robby Dondokambey Tekankan Karakter dan Wawasan Budaya dalam Karantina Waraney Wulan Minahasa 2026

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO – Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., meninjau sekaligus memberikan arahan kepada peserta Karantina Pemilihan Waraney Wulan Minahasa Tahun 2026 di Hotel Yama Tondano, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan, ajang tersebut bukan sekadar kontes penampilan, melainkan wadah pembentukan karakter, pengembangan potensi generasi muda, serta penguatan promosi budaya dan pariwisata daerah.

Dalam arahannya, Bupati Robby meminta seluruh peserta mengikuti setiap tahapan karantina dengan disiplin, kesungguhan, dan komitmen. Menurutnya, kualitas seorang Waraney dan Wulan Minahasa tidak hanya diukur dari penampilan, tetapi juga dari integritas, wawasan, kemampuan berkomunikasi, serta pemahaman terhadap identitas dan kekayaan budaya Minahasa.

Para peserta diharapkan mampu memanfaatkan masa karantina untuk memperluas pengetahuan, mengasah kepercayaan diri, dan meningkatkan kapasitas pribadi. Bekal tersebut dinilai penting agar mereka dapat tampil sebagai representasi generasi muda Minahasa yang berkarakter, berwawasan luas, dan mampu membawa nama daerah secara positif.

Lebih dari sekadar kompetisi, Pemilihan Waraney Wulan Minahasa memiliki peran strategis dalam memperkenalkan potensi daerah kepada masyarakat luas. Para peserta diharapkan menjadi duta budaya dan pariwisata yang mampu mempromosikan destinasi wisata, tradisi, seni, serta berbagai keunggulan Kabupaten Minahasa.

Karena itu, gelar Waraney dan Wulan Minahasa tidak semestinya berhenti sebagai simbol prestasi. Gelar tersebut juga merupakan tanggung jawab untuk menjaga warisan budaya, membangun kepedulian sosial, dan berkontribusi dalam memajukan daerah.

Bupati Robby Dondokambey berharap para peserta dapat tumbuh menjadi generasi muda yang berintegritas, memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial, serta bangga terhadap jati diri dan budaya Minahasa. Dengan kualitas tersebut, mereka diharapkan mampu menjadi teladan sekaligus mitra pemerintah dalam memperkenalkan dan mengembangkan potensi daerah.

Pembukaan karantina ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Waraney Wulan Minahasa Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya mendorong pengembangan sumber daya manusia, khususnya generasi muda di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., serta Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa, Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, S.E. Hadir pula Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, Moudy Pangerapan, yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui ajang ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap lahir figur-figur muda yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter kuat, wawasan budaya yang mendalam, dan komitmen nyata dalam mempromosikan potensi daerah.

Waraney Wulan Minahasa 2026 diharapkan menjadi lebih dari sekadar ajang pemilihan, yakni ruang lahirnya duta-duta muda yang mampu menjaga identitas budaya, mengangkat potensi pariwisata, serta mengambil bagian dalam mendorong kemajuan Kabupaten Minahasa.

Pemkab Minahasa Perkuat Sinergi Enam OPD, Delapan Indikator PAUD Holistik Integratif Jadi Fokus

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUDHI) berjalan terpadu. Melalui kerja sama enam organisasi perangkat daerah (OPD), pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan, hingga administrasi kependudukan anak menjadi fokus pembenahan layanan PAUD.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan dokumen kerja lintas sektor untuk pemenuhan delapan indikator PAUDHI pada satuan PAUD, yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) di Yama Resort Tondano, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bidang Pembinaan PAUD-PNF dan enam OPD di lingkungan Pemkab Minahasa. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperjelas koordinasi serta pembagian peran dalam memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini.

Enam OPD yang terlibat yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Minahasa.

Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Bidang Pembinaan PAUD-PNF, Agnesia B.C. Tewu, SSTP, MAP, bersama enam kepala OPD terkait. Kegiatan tersebut disaksikan Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa sekaligus Bunda PAUD, Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, SE, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, melalui Agnesia Tewu, menegaskan bahwa PAUDHI membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar pelayanan kepada anak tidak berhenti pada proses belajar-mengajar di kelas.

“PAUD berkualitas tidak hanya berfokus pada kegiatan belajar mengajar. Layanan ini juga harus didukung pemenuhan kebutuhan kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak,” jelasnya.

Delapan Indikator Jadi Acuan Pelayanan

Agnesia menjelaskan, terdapat delapan indikator yang menjadi acuan pelaksanaan PAUDHI. Indikator tersebut mencakup aspek pengasuhan keluarga, pemantauan tumbuh kembang, kesehatan, gizi, perilaku hidup bersih dan sehat, administrasi kependudukan, serta ketersediaan sarana dasar.

Pertama, penyelenggaraan kelas orang tua untuk meningkatkan pemahaman keluarga mengenai pola pengasuhan dan kebutuhan anak usia dini. Kedua, pemantauan pertumbuhan melalui pencatatan tinggi badan, berat badan, dan lingkar kepala. Ketiga, pemantauan perkembangan anak sesuai tahapan usia.

Keempat, koordinasi dengan unit layanan terkait untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan gizi peserta didik. Kelima, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan satuan PAUD.

Keenam, pemberian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan/atau makanan bergizi bagi anak. Ketujuh, pemantauan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik. Kedelapan, penyediaan fasilitas sanitasi yang layak dan akses terhadap air bersih.

Menurut Agnesia, seluruh indikator tersebut membutuhkan pembagian peran yang jelas antara satuan PAUD, keluarga, tenaga kesehatan, dan perangkat daerah sesuai kewenangannya.

“Pemenuhan indikator ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari satuan PAUD, orang tua, tenaga kesehatan, hingga perangkat daerah terkait,” tegasnya.

Layanan Kesehatan dan Validitas Data Diperkuat

Selain penguatan koordinasi, keterhubungan satuan PAUD dengan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama puskesmas dan layanan kesehatan terdekat, menjadi perhatian penting. Sinergi ini diperlukan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan, imunisasi, serta pemantauan kebutuhan gizi anak.

Pembiasaan hidup bersih dan sehat juga perlu diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang merupakan bagian dari upaya membangun fondasi kesehatan anak sejak dini.

Di sisi lain, validitas data peserta didik menjadi unsur penting dalam mendukung ketepatan layanan. Pencatatan identitas anak, pemantauan kepemilikan NIK, serta pemutakhiran data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diperlukan agar kebutuhan peserta didik dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

Agnesia menegaskan, penerapan PAUDHI tidak berarti setiap satuan PAUD harus menyediakan seluruh jenis layanan secara mandiri. Satuan PAUD justru diharapkan menjadi penghubung antara anak dan keluarga dengan berbagai layanan esensial yang tersedia.

“Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar dukungan pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, dan perlindungan dapat berjalan terpadu,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa, Drs. Maudy Pangerapan, MAP; Kepala Dinas Sosial, Dr. dr. Maya Rambitan, M.Kes; dan Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. Olviane Rattu, M.Kes.

Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agustine Mangundap, SE; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Meidy Rengkuan, SH, MAP; serta Kepala Bapelitbangda Minahasa, Edwin Muntu.

Turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Lidya Pelealu, SSTP, MAP, bersama para kepala seksi Bidang Pembinaan PAUD dan PNF serta jajaran staf.

Melalui kerja sama lintas sektor ini, Pemkab Minahasa mendorong agar layanan PAUD tidak hanya berorientasi pada pendidikan, tetapi juga mampu menjangkau kebutuhan dasar anak secara menyeluruh. Pelaksanaan delapan indikator PAUDHI diharapkan menjadi landasan bagi penyediaan layanan yang lebih terkoordinasi demi mendukung tumbuh kembang anak yang sehat, cerdas, dan terlindungi.

PSM UNIMA Binaan Rektor Dr. Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA Raih Silver Medal di Pesparawi Universitas Tarumanagara

JAKARTA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Paduan Suara Mahasiswa (PSM) Universitas Negeri Manado (UNIMA) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) yang berlangsung di Universitas Tarumanagara, Jakarta, pada 20–23 Oktober 2026.

Dalam kompetisi yang diikuti 25 universitas dari berbagai daerah di Indonesia tersebut, PSM UNIMA berhasil meraih Silver Medal dengan perolehan skor 81,44 poin.
Capaian ini menjadi bukti kemampuan mahasiswa UNIMA dalam mengembangkan potensi di bidang seni musik, khususnya paduan suara, sekaligus menunjukkan daya saing mahasiswa dalam kompetisi antar perguruan tinggi di tingkat nasional.

Di tengah persaingan dengan peserta dari berbagai universitas, PSM UNIMA tampil dengan dedikasi, kekompakan, serta semangat berkarya. Penampilan tersebut mengantarkan tim kebanggaan UNIMA meraih medali perak dalam ajang Pesparawi tahun ini.

Menurut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama: Dr. Lenny Leorina Evinita, B.Sc., M.A., MBA., Ph.D.
Prestasi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi para anggota PSM UNIMA, tetapi juga bagi seluruh keluarga besar Universitas Negeri Manado. Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengembangan potensi mahasiswa tidak terbatas pada bidang akademik, tetapi juga mencakup seni, budaya, dan kreativitas.
Raihan Silver Medal dengan skor 81,44 diharapkan menjadi motivasi bagi PSM UNIMA untuk terus meningkatkan kualitas vokal, teknik musikalitas, interpretasi lagu, dan kekompakan tim dalam menghadapi kompetisi berikutnya.”Ujarnya.

Ditambahkannya,keikutsertaan dalam Pesparawi juga menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas pengalaman, membangun jejaring antarmahasiswa, serta membawa nama Universitas Negeri Manado dalam panggung kompetisi paduan suara nasional.
Dengan prestasi ini, PSM UNIMA kembali menunjukkan bahwa semangat, disiplin, dan kerja sama merupakan bagian penting dalam mengembangkan potensi mahasiswa serta mengharumkan nama almamater.

Kapolres Minahasa Tekankan Disiplin Internal di Operasi Patuh Klabat 2026: Jangan Sampai Ada Kesan Pilih Kasih

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar menegaskan bahwa penertiban lalu lintas dalam Operasi Patuh Klabat 2026 harus dimulai dari internal kepolisian. Ia meminta seluruh personel, termasuk anggota dari instansi terkait, memastikan kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan sebelum melakukan penindakan di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Simbar saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Klabat 2026, Senin (26/10/2026). Menurutnya, kedisiplinan aparat menjadi hal penting agar pelaksanaan operasi berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.

“Hal ini bukan hanya berlaku kepada masyarakat, tapi tolong kita mulai dari institusi kita sendiri. Tolong para provos dan perwira lakukan pengecekan kelengkapan dari anggota, terutama terkait kendaraan yang dimiliki anggota kita, anggota Sabhara, Lantas, Reskrim dan semuanya,” tegas Simbar.

Ia juga meminta instansi yang terlibat dalam operasi melakukan pemeriksaan serupa terhadap personel masing-masing. Imbauan tersebut ditujukan kepada Kodim, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Satpol PP, hingga organisasi kemasyarakatan yang ikut mendukung pelaksanaan operasi.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan dari instansi lain, tolong cek kelengkapan anggota masing-masing sehingga tidak berpotensi terjadi tindakan di lapangan,” ujarnya.

Simbar menekankan, kepatuhan aparat terhadap aturan menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai petugas melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas, sementara kedisiplinan di lingkungan sendiri justru diabaikan.

“Sehingga ketika dalam pelaksanaan kita di lapangan tidak menimbulkan nada-nada pilih kasih ataupun perbedaan di masyarakat,” katanya.

Kecelakaan Meningkat, Teguran Jadi Prioritas

Kapolres menjelaskan, Operasi Patuh Klabat 2026 dilaksanakan berdasarkan data yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan operasi untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menekan risiko kecelakaan.

Dalam pelaksanaannya, Polres Minahasa akan mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif. Meski penindakan tetap dilakukan, pendekatan berupa teguran lisan maupun tertulis akan lebih diutamakan.

“Untuk di wilayah Minahasa kita fokus pada penindakan teguran oleh personel yang melaksanakan operasi,” jelas Simbar.

Ia menambahkan, penindakan juga akan didukung optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

Tak hanya menyasar masyarakat, Polres Minahasa juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor milik anggotanya sendiri. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan lalu lintas.

“Nanti akan dilaksanakan penertiban ataupun penindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anggota Polres Minahasa,” tegasnya.

Operasi Patuh Klabat 2026 berlangsung selama 14 hari dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan TNI melalui Kodim 1302/Minahasa.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan operasi sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Minahasa.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.