Tim Intensifikasi Pajak Daerah Minahasa Sidak Empat Usaha Kuliner Penunggak Pajak

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung, turun langsung melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Pada Rabu (22/07/2026), tim mendatangi empat usaha kuliner yang masih menunggak pembayaran pajak daerah, yakni KFC Tondano, Ponkan depan PLN Ranting Tondano, Janji Jiwa, serta Sari Rasa Kiniar Tondano.

Jeffry Tangkulung menjelaskan bahwa Tim Intensifikasi Pajak Daerah dibentuk sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

“Tim ini terdiri dari berbagai unsur, yakni Kejaksaan, Kepolisian, wartawan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, serta unsur teknis dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa,” ujar Tangkulung.

Menurutnya, tim akan secara rutin melaksanakan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada para wajib pajak agar memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Penerimaan pajak daerah dinilai sebagai salah satu sumber pendapatan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap melalui kegiatan intensifikasi ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal.”””

Pemkab Minahasa Perkuat Kualitas Pelayanan Publik Lewat Monev PEKPPP 2026

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (21/7/2026), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., yang sekaligus memberikan materi kepada seluruh peserta.

Rapat tersebut dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat se-Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab utama setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ASN harus mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Tugas utama sebagai ASN adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kualitas pelayanan semakin meningkat.

“Jika masih terdapat keluhan atau resistensi dari masyarakat terhadap pelayanan publik, maka hal itu menjadi indikator bahwa masih ada yang perlu dibenahi. Sebaliknya, ketika masyarakat memberikan respons positif, berarti pelayanan yang kita berikan sudah mampu memenuhi harapan mereka,” ujar Watania.

Melalui pelaksanaan Monev PEKPPP Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap seluruh OPD dan pemerintah kecamatan semakin meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik, memperkuat budaya kerja yang profesional, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta meningkatkan kinerja pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Pemkab Minahasa Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengajak seluruh masyarakat untuk meramaikan kegiatan nonton bareng (nobar) laga Final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Spanyol melawan Argentina.

Kegiatan nobar akan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, mulai pukul 03.00 WITA, bertempat di Kompleks Kantor Bupati Minahasa.

Nobar ini menjadi momentum kebersamaan bagi masyarakat Minahasa untuk menikmati partai puncak turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia. Pertandingan final dipastikan menghadirkan duel seru antara dua tim terbaik yang berhasil melaju hingga babak penentuan juara.

Pemkab Minahasa mengundang seluruh warga, pecinta sepak bola, komunitas, serta generasi muda untuk hadir bersama keluarga dan sahabat. Masyarakat diharapkan dapat menyaksikan pertandingan dalam suasana yang penuh semangat, tertib, aman, dan menjunjung tinggi sportivitas.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Minahasa berharap kebersamaan dan rasa persaudaraan di tengah masyarakat semakin erat, sekaligus menciptakan suasana yang meriah dan kondusif dalam menyaksikan final Piala Dunia 2026.

Diduga Ada Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Balita 2 Tahun di Minahasa untuk Otopsi

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melakukan eksumasi atau pembongkaran makam seorang balita berusia dua tahun yang berdomisili di Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan setelah ayah kandung korban melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam kematian anaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia sekitar dua pekan lalu, korban diketahui tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Kecurigaan ayah kandung muncul setelah ia melihat adanya dugaan memar pada tubuh anaknya. Namun, proses otopsi baru dapat dilaksanakan karena saat peristiwa terjadi ayah korban sedang berada di luar daerah.

Proses eksumasi berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum keluarga korban, Vicky Kantiadago, SH.

Di lokasi eksumasi, Kanit Reskrim Polres Minahasa, Suhendro, menjelaskan bahwa pembongkaran makam dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di bawah umur.

“Pelaksanaan eksumasi ini berdasarkan adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Eksumasi merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan,” ujar Suhendro kepada awak media.

Ia menegaskan, eksumasi menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah benar telah terjadi tindak pidana. Melalui eksumasi ini, kami juga ingin memastikan penyebab kematian korban,” tambahnya.

Polisi menyebut hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik diperkirakan akan selesai dalam waktu sekitar dua minggu.

Karena korban masih berusia di bawah umur, proses penyelidikan melibatkan sejumlah instansi terkait. Selain Tim Inafis Polres Minahasa, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa serta pihak Kejaksaan untuk mengawal jalannya proses hukum.

Selama pelaksanaan eksumasi, personel kepolisian disiagakan di sekitar lokasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

RD–Vasung Perjuangkan Reaktivasi Gelar Pahlawan Nasional Kyai Modjo, Pemkab Minahasa Koordinasi dengan Kemensos

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus memperjuangkan reaktivasi usulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Kyai Modjo melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Kamis (16/7/2026).

Mewakili Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.AP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., M.AP, dan Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, M.M., M.Si., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Minahasa Pdt. Dr. Geovanny Rorora, M.Th. melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melalui Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial, Yahya.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif. Berbagai aspek penting dibahas, mulai dari mekanisme, tahapan, hingga kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali proses pengusulan Kyai Modjo sebagai Pahlawan Nasional.

Kabag Kesra Minahasa, Pdt. Dr. Geovanny Rorora, M.Th., menyampaikan rasa syukur atas sambutan dan arahan yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

“Puji Tuhan, kami diterima dengan sangat baik dan memperoleh arahan langsung terkait proses reaktivasi usulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Kyai Modjo yang telah mengendap sekitar 13 tahun. Ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menindaklanjuti seluruh persyaratan agar proses pengusulan dapat kembali berjalan,” ujar Rorora.

Menurutnya, perjuangan mengusulkan Kyai Modjo sebagai Pahlawan Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa yang memiliki jejak kuat di tanah Minahasa.

“Kyai Modjo adalah sosok pejuang sekaligus ulama yang mewariskan nilai-nilai persatuan, toleransi, dan semangat kebangsaan. Warisan tersebut masih hidup hingga saat ini melalui masyarakat Kampung Jawa Tondano. Karena itu, kami berkomitmen terus mengawal proses ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa beliau bagi bangsa Indonesia,” katanya.

Rorora menambahkan, dukungan penuh dari Bupati Robby Dondokambey, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, serta Sekda Lynda Watania menjadi motivasi bagi Pemkab Minahasa untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat hingga proses pengusulan dapat berlanjut.

“Harapan kami, perjuangan ini dapat membuahkan hasil sehingga Kyai Modjo memperoleh penghargaan tertinggi dari negara sebagai Pahlawan Nasional. Ini bukan hanya menjadi kebanggaan masyarakat Kampung Jawa Tondano, tetapi juga kebanggaan seluruh masyarakat Minahasa dan Indonesia,” tuturnya.

Di sela agenda koordinasi tersebut, Kabag Kesra Minahasa juga melakukan silaturahmi dengan Anton Joko Susmana (AJB), Staf Ahli Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan komunikasi dengan jajaran Kementerian Sosial RI.

Upaya reaktivasi pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bagi Kyai Modjo diharapkan menjadi momentum untuk mengangkat kembali jasa-jasa salah satu tokoh pejuang bangsa yang telah memberikan kontribusi besar bagi sejarah Indonesia. Selain itu, langkah ini juga menjadi wujud komitmen Pemkab Minahasa dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai persatuan, toleransi, serta kebhinekaan yang diwariskan Kyai Modjo kepada generasi penerus.

Pemkab Minahasa Sosialisasikan SK Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Biaya Umum, Sekda Tekankan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Minahasa, Rabu (15/7/2026), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Kepala BPKAD Minahasa David Mangundap, SE, para sekretaris dinas, serta para sekretaris kecamatan se-Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Mari kita memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Watania.

Ia menjelaskan, penetapan SK Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 menjadi instrumen penting sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.

“Keberadaan standar biaya ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi upaya menciptakan keseragaman, kepastian hukum, efisiensi penggunaan anggaran, serta mencegah terjadinya pemborosan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan belanja daerah,” katanya.

Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memahami setiap ketentuan dalam SK tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mencegah terjadinya kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maupun pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, Watania menilai tantangan pengelolaan keuangan daerah semakin kompleks. Di satu sisi, masyarakat menuntut pelayanan publik yang semakin berkualitas, sementara di sisi lain penggunaan anggaran harus semakin efektif dan tepat sasaran.

Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk meningkatkan disiplin administrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai budaya kerja dalam menjalankan tugas.

Melalui sosialisasi tersebut, para peserta juga diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap seluruh materi yang disampaikan narasumber sehingga implementasi SK Bupati dapat berjalan optimal serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Minahasa.

Di akhir sambutannya, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hal tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh aparatur memiliki integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap setiap regulasi yang berlaku,” pungkasnya sembari mengajak seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi, menjunjung profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

Bupati Robby Dondokambey Lantik 128 Hukum Tua Minahasa, Tegaskan Pelayanan untuk Seluruh Masyarakat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Tondano — Pemerintah Kabupaten Minahasa resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 128 Hukum Tua hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak 2026. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Wale Ne Tou, Tondano, Selasa (14/7/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, didampingi Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si.

Sebanyak 128 Hukum Tua yang berasal dari 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa resmi memulai masa pengabdian mereka sebagai pemimpin desa untuk periode yang telah ditetapkan.

Pelantikan turut dihadiri perwakilan Gubernur Sulawesi Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa, para asisten, staf ahli bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala satuan kerja, Direktur RSUD, para kepala bagian, seluruh camat se-Kabupaten Minahasa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para Hukum Tua yang dilantik.

Prosesi berlangsung khidmat ketika seluruh Hukum Tua mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai bentuk komitmen kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, pemerintah, dan masyarakat yang akan mereka layani.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam mengemban amanah masyarakat.

“Hari ini adalah awal dari sebuah pengabdian yang sesungguhnya. Sumpah jabatan yang baru saja Saudara ucapkan bukan sekadar rangkaian kata-kata, tetapi ikrar suci yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah, dan masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati mengingatkan seluruh Hukum Tua agar menjalankan pemerintahan desa secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengakhiri perbedaan yang muncul selama proses Pilhut. Menurutnya, kontestasi politik telah usai dan saatnya seluruh masyarakat kembali bersatu membangun desa.

“Kontestasi politik telah selesai. Hari ini tidak ada lagi pendukung nomor berapa pun. Yang ada hanyalah masyarakat desa yang harus hidup dalam persaudaraan, saling menghormati, saling menopang, dan bersama-sama membangun desa,” ujarnya.

Bupati meminta para Hukum Tua menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik, latar belakang, maupun status sosial. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok perempuan, petani, pelaku UMKM, hingga seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa harus terus diperkuat agar seluruh program pembangunan berjalan selaras dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Bupati, kemajuan Kabupaten Minahasa sangat ditentukan oleh kemajuan desa. Karena itu, para Hukum Tua diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan melalui penguatan ketahanan pangan, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan potensi lokal, pelestarian budaya, menjaga kebersihan lingkungan, serta mewujudkan desa yang aman, sehat, mandiri, dan sejahtera.

Menutup sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh Hukum Tua yang baru dilantik.

“Suatu hari nanti masyarakat mungkin tidak lagi mengingat kapan Saudara dilantik atau pidato yang Saudara sampaikan. Tetapi masyarakat akan selalu mengingat bagaimana Saudara memperlakukan mereka, apakah Saudara hadir saat mereka mengalami kesulitan, dan apakah Saudara memimpin dengan hati atau hanya dengan jabatan. Tinggalkanlah warisan terbaik bagi desa dan masyarakat,” pesannya.

Dengan dilantiknya 128 Hukum Tua di 25 kecamatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa semakin kuat sehingga mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan Minahasa yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.