PostKota News

Pj. Bupati Minahasa dan Ketua TP- PKK serta Jajaran Pemkab Minahasa Ikuti Upacara Hari Bhayangkara Ke- 78

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M,Si, bersama Ketua TP- PKK Ny. Djeneke Kumendong- Onibala SH, MSA, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M,Si, mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke- 78, bertempat di Halaman Kantor Bupati Minahasa, Senin (1/7/24).

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK, MH, bertindak sebagai inspektur upacara, dan Kapolsek Tondano AKP Ronny Maweikere bertindak sebagai komandan upacara.

Usai melaksanakan upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke- 78, dilanjutkan dengan Syukuran yang dilaksanakan diruang sidang kantor Bupati Minahasa.

Bupati Kumendong dalam sambutannya menyampaikan, “Pada hari yang berbahagia ini, dalam rangka memperingati hari bhayangkara yang ke-78 yang merupakan momen penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, hal ini sebagai sebuah refleksi dari dedikasi dan pengabdian tanpa batas dari para anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, selaku Penjabat Bupati Minahasa, menyampaikan ucapan selamat hari Bhayangkara ke-78 kepada seluruh anggota kepolisian republik indonesia, khususnya yang bertugas di wilayah administrasi kabupaten minahasa.

Seiring dengan bertambahnya usia bhayangkara, tentunya tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh kepolisian juga semakin kompleks. oleh karena itu, peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian menjadi sangat krusial. sinergi antara kepolisian, pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi para anggota kepolisian yang bertugas diwilayah administrasi kabupaten minahasa. selama ini, jajaran kepolisian yang bertugas kabupaten minahasa telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dimana sinergi antara pemerintah kabupaten minahasa dan kepolisian menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban selama ini, sehingga kami menyadari bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh kepolisian tidaklah mudah. namun, dengan semangat pengabdian yang tinggi, kami yakin kepolisian akan terus mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada momen yang berbahagia ini, marilah kita bersama-sama merefleksikan kembali semangat dan nilai-nilai luhur yang menjadi landasan tugas kepolisian. dimana kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Semoga di usia yang ke-78 ini, kepolisian negara republik indonesia semakin kuat dan profesional, mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal untuk semakin mempererat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat demi terciptanya kabupaten minahasa yang aman, tentram, dan sejahtera” tutup Bupati Kumendong.

Sementara, Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian SIK, MH, dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pj Bupati Minahasa dan rekan-rekan Forkompimda juga para Stakeholder, serta seluruh rekan-rekan organisasi Kemasyarakatan, rekan-rekan media dan seluruh para undangan lainnya yang telah bersedia hadir dan membantu rangkaian kegiatan upacara dan kegiatan syukuran Hari Bayangkara Ke- 78 ini boleh berjalan dengan aman dan lancar.

“Dalam kesempatan ini juga kami atas nama Polres Minahasa mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan kemitraan semua pihak sehingga pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Minahasa dapat berjalan dengan aman dan lancar, kami menyadari bahwa tupoksi Polri dalam penegakan hukum, maupun pelindung pengayom masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya support dukungan dan senergitas dan kemitraan dengan Pemerintah Daerah dengan rekan-rekan TNI dengan Stakeholder dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan lain sebagainya.

Kami menyadari hal tersebut dan kami pun meyakini bahwa kami masih banyak kekurangan didalam pelaksanaan tugas baik itu secara pribadi maupun tupoksi kami, Selaku Kapolres Minahasa mewakili Kepolisian Negara Republik Indonesia memohon maaf apabila di dalam pelaksanaan tugas di dalam sinergi maupun kemitraan masih banyak hal-hal yang harus kami perbaiki, Insyaallah saran dan masukan dari pada Pemerintah Daerah, rekan-rekan TNI, para Stakeholder, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda yang hadir dapat memberi feedback bagi kami untuk kedepan kami bisa jauh lebih baik lagi seperti kata slogan “kami memang tidak sempurna tetapi kami berusaha yang terbaik” pungkas Kapolres Minahasa

Turut hadir Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa Ny. Rosa Sophian dan Anggota Bhayangkari Jajaran Polres Minahasa, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Dr. Erents Ulaen, SH, MH, Kalapas Tondano Yulius Paath SIP, DEA, Kajari Minahasa yang diwakili oleh Kasie tindak pidana umum Ibu Debby Kenap, Direktur IPDN Regional Sulawesi Utara Dr. Drs. Arnold Poli, SH, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa S.Pd, Ketua Bawaslu Minahasa Lord Malonda, S.Pd, Pimpinan Instansi Vertikal, Pdt Seisy Watulingas. M Th, BKSUA Kabupaten Minahasa, Ormas LMI, Ormas BMI, FKPPI, NU Minahasa, Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta Jajaran Pemkab Minahasa dan Insan Pers.

Pansus DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Finalisasi Ranperda RPJPD 2025-2045

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Bertempat di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado,pada Jumat-Sabtu (28-29 Juni 2024) Pansus DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045, bersama Bapelitbangda Kota.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Donald Pondaag,didampingi
Stanly Wuwung,ST
Stanley Tololiu
Noldie Lengkong
Doortje Mandagi
Jenny Sompotan

Kepala Badan Bapelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mareyke Mangulu bersama tim hadir dalam pembahasan.

 

KPU Tomohon Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tomohon Tahun 2024

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  KPU Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih tentang Tahapan Penyelenggaran Pemiliahan Kepala Daerah di Kota Tomohon tahun 2024 kepada Tokoh-tokoh Agama, Tokoh-tokoh Masyarakat dan Tokoh-tokoh Pemuda se Kota Tomohon bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis 27 Juni 2024.

Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Kota Tomohon Youne Simangunsong, Rojer Datu, Arinny Poli dan Deisy Soputan.
Joune Simangunsong berharap pelaksanaan kegiatan ini memiliki dampak positif dengan adanya peran serta Tokoh-tokoh yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mitra KPU dalam mensosialisasikan seluruh tahapan penyelenggaran Pilkada Tomohon tahun 2024.

Komisioner KPU Tomohon Rojer Datu menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU No 620 tahun 2024 bahwa Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Adapun sasaran KPU Kota Tomohon adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 capaian partisipasi pemilih di Kota Tomohon mencapai 89 % tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi dengan program-program sosialisasi yang tepat sasaran sampai pelosok-pelosok lingkungan untuk lebih meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Tomohon 2024, salah satu metodenya adalah dengan strategi sosialisasi pendekatan cultural atau dengan memanfaatkan kearifan lokal seperti bahasa Tombulu agar lebih akrab dan lebih mudah diterima masyarakat.

Komisioner KPU Tomohon Arinny Poli menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024 salah satunya dengan menerima kehadiran Pantarlih yang sedang melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemlih, kiranya masyarakat menerima kehadiran Petugas Pantarlih dirumah dengan menyiapkan KTP-el dan KK untuk di Coklit. Masyarakat dapat mengawal hak pilihnya dengan cara mengunjungi web cekdptonline.kpu.go.id.

Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan menambahkan bahwa saat ini PPS sedang melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, KPU Kota Tomohon membuka Masa Tanggapan atas Dukungan sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 26 Juli 2024, apabila ada tanggapan dari Masyarakat bisa melalui web infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon

MINAHASA,- POSTKOTANEWS.CO.ID,-  Hukumtua Desa Tounelet Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, Youbert Stenly Lengkoan, menyalurka Beras Bantuan Sosial Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Desa, Kamis (27/06-2024).

Bertempat di Kantor Hukumtua  jaga 5 desa Tounelet, kegiatan penyaluran beras Bansos berlangsung pada Pukul 12.00 Wita dan dihadiri Masyarakat Penerima bantuan serta Perangkat desa setempat.

Hukumtua yang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Desa Fivi Jurike Tumengkol dan Sekertaris Desa Santy Lombogia SH bersama Bendahara Livi Natalia Pangalila.

Hukumtua Tounelet Youbert Stenly Lengkoan kepada POSTKOTA.CO.ID saat diwawancarai menyampaikan rasa bersyukur atas disalurkannya bantuan ini.

” Saya selaku Pemerintah desa menyampaikan rasa bersyukur atas disalurkannya bantuan ini, dan semoga bantuan beras ini dapat membantu ketahanan pangan bagi Warga desa Tounelet Kecamatan Kakas,” Ujar Youbert.

AS Bersama Tim Kuasa Hukum Datangi Bawaslu,Serahkan Surat Gugatan KPU Kota Tomohon

POSTKOTANEWS.CO.ID – Rabu,26 Juni 2024, Ir Adolfien Supit bersama timnya Frits Tahupia dan Kuasa Hukum Reynold Paat,SH.,MH dan Nicholas Tumurang,SH mendatangi kantor Bawaslu Kota Tomohon dengan maksud melayangkan surat gugatan dan disambut oleh Komisioner Bawaslu Handi Tumiwuda.

Isi gugatan menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU dimana pihak KPU pada hari Minggu 23 Juni 2024 mengeluarkan SK, dalam SK tersebut nama Adolfien Supit sudah digantikan dengan nama orang lain,sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024,dalam penetapan Caleg terpilih nama Adolfien Supit termasuk didalamnya.

“Kami mempertanyakan, atas dasar apa pihak KPU mengeluarkan SK pada tanggal 23 Juni yang lalu dan nama klien kami Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar”,ungkap Paat selaku kuasa Hukum.

Paat juga mempertanyakan kapan pihak Bawaslu dapat memberi jawaban atas laporan yang sudah dilayangkan,dan sesuai Peraturan Bawaslu,jawaban akan diberikan dalam waktu 7 hari kerja sejak penyerahan surat gugatan.

Selanjutnya Adolfien bersama Tim Kuasa Hukum  mendatangi Kantor KPU Kota Tomohon disambut Komisioner Jouna Simangunsong,SH untuk menyerahkan surat keberatan atas SK Perubahan no 236 tentang Penetapan Anggota terpilih yang dikeluarkan KPU dimana didalamnya Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar sedangkan dalam SK KPU no. 200 nama Adolfien Supit masih tercantum didalamnya.

“Proses ini kami lakukan sebagai tahapan untuk selanjutnya melakukan pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”,ujar tim kuasa hukum.

Berbagai proses akan kami tempuh demi mencari Keadilan bagi calon kami,dan ini semua harus diungkap agar kedepannya pihak Penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Bawaslu harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik lagi ,tutur Tahupia.

*Ls

Kinerja KPU dan Bawaslu Kota Tomohon Tuai Protes Ratusan Pendemo.Ada Apa?

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Senin, (24/06/2024) ratusan pendukung Adolfien Supit  bersama  Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dengan Koodinator Lapangan Stiev Kaligis menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kota Tomohon.

Stiev Kaligis selaku Koordinator Lapangan AMPD menyatakan bahwa Adolfien Supit telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta melalui proses verifikasi faktual. “Semua persyaratan telah dipenuhi dan sudah melewati proses verifikasi faktual ,kenapa saat ini Ibu Adolfien Supit dianyulir,kenapa nama beliau hilang dari daftar yang telah ditetapkan KPU dan diganti dengan nama caleg lain?”,ujar Kaligis.

Massa terlebih dahulu mendatangi Bawaslu Tomohon untuk menanyakan alasan di balik rekomendasi verifikasi ulang calon terpilih tersebut. “Bawaslu juga terlibat dalam kasus ini. Harusnya mereka mengawasi di setiap proses verifikasi administrasi calon legislatif yang dilakukan oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi daftar Calon Tetap oleh KPU,” ujar Stiev. Di kantor Bawaslu Kota Tomohon, massa diterima oleh Ketua Bawaslu, Stenly Kowaas, yang menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kowaas menegaskan bahwa Bawaslu Tomohon harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses Pemilihan yang berlangsung. “Bawaslu Tomohon sebelumnya sekitar bulan Mei 2024 lalu, menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon dan menindaklanjuti informasi dari saksi salah satu Parpol tentang proses pencalonan Ir. Adolfien Supit. Kami pun menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pimpinan di atas, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut,” jelasnya sembari mengatakan bahwa sesuai Perbawaslu 8/2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi Sulut.

Setelah mendatangi Kantor Bawaslu,massa menuju Kantor KPU Kota Tomohon.Massa berhasil menemui  para Komisioner KPU. Perbincangan berlangsung alot,dan tidak menemui titik terang penyelesaian.

Kepada media Robie Walasondakh selaku korlap dan tim sukses Adolfien Supit menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum,”kami akan melaporkan kasus ini ke DKPP, ke Pengadilan Negeri juga ke PTUN, sudah banyak kerugian yang kami alami dan yang terpenting dari semua itu,kami harus memperjuangkan harga diri kami,dan kami akan menghadirkan demo besar-besaran dengan massa yang lebih banyak lagi” ungkapnya.

Senada dengan Walasondakh, Frits Tahupia juru bicara AMPD menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Yah setahu saya yang bisa membatalkan SK tersebut hanya Pengadilan, bukan KPU. Untuk itu lewat pengacara yang ada, kami akan melaporkan persoalan ini yang pertama ke DKPP soal kinerja penyelenggara Pemilu, PTUN untuk pembatalan SK, dan PN untuk kerugian yang dialami,” ujarnya.*

*Ls

 

 

 

Sejumlah Pejabat Minahasa di Datangi Petugas Pantarlih untuk Coklit

MINAHASA,POSTKOTQNEWS.CO.ID – Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Arody Tangkere, MAP menerima kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dirumah pribadi di Kelurahan Tataan Patar Tondano Selatan, Senin (24/62024).

Kedatangan Petugas Pantarlih dari TPS 01 Kelurahan Tataaran Patar, bertujuan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Asisten II Setdakab Minahasa Arody Tangkere, usai menerima petugas Pantarlih menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Minahasa yang sudah boleh melaksanakan pencocokan data pemilih yang sementara dilakukan oleh petugas secara berjenjang.

“Kami sangat berharap kiranya masyarakat Minahasa dapat merespon dengan baik program Coklit yang sementara berlangsung, oleh karena program ini perlu direspon mengingat dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah

Ditambahkan Tangkere, bahwa masalah data sangat penting. Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan yakni Coklit memberikan ruang bagi masyarakat secara khusus pemilih di kabupaten Minahasa untuk dapat memperbaiki apabila ada data yang belum sesuai.

“Suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti sangat tergantung dari data coklit yang sementara dilakukan Pantarlih KPU Minahasa,” tutur Tangkere.

Selain Asisten II Setdakab, petugas Pantarlih KPU Minahasa juga mendatangi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde, SH, MAP dikediamannya di Kelurahan Tataaran Dua Tondano selatan dan Kadis Dukcapil Meidy Rengkuaan di Tataaran Satu Tondano Selatan.

Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, dalam Keputusan KPU tersebut, masa kerja Pantarlih sekitar satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, namun dari masa kerja sebulan, KPU Minahasa menargetkan menyelesaikan Coklit dalam dua Minggu.

“Dihari pertama ini ada benerapa kendala yang dialami Pantarlih dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti pemilih atau warga tidak berada ditempat sehingga Pantarlih harus kembali lagi untuk melakukan coklit,” ungkap Suawa. (**)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.