Kinerja KPU dan Bawaslu Kota Tomohon Tuai Protes Ratusan Pendemo.Ada Apa?

Tomohon978 Dilihat

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Senin, (24/06/2024) ratusan pendukung Adolfien Supit  bersama  Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dengan Koodinator Lapangan Stiev Kaligis menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kota Tomohon.

Stiev Kaligis selaku Koordinator Lapangan AMPD menyatakan bahwa Adolfien Supit telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta melalui proses verifikasi faktual. “Semua persyaratan telah dipenuhi dan sudah melewati proses verifikasi faktual ,kenapa saat ini Ibu Adolfien Supit dianyulir,kenapa nama beliau hilang dari daftar yang telah ditetapkan KPU dan diganti dengan nama caleg lain?”,ujar Kaligis.

Massa terlebih dahulu mendatangi Bawaslu Tomohon untuk menanyakan alasan di balik rekomendasi verifikasi ulang calon terpilih tersebut. “Bawaslu juga terlibat dalam kasus ini. Harusnya mereka mengawasi di setiap proses verifikasi administrasi calon legislatif yang dilakukan oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi daftar Calon Tetap oleh KPU,” ujar Stiev. Di kantor Bawaslu Kota Tomohon, massa diterima oleh Ketua Bawaslu, Stenly Kowaas, yang menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kowaas menegaskan bahwa Bawaslu Tomohon harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses Pemilihan yang berlangsung. “Bawaslu Tomohon sebelumnya sekitar bulan Mei 2024 lalu, menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon dan menindaklanjuti informasi dari saksi salah satu Parpol tentang proses pencalonan Ir. Adolfien Supit. Kami pun menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pimpinan di atas, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut,” jelasnya sembari mengatakan bahwa sesuai Perbawaslu 8/2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi Sulut.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Setelah mendatangi Kantor Bawaslu,massa menuju Kantor KPU Kota Tomohon.Massa berhasil menemui  para Komisioner KPU. Perbincangan berlangsung alot,dan tidak menemui titik terang penyelesaian.

Kepada media Robie Walasondakh selaku korlap dan tim sukses Adolfien Supit menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum,”kami akan melaporkan kasus ini ke DKPP, ke Pengadilan Negeri juga ke PTUN, sudah banyak kerugian yang kami alami dan yang terpenting dari semua itu,kami harus memperjuangkan harga diri kami,dan kami akan menghadirkan demo besar-besaran dengan massa yang lebih banyak lagi” ungkapnya.

Baca juga:  PD Pasar Tomohon Segera Launching Pasar Kuliner CSWL (Culinary Service With Love)

Senada dengan Walasondakh, Frits Tahupia juru bicara AMPD menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Yah setahu saya yang bisa membatalkan SK tersebut hanya Pengadilan, bukan KPU. Untuk itu lewat pengacara yang ada, kami akan melaporkan persoalan ini yang pertama ke DKPP soal kinerja penyelenggara Pemilu, PTUN untuk pembatalan SK, dan PN untuk kerugian yang dialami,” ujarnya.*

*Ls

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *