PostKota News

Pansus DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Finalisasi Ranperda RPJPD 2025-2045

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Bertempat di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado,pada Jumat-Sabtu (28-29 Juni 2024) Pansus DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045, bersama Bapelitbangda Kota.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Donald Pondaag,didampingi
Stanly Wuwung,ST
Stanley Tololiu
Noldie Lengkong
Doortje Mandagi
Jenny Sompotan

Kepala Badan Bapelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mareyke Mangulu bersama tim hadir dalam pembahasan.

 

KPU Tomohon Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tomohon Tahun 2024

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  KPU Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih tentang Tahapan Penyelenggaran Pemiliahan Kepala Daerah di Kota Tomohon tahun 2024 kepada Tokoh-tokoh Agama, Tokoh-tokoh Masyarakat dan Tokoh-tokoh Pemuda se Kota Tomohon bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis 27 Juni 2024.

Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Kota Tomohon Youne Simangunsong, Rojer Datu, Arinny Poli dan Deisy Soputan.
Joune Simangunsong berharap pelaksanaan kegiatan ini memiliki dampak positif dengan adanya peran serta Tokoh-tokoh yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mitra KPU dalam mensosialisasikan seluruh tahapan penyelenggaran Pilkada Tomohon tahun 2024.

Komisioner KPU Tomohon Rojer Datu menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU No 620 tahun 2024 bahwa Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Adapun sasaran KPU Kota Tomohon adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 capaian partisipasi pemilih di Kota Tomohon mencapai 89 % tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi dengan program-program sosialisasi yang tepat sasaran sampai pelosok-pelosok lingkungan untuk lebih meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Tomohon 2024, salah satu metodenya adalah dengan strategi sosialisasi pendekatan cultural atau dengan memanfaatkan kearifan lokal seperti bahasa Tombulu agar lebih akrab dan lebih mudah diterima masyarakat.

Komisioner KPU Tomohon Arinny Poli menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024 salah satunya dengan menerima kehadiran Pantarlih yang sedang melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemlih, kiranya masyarakat menerima kehadiran Petugas Pantarlih dirumah dengan menyiapkan KTP-el dan KK untuk di Coklit. Masyarakat dapat mengawal hak pilihnya dengan cara mengunjungi web cekdptonline.kpu.go.id.

Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan menambahkan bahwa saat ini PPS sedang melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, KPU Kota Tomohon membuka Masa Tanggapan atas Dukungan sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 26 Juli 2024, apabila ada tanggapan dari Masyarakat bisa melalui web infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon

MINAHASA,- POSTKOTANEWS.CO.ID,-  Hukumtua Desa Tounelet Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, Youbert Stenly Lengkoan, menyalurka Beras Bantuan Sosial Pemerintah Pusat kepada Masyarakat Desa, Kamis (27/06-2024).

Bertempat di Kantor Hukumtua  jaga 5 desa Tounelet, kegiatan penyaluran beras Bansos berlangsung pada Pukul 12.00 Wita dan dihadiri Masyarakat Penerima bantuan serta Perangkat desa setempat.

Hukumtua yang didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Desa Fivi Jurike Tumengkol dan Sekertaris Desa Santy Lombogia SH bersama Bendahara Livi Natalia Pangalila.

Hukumtua Tounelet Youbert Stenly Lengkoan kepada POSTKOTA.CO.ID saat diwawancarai menyampaikan rasa bersyukur atas disalurkannya bantuan ini.

” Saya selaku Pemerintah desa menyampaikan rasa bersyukur atas disalurkannya bantuan ini, dan semoga bantuan beras ini dapat membantu ketahanan pangan bagi Warga desa Tounelet Kecamatan Kakas,” Ujar Youbert.

AS Bersama Tim Kuasa Hukum Datangi Bawaslu,Serahkan Surat Gugatan KPU Kota Tomohon

POSTKOTANEWS.CO.ID – Rabu,26 Juni 2024, Ir Adolfien Supit bersama timnya Frits Tahupia dan Kuasa Hukum Reynold Paat,SH.,MH dan Nicholas Tumurang,SH mendatangi kantor Bawaslu Kota Tomohon dengan maksud melayangkan surat gugatan dan disambut oleh Komisioner Bawaslu Handi Tumiwuda.

Isi gugatan menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU dimana pihak KPU pada hari Minggu 23 Juni 2024 mengeluarkan SK, dalam SK tersebut nama Adolfien Supit sudah digantikan dengan nama orang lain,sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024,dalam penetapan Caleg terpilih nama Adolfien Supit termasuk didalamnya.

“Kami mempertanyakan, atas dasar apa pihak KPU mengeluarkan SK pada tanggal 23 Juni yang lalu dan nama klien kami Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar”,ungkap Paat selaku kuasa Hukum.

Paat juga mempertanyakan kapan pihak Bawaslu dapat memberi jawaban atas laporan yang sudah dilayangkan,dan sesuai Peraturan Bawaslu,jawaban akan diberikan dalam waktu 7 hari kerja sejak penyerahan surat gugatan.

Selanjutnya Adolfien bersama Tim Kuasa Hukum  mendatangi Kantor KPU Kota Tomohon disambut Komisioner Jouna Simangunsong,SH untuk menyerahkan surat keberatan atas SK Perubahan no 236 tentang Penetapan Anggota terpilih yang dikeluarkan KPU dimana didalamnya Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar sedangkan dalam SK KPU no. 200 nama Adolfien Supit masih tercantum didalamnya.

“Proses ini kami lakukan sebagai tahapan untuk selanjutnya melakukan pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”,ujar tim kuasa hukum.

Berbagai proses akan kami tempuh demi mencari Keadilan bagi calon kami,dan ini semua harus diungkap agar kedepannya pihak Penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Bawaslu harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik lagi ,tutur Tahupia.

*Ls

Kinerja KPU dan Bawaslu Kota Tomohon Tuai Protes Ratusan Pendemo.Ada Apa?

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Senin, (24/06/2024) ratusan pendukung Adolfien Supit  bersama  Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dengan Koodinator Lapangan Stiev Kaligis menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kota Tomohon.

Stiev Kaligis selaku Koordinator Lapangan AMPD menyatakan bahwa Adolfien Supit telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta melalui proses verifikasi faktual. “Semua persyaratan telah dipenuhi dan sudah melewati proses verifikasi faktual ,kenapa saat ini Ibu Adolfien Supit dianyulir,kenapa nama beliau hilang dari daftar yang telah ditetapkan KPU dan diganti dengan nama caleg lain?”,ujar Kaligis.

Massa terlebih dahulu mendatangi Bawaslu Tomohon untuk menanyakan alasan di balik rekomendasi verifikasi ulang calon terpilih tersebut. “Bawaslu juga terlibat dalam kasus ini. Harusnya mereka mengawasi di setiap proses verifikasi administrasi calon legislatif yang dilakukan oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi daftar Calon Tetap oleh KPU,” ujar Stiev. Di kantor Bawaslu Kota Tomohon, massa diterima oleh Ketua Bawaslu, Stenly Kowaas, yang menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kowaas menegaskan bahwa Bawaslu Tomohon harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses Pemilihan yang berlangsung. “Bawaslu Tomohon sebelumnya sekitar bulan Mei 2024 lalu, menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon dan menindaklanjuti informasi dari saksi salah satu Parpol tentang proses pencalonan Ir. Adolfien Supit. Kami pun menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pimpinan di atas, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut,” jelasnya sembari mengatakan bahwa sesuai Perbawaslu 8/2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi Sulut.

Setelah mendatangi Kantor Bawaslu,massa menuju Kantor KPU Kota Tomohon.Massa berhasil menemui  para Komisioner KPU. Perbincangan berlangsung alot,dan tidak menemui titik terang penyelesaian.

Kepada media Robie Walasondakh selaku korlap dan tim sukses Adolfien Supit menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum,”kami akan melaporkan kasus ini ke DKPP, ke Pengadilan Negeri juga ke PTUN, sudah banyak kerugian yang kami alami dan yang terpenting dari semua itu,kami harus memperjuangkan harga diri kami,dan kami akan menghadirkan demo besar-besaran dengan massa yang lebih banyak lagi” ungkapnya.

Senada dengan Walasondakh, Frits Tahupia juru bicara AMPD menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Yah setahu saya yang bisa membatalkan SK tersebut hanya Pengadilan, bukan KPU. Untuk itu lewat pengacara yang ada, kami akan melaporkan persoalan ini yang pertama ke DKPP soal kinerja penyelenggara Pemilu, PTUN untuk pembatalan SK, dan PN untuk kerugian yang dialami,” ujarnya.*

*Ls

 

 

 

Sejumlah Pejabat Minahasa di Datangi Petugas Pantarlih untuk Coklit

MINAHASA,POSTKOTQNEWS.CO.ID – Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Arody Tangkere, MAP menerima kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dirumah pribadi di Kelurahan Tataan Patar Tondano Selatan, Senin (24/62024).

Kedatangan Petugas Pantarlih dari TPS 01 Kelurahan Tataaran Patar, bertujuan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Asisten II Setdakab Minahasa Arody Tangkere, usai menerima petugas Pantarlih menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Minahasa yang sudah boleh melaksanakan pencocokan data pemilih yang sementara dilakukan oleh petugas secara berjenjang.

“Kami sangat berharap kiranya masyarakat Minahasa dapat merespon dengan baik program Coklit yang sementara berlangsung, oleh karena program ini perlu direspon mengingat dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah

Ditambahkan Tangkere, bahwa masalah data sangat penting. Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan yakni Coklit memberikan ruang bagi masyarakat secara khusus pemilih di kabupaten Minahasa untuk dapat memperbaiki apabila ada data yang belum sesuai.

“Suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti sangat tergantung dari data coklit yang sementara dilakukan Pantarlih KPU Minahasa,” tutur Tangkere.

Selain Asisten II Setdakab, petugas Pantarlih KPU Minahasa juga mendatangi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Kainde, SH, MAP dikediamannya di Kelurahan Tataaran Dua Tondano selatan dan Kadis Dukcapil Meidy Rengkuaan di Tataaran Satu Tondano Selatan.

Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa mengatakan, dalam Keputusan KPU tersebut, masa kerja Pantarlih sekitar satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024, namun dari masa kerja sebulan, KPU Minahasa menargetkan menyelesaikan Coklit dalam dua Minggu.

“Dihari pertama ini ada benerapa kendala yang dialami Pantarlih dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti pemilih atau warga tidak berada ditempat sehingga Pantarlih harus kembali lagi untuk melakukan coklit,” ungkap Suawa. (**)

KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum di Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID –Dalam rangka Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi Produk Hukum, dalam tahapan Pilkada.

Sosialisasi produk hukum ini diikuti perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan insan pers di Minahasa. Pelaksanaan kegiatan berlangsung di restoran Rumah Tua Tondano, Jumat (21/06/24) .

Sosialisasi tentang produk hukum jelang Pilkada 2024 dilakukan secara serentak.

Kegiatan Sosialisasi tersebut resmi dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.

Suawa menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum ini karena menjadi landasan pelaksanaan Pilkada 2024, karena produk hukum ada yang sifatnya eksternal, yaitu untuk masyarakat luas dan sifatnya internal, yaitu untuk KPU sendiri.

“Terima kasih kepada KPU Provinsi karena sudah membantu KPU Minahasa dalam melaksanakan sosialisasi ini. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari pemberian informasi mengenai produk hukum kepada masyarakat sebagai wajib pemilih”.Sebut Rendy

Lanjutnya, Semoga dengan diselenggarakannya sosialisasi tentang produk hukum kepada perwakilan Parpol, Ormas dan insan pers, bisa di sebarluaskan kepada masyarakat agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Suawa.

Bahkan, menurut ketua KPU Minahasa ini pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, dalam hal ini KPU tapi dari pemerintah dan semua peserta Pemilu, baik Parpol, insan pers dan masyarakat.

“Finalnya, masyarakat akan bisa mengetahui parpol dan calon kepala daerah mana yang akan mengikuti Pilkada di tahun 2024 dan produk hukum apa saja yang ditentukan pada pemilihan bulan November nanti,” tandasnya.

Sosialisasi dilanjutkan oleh komisioner KPU Sulut Meydi Yafet Tinangon (MYT) membidangi Divisi hukum dan pengwasan. Menurutnya, sosialisasi atau penyuluhan produk hukum ini dilaksanakan agar dapat memberikan penguatan dari stakeholder terkait dengan tujuan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.

“Suksesnya pelaksanaan Pilkada tergantung semua penyelenggara dan peserta Pemilu serta stakeholder terkait bersama insan pers. Ini supaya pemilih memahami regulasi penyelenggaraan pemilihan yang ada, sepanjang mengetahui tahapan-tahapan Pilkada supaya kelangsungan pemilihan bisa berlangsung baik dan sukes,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan MYT panggilan akrab Komisoner KPU Sulut ini, ada beberapa hal berkaitan dengan produk hukum yang mengatur Pilkada serentak tahun 2024.

“Pilkada serentak merupakan pemilihan terbesar sepanjang sejarah yang kita laksanakan. Ini di mulai ketika UU no 1 tahun 2015 ditetapkan, dan kita telah melalui beberapa kali Pilkada sejak 2015, dan Minahasa pada tahun 2018, kemudian Pemilihan Gubernur tahun 2020.

Untuk Pilkada sebelum 2024, belum semua Provinsi serta kabupaten kota melakukan pemilihan secara setentak.

“Nah, untuk Pilkada tahun 2024 ini dilangsungkan secara serentak, karena semua Provinsi maupun Kabuparen dan Kota melaksanakan pesta demokrasi. Kecuali daerah khusus, seperti Yogyakarta, begitu pula di DKI Jakarta karena daerah tersebut tidak melaksanakan pemilihan Walikota,” bebernya.

Lebih lanjut ditambahkan MYT, untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 ada beberapa tahapannya. Kita mulai dengan menetapkan peraturan tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak pada bulan februari lalu, dan telah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilihan sampai bulan november mendatang.

Kemudian pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April sampai 5 November 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei sampai 23 September 2024.

Selanjutnya pada 5 Mei hingga Agustus penemuhan persyaratan calon perseorangan, dan perlu dijelaskan disini bahwa pasangan perseorangan di Minahasa tidak ada pendaftar.

Kita datang pada masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Selanjutnya pada 22 September penetapan pasangan calon. Sementara pendaftaran pasangan calon dari 27-29 Agustus, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi dilksanakan pada 27 November sampai 16 Desember, dan terakhir pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sesudah itu, nara sumber dari akademisi, Dr Going Chris Tumbel, M.Si, MM, dalam materinya menyampaikan problema hukum dan administrasi. Kemudian dilanjutkan pemateri berikutnya, Victory N.J Roti, selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulut, dengan materinya kode etik dalam penyelenggara Pilkada.

Dari semua yang disampaikam nara sumber itu berkaitan dengan produk hukum menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2024. (73″U)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.