Kajari Hermanto : Etikat Baik EP Kembalikan Kerugian Negara Bakal Vonis Ringan Hakim

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kasus Korupsi yang melibatkan Sekretaris Dewan (DK) dan Pengusaha (EP)  Tindak Pidana Khusus Belanja Modal peralatan dan mesin di Sekretariat DPRD Minahasa dengan hasil temuan Inspektorat Minahasa dan ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI berjumlah sekitar 1.5 Miliar rupiah  sebagai kerugian negara.

Selasa 30 Juli 2024 hari ini pihak kejaksaan Negeri Tondano menerima pihak keluarga EP yang di dampingi Penasehat Hukum untuk mengembalikan sebagian uang dugaan hasil korupsi  sebesar Rp.550.000.000.-.

Kepala Kejaksaan Hermanto SH MH di dampingi Kasi Pidsus Ariel Pasangkien SH,langsung membuat surat penyerahan uang titipan  tersebut dari pihak EP (Terdakwa) melalui Hendrik (Kakak Kandung EP) sebesar 550 juta  diruang kantor Kejari Tondano.

Baca juga:  “SINERGITAS” Polres Minahasa Kodim 1302 Ibadah Bersama di Gereja Gmim Riedel Tondano

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Benny Hermanto, SH, MH kepada  wartawan mengatakan terdakwa EP melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan Uangnya langsung kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) lewat bank BRI ,” ujarnya.

Menurut Kajari Hermanto , pihaknya tidak memegang uang cash  tersebut karena uang yang dikembalikan hasil korupsi tidak bisa simpan dikantor ,makanya langsung di setorkan ke pihak  Bank dalam hal ini  BRI Cabang Tondano.”Tegas Hermanto.

Pengembalian uang kerugian negara oleh pihak Terdakwa EP  langsung direspon baik oleh Kajari Tondano Hermanto,  ini merupakan etikat baik dari terdakwa EP

“Jadi, ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah bisa mempengaruhi dalam sidang, meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim.Pungkasnya.

Baca juga:  Bupati Minahasa Ikut Upacara Peringatan HUT DAMKAR di Surabaya

Sebelumnya, terdakwa  Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp.936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negare sebesar Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)

Diketahui terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00.(73”U)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *