MINAHASA,- postkota.net- Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK, yang diwakili Kabag Ops,AKP Ruddy Repi mengikuti peluncuran kirab pemilu tahun 2024 selasa (14/02-2023).
Bertempat di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara, kegiatan dilaksanakan melalui live streaming oleh KPU pusat.
Kegiatan dipimpin Ketua KPU Minahasa Lord A.Malonda S.Pd, Komisioner KPU Rendy Suawa, Kristoforus Ngantung, Piter Mweikere,Kasat Intelkam AKP, Destam Dumat SH, Kajari Tondano yang diwakili anggota intel, utusan Partai Politik serta undangan.
Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 wita dan di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa serta sambutan Ketua KPU – RI sekaligus membuka peluncuran Kirab Pemilu 2024.(Udin)
MINAHASA,-postkota.net- Wakapolres Minahasa Kompol.Yindar T.Sapangallo S.Sos didampingi Kasi Hukum IPTU Putu H. Kusuma SH, memimpin pelaksanaan penyuluhan hukum Polres Minahasa 2023 selasa (14/02-2023).
Bertempat di aula Maesa Mako Polres Minahasa, kegiatan diikuti Kasi Propam IPTU Novry Tumarar dan para Kepala unit (Kanit) Propam Polsek jajaran Polres Minahasa bersama Personil Anggota Polri di Polres Minahasa.
Dalam kegiatan ini, Wakapolres Yindar T. Sapangallo memberikan materi penyuluhan hukum serta arahan bagi para personil tentang sosialisasi PP 07 tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Propam IPTU Novry Tumarar, Perwira Pertama (PAMA) Polres Minahasa IPDA Syamsul Arash, Kanit Propam jajaran Polres Minahasa, perwakilan Anggota Bagian Satuan dan Seksi.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.45 wita berlangsung aman dan baik.( Udin)
Sulut, postkota.net – Billy Lombok Wakil Ketua DPRD Sulut bicara soal SDM dan petani serta persiapan dirinya di pemilu dan pilkada, hal ini disampaikan pada media di ruang kerjanya kantor DPRD Sulawesi Utara, Selasa (14/2/2023).
Billy menyampaikan bahwa Partai Demokrat telah mempersiapkan, semua kader terbaiknya untuk maju dalam semua perhelatan, baik pemilihan legislatif maupun pilkada, tinggal melihat agendanya seperti ucapnya. Adapun agenda dari Partai Demokrat antara lain :
1. Agenda resmi partai Demokrat, saya kira sesuai dengan partai partai yang lain, 2 partai Demokrat mengedepan ciri khas partai modern yakni mempadu padankan sistem pendaftaran baik secara online maupun manual (offline), 3. Ketika caleg yang sudah pasti! kita akan mengadakan tekhnis internal, yaitu untuk melihat mana yang layak untuk maju, 4. Kita partai Demokrat tentunya kita tidak ada biaya, baik untuk nomor urut maupun proses pencalonan, ungkap Billy.
Kemudian berkaitan dengan saya ” saya siap untuk di tugaskan partai, untuk menuju kemana saja, Saya sudah diskusi dengan keluarga, teman teman maka pas untuk daerah pemilihan Minahasa-Selatan, Minahasa-Tenggara.
Panggilan ini belum “tuntas” di sana, dan selama ini sudah berjuang untuk kepentingan saudara-saudara yang ada di minsel-mitra, ketika di tanya menyangkut tentang apa yang belum tuntas? tutur lombok? Banyak saya kira yang belum “tuntas” yakni aspirasi masyarakat yang perlu di kawal.
Billy menuturkan soal petani cap tikus, itu butuh sentuhan maupun pengawalan, karena masih banyak teman-teman petani berharap mereka akan mendapatkan legitimasi resmi untuk berdagang, banyak infrastruktur-infrastruktur.
“Saya di beri kepercayaan rakyat sebagai wakil ketua DPRD nah tentu ada nilai tambah di sana termasuk pimpinan partai ada nilai tambah di sana,”tutur Lombok.
Tentang dapil Minahasa-Selatan Minahasa-Tenggara sendiri terkait infrastruktur dan proyek berbagai hasil yang sudah di canangkan OD-SK sekarang tentu harus di kawal ke depan.
Bagaimana semuanya terhubung dengan baik satu dengan yang lainnya tentu di rasakan oleh yang lain , yaitu masalah pupuk misalnya, serta masalah akreditasi sekolah, selain itu masalah SDM di sana penting sekali karena saya berlatar belakang keluarga besar akademisi, dan kita satukan dengan masalah SDM (Sumber Daya Manusia).
Sumber Daya Manusia merupakan suatu kemampuan pada setiap manusia yang ditentukan oleh daya pikir serta daya fisiknya dan itu perlu kita bangun SDM sebab itu menjadi unsur yang sangat penting tutur Sekretaris Partai Demokrat ini .**
Sulut, postkota.net– Bertempat di ruang Paripurna DPRD Sulut menggelar Rapat Paripurna tentang Kode Etik DPRD dan Peraturan DPRD Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut ditetapkan, Selasa (14/2/2023).
Ketua Pansus Sandra Rondonuwu mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan rekan-rekan tim pansus yang telah memberikan daya, tenaga dan pikiran, serta berkomitmen menyelesaikan dan patuh pada ketentuan yang ditetapkan.
Yang kedua adalah menjadikan anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik dihadapan masyarakat, kemudian menindaklanjuti surat menteri dalam negeri nomor satu: 88341/ 7741/01 November 2022 perihal fasilitas rancangan peraturan DPRD Sulut tentang kode etik.
“Maka ruang lingkup, dalam peraturan DPRD tentang kode etik ini, terdiri dari ketentuan umum, tujuan kode etik, sikap dan perilaku pimpinan dan anggota DPRD, tata kerja, tanggungjawab pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan dalam rapat, tata cara menerima tamu, ketentuan perjalanan dinas, tata hubungan DPRD, hubungan dengan mitra kerja dan lembaga diluar DPRD, penyampaian pendapat. Tanggapan, jawaban dan sanggahan. Begitupun, kewajiban anggota DPRD, kekayaan anggota DPRD, rangkap jabatan, konflik kepentingan, sanksi mekanisme, penjatuhan sanksi, pembelaan dan rehabilitasi,” katanya.
Lanjutnya, tata cara pengaduan, rahasia, perubahan kode etik dan terakhir ketentuan penutup. “Tujuan ditetapkannya peraturan DPRD tentang kode etik ini, adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, serta membantu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan setiap tugas, wewenang, kewajiban dan tugasnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” sahutnya.
“Untuk rancangan peraturan DPRD, terkait kode etik DPRD Provinsi Sulut terdiri dari 19 Bab dan 31 pasal. Kedua tata beracara badan kehormatan. Tata beracara badan kehormatan DPRD dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 38 dan 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Pasal 63, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti, surat menteri dalam negeri, nomor satu: 88341/7739/ 01 November 2022 perihal fasilitas Ranperda DPRD Provinsi Sulut, tentang tata beracara badan kehormatan,” tambahnya.
Maka ruang lingkup dan DPRD terkait Kode Etik, yaitu ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang pada kehormatan. Baik itu materi, tata cara pengaduan, pemeriksaan, rapat dan sidang, alat bukti dan verifikasi, persidangan pengambilan keputusan, pelaksanaan putusan, sanksi dan ketentuan penutup. Untuk tata beracara Badan Kehormatan DPRD terdiri dari 10 Bab dan 45 Pasal.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen,SpB.KBD yang di dampingi Wakil Ketua Dr. Victor Mailangkay, SH. MH, James Kojongian menanggapi hasil laporan pembahasan Ranperda Kode Etik DPRD dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan perda ini bisa dijalankan sesuai dengan amanat yang ditetapkan pada hari ini, dan juga kesepakatan dari pimpinan bersama anggota DPRD Sulawesi Utara. *
Sulut, postkota.net – Peristiwa bersejarah di Sulawesi Utara yang dikenal dengan peristiwa merah putih yang terjadi pada 14 februari 1946 mengingatkan Victor Mailangkay kepada perjuangan ayahnya, Frederik Mailangkay, Selasa (14/2/2023).
Peristiwa Merah Putih adalah peristiwa penyerbuan markas militer Belanda yang berlokasi di Teling yang jalannya dinamakan jalan 14 februari.
Berbagai himpunan rakyat di Sulawesi Utara yang meliputi pasukan KNIL dari kalangan pribumi, barisan pejuang serta laskar rakyat berusaha merebut kekuasaan atas Manado, Tomohon dan Minahasa yang ditandai dengan pengibaran bendera merah putih di atas gedung tangsi militer Belanda
Perlawanan tersebut adalah bentuk perlawanan rakyat Sulawesi Utara untuk mempertahankan kemerdekaan dan menolak provokasi tentara Belanda yang menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 hanya untuk pulau Jawa dan Sumatera.
Ketua GM FKPPI Sulut ini menuturkan, pada tanggal 14 Februari tahun 1946 itu, berbagai himpunan masyarakat Sulut baik itu dari masyarakat pribumi, barisan pejuang, laskar rakyat, berusaha merebut kembali kekuasaan atas Manado, Tomohon, dan Minahasa, yang ditandai dengan pengibaran bendera Merah Putih di atas gedung tangsi militer Belanda.
“Almarhum ayah saya menjadi pelaku sejarah peristiwa Merah Putih di Manado, yang di pimpin oleh Charles Choejs Taulu dan Bernard Wilhelm Lapian, hingga berhasil merebut kekuasaan kala itu,” kenang JVM.
“Mari kita sama-sama memperingati dan mendukung penuh Kota Manado yang ada di Provinsi Sulut ini, sebagai Kota Pejuang,” pungkas Mailangkay .*
MINAHASA,- postkota.net – Kapolres Minahasa AKBP, Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Satuan Samapta yang dipimpin langsung Kabag Ops, AKP Ruddy Repi bersama Kasat Samapta AKP Roobin Langi, menggelar pengamanan aksi damai Warga Desa Poopoh Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, senin (13/02-2023).
Sebanyak 150 orang warga desa Poopoh melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Bupati Minahasa, beralamat di Jalan Samratulangi Kelurahan Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat pada pukul 11.35 wita.
Foto Sat Samapta Polres Minahasa yang lagi siaga
Kedatangan warga pendemo ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mereka, di antaranya penolakan terhadap Pejabat Hukumtua didesa Poopoh yang baru dilantik oleh Bupati Minahasa Dr.Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng.
Warga akhirnya diterima langsung oleh Assisten 1 Pemerintahan Drs Riviva Maringka M.Si, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Drs.Arthur Palilingan.
Koordinator Aksi Adrian Limbe, yang mewakili Warga Desa Poopoh menyampaikan aspirasi serta pendapat dan tuntutan Masyarakat, tentang penolakan atas dilantiknya Pejabat Hukumtua yang baru tersebut.
Setelah melakukan diskusi bersama Assisten 1 Drs Riviva Maringka MSi, dan Kadis PMD, wargapun membubarkan diri pada pukul 12.30 wita dalam keadaan aman dan terkendali.
Hadir dalam pengamanan, Kabag Ops, AKP Ruddy Repi, Kasat Samapta AKP Robin Langi, Kasat Intelkam AKP Destam Dumat SH, Kasat Bimas Kompol Alex Karundeng, Kapolsek Tondano AKP. Ronny Maweikere, Kaur Bin Ops Samapta IPTU Nofri Massie, Kasi Humas IPTU Johan Rantung, Personil Anggota Polres Minahasa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa.(Udin)
Sulut, postkota.net– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas PUPR dan dinas Perkimtan membahas tentang program kegiatan triwulan I tahun anggaran 2023, Senin (13/2/2023).
Ketua Komisi III Berty Kapojos memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) didampingi Sekretaris Amir Liputo, bersama anggota Arthur Kotambunan, Boy Tumiwa, Yongkie Limen, Ayub Ali dan Toni Supit.
Sementara itu Amir Liputo mempertanyakan beberapa ruas jalan Propinsi yang didapatinya banyak yang berlobang, menurutnya Dinas PUPR Sulut harus jelas memberikan data ruas jalan Propinsi yang masuk kewenangannya.
“Kalian jawab sesuai dengan ketentuan, karena saya dengan pak Walikota, dimana ada jalan rusak kita sering wa dan pak Wali respon bagus,”tutur Amir.
Sekretaris Komisi III ini Juga mempertanyakan siapa penanggungjawab penerangan jalan untuk status jalan Propinsi, Amir mencontohkan, jalan masuk ke GPI dimana karena tidak ada penerangan jalan maka di ruas jalan tersebut rawan kecelakaan lalu lintas.
Kadis PUPR Propinsi Sulut Alexander Wattimena mengatakan, Dinas PUPR tidak menganggarkan untuk penerangan jalan, dan kewenangan itu berada di ESDM atau dinas Perhubungan.*