Ormas dan LSM Apatis” Minta Aparat Baju Coklat Transparan dalam Menangani Kasus

MINAHASA,- postkotanews.co.id,-Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di  Kabupaten Minahasa kembali menjadi buah bibir Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Tanah Toar Lumimuut.

Pasalnya, dari 3 Orang Pejabat Esselon 2 dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang menjadi tersangka Kasus Korupsi, hanya 2 Pejabat yang berhasil digiring hingga ke Meja Hijau, sementara yang satunya masih gentayangan dan lolos jeratan Hukum sebagaimana disampaikan Jefry Uno SH, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa.

” Penanganan Kasusnya yang torang pertanyakan, soalnya dari 3 Pejabat yang ditetapkan tersangka, hanya 2 pejabat yang sudah ditangani dengan benar, namun yang satunya masih gentayangan dan seakan lolos dari jeratan hukum,” Ujar Uno.

Menurutnya,  tiga pejabat masing- masing diantaranya, ST, mantan Kadis BKKBN, DK, mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Minahasa dan Kadis Perkim terinisial LP.

,” ST kasusnya sudah selesai disidangkan, dan DK saat ini sudah dilakukan penahanan dan menunggu tahapan persidangan, sementara yang satunya lagi LP, yang kasusnya tidak diketahui lagi penanganannya sudah sampai dimana,”  Kata Uno.

Penggiat anti Korupsi Minahasa, Jeffry Uno yang juga adalah Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) mengatakan Pihak penegak hukum seperti Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa, sehubungan dengan penanganan  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.

” Sebagaimana kita ketahui, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,”Ungkap Uno”.

Menurutnya,  Proses hukum pada kasus korupsi ini harus diselesaikan, Dimana saat ini hasil pelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa hilang sudah tidak jelas lagi ,”memang uang hasil korupsi sudah dikembalikan ,tapi tidak menghapuskan tindak pidana tersebut atau lolos dari jeratan hukum ”Ujarnya

Hal senada disampaikan Ketua Ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa, Noldy Lila yang juga mempertanyakan Proses Hukum pada Kasus Tipikor di Minahasa.

” kenapa kasus korupsi diperlakukan tidak sama ? ,artinya kalau kasus korupsi hasil temuan BPK RI ,Kepolisian atau  Kejaksaan layaknya diperlakukan sama ,”bukan dilihat dari unsur hasil kerugian negara disetor ke Kas negara atau kepihak Kejaksaan ,sehingga ada perbandingan ,ini tidak masuk akal jika kasus Dinas Perkim Minahasa disetor langsung ke kejaksaan lalu pidana korupsi ini di diamkan atau lolos dari jeratan hukum ,hal inilah perlu keterbukaan agar Masyarakat tou minahasa tidak menilai negative kepada institusi kejaksaan Tondano dalam menegakkan hukum,”Kinerja Pak Kejari Oktavia selama ini perlu diajungi jempol soal tindak pidana korupsi yang merugikan negara apalagi “DOI Rakyat”dikabiri untuk diri sendiri diproses hukum ,.”Ujar Tonaas.

Ketua PB, Nadatul Ulama Kabupaten Minahasa Haji Saparudin  Madepungeng SE  Minta Pihak Kejaksaan Ungkap dan memberi Penjelasan kepada Masyarakat tentang proses hukum Kasus Korupsi Tersebut.

” Harus ada tindak lanjut perkara Dinas Perkim, Saya sebagai tokoh Agama diminahasa sangat merespon positif soal Tindakan kejaksaan soal membersihkan tindak pidana korupsi di tanah Toar Lumimuut yang sudah merugikan uang rakyat demi kepentingan pribadi atau orang lain secara Bersama-sama .Namun kasus Dinas Perkim Minahasa harus dilanjutkan dan transparan agar tidak terkesan Pilih Kasih.”Ujar Saparudin,saat buka puasa di Kawangkoan ,kepada sejumlah Media.

Hal senasa disampaikan pula Ketua Kimunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar),yang melalui Ketua DPD Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Tondano seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi.

” Kejari Tondano seharusnya menunjukan sikap yang tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi, karna Masyarakat sangat Apatis terhadap semua proses penyelesaian Kasus Korupsi du Tanah Toar Lumimuut.,” Ujar Sumakul.

Sumakul juga menyampaikan, jika Hal ini tidak di tindak lanjuti maka Pihaknya bersama Ormas lainya akan Membuat Surat Terbuka Untuk Presuden Jokowi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Dicky Octavia SH.MH yang dikonfirmasi postkota melalui Kasi Pidsus terkait masalah ini belum merespon pertanyaan Wartawan.

(Red)

MINAHASA,- postkotanews.co.id-  Bertempat di Kantor Camat Lembean Timur Kabupaten Minahasa, Pemerintah Desa Kapataran Satu mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Rabu (27/12-2023).

Bimtek dibuka langsung Inspektur Daerah Drs.Moudy Lontaan yang didampingi Camat Lembean Timur James Limpele S.Sos dan diikuti Staf ASN Kecamatan serta para Hukumtua dan Perangkat desa se Kecamatan Lembean Timur.

Hukumtua Desa Kapataran Satu, Barky M.Tambariki yang didampingi Sekertaris Desa, Dewi A.Hermanus bersama Kaur Keuangan Jendry Lomboan secara seksama turut serta mengikuti Bimtek ini.

Ditemui postkota saat pelaksanaan kegiatan berlangsung, Hukumtua Barky Tambariki kepada Wartawan mengatakan, Bahwa kegiatan ini sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab Minahasa) dalam mengawasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

” Kegiatan ini setiap tahunnya dilaksanakan Pemkab Minahasa sebagai langkah pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,” Kata Barky Tambariki.

(UDIN)

MINAHASA, -postkotanews.co.id,- Pemerintah Desa Kapataran Satu menggelar Musyawarah Perencanaan Pebangunan Desa (Misrembangdes) Tahun 2024, Selasa (21/11-2023).

Bertempat di Kantor Desa Kapataran Satu, Musrembang desa dihadiri Camat Lembean Timur Kabupaten Minahasa James Limpele S.Sos, yang didampingi Sekertaris Camat dan ASN dilingkungan Kecamatan Lembean Timur.

Dalam Kegiatan Musrembang Desa ini selain rencana pengembangan jalan Usaha Tani yang menjadi Usulan Masyarakat setempat, juga pembangunan Jaringan Air Bersih menjadi topik pembicaraan dikalangan Tokoh Masyarakat.

” Musrembang desa ini membahas tentang Rencana Pembangunan Tahun 2024 yang akan di tata dalam APBDes,” Ujar Barky M.Tambariki, Hukumtua Desa Kapataran Satu kepada postkotanews.co.id.

(UDIN)

MINAHASA,- poskotanews.co.id,- Drainase sepanjang Volume 100 Meter selesai dikerjakan hanya dalam jangka Waktu 21 Hari kerja oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa.

Pekerjaan yang menggunakan Dana Desa Akhir Tahun 2023 tersebut pengerjaanya dilaksanakan Pemerintah Desa yang dipimpin langsung Hukumtua Barky M. Tambariki dengan melibatkan Masyarakat Desa Kapataran Satu.

Hukumtua Desa Kapataran Satu Barky Tambariki kepada postkotanews.co.id, menyampaikan bahwa pekerjaan Drainase ini selesai dikerjakan hanya dalam Jangka Waktu 21 Hari selesai dikerjakan.

” Berkat sinergitas Masyarakat dengan metode Gotong royong maka pekerjaan ini selesai dikerjakan hanya dalam jangka waktu 21 Hari Kerja,” Ujar Barky.

(UDIN)

MINAHASA,- postkotanews.co.id,- Hukumtua Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa mengajak Masyarakat setempat untuk menanam dengan memanfaatkan lahan tidur.

Sebanyak 3000 Pucuk Bibit Pohon dari berbagai jenis buah- buahan Bantuan dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) dijemput langsung Kelompok Tani Tangonggor Desa Kapataran Kamis (28/12-2023).

Bibit Pohon yang dibagikan kepada Masyarakat setempat untuk ditanami pada Masing-masing lahan milik Masyarakat sebagai langkah strategis mengatasi Kerawanan Pangan yang terjadi di Daerah Kabupaten Minahasa.

” Bibit Pohon ini telah dibagikan kepada Masyarakat untuk ditanami dengan tujuan agar mampu mengatasi Kerawanan Pangan didesa,” Kata Hukumtua Barky M Tambariki.

Terpantau dalam giat penanaman ini, Ketua Kelompok Tani Tangonggor Steven Manopo bersama Anggota Kelompok dan bergotong royong melakukan penanaman  dilahan seluas 4 Hektaare.

(UDIN)

MINAHASA,- postkotanews.co.id,- Sejumlah 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Kapataran Satu Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa antri menerima Bantuan bertempat di Kantor Desa  Rabu (01/11-2023)

BLT Tahap ke-3 untuk Bulan Juli, Agustus dan september disalurkan langsung Hukumtua Desa Kapataran Satu Barky M Tambariki bersama Sekertaris Desa, Dewi A Hermanus dan Kaur Keuangan, Jendry Lomboan.

Selain Perangkat desa juga hadir dalam kegiatan penyaluran BLT-DD ini, para Kepala Jaga dan Maweteng serta Tokoh Masyarakat dan warga penerima Manfaat.

Hukumtua Barky Tambariki saat ditemui postkotanews.co.id mengatakan bahwa Dana Desa ini untuk triwulan ke-3 dan dengan tersalurnya Bantuan Tunai ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Keluarga Penerima.

” Bantuan ini untuk Triwulan ke- 3 dan semoga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Keluarga Penerima,” Kata Barky Tambariki.

(UDIN)

MIMAHASA,-postkotanews.co.id,- Bertempat di Kantor Camat Lembean Timur Kabupaten Minahasa, Pemerintah Desa Kapataran Satu Mengikuti Sosialisasi Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tahun 2023.

Hukumtua Desa Kapataran Satu, Barky Tambariki, bersama Sekertaris Desa, Dewi A.Hermanus, dan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu)  Jendry Lomboan secara seksama mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa hingga akhir kegiatan.

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Drs.Riviva Maringka M.Si membuka kegiatan ini dan menyampaikan bahwa Sosialisasi penguatan LPM adalah kegiatan yang setiap tahunnya harus di laksanakan Pemkab Minahasa.

” Kegiatan sosialisasi ini setiap tahunnya harus dilaksanakan Pemkab Minahasa sebagai bentuk penguatan lembaga pemberdayaan Masyarakat didesa,” Ujar Riviva Maringka.

Menurut Asisten 1, bahwa LPM adalah Lembaga Masyarakat yang memperkuat kinerja Pemerintah desa dalam fungsi peningkatan Kesejahteraan Masyarakat sehingga harus dilaksanakan sosialisasi agar Masyarakat lebih memahami tentang LPM itu sendiri.

Hadir pada kegiatan ini, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka, M.Si, Kepala.Dinas PMD, Drs. Arthur Palilingan, Camat Lembean Timur, James Lumpele S.Sos, para Hukumtua  serta ASN jajaran Kecamatan Lembean Timur.

(UDIN)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.