Respons Cepat Damkar Minahasa Padamkan Kebakaran Rumah Tiga Lantai di Tompaso Barat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Sebuah rumah tiga lantai milik keluarga Rammo Sumolang di Jaga I, Desa Tompaso II Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, terbakar pada Minggu malam, 6 September 2026.

Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Rumah yang diketahui milik keluarga Rammo Sumolang, yang saat ini berdomisili di Jakarta, diketahui dijaga oleh keluarga Kalangi-Helna yang baru beberapa hari menempati bangunan tersebut.

Berdasarkan informasi awal di lokasi, api diduga berasal dari bagian plafon atau loteng di lantai dasar akibat korsleting listrik. Kobaran api kemudian dengan cepat membesar dan merambat ke bagian lain bangunan.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemadam Kebakaran langsung mengerahkan personel dan armada ke lokasi.

Proses pemadaman dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa, Drs. Melky Luvy Rumate, M.Si., bersama jajaran personel Damkar.

Penanganan kebakaran juga mendapat dukungan dari berbagai unsur. Di antaranya Camat Tompaso Barat bersama jajaran, Hukum Tua Desa Tompaso II Utara beserta perangkat desa, Camat Kawangkoan bersama jajaran, personel Polsek Tompaso, anggota Koramil Kawangkoan/Tompaso, serta Tim Pemadam Kebakaran Pertamina Geothermal Energy Lahendong.

Sinergi lintas instansi tersebut membantu mempercepat proses pengendalian kobaran api. Setelah dilakukan pemadaman dan pendinginan secara intensif, api akhirnya berhasil dipadamkan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendinginan di sejumlah bagian bangunan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Akibat kebakaran tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Kerugian mencakup kerusakan bangunan, perabotan, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Tidak terdapat informasi mengenai korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Atas respons cepat dan penanganan di lapangan, perhatian dan dukungan juga diberikan oleh Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.A.P., terhadap proses penanganan kebakaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Minahasa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya yang dapat disebabkan oleh gangguan instalasi listrik.

Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap jaringan listrik, stopkontak, kabel, serta berbagai peralatan elektronik di rumah sebagai langkah pencegahan.

Kecepatan respons dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, TNI-Polri, serta berbagai pihak terkait diharapkan terus diperkuat guna menghadapi kondisi darurat dan menjaga keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa.

Damkar Minahasa Gerak Cepat Jinakkan Kebakaran Rumah di Perbatasan Kiniar-Tolour

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa berhasil mengendalikan kebakaran yang melanda sebuah rumah semi kayu di wilayah perbatasan Kelurahan Kiniar dan Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Rumah yang terbakar diketahui milik Oman Lukas. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga sekitar, mengingat lokasi rumah berada di kawasan permukiman yang berbatasan langsung antara Kelurahan Kiniar dan Kelurahan Tolour.

Menerima laporan kejadian, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa langsung bergerak menuju lokasi. Petugas segera melakukan pemadaman sekaligus berupaya mencegah kobaran api merembet ke rumah maupun bangunan lain di sekitarnya.

Penanganan di lokasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa bersama personel Damkar serta unsur terkait.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah, kebakaran diduga bermula dari api pada dodika atau tungku di dapur yang lupa dimatikan setelah digunakan. Api kemudian membesar hingga membakar bagian rumah.

Berkat gerak cepat petugas, kobaran api berhasil dikendalikan. Setelah proses pemadaman, petugas melanjutkan dengan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api yang masih berpotensi memicu kebakaran susulan.

Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Sementara itu, total kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Minahasa mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kebakaran di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat juga diminta memastikan tungku, kompor, maupun sumber api lainnya benar-benar telah padam setelah digunakan. Selain itu, pemeriksaan instalasi listrik dan peralatan rumah tangga perlu dilakukan sebelum meninggalkan rumah.

Kewaspadaan dan langkah pencegahan sejak dini dinilai penting untuk meminimalkan risiko kebakaran serta mencegah jatuhnya korban dan kerugian yang lebih besar.

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Customer Excellence melalui CX126

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID SURABAYA, 4 September 2026 – BPJS Kesehatan terus memperkuat kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Customer eXcellence 126 (CX126). Program ini dirancang untuk mengukur implementasi customer excellence di 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan sekaligus mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat menjadi pembelajaran dan diterapkan secara lebih luas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujo Waskito, mengatakan perkembangan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik menjadikan pengalaman peserta sebagai salah satu faktor penting dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik.

“Di era keterbukaan informasi, customer experience menjadi pilar utama dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita harus adaptif dalam memahami ekspektasi peserta serta tanggap memberikan solusi,” kata Pujo, Jumat (4/9).

Menurutnya, peserta tidak hanya membutuhkan layanan yang mudah diakses, tetapi juga kepastian informasi dan kualitas pelayanan yang konsisten, baik saat berinteraksi langsung di Kantor Cabang maupun melalui berbagai kanal layanan seperti Care Center 165, Mobile JKN, PANDAWA, serta kanal digital lainnya.

CX126 menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membangun standar pelayanan yang berorientasi pada prinsip Mudah, Cepat, Setara, dan Solutif. Pujo menegaskan, CX126 tidak sekadar bertujuan mencari Kantor Cabang dengan performa terbaik, tetapi juga mengidentifikasi faktor-faktor yang membentuk keunggulan pelayanan agar dapat direplikasi di Kantor Cabang lainnya.

“Keberhasilan di satu Kantor Cabang harus menjadi inspirasi bagi Kantor Cabang lainnya. Best practice yang telah teruji harus kita replikasi, sehingga pelayanan terbaik menjadi standar kolektif kita bersama,” ujarnya.

Pujo menjelaskan, CX126 menggunakan pendekatan penilaian yang komprehensif melalui delapan pilar, yakni Customer Experience, Operational Performance, Digital Maturity, Governance, Risk Management, Stakeholder Engagement, People Excellence, dan Organizational Culture.

Selain delapan pilar tersebut, penilaian juga melibatkan Voice of Customer untuk memastikan pengalaman dan suara peserta menjadi bagian penting dalam mengukur kualitas pelayanan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyatakan bahwa kualitas pelayanan merupakan wujud nyata kehadiran Program JKN yang secara langsung dirasakan oleh peserta.

Menurut Stevanus, kemudahan akses, kejelasan informasi, keamanan proses, serta kepastian solusi menjadi faktor yang menentukan pengalaman peserta sekaligus membangun kepercayaan terhadap Program JKN.

“Pelayanan unggul hanya dapat terwujud apabila seluruh unsur bergerak dalam satu arah, bekerja dengan standar yang sama, serta menempatkan kebutuhan peserta sebagai orientasi utama. CX126 perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan perbaikan organisasi yang berkelanjutan,” tegas Stevanus.

Ia menambahkan, hasil asesmen CX126 tidak boleh berhenti pada pemberian penghargaan. Hasil tersebut perlu diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan dapat dipantau keberlanjutannya.

Melalui CX126, BPJS Kesehatan mendorong agar praktik-praktik pelayanan terbaik dapat direplikasi dan menjadi standar bersama di seluruh Kantor Cabang.

“Dengan demikian, keberhasilan Program JKN tidak hanya dilihat dari capaian masing-masing Kantor Cabang, tetapi dari kemampuan organisasi menghadirkan pengalaman pelayanan yang semakin konsisten bagi seluruh peserta JKN. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap peserta JKN, di mana pun berada, merasakan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan dapat diandalkan,” kata Stevanus.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menambahkan bahwa keunggulan pelayanan tidak ditentukan oleh besar kecilnya Kantor Cabang, lokasi, maupun tingkat tantangan yang dihadapi.

Menurut Akmal, keunggulan pelayanan lahir ketika kepemimpinan, proses, teknologi, sumber daya manusia, dan budaya pelayanan bergerak dalam satu arah. Karena itu, CX126 diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong budaya perbaikan dan pembelajaran secara berkelanjutan di seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Perkuat Engagement Peserta, BPJS Kesehatan Tondano Apresiasi Peserta JKN

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Tondano – BPJS Kesehatan Cabang Tondano terus memperkuat hubungan dengan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai upaya untuk meningkatkan engagement dan loyalitas peserta. Salah satunya diwujudkan melalui pemberian apresiasi kepada peserta yang berinteraksi dan mengakses layanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tondano.

Sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Tondano melaksanakan Appreciation Day Gift bagi peserta. Salah satu peserta yang menerima apresiasi tersebut adalah James Tombokan.

Apresiasi diberikan secara langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono. Pemberian tersebut menjadi bentuk ucapan terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan peserta dalam memanfaatkan layanan Program JKN.

Daryono mengatakan, engagement dengan peserta merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang kuat antara BPJS Kesehatan dan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kemudahan dan kecepatan layanan, tetapi juga dari perhatian serta apresiasi yang diberikan kepada peserta.

“Apresiasi ini merupakan bentuk terima kasih kami kepada peserta yang telah mempercayakan Program JKN. Kami ingin membangun hubungan yang lebih dekat dengan peserta, sehingga peserta tidak hanya mendapatkan pelayanan, tetapi juga merasakan perhatian dan kepedulian dari BPJS Kesehatan,” ujar Daryono.

Ia menambahkan, pengelolaan engagement dan loyalitas peserta perlu dilakukan secara berkesinambungan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui komunikasi, edukasi, penyampaian informasi, hingga pemberian apresiasi kepada peserta yang berinteraksi dengan BPJS Kesehatan.

“Setiap interaksi dengan peserta menjadi kesempatan bagi kami untuk mendapatkan masukan sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang positif. Harapannya, kepercayaan peserta terhadap Program JKN dapat semakin kuat,” tambahnya.

Sementara itu, James Tombokan menyambut baik apresiasi yang diterimanya. Ia menilai pemberian apresiasi tersebut menjadi pengalaman yang menyenangkan sekaligus menunjukkan perhatian BPJS Kesehatan kepada peserta.

“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Saya merasa senang mendapatkan perhatian seperti ini. Semoga pelayanan BPJS Kesehatan terus semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap James.

Melalui kegiatan Appreciation Day Gift, BPJS Kesehatan Cabang Tondano berharap dapat semakin mempererat hubungan dengan peserta sekaligus menciptakan pengalaman pelayanan yang positif. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam membangun engagement dan loyalitas peserta secara berkelanjutan.

Dengan hubungan yang semakin kuat antara peserta dan BPJS Kesehatan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN terus meningkat. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan turut mendorong terciptanya pelayanan yang semakin berkualitas, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan peserta.

Vanda Sarundajang Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Letkol (Purn) Jantje Benhard Komaling

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., MAP., melayat ke rumah duka atas meninggalnya Letkol (Purn) Jantje Benhard Komaling di Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (4/9/2026).

Kehadiran Wakil Bupati Minahasa tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus ungkapan belasungkawa Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada keluarga yang tengah berduka.

Dalam kesempatan itu, Vanda Sarundajang menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas berpulangnya almarhum. Ia juga memberikan penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberikan ketabahan, kekuatan, serta penghiburan dalam menghadapi suasana duka.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan secara pribadi, saya menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan,” ungkap Vanda.

Letkol (Purn) Jantje Benhard Komaling dikenang sebagai sosok yang telah memberikan pengabdian selama menjalankan tugasnya. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat yang mengenalnya.

Kunjungan Wakil Bupati Minahasa ke rumah duka diharapkan menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, terutama dalam memberikan dukungan moral dan penguatan bagi keluarga yang sedang mengalami kedukaan.

Perkuat Sinergi Pemajuan HAM, Bupati Minahasa Terima Audiensi Kanwil Kementerian HAM

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah yang membawahi wilayah kerja Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, Mangatas Nadeak, S.Pd., SH., MH., bersama Koordinator Wilayah Kerja HAM Sulawesi Utara, Edwin Lodewyk Metusala, SH., di Ruang Kerja (Ruker) Bupati Minahasa, Kamis (3/9/2026).

Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kementerian HAM, khususnya dalam mendukung pelaksanaan berbagai program di bidang hak asasi manusia di daerah.

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal terkait pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Selain itu, turut ditekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan jajaran Kementerian HAM untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik senantiasa berlandaskan prinsip-prinsip HAM.

Bupati Robby Dondokambey menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan audiensi jajaran Kementerian HAM. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghadirkan pelayanan publik yang adil dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus mendukung berbagai program Kementerian HAM serta memperkuat sinergi dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Kabupaten Minahasa,” ujar Bupati.

Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan jajaran Kementerian HAM, khususnya dalam pelaksanaan program-program HAM di Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa.

Turut mendampingi Bupati Minahasa dalam audiensi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

BPN Minahasa Dipertanyakan: Balik Nama Waris Tersandera Klaim Hibah, Ahli Waris Sampai Mengadu ke Jakarta

Foto: Saat di didepan kantor Pusat Kementerian ATR/BPN .Sejumlah wartawan mewancarai pelapor.MINAHASA, POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa kembali menuai sorotan. Kali ini, proses balik nama waris milik seorang ahli waris disebut tertahan sejak 17 Juli 2026, setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada surat hibah.

Kasus tersebut dialami Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal almarhum Nicolaas Rori, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Tateli, Minahasa.

Merasa proses di tingkat daerah tidak kunjung memberikan kepastian, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI untuk meminta kejelasan mengenai alasan proses administrasi pertanahan tersebut belum juga dituntaskan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal lambannya pelayanan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apa dasar hukum sebuah permohonan balik nama waris ditahan ketika pemohon mendasarkan permohonannya pada SHM resmi, sementara keberatan datang dari pihak lain yang membawa dokumen hibah yang status hukumnya masih dipersoalkan?

Tertahan Surat Hibah, BPN Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan yang diajukan Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.

Pihak Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Mereka juga mempersoalkan proses pemblokiran maupun pencabutan yang menurut pihaknya telah terjadi dalam perkara tersebut.

Di sinilah publik layak mendapatkan penjelasan secara terang: apakah sebuah klaim atau keberatan administratif dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses balik nama waris tanpa adanya putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik atau pihak yang paling berhak?

Kuasa hukum Juliana, John Franken Kolang, menilai Kantor Pertanahan harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

“BPN bukan pengadilan. Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim,” tegas John.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mempertahankan klaimnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai pelayanan publik di BPN berubah menjadi ruang untuk menggantung hak warga tanpa kepastian,” ujarnya.

Juliana mengaku kecewa. Menurutnya, dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya,” kata Juliana.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut harus berlarut-larut hanya karena muncul dokumen hibah yang menurutnya telah dibatalkan.

“Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh. Saya datang karena di daerah seakan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah mempertemukan para pihak melalui agenda mediasi pada 14 Agustus 2026. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.

Situasi ini membuat pemohon berada dalam posisi serba tidak pasti. Berkas belum dinyatakan ditolak, tetapi proses juga belum memberikan kepastian penyelesaian.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan mengenai batas waktu, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Mengadu ke Jakarta, Minta ATR/BPN Turun Tangan

Pihak Juliana kini berharap Kementerian ATR/BPN RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Minahasa.

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut laporan tersebut telah dicatat dan akan diteliti lebih lanjut.

“Jika terdapat sengketa mengenai hak, mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami teliti lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Bukan Hanya Satu Kasus?

Sorotan terhadap BPN Minahasa juga semakin melebar. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut belum terselesaikan.

Bahkan, terdapat dugaan warga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen pertanahan, tetapi dokumen yang diharapkan disebut tak kunjung selesai.

Tudingan tersebut merupakan informasi yang serius dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, persoalan itu bukan lagi sekadar keluhan pelayanan, melainkan harus ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Publik tentu berhak mengetahui: untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah ada bukti pembayaran atau dokumen pendukungnya?

Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Jika ada warga yang merasa dirugikan, laporan dan bukti yang dimiliki perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Desak Evaluasi Kakan BPN Minahasa

Akumulasi keluhan pelayanan tersebut bahkan memunculkan desakan dari warga agar Kepala Kantor Pertanahan Minahasa dievaluasi, bahkan ada yang meminta pencopotan dari jabatannya.

Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Namun, satu hal menjadi jelas: semakin banyak keluhan yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar BPN Minahasa membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kepastian Hukum Jangan Digantung

Kasus Juliana kini menjadi ujian bagi pelayanan pertanahan di Minahasa.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat dan dokumen, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika terdapat sengketa hak, para pihak memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses pelayanan administrasi juga harus memiliki dasar yang jelas: kapan dihentikan, mengapa dihentikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemohon memperoleh kepastian.

Kini perhatian tertuju kepada ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Minahasa.

Apakah kasus ini akan segera memperoleh titik terang? Ataukah kembali menjadi satu dari sekian banyak berkas pertanahan yang terjebak dalam ketidakpastian? Masyarakat minahasa menunggu Jawaban pasti apakah Kementerian ATR/BPN RI mampu menyelesaikan persoalan ini atau TIDAK!!!.

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.