Gandeng Dinas Kominfo, Prokopim dan Media, BPJS Cabang Tondano Gelar sosialisasi Program BPJS

MINAHASA,-postkota.net-  Kepala cabang tondano BPJS Kesehatan Raymond Jerry Liuw, Amd, Kep, SE, AAK, melalui Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Ferry F Toar, SE, BPJS Kesehatan meminta kepada awak media agar bekerja sama dalam memberikan masukan menambah pengetahuan dilapangan yang ada terkait pelayanan jaminan kesehatan nasional di seluruh Minahasa.

Bertempat di Cafe Rumah Tua Kelurahan Watulambot Kecamatan Tondano Barat kegiatan di Hadiri Kepala Dinas Kominfo Dra.Maya Marina Kainde MAP, Pejabat Struktural dan Fungsional Dinas Kominfo dan jajaran serta Awak Media Biro Minahasa.

Kabag SDM dan Komunikasi Fery F Toar menyampaikan, “Kami bisa memperbaiki kualitas palayanan terhadap masyarakat melalui media yang adalah penyambung lidah terkait perubahan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Tahun ini ada strategi meningkatkan pelayanan serta keluhan dari masyarakat  baik di Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik,”kata Toar.

Di kesempatan itu Kadis Kominfo Maya Kainde saat sosialisasi memberi apresiasi kepada BPJS Kesehatan karena sampai hari ini pelayanan terhadap masyarakat semakin maju dan banyak membantu masyarakat.

“Untuk itu peran Pers dalam memberikan pemikiran yang baik, pemahaman yang baik bagi BPJS Kesehatan sangat diharapkan bagi kita semua,hal ini membantu program  pemerintah dalam menjamin pelayanan  kesehatan masyarakat  ”Jelas Maya Kainde.(Udin)

Polda Sulut Gelar” Revitalisasi Cagar Budaya Situs Makam Kyai Modjo Dalam Rangka Hut Bhayangkara ke-77 “

MINAHASA,- postkota.net- Bertempat di Situs Cagar Budaya Makam Kyai Modjo, Kelurahan Wulauan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, Kapolres AKBP Ketut Suyana yang diwakili Kabag Ren AKBP.Lexi Ratumbanua menggelar kegiatan Bakti Sosial Jumat (16/06-2023).

Tujuan Karya Bakti Kepolisian Polda Sulut dalam rangka melaksanakan ” Revitalisasi Cagar Budaya Situs Makam Kyai Modjo dilaksanakan Polres Minahasa sebagai bentuk pelestarian Budaya Tanah Air.

Kegiatan bakti sosial ini juga masih dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-77, dengan melaksanakan pembersihan area Makam yang melibatkan Personil Anggota Polri Jajaran Polres Minahasa Polda Sulut.

Selain melakukan Karya Bakti, jajaran Anggota  Polres Minahasa berkesempatan menjalin silaturrahmi dengan Warga Masyarakat sekaligus membersihkan Sampah yang ada di sekitar Makam.

Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suyana melalui Kabag Ren Lexi Ratumbanua kepada sejumlah Wartawan menyampaikan, Kegitan Bakti Sosial adalah bentuk kepedulian Anggota Polri sebagai bagian dari Masyarakat.

“Rangkaian kegiatan Bakti Sosial kemasyarakatan dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai program Kapolri untuk lebih mendekatkan personil Polri dengan masyarakatnya, Puji Tuhan kegiatan berjalan aman dan lancar,” Ujar AKBP Lexi Sapaan akrabnya.

Sitambahkan Lexi Ratumbanua,” bahwa rangkaian kegiatan dalam rangka hari Bhayangkara ke -77 selain diisi dengan kegiatan bakti sosial juga diselenggarakan beberapa lomba, Pungkas Kabag Ren AKBP Lexi Ratubanua.

Terpantau hadir dalam kegiatan ini, para Kasat, Kapolsek Tondan, Kapolsek Toulimambot dan jajaran Anggota Polri di Polres Minahasa (Udin)

Capai 90%, Pembangunan Jalan Paving Desa Kaleosan Segera Rampung

MIANAHASA,-postkota.net.- Pemerintah Desa Kaleosan Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Terus berupaya meningkatkan kualitas pekerjaan Pembangunan jalan Paving Block Jaga 2 Desa Kaleosan sebagaimana hasil kunjungan postkota.Senin (19/06-2023).

Pelaksanaan pekerjaan Paving jalan seluas volume panjang 150.M dan Lebar 2,5M ini, bersumber dana APBdes Dana Desa (DD) Tahum Anggaran 2023 sebagaimana keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Desa Kaleosan pada bulan Desember 2022.

Meski terhambat dengan keadaan cuaca yang kurang bersahabat namun Pemerintah Desa selaku pelaksana pekerjaan Optimis bahwa pekerjaan pembangunan Jalan Paving ini akan segera Rampung 100%  sebagaimana disampaikan Hukumtua Kaleosan Jufry G.Sigar kepada Wartawan.

” Selain jangkauan Material yang cukup jauh, keadaan cuaca juga sangat menghambat pekerjaan ini, Namun kami Optimis bahwa pekerjaan ini akan segera rampung 100% ,” Ujar Jufry Sigar.

Dia juga menyampaikan,” Saat ini pekerjaan telah memasuki tahapan Finising dengan persentase sebesar 90% dan dalam waktu dekat akan selesai pengerjaanya,” Kata Hukumtua yang baru 4 bulan memimpin di desa itu.

Diketahui Hukumtua Desa Kaleosan adalah salah satu Hukumtua yang baru dilantik pada bulan february lalu bersama hukumtua terpilih lainya, meskipun demikian pemahaman tentang pelaksanaan Pemerintahan di Desa sangatlah cepat di mengerti berdasarkan Bimbingan Tekhnis (Bimtek)  dari Pemerintah Kabupaten melalui  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terhadap semua hukumtua di Daerah Kabupaten Berlambang Burung Manguni ini (Udin).

Dandim 1302/ Minahasa Bersama Ny. Erina, Dampingi Ketua Persit KCK PD Xlll/Mdk di Panti Sosial Tuna Grahita

MINAHASA, -postkota.net- Bertempat di Panti Sosial Tuna Grahita Santa Anna, Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) PD Xlll/ Merdeka Ny.Cicilia Evie Denny Tuejeh di dampingi Komandan Kodim (Dandim) 1302/Minahasa Letkol. Inf Mutakbir bersama Ketua Persit KCK Cabang XlV/Minahasa Ny.Erina Mutakbir mengunjungi dan berbagi kasih di Panti Grahita Sabtu (17/06-2023).

Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) tersebut Masih dalam rangka HUT KE-65 Kodam XIII/Merdeka, sebagai wujud nyata dan bentuk kepedulian Pengurus Daerah KCK terhadap Masyarakat khusnya yang masih membutuhkan perhatian dan uluran tangan,  dimana kegiatan berbagi kasih adalah sudah menjadi agenda kerja PD KCK Xlll/Mdk yang terus menerus akan dilakukan.

Mengawali kegiatan Bakti Sosial ini, Ketua Persit KCK PD XIII/Merdeka Ny. Cicilia Evie Denny Tuejeh memberikan sambutannya menyampaikan bahwa , “Melalui perayaan HUT Kodam XIII/ Merdeka saya berharap kegiatan bakti sosial ini tidak berhenti hanya sampai disini saja, harus terus berlanjut dengan kegiatan lain yang bermanfaat bagi warga di lingkungan satuan jajaran Kodam  untuk membantu warga kurang mampu,”  Kata Ny.Cicilia.

Diapun menambahkan, ” Pemberian tali kasih kami ini tidak seberapa jumlahnya, tapi kami bersama seluruh pengurus persit memberikan dengan ikhlas, mudah mudahan bisa meringankan beban dari anak-anak yang ada di dalam panti ini,” ujarnya menutup sambutan tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua Persit KCK PD XIII/Merdeka Ny. Cicilia Evie Denny Tuejeh dan Wakil Ketua Ny. Nurlatifa Luthfie Beta beserta Pengurus, Ketua Persit Koorcab Rem 131 Ny. Ning Utari Wahkyono beserta Pengurus, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Mutakbir bersama Ketua Persit Cabang XIV Ny. Erina Mutakbir beserta pengurus, Kasdim 1302/Minahasa Mayor Inf Vino Onibala S.Pt, Ketua Panti Sosial Tuna Grahita Santa Anna Suster Yosefi Suatan,(Udin ).

Bupati Minahasa Serahkan SK PLT Kepada Hukumtua Seretan Sonny F.Saumana

MINAHASA,-postkota.net- Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Dr.Ir Royke Octavian Roring MSi,IPU, Asean, Eng dan DR (HC) Robby Dondokambey SSi melantik 45 Plt Hukumtua dan 173 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 30 Desa Senin (05/06-2023).

Sonny Fabyan Saumana dalam kesempatan ini, juga menerima Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) sebagai Hukum Tua Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur .

Bertempat digedung Walenetou Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, kegiatan berlangsung dan di hadiri para pejabat Esselon 2 Sekerrariat Daerah (Setdakab) Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Royke Oktavian Roring mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa menyampaikan selamat kepada Saudara-saudara yang baru saja menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua dan Anggota BPD yang baru dilantik.

“Dengan harapan melalui tekad dan niat tulus saudara dapat membangun serta memajukan desa melalui aktualisasi dalam kerja yang profesional, optimal dan penuh tanggung jawab agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” kata Bupati ROR

Dikatakannya, keberhasilan kepemimpinan Hukum Tua, tentunya tidak lepas dari  peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga lain di desa yang menyelenggaraakan fungsi pemerintahan tentulah sangat strategis, hal ini tergambar dari fungsinya yakni; membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Hukum Tua.

Karena itu Penyerahan Surat Keputusan kepada Pelaksana Tugas Hukum Tua dan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergitas dan kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan dan lebih baik,” kata Bupati ROR.

Ditambahkannya, Hukum Tua mengemban amanat yang tidak ringan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hukum Tua harus mampu menempatkan diri di semua kepentingan masyarakat desa demi memajukan desa dan warga masyarakatnya.

“Begitu juga Badan permusyawaratan Desa sebagai tokoh masyarakat yang diberi kepercayaan dan kehormatan oleh rakyat tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol bagi jalannya pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam semangat mapalus menuju Minahasa Hebat,” ujar Bupati ROR mengingatkan.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan beberapa hal Kepada pelaksana Tugas Hukum Tua dan BPD yang baru dilantik;
1. Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Fungsi dan Tugas saudara, mengingat tuntutan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan sangat tergantung pada kinerja saudara.
2. Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Hukum Tua dan BPD merupakan mitra, untuk itu perlu dibangun komunikasi yang harmonis antara Hukum Tua dan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dan konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
3. Mendukung dan Mensukseskan berbagai program dan agenda Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa antara lain menggelorakan percepatan penurunan “Stuntimg”, memperkuat program “Marijo Torang Bakobong”, program “Ekosistem Desa” bagi pekerja rentan desa dan program-program lainnya.
4. Menciptakan kondisi desa yang aman dan damai dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Anggota Legislatif di tahun 2024.

“Semoga penghargaan dan kepercayaan yang diberikan, akan memotivasi saudar-saudara untuk bekerja dan berkarya dengan sungguh-sungguh, karena masa depan Minahasa banyak tergantung pada kinerja kita semua. Tanamkanlah kebanggaan dalam diri kita untuk mengabdi dan berkarya di desa yang kita cintai, dengan senantiasa mengawali tugas dan kerja dalam permohonan doa dengan ucapan syukur kepada Tuhan,” pungkas Bupati ROR.(Udin)

Akses Jalan Perkebunan Desa Seretan Mulai Dikerjakan

MINAHASA,- postkota.net- Diawali dengan ibadah peketakan batu pertama, Pemerintah Desa Seretan Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa melaksanakan pembuatan jembatan,Senin (05/06) pagi.

Terpantau dalam pelaksanaan itu, hadir Sebagai khadim Pdt Sony R Repi SE MTh juga selaku Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Bethel Seretan dan Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) Lembean Kora Kora.

Ditemui dirumah kediamannya, Hukum Tua Sonny Fabyan Saumana kepada wartawan mengatakan pembuatan jembatan sebagai akses jalan perkebunan masyarakat, sumber dananya dari Dana Desa (DD) Tahun 2023.

“Ya, sumber dananya dari DD Tahun 2023,” singkat Saumana yang telah pula mendapat Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua dari Bupati Minahasa Roy Oktavian Roring dan Wabup Robby Dondokambey (ROR-RD), Senin siang.

Pembuatan Jembatan Kawis (sebutan masyarakat, red) sudah di atur dalam hasil Musrembang Desa serta sudah sangat mendesak. Selain memperlancar aktivitas di perkebunan juga kompleks Jembatan Kawis ada Gedung Olahraga yang hampir setiap hari ada aktivitas latihan/bermain Bulutangkis dari anak-anak muda. Bahkan ada atlit-atlit luar Desa Seretan datang bermain.

Terima kasih karena Pemerintah Desa Seretan sudah mulai membangun/pembuatan jembatan,” kata sejumlah warga.

Ikut hadir di ibadah peletakan batu pertama tersebut Sekretaris Desa (Sekdes) Romeo Saumana, para perangkat desa didalamnya kepala jaga dan meweteng (Jaga 1-6) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Seretan.(Udin)

Divonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi “Eks Kadisparbud Minahasa Nyatakan Banding

MINAHASA,- postkota.net- Majelis Hakim dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana perjalanan dinas pada Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tahun 2016 menjatuhi  hukuman 4 Tahun Penjara kepada terdakwa terinisial SDB alias Debby pada Selasa (14/06-2923).

Sherly Debby Bukara yang juga Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui kasus penggunaan dana perjalanan dinas Disparbud Kabupaten Minahasa  tahun 2016, untuk perjalanan kontingen paduan suara pemkab sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Shouci – Rusia ,   Manado.

Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup SH MH, dkk dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 4 Tahun penjara dan denda Rp.300 juta rupiah.

Dilansir dari Media Online  “Komentar” 15 juni 2023, Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan ,” Kata Hakim Ketua Alfi.

Majelis hakim juga Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 210 juta. Dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

Dimana harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9  bulan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis, Alfi Usup memberikan tiga opsi, terhadap Terdakwa dan JPU, untuk pikir pikir, banding atau menerima.

Sherly Debby Bukhara melalui Penasihat Hukum (PH) Santrawan Paparang SH Mka,
Hanafi Saleh SH , Moh. Fazrin Hangkiho SH, langsung bersikap dengan menyatakan banding atas putusan.

“Kami menyatakan banding yang Mulia, ” singkat Hanafi.

Putusan ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tondano – Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur SH.

Menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.  Pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.000.000,-   dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 9  bulan. (Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.