Divonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi “Eks Kadisparbud Minahasa Nyatakan Banding

Minahasa1039 Dilihat

MINAHASA,- postkota.net- Majelis Hakim dalam persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana perjalanan dinas pada Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tahun 2016 menjatuhi  hukuman 4 Tahun Penjara kepada terdakwa terinisial SDB alias Debby pada Selasa (14/06-2923).

Sherly Debby Bukara yang juga Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diancam Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui kasus penggunaan dana perjalanan dinas Disparbud Kabupaten Minahasa  tahun 2016, untuk perjalanan kontingen paduan suara pemkab sebanyak 47 orang saat mengikuti lomba di Shouci – Rusia ,   Manado.

Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup SH MH, dkk dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 4 Tahun penjara dan denda Rp.300 juta rupiah.

Baca juga:  Kapolres Minahasa dan Kapolres Tomohon Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80 kepada Kodim 1302/Minahasa.

Dilansir dari Media Online  “Komentar” 15 juni 2023, Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan ,” Kata Hakim Ketua Alfi.

Majelis hakim juga Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 210 juta. Dengan ketentuan apabila jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagai mana yang dimaksud paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,

Dimana harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9  bulan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis, Alfi Usup memberikan tiga opsi, terhadap Terdakwa dan JPU, untuk pikir pikir, banding atau menerima.

Baca juga:  Our Ocean Conference 2023 Panama, Bupati ROR Promosikan Potensi Alam Tanah Toar Lumimuut

Sherly Debby Bukhara melalui Penasihat Hukum (PH) Santrawan Paparang SH Mka,
Hanafi Saleh SH , Moh. Fazrin Hangkiho SH, langsung bersikap dengan menyatakan banding atas putusan.

“Kami menyatakan banding yang Mulia, ” singkat Hanafi.

Putusan ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tondano – Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur SH.

Menghukum terdakwa Sherly Debby Bukara  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.  Pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.000.000,-   dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 9  bulan. (Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *