PostKota News

Ormas dan LSM Apatis” Minta Aparat Baju Coklat Transparan dalam Menangani Kasus

MINAHASA,- postkotanews.co.id,-Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di  Kabupaten Minahasa kembali menjadi buah bibir Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Tanah Toar Lumimuut.

Pasalnya, dari 3 Orang Pejabat Esselon 2 dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang menjadi tersangka Kasus Korupsi, hanya 2 Pejabat yang berhasil digiring hingga ke Meja Hijau, sementara yang satunya masih gentayangan dan lolos jeratan Hukum sebagaimana disampaikan Jefry Uno SH, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa.

” Penanganan Kasusnya yang torang pertanyakan, soalnya dari 3 Pejabat yang ditetapkan tersangka, hanya 2 pejabat yang sudah ditangani dengan benar, namun yang satunya masih gentayangan dan seakan lolos dari jeratan hukum,” Ujar Uno.

Menurutnya,  tiga pejabat masing- masing diantaranya, ST, mantan Kadis BKKBN, DK, mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Minahasa dan Kadis Perkim terinisial LP.

,” ST kasusnya sudah selesai disidangkan, dan DK saat ini sudah dilakukan penahanan dan menunggu tahapan persidangan, sementara yang satunya lagi LP, yang kasusnya tidak diketahui lagi penanganannya sudah sampai dimana,”  Kata Uno.

Penggiat anti Korupsi Minahasa, Jeffry Uno yang juga adalah Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) mengatakan Pihak penegak hukum seperti Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa, sehubungan dengan penanganan  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.

” Sebagaimana kita ketahui, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,”Ungkap Uno”.

Menurutnya,  Proses hukum pada kasus korupsi ini harus diselesaikan, Dimana saat ini hasil pelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa hilang sudah tidak jelas lagi ,”memang uang hasil korupsi sudah dikembalikan ,tapi tidak menghapuskan tindak pidana tersebut atau lolos dari jeratan hukum ”Ujarnya

Hal senada disampaikan Ketua Ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa, Noldy Lila yang juga mempertanyakan Proses Hukum pada Kasus Tipikor di Minahasa.

” kenapa kasus korupsi diperlakukan tidak sama ? ,artinya kalau kasus korupsi hasil temuan BPK RI ,Kepolisian atau  Kejaksaan layaknya diperlakukan sama ,”bukan dilihat dari unsur hasil kerugian negara disetor ke Kas negara atau kepihak Kejaksaan ,sehingga ada perbandingan ,ini tidak masuk akal jika kasus Dinas Perkim Minahasa disetor langsung ke kejaksaan lalu pidana korupsi ini di diamkan atau lolos dari jeratan hukum ,hal inilah perlu keterbukaan agar Masyarakat tou minahasa tidak menilai negative kepada institusi kejaksaan Tondano dalam menegakkan hukum,”Kinerja Pak Kejari Oktavia selama ini perlu diajungi jempol soal tindak pidana korupsi yang merugikan negara apalagi “DOI Rakyat”dikabiri untuk diri sendiri diproses hukum ,.”Ujar Tonaas.

Ketua PB, Nadatul Ulama Kabupaten Minahasa Haji Saparudin  Madepungeng SE  Minta Pihak Kejaksaan Ungkap dan memberi Penjelasan kepada Masyarakat tentang proses hukum Kasus Korupsi Tersebut.

” Harus ada tindak lanjut perkara Dinas Perkim, Saya sebagai tokoh Agama diminahasa sangat merespon positif soal Tindakan kejaksaan soal membersihkan tindak pidana korupsi di tanah Toar Lumimuut yang sudah merugikan uang rakyat demi kepentingan pribadi atau orang lain secara Bersama-sama .Namun kasus Dinas Perkim Minahasa harus dilanjutkan dan transparan agar tidak terkesan Pilih Kasih.”Ujar Saparudin,saat buka puasa di Kawangkoan ,kepada sejumlah Media.

Hal senasa disampaikan pula Ketua Kimunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar),yang melalui Ketua DPD Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Tondano seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi.

” Kejari Tondano seharusnya menunjukan sikap yang tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi, karna Masyarakat sangat Apatis terhadap semua proses penyelesaian Kasus Korupsi du Tanah Toar Lumimuut.,” Ujar Sumakul.

Sumakul juga menyampaikan, jika Hal ini tidak di tindak lanjuti maka Pihaknya bersama Ormas lainya akan Membuat Surat Terbuka Untuk Presuden Jokowi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tondano Dicky Octavia SH.MH yang dikonfirmasi postkota melalui Kasi Pidsus terkait masalah ini belum merespon pertanyaan Wartawan.

(Red)

Bupati JK : DD Harus Dikelola Dengan Sebaik mungkin Sesuai Perintah Aturan Undang-Undang

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pj Bupati Minahasa, Jemmy  Kumendong  mengingatkan Pemerintah Desa untuk mengelola Dana Desa (DD) dengan baik.

Hal, ini disampaikan Bupati saat menghadiri Ibadah Syukur Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Desa Ampreng. Sabtu, (6/4) di Balai Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat.

“Era ini adalah era transparansi tidak sedikit yang menyampikan kepada saya terkait dengan penggunaan dana desa ini, tetapi lebih banyak laporan-laporan yang kurang sedap, jadinya saya ingin menyampaikan, gunakanlah itu dengan sebaik-baiknya,” ucap Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kumedong menyampaikan bahwa mata dari Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga melakukan pemerikasaan baik Pemerintah Daerah juga Pemerintah Desa.

“Oleh karena itu, menjadi perhatian kita bersama bahwa penggunaan dana desa harus mengikuti aturan dan panduan Undang-undang yang sudah ditetapkan,” kata Bupati

Bupati juga berharap Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dengan era digitalisasi, karena pelayanan publik sudah terdigitalisasi untuk menyesuaikan. Juga perlu responsif terhadap keluhan-keluhan masyarakat agar pelayanan pemerintah desa secara umum di nilai baik.

“Karena, sehebat apapun kita, kalau kurang merespons keluhan-keluhan dari masyarakat maka, masyarakat pasti akan menilai kita mines,” ungkap Bupati Kumendong dalam sambutannya.

Bupati Kumendong ,Hadiri HUT ke 77 Desa Ampreng

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID -Pj Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, hadiri ibadah syukur perayaan ulang tahun ke-77 desa Ampreng kecamatan Langowan Barat. Sabtu

Diawali dengan Laporan singkat dari Ketua Panitia, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sejarah singkat desa ampreng oleh kumtua ampreng Ny. Masri Aruperes, dengan bahasa Tontemboan dan selanjutnya mengunakan bahasa Indonesia.

Ibadah dipimpin Gembala GPDI Ampreng Herny Talumewo membuka acara .

Pj Bupati dalam sambutanya, menyampaikan banyak selamat kepada desa Ampeng yang berulang tahun ke 77, Dirinya mengapresiasi sambutan yang dibawakan hukumtua Ampreng dengan mengunakan dialek daerah Tonteboan.

Hari ulang tahun yang ke 77 tentu Ini adalah sebuah syukur boleh membilang usia yang ke-77 bagi desa Ampreng, Oleh karena itu atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa saya menyampaikan banyak selamat kepada Desa Ampeng dalam usianya yang ke-77.

” saya agak terkesan dengan ibuku tua karena membawakan laporan dalam bahasa tontemboan kalau lawan sini kan tahun tumbuhan ini sebenarnya adalah salah satu bagian dari program saya untuk ke melestarikan budaya Minahasa salah satu budaya dari Minahasa, ”

Menurut Kumendong, itu sebenarnya adalah berbahasa daerah dalam pengamatan ternyata penutur bahasa daerah yang ada di Minahasa ini sudah tidak lebih dari 50% mungkin 30, 40 sampai 50 tahun ke depan Ya kurang sedikit sekali mungkin kurang 10%, bahasa daerah perlu dilestarikan, jangan malu berbahasa daerah, pemerintah memang perlu melestarikan pengunaan bahasa daerah ini, dari data yang ada pengunaan bahasa daerah kususnya di Minahasa tidak lebih 50 persen yang masih mengunakan bahasa daerah.

Sangat penting pelestarian bahasa daerah di mulai dari pendidikan di sekolah, tapi sangat susah untuk dimasukan di dalam mulok, tapi alternatifnya bisa digunakan dalam peribadatan digereja-gereja,” ujarnya.(*)

Lapas Gandeng Polri,BNN, TNI dan Wartawan Sidak Kamar Hunian Napi Papakelan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Gandeng SatNarkoba Polres Minahasa,BNN,TNI , Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, lakukan sidak mendadak seluruh kamar hunian,utamanya jadi target hunian kasus napi narkotika  sekaligus melaksanakan test urine kepada 20 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (5/4/2024) sore tadi.

Dengan penggeledahan dan test urine terhadap Napi, ini sebagai upaya deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta keseriusan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapas Tondano.

BNN (Badan Narkotika Nasional) Sulawesi Utara dan Satuan Narkotika Polres Minahasa,  melakukan Penggeledahan tersebut berlangsung di kamar hunian Napi Narkoba jadi perhatian khusus  , para Napi langsung di periksa pupil mata dan test urine. Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak moral yang mempengaruhi tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini.

Saat berlangsungnya Sidak dan  penggeledahan serta tes urine kepada 20 Napi di Lapas Tondano sebagai sampel.Hal ini disaksikan langsung pimpinan Lapas Tondano, mewakili Kakanwil KemenkumHam Sulut, Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan, Moh Ilham Agung Setyawan, A.MIP, SLP dan BNNP Perwakilan Sulut, serta dari unsur TNI dan Polri.

Saat konfrensi pers, Kabid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan KemenkumHam Sulut, Moh Ilham Agung Setyawan, A.MIP, SLP menyampaikan penggeledahan sekaligus test urine kepada beberapa Napi di Lapas Tondano ini, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap upaya P4GN, dan kegiatan ini rutin dilakukan pada setiap Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Kegiatan penggeledahan dan tes narkoba ini, saya ketahui Lapas Tondano sering berlangsung. Bahkan, tak hanya internal Lapas yang melakukan pemeriksaan, tapi melibatkan unsur TNI dan Polri, bahkan BNNP termasuk wartawan Minahasa juga turut saya minta  ikut liput dalam kegiatan seperti ini agar transparansi kegiatan ini  ,” kata Setyawan.

Dari hasil yang didapati saat pemeriksaan urine ke 20 Napi itu, sampelnya aman. Sedangkan untuk penggelaedahan, kata Setyawan, seperti teman-teman wartawan lihat, memang tidak ditemukan Narkoba tapi barang-barang yang bisa mengancam seseorang, bisa berada di bilik-bilik tahanan ini.

“Hasil sitaan, memang hanya barang-barang keperluan sehari-hari para Napi. Namun, sesuai aturan kami, tidak diperbolehkan. Nah, lewat sidak ini setiap Lapas dan Rutan seringlah melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.

Kalapas Tondano Yulius Paath, SIP, DEA menambahkan bahwa barang-barang sitaan terhadap Napi ini, sesuai aturan dan berdasarkan Permen no 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas, termasuk pelanggaran ada sanksinya, antara lain, ringan, sedang dan berat.

“Jadi, kalau barang-barang hasil sitaan ini. Bisa dikategorikan ringan, karena hanya keperluan mereka sehari-hari, seperti gunting, barang elektronik, botol parfum, dan obat-obatan yang tidak direkom oleh Klinik Lapas. Namun, semua itu tetap dilarang,” kuncinya.

Sebelumnya, Lapas Tondano menggelar Apel Siaga dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024, di mulai dari Januari hingga April ini. Selanjutnya, usai konfrensi pers, langsung diadakan buka puasa bersama menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, di ruang pertemuan Lapas Tondano. (73″U)

Bupati Kumendong Resmikan Kantor Desa Sawangan Kecamatan Kombi

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si Menghadiri ibadah syukur peresmian kantor Desa Sawangan, yang bertempat di Kantor Desa Sawangan Kecamatan Kombi, Kamis (04/04/2024).

Ibadah Dipimpin Oleh Pdt. Robby Pangalila, S.Th Selaku Ketua BPMJ GMIM Immanuel Sawangan

“Atas nama Pemerintah Kabupaten minahasa, Saya Penjabat Bupati Minahasa dr. jemmy stani kumendong, M.Si, Mengucapkan selamat atas diresmikannya kantor Desa Sawangan Kecamatan Kombi” ucap Bupati Kumendong dalam sambutannya.

“Pembangunan kantor desa ini merupakan manifestasi dari semangat seluruh komponen masyarakat desa sawangan untuk membangun desanya menjadi lebih baik. Ini bukanlah sekadar sebuah acara formal belaka, namun merupakan tonggak sejarah yang membawa harapan baru bagi masyarakat desa sawangan” Kata Bupati.

“Saya berharap, dengan diresmikannya kantor desa ini dapat dibarengi dengan meningkatnya spirit dan motivasi melayani serta memudahkan akses masyarakat dalam mengurus berbagai kepentingan administratif serta dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di desa sawangan.

“Mari kita dukung program pemerintah kabupaten minahasa yang fokus atau lokusnya berkaitan dengan desa, diantaranya percepatan penurunan stunting, gerakan menanam dalam rangka pengendalian inflasi, peningkatan sistem keuangan desa, pembangunan infrastruktur dan berbagai program lainnya” tutup Bupati Kumendong.

Turut Hadir, Para Staf Khusus Bupati, Forkopimka Kecamatan Kombi, Kadis Perpustakaan, Kadis Perkim, Kabag Hukum serta tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.(73″U)

Warga Tondangow Tuntut PGE Lahendong,Kompensasi 10 Juta per KK

POSTKOTANEWS.CO.ID  – Imbas bunyi ledakan yang terjadi di Kelurahan Tondangow dan sekitarnya di bulan Maret lalu,masyarakat Tondangow melayangkan berbagai tuntutan ke PGE (Pertamina Gheotermal Energy). Di 4 Maret 2024,masyarakat telah mengajukan 14 poin tuntutan ke pihak PGE dan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak PGE, Lurah Kelurahan Tondangow Sweetly Navratilova Posuma,SE ,MAP sebagai Pemerintah menggelar musyawarah mufakat  antara PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong dengan masyarakat Kelurahan Tondangow, Kamis ,4 April 2024 di Aula Kelurahan Tondangow .

Untuk kelancaran kegiatan pemboran di Cluster 13, ada 14 poin tuntutan masyarakat Tondangow ke pihak PGE,diantaranya :

1. Adanya pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pemboran PGE (Tenaga Kerja Lokal),

2. Adanya perekrutan masyarakat Lokal 2 (dua) orang TKJP per tahun. Realisasi tahun ini harus sudah ada

3. Harus dilakukan pemberitahuan/informasi awal ke masyarakat terkait kegiatan Buka Tutup Sumur.

4.Realisasi kesepakatan dengan pihak PRA O

5. Kompensasi PGE atas dampak uap, dan H2S terhadap masyarakat (kerusakan atap rumah, dan lahan pertanian). Sesuai informasi sudah pernah dilakukan kompensasi untuk masyarakat terdampak (seluruh masyarakat tondangow).

6. Pelatihan untuk pengadaan Sertifikat layak kerja bagi masyarakat Tondangow (diadakan oleh PGE)

7. Pengecekan Kebisingan di

8.Konfirmasi tersampaikan atau tidaknya informasi pemantauan lingkungan PGE di Cluster 13 ke Dinas KLHK atau ke DINAS KEHUTANAN,beberapa tempat

9. Data CSR yang telah direalisasi PGE ke Kelurahan Tondangow (ditinjau kembali terkait besaran nominal CSR)

10. Bonus Produksi PGE untuk Kelurahan Tondangow.

11. Cathring

12. Akses jalan pertanian di sekitar lokasi Cluster 13 & Cluster 24.

13 Kontribusi semua serco untuk masyarakat Tondangow.

14. Akses jalan Pertanian di sekitar Cluster P

Untuk menjawab tuntutan masyarakatnya,sebagai Pemerintah Lurah Sweetly Posuma,SE.,MAP menghadirkan PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong ,Kepala Disnaker, Camat Tomohon Selatan,Badan Keuangan Daerah dan Polres Tomohon .

Mewakili masyarakat Tondangow yang menjadi juru bicaranya : Jefry Wawo, Oktavian Wowor, Fanny Palar, Max Tiwow, Risky Mengko dan Royen Wawo.

Dampak ledakan yang terjadi pada waktu yang lalu di Lokasi wilayah Pengeboran Sumur panas PT PGE di Kelurahan Tondangow yang membuat warga merasa ketakutan .

Menurut informasi warga Tondangow bahwa kejadian ledakan ini sudah berulang ulang kali semenjak PGE Lahendong ini melaksanakan pengeboran di lokasi Tondangow.
“Sampai saat ini Torang  merasa tidak nyaman , ledakan sering terjadi ,apa pihak PGE boleh menjamin udara yang Torang hirup setiap hari apakah benar tidak mengandung racun?”,ungkap warga setempat. Warga mendesak agar pihak PGE dalam melaksanakan uji kelayakan udara khususnya di Tondangow dilaksanakan secara transparan dan poin penting yang menjadi tuntutan warga,agar pihak PGE mempekerjakan warga lokal di proyek yang ada di Tondangow. Dalam pertemuan ini ,warga menyampaikan Petisi,warga menuntut pihak PGE memberikan dana ganti rugi atas kerusakan-kerusakan yang terjadi,senilai 10juta rupiah per Kepala Keluarga.

Musyawarah PGE Lahendong Vs warga Tondangow berlangsung panas,argumen yang disampaikan warga lewat juru bicara  kepada pihak PGE Lahendong Widodo dan Muhamad Didi sebagai Humas tidak menghasilkan kesepakatan. Emosi warga terus memuncak, “pihak PGE talalu pandang enteng pa warga Tondangow” ungkap salah satu juru bicara dan pada akhirnya warga memutuskan untuk keluar dari ruangan aula Kelurahan dan warga mengancam akan menutup akses jalan ke lokasi pengeboran.

Saat di wawancarai awak media pada Jefry Wawo salah satu juru bicara warga menyampaikan “kami masyarakat akan menutup akses jalan dan untuk tidak ada pekerjaan pengeboran kalau belum ada kesepakatan”.
PIhak PGE Lahendong saat di wawancarai Awak media tidak mau memberikan konfirmasi terkait dengan musyawarah yang tidak menghasilkan suatu kesepakatan itu.Dari 14 tuntutan warga Tondangow, tidak satupun dari 14 tuntutan ini disepakati pihak PGE.
PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong yang di wakili Widodo dan Muhamad Didi sebagai perwakilan terkesan tertutup.

Lurah Kelurahan Tondangow Sweetly Navratilova Posuma,SE ,MAP kepada media menyampaikan bahwa : ” Sebagai pemerintah setempat , kami sudah berusaha memfasilitasi pertemuan ini, agar mendapatkan suatu kesepakatan antara warga Tondangow dan pihak PGE Lahendong. Dan kami akan terus berusaha untuk mendapatkan jalan terbaik . Apa yang terjadi di Kelurahan Tondangow saat ini akan saya laporkan kepada atasan Pak Assisten ,Sekdakot dan Walikota Tomohon.

Hadir juga dalam musyawarah ,Kepala Dinas Tenaga Kerja Meriam Rau ,Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu , Badan Keuangan Daerah Kabid Friedel Liuw ST, AKP Widodo ,Kapolsek Tomsel Iptu Yudi ,Sekcam Tomsel Felix Lalawi,SPd .

(laws)

MINAHASA,- postkotanews.co.id-  Bertempat di Kantor Camat Lembean Timur Kabupaten Minahasa, Pemerintah Desa Kapataran Satu mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Rabu (27/12-2023).

Bimtek dibuka langsung Inspektur Daerah Drs.Moudy Lontaan yang didampingi Camat Lembean Timur James Limpele S.Sos dan diikuti Staf ASN Kecamatan serta para Hukumtua dan Perangkat desa se Kecamatan Lembean Timur.

Hukumtua Desa Kapataran Satu, Barky M.Tambariki yang didampingi Sekertaris Desa, Dewi A.Hermanus bersama Kaur Keuangan Jendry Lomboan secara seksama turut serta mengikuti Bimtek ini.

Ditemui postkota saat pelaksanaan kegiatan berlangsung, Hukumtua Barky Tambariki kepada Wartawan mengatakan, Bahwa kegiatan ini sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab Minahasa) dalam mengawasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

” Kegiatan ini setiap tahunnya dilaksanakan Pemkab Minahasa sebagai langkah pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa,” Kata Barky Tambariki.

(UDIN)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.