Djemmy.J.Sundah Pimpin Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2023

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Selasa,2 Juli 2024 bertempat di ruang Sidang  DPRD Kota Tomohon,Ketua DPRD Djemmy.J.Sundah,SE didampingi Wakil Ketua Drs.Johny Runtuwene,D.E.A dan Wakil Ketua Erens Kereh,A.M.K.L memimpin rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penyampaian/penjelasan Walikota mengenai Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Walikota Tomohon yang diwakili Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring,SE.,ME membacakan penjelasan mengenai Ranperda pelaksanaan pertanggung jawaban APBD 2023.

Hadir dalam rapat Paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon,Asisten Setda Kota Tomohon,Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan insan Pers

 

 

PDAM Tomohon Terus Berupaya Layani Kebutuhan Pelanggan

POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kepemimpinan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, atau yang akrab disapa Wali Kota CS, terus mendapat apresiasi yang tinggi dari publik, terutama terkait dengan pelayanan air bersih yang dikelola oleh PDAM Tomohon.

Sejumlah pelanggan PDAM Tomohon menyatakan kepuasan mereka terhadap kualitas pelayanan yang mengalami peningkatan signifikan di bawah kepemimpinan Wali Kota CS yang dikenal sangat Gercep (Gerak Cepat).

Salah satu pelanggan PDAM Tomohon Robert Paat, yang juga merupakan warga Kecamatan Tomohon Tengah, menyatakan bahwa era kepemimpinan Wali Kota CS yang mempercayakan Direktur PDAM Tomohon kepada Adrian Ngenget telah membawa berbagai inovasi yang signifikan dalam meningkatkan pelayanan air bersih di kota ini.

Menyikapi apresiasi dari pelanggan, Direktur PDAM Tomohon, Adrian Boy Ngenget, mengungkapkan bahwa PDAM Tomohon telah melakukan upaya keras dalam beberapa tahun terakhir untuk mewujudkan program unggulan yang diusung oleh Wali Kota CS. Dalam kurun waktu yang singkat, ribuan pelanggan PDAM Tomohon telah mendapatkan layanan air bersih secara maksimal meskipun kepemimpinan Wali Kota CS baru berusia 3 tahun.

Selaras dengan apresiasi yang diberikan oleh para pelanggan PDAM Tomohon, evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap Pemkot Tomohon juga menunjukkan hasil yang positif.

Kota Tomohon masuk dalam Kategori A dengan nilai 92,93 untuk Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP), menunjukkan kualitas pelayanan yang tertinggi dari Pemkot Tomohon kepada masyarakatnya.

Pansus DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Finalisasi Ranperda RPJPD 2025-2045

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Bertempat di Swiss Bell Hotel Maleosan Manado,pada Jumat-Sabtu (28-29 Juni 2024) Pansus DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2025-2045, bersama Bapelitbangda Kota.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Donald Pondaag,didampingi
Stanly Wuwung,ST
Stanley Tololiu
Noldie Lengkong
Doortje Mandagi
Jenny Sompotan

Kepala Badan Bapelitbangda Kota Tomohon Jacqueline Mareyke Mangulu bersama tim hadir dalam pembahasan.

 

KPU Tomohon Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tomohon Tahun 2024

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  KPU Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih tentang Tahapan Penyelenggaran Pemiliahan Kepala Daerah di Kota Tomohon tahun 2024 kepada Tokoh-tokoh Agama, Tokoh-tokoh Masyarakat dan Tokoh-tokoh Pemuda se Kota Tomohon bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis 27 Juni 2024.

Kegiatan dibuka oleh Komisioner KPU Kota Tomohon Youne Simangunsong, Rojer Datu, Arinny Poli dan Deisy Soputan.
Joune Simangunsong berharap pelaksanaan kegiatan ini memiliki dampak positif dengan adanya peran serta Tokoh-tokoh yang hadir dalam kegiatan ini untuk menjadi mitra KPU dalam mensosialisasikan seluruh tahapan penyelenggaran Pilkada Tomohon tahun 2024.

Komisioner KPU Tomohon Rojer Datu menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU No 620 tahun 2024 bahwa Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian Informasi Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
Adapun sasaran KPU Kota Tomohon adalah meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 capaian partisipasi pemilih di Kota Tomohon mencapai 89 % tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi dengan program-program sosialisasi yang tepat sasaran sampai pelosok-pelosok lingkungan untuk lebih meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Tomohon 2024, salah satu metodenya adalah dengan strategi sosialisasi pendekatan cultural atau dengan memanfaatkan kearifan lokal seperti bahasa Tombulu agar lebih akrab dan lebih mudah diterima masyarakat.

Komisioner KPU Tomohon Arinny Poli menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada 2024 salah satunya dengan menerima kehadiran Pantarlih yang sedang melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian Data Pemlih, kiranya masyarakat menerima kehadiran Petugas Pantarlih dirumah dengan menyiapkan KTP-el dan KK untuk di Coklit. Masyarakat dapat mengawal hak pilihnya dengan cara mengunjungi web cekdptonline.kpu.go.id.

Komisioner KPU Tomohon Deisy Soputan menambahkan bahwa saat ini PPS sedang melaksanakan Verifikasi Faktual terhadap syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan, KPU Kota Tomohon membuka Masa Tanggapan atas Dukungan sejak tanggal 13 Mei 2024 s/d 26 Juli 2024, apabila ada tanggapan dari Masyarakat bisa melalui web infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon

AS Bersama Tim Kuasa Hukum Datangi Bawaslu,Serahkan Surat Gugatan KPU Kota Tomohon

POSTKOTANEWS.CO.ID – Rabu,26 Juni 2024, Ir Adolfien Supit bersama timnya Frits Tahupia dan Kuasa Hukum Reynold Paat,SH.,MH dan Nicholas Tumurang,SH mendatangi kantor Bawaslu Kota Tomohon dengan maksud melayangkan surat gugatan dan disambut oleh Komisioner Bawaslu Handi Tumiwuda.

Isi gugatan menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU dimana pihak KPU pada hari Minggu 23 Juni 2024 mengeluarkan SK, dalam SK tersebut nama Adolfien Supit sudah digantikan dengan nama orang lain,sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024,dalam penetapan Caleg terpilih nama Adolfien Supit termasuk didalamnya.

“Kami mempertanyakan, atas dasar apa pihak KPU mengeluarkan SK pada tanggal 23 Juni yang lalu dan nama klien kami Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar”,ungkap Paat selaku kuasa Hukum.

Paat juga mempertanyakan kapan pihak Bawaslu dapat memberi jawaban atas laporan yang sudah dilayangkan,dan sesuai Peraturan Bawaslu,jawaban akan diberikan dalam waktu 7 hari kerja sejak penyerahan surat gugatan.

Selanjutnya Adolfien bersama Tim Kuasa Hukum  mendatangi Kantor KPU Kota Tomohon disambut Komisioner Jouna Simangunsong,SH untuk menyerahkan surat keberatan atas SK Perubahan no 236 tentang Penetapan Anggota terpilih yang dikeluarkan KPU dimana didalamnya Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar sedangkan dalam SK KPU no. 200 nama Adolfien Supit masih tercantum didalamnya.

“Proses ini kami lakukan sebagai tahapan untuk selanjutnya melakukan pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”,ujar tim kuasa hukum.

Berbagai proses akan kami tempuh demi mencari Keadilan bagi calon kami,dan ini semua harus diungkap agar kedepannya pihak Penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Bawaslu harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik lagi ,tutur Tahupia.

*Ls

Kinerja KPU dan Bawaslu Kota Tomohon Tuai Protes Ratusan Pendemo.Ada Apa?

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Senin, (24/06/2024) ratusan pendukung Adolfien Supit  bersama  Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) dengan Koodinator Lapangan Stiev Kaligis menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Kota Tomohon.

Stiev Kaligis selaku Koordinator Lapangan AMPD menyatakan bahwa Adolfien Supit telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta melalui proses verifikasi faktual. “Semua persyaratan telah dipenuhi dan sudah melewati proses verifikasi faktual ,kenapa saat ini Ibu Adolfien Supit dianyulir,kenapa nama beliau hilang dari daftar yang telah ditetapkan KPU dan diganti dengan nama caleg lain?”,ujar Kaligis.

Massa terlebih dahulu mendatangi Bawaslu Tomohon untuk menanyakan alasan di balik rekomendasi verifikasi ulang calon terpilih tersebut. “Bawaslu juga terlibat dalam kasus ini. Harusnya mereka mengawasi di setiap proses verifikasi administrasi calon legislatif yang dilakukan oleh KPU, sebelum ditetapkan menjadi daftar Calon Tetap oleh KPU,” ujar Stiev. Di kantor Bawaslu Kota Tomohon, massa diterima oleh Ketua Bawaslu, Stenly Kowaas, yang menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kowaas menegaskan bahwa Bawaslu Tomohon harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses Pemilihan yang berlangsung. “Bawaslu Tomohon sebelumnya sekitar bulan Mei 2024 lalu, menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Tomohon yang dilaksanakan oleh KPU Tomohon dan menindaklanjuti informasi dari saksi salah satu Parpol tentang proses pencalonan Ir. Adolfien Supit. Kami pun menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Pimpinan di atas, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulut,” jelasnya sembari mengatakan bahwa sesuai Perbawaslu 8/2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi Sulut.

Setelah mendatangi Kantor Bawaslu,massa menuju Kantor KPU Kota Tomohon.Massa berhasil menemui  para Komisioner KPU. Perbincangan berlangsung alot,dan tidak menemui titik terang penyelesaian.

Kepada media Robie Walasondakh selaku korlap dan tim sukses Adolfien Supit menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum,”kami akan melaporkan kasus ini ke DKPP, ke Pengadilan Negeri juga ke PTUN, sudah banyak kerugian yang kami alami dan yang terpenting dari semua itu,kami harus memperjuangkan harga diri kami,dan kami akan menghadirkan demo besar-besaran dengan massa yang lebih banyak lagi” ungkapnya.

Senada dengan Walasondakh, Frits Tahupia juru bicara AMPD menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Yah setahu saya yang bisa membatalkan SK tersebut hanya Pengadilan, bukan KPU. Untuk itu lewat pengacara yang ada, kami akan melaporkan persoalan ini yang pertama ke DKPP soal kinerja penyelenggara Pemilu, PTUN untuk pembatalan SK, dan PN untuk kerugian yang dialami,” ujarnya.*

*Ls

 

 

 

Gelar Media Gathering,KPU Kota Tomohon Terus Jalin Sinergitas Bersama Insan Pers

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  KPU Kota Tomohon melaksanakan media gathering bersama insan Pers biro Kota Tomohon yang dilaksanakan di aula kantor KPU Tomohon, Jumat (14/06/2024).

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Tomohon Albertien V Pijoh menyampaikan kegiatan media gathering ini dilakukan sebagai ruang pertemuan untuk menyampaikan beberapa hal terkait kesiapan Pilkada 2024, November nanti.

Kegiatan ini, dihadirkan beberapa narasumber, salah satunya adalah Kepala Badan Intelegen Nasional (BIN) Korwil Tomohon, Letkol Laut Achmad Firdaus.

Dalam pemaparannya Letkol Firdaus berpesan kepada media memberikan informasi yang baik kepada masyarakat, dan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat menghadapi Pilkada.

” Saat ini,Kota Tomohon dikenal sebagai Kota dengan tingkat Kerawanan Pemilu adalah yang tinggi,untuk itu saya berharap rekan-rekan pers dapat melepaskan stigma ini dengan cara memberikan berita dengan narasi yang menyejukkan,sehingga masyarakat pun dapat menerima berbagai informasi yang sejuk menyangkut Pemilu”,ungkap Firdaus.


Turut hadir dalam kegiatan media gathering, Komisioner Divisi Sosialisasi, SDM, Parmas Rojer Datu, Komisioner Teknis Penyelenggara Deasy Soputan, Sekretaris KPU Anita Tampi bersama ajaran Sekretariat KPU Kota Tomohon.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.