Bupati Minahasa Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude di UNIMA

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., kembali menorehkan prestasi akademik. Orang nomor satu di Kabupaten Minahasa itu resmi menyandang gelar Doktor setelah lulus dalam Ujian Promosi Doktor Program Studi Manajemen Pendidikan (S3) dengan predikat Cum Laude, yang digelar di Gedung Training Center Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano, Jumat (13/2/2026).
Ujian terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNIMA, Dr. Joseph Philip Kambey, SE., Ak., MBA., bersama para guru besar dan tim penguji. Prosesi akademik berlangsung khidmat dan penuh kebanggaan.

Disertasi yang dipertahankan mengangkat isu strategis daerah bertajuk “Analisis Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Minahasa.”
Dalam momen bersejarah itu, Bupati Robby didampingi sang istri, Martina W. Dondokambey Lengkong, SE., serta putri tercinta, Sarah Dondokambey, SH., MH. Sejumlah pejabat turut hadir memberikan dukungan, di antaranya Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS., Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin W. Lotulung, SH., MH., Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM., bersama jajaran anggota DPRD, Sekretaris Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.


Usai ujian, Bupati Robby Dondokambey mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses akademik yang dijalaninya.
“Saya bersama keluarga menyampaikan puji syukur kepada Tuhan atas hasil yang boleh dicapai hari ini. Bersyukur juga karena seluruh rangkaian ujian dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada civitas akademika UNIMA, mulai dari Rektor, para guru besar, tim penguji, hingga dosen pembimbing yang telah memberikan arahan dan pendampingan selama masa studi.
“Terima kasih atas motivasi dan dukungan yang diberikan dalam setiap proses hingga saya dapat menyelesaikan ujian promosi doktor ini,” katanya.

Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar gelar akademik pribadi, melainkan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pembangunan di Minahasa. Disertasi yang menelaah kualitas pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Minahasa diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan daerah, khususnya pada penguatan sektor pendidikan dan peningkatan kapasitas aparatur.
Lebih lanjut, ia berharap keberhasilannya meraih gelar doktor dengan predikat Cum Laude dapat menjadi motivasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.(73″U)

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

SIARAN PERS

JAKARTA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Baru-baru ini, tersebar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru. Dengan begitu, total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar informasi tentang peserta PBI JK tetap tepat sasaran,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02).

Adapun kriteria bagi peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya meliputi: pertama, peserta yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026; kedua, peserta yang terverifikasi sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin; dan ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan diharapkan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan disertai Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika peserta memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN mereka sehingga dapat mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky.

Untuk memeriksa status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau melalui aplikasi Mobile JKN dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika membutuhkan informasi atau bantuan, mereka dapat menghubungi petugas BPJS SATU yang namanya, foto, dan nomor kontaknya tertera di ruang publik rumah sakit. Selain itu, petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) juga siap membantu untuk kebutuhan informasi dan penanganan pengaduan pasien.

“Sekali lagi, kami imbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan JKN mereka, terutama dalam kondisi sehat, agar dapat segera melakukan pengaktifan kembali jika terdata sebagai peserta yang dinonaktifkan. Hal ini penting agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” ungkap Rizzky.

JPU Tegaskan Unsur Penggelapan Terdakwa Patricia Beelt  Alias NiNol Warga Matani 3 Terpenuhi .Penjara 4 Thn 8 Bln Didepan Mata.

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhaiza Pratiwi, SH, melancarkan serangan balik atas pledoi terdakwa Patricia Maureen Beelt, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, SH.
Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dinilai berupaya mengaburkan fakta persidangan.
“Kami menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas Rhaiza usai sidang.
Salah satu poin yang disorot jaksa adalah dalil mengenai legal standing pelapor. Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan kewenangan direksi dan mekanisme pemberian kuasa dalam perseroan.

Ia menegaskan, pemberian kuasa kepada komisaris sah menurut hukum perdata serta tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Argumentasi yang menyatakan laporan polisi batal demi hukum merupakan tafsir sempit dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya di persidangan.
Terkait dalih lex specialis yang diajukan pembela, JPU menilai argumentasi tersebut menggiring perkara pidana seolah-olah menjadi sengketa internal korporasi. Padahal, kata dia, unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
“Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketika unsur delik terpenuhi, maka hukum pidana tetap berlaku,” tandasnya.

JPU juga mengkritisi pengutipan yurisprudensi oleh pihak pembela yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan forum peradilan.
Menyangkut perbedaan nilai kerugian yang dipersoalkan dalam pledoi, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Inti perkara ini bukan pada perdebatan angka, melainkan pada fakta adanya dana perusahaan yang dikuasai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Rhaiza.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut pembuktian telah melampaui ambang batas keraguan yang wajar, dengan menghadirkan enam saksi, dua ahli, 34 barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Menutup repliknya, JPU membantah tudingan pelanggaran hak pembelaan maupun isu perubahan dakwaan akibat pencantuman KUHP Nasional.
“Tidak ada perubahan dakwaan. Kami menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif dan sah,” ujarnya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Bupati RD dan Wakil Bupati Minahasa Vasung  Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah

BOGOR,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Senin (2/2/2026).
Rakornas tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta diikuti kepala daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia.
Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesamaan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kehadiran serta semangat para peserta Rakornas dari seluruh penjuru Tanah Air. Ia menekankan bahwa semangat pengabdian yang tulus menjadi kunci keberhasilan pembangunan bangsa.
“Hati saya bergetar melihat dan merasakan semangat saudara-saudara sekalian. Jika semangat itu sungguh berasal dari kalbu yang paling dalam, saya yakin masa depan bangsa kita aman dan kita akan berhasil,” ujar Presiden Prabowo.Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam laporannya menjelaskan bahwa Rakornas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Kementerian Dalam Negeri. Tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, setelah pada tahun pertama menunjukkan berbagai capaian positif.

“Keberhasilan tersebut perlu dioptimalkan pada tahun 2026 melalui kesamaan gerak langkah antara pusat dan daerah. Karena itu, Rakornas ini menjadi forum strategis untuk menyatukan arah kebijakan,” jelas Tito.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa Rakornas diikuti oleh 4.011 peserta yang berasal dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, serta unsur Forkopimda.
“Seluruh jajaran pemerintahan siap mendukung program Presiden untuk melompat lebih jauh dalam memajukan Indonesia,” tegasnya.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey yang hadir didampingi Ketua TP-PKK Minahasa Ny. Martina Watok Dondokambey-Lengkong, SE, menilai Rakornas ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung implementasi program prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Rakornas 2026 menjadi sarana penting untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyinergikan kebijakan pusat dengan pelaksanaannya di daerah,” ujar Bupati Robby.
Keikutsertaan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam Rakornas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk terus mendukung dan mengimplementasikan program-program strategis nasional guna mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Minahasa.×××

Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026

JAKARTA,POSTKOTANEWS.CO.ID ––Sebanyak 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten dan kota
menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026.Penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Kesehatan kepada kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakatmelalui Program JKN, Selasa (27/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Menurutnya, Program JKN menjadi instrumen negara dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang adil dan merata. Keberhasilan ini tidak
terlepas dari komitmen kuat pemerintah daerah.

“Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau
lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian tersebut sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029,” tegas Ghufron.

Peran kepala daerah memiliki pengaruh langsung terhadap keberhasilan tersebut, khususnya dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui
dukungan kebijakan dan penganggaran daerah. Menurut Ghufron, ketika kepala daerah memiliki komitmen yang kuat, maka perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata.

“Sejalan dengan agenda pembangunan Global Sustainable Development Goals Tahun 2030,Indonesia menempatkan Universal Health Coverage sebagai salah satu indikator utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program JKN yang menjadi indikator pencapaian target SDGs 3.8, dengan tujuan mencakup seluruh penduduk pada tahun 2030,” terang Ghufron.

Capaian UHC tidak hanya berdampak pada meningkatnya akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan kesejahteraan sosial. Ghufron menambahkan, berdasarkan penelitian LPEM FEB UI pada tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC memiliki tingkat
kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
“Di sisi lain, peningkatan cakupan kepesertaan juga mendorong meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan. Saat ini, rata-rata kunjungan peserta Program JKN ke fasilitas kesehatan telah mencapai dua juta kunjungan per hari, mencerminkan semakin terbukanya akses masyarakat
terhadap layanan kesehatan,” tambah Ghufron.

Untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan JKN. Ghufron menjelaskan bahwa kini BPJS Kesehatan telah mengembangkan kanal layanan non tatap muka, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) melalui nomor 08118165165, serta Care Center 165.

“Peserta JKN juga dapat memanfaatkan antrean online saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, kapan pun dan di mana pun. Bahkan ada juga fitur i-Care JKN, yang dapat melihat riwayat pelayanan peserta JKN di fasilitas kesehatan dalam kurun waktu satu tahun, yang
memudahkan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan cepat dan tepat,” kata Ghufron.
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen tersebut, UHC Awards Tahun 2026 diberikan kepada kepala daerah dalam kategori Utama, Madya, dan Pratama. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi daerah lainnya untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan bagi
masyarakat melalui Program JKN.

“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan fondasi awal dalam menjaga keberlanjutan Program JKN
sebagai gotong royong bersama seluruh anak bangsa. Dengan sinergi yang terus diperkuat,perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia dapat terus terjaga secara berkesinambungan,”ucap Ghufron.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin,menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, kehadiran
Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan.

“Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bangsa. Dengan masyarakat yang sehat, akan tercipta masyarakat yang makmur, sejahtera, dan unggul,” lanjutnya.

Cak Imin menyampaikan target pemerintah untuk terus memperluas cakupan kepesertaan Program JKN hingga mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun.

Selain perluasan cakupan, pemerintah agar mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan agar manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tegas Cak Imin.
Ia menambahkan, pemberian UHC Awards Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC. Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia terjamin oleh Program JKN, untuk menciptakan Indonesia yang semakin sehat.
***(siaran Pers) redaksi”

Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara, Terdakwa Patricia Pemilik PT Satya Bajra Gardapati Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai Patricia Maureen Beelt, S.IK, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike Wiusang  selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(73″U)

 

Bupati Minahasa Beri Bantuan Bencana Sitaro

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Bupati Minahasa Robby Dondokambey, melepas bantuan kemanusiaan dari Pemkab Minahasa untuk masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kamis (15/1/2026).

Bantuan ini menjadi wujud kepedulian serta solidaritas Pemerintah Kabupaten Minahasa terhadap daerah yang sedang mengalami musibah.

Bupati Robby Dondokambey menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak serta membantu memenuhi kebutuhan dasar pascabencana.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Minahasa untuk selalu hadir dan tanggap dalam setiap situasi darurat kemanusiaan.

“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati kami kepada saudara-saudara di Kepulauan Sitaro. Kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik dan membawa penguatan bagi masyarakat yang sedang menghadapi masa sulit,” ujarnya.

Ia juga berharap, bantuan yang disalurkan dapat tiba dengan aman dan tepat sasaran, serta menjadi penguat solidaritas antar daerah di Sulawesi Utara.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.