Rona Budaya Sulut 2026 Dibuka, Yulius Selvanus Dorong Budaya Jadi Kekuatan Ekonomi dan Identitas Daerah

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa Rona Budaya Sulut 2026 tidak boleh berhenti sebagai perayaan budaya tahunan. Ia mendorong kebudayaan menjadi kekuatan strategis yang mampu menggerakkan ekonomi, pariwisata, sekaligus memperkokoh identitas masyarakat Sulawesi Utara.

Pesan tersebut disampaikan Yulius saat membuka secara resmi Rona Budaya Sulut 2026 di Museum Negeri Sulawesi Utara, Sabtu (5/9/2026) malam.

Menurut Yulius, momentum Rona Budaya harus menjadi titik balik dalam cara pemerintah dan masyarakat memandang kebudayaan. Budaya tidak boleh hanya ditempatkan sebagai peninggalan masa lalu yang dikenang melalui kegiatan seremonial.

“Kebudayaan bukan sekadar cerita masa lalu di dalam buku sejarah, melainkan benteng pertahanan jati diri serta mesin penggerak kemajuan daerah di masa depan,” tutur Yulius.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam pembukaan Rona Budaya yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-62 Provinsi Sulawesi Utara.

Mengusung tema “Merayakan Warisan Budaya, Merawat Keberagaman, Menguatkan Identitas”, Rona Budaya Sulut 2026 mempertemukan kekayaan budaya dari tiga kawasan besar Sulawesi Utara, yakni Nusa Utara, Minahasa Raya, dan Bolaang Mongondow Raya.

Namun, bagi Yulius, keberagaman tersebut tidak cukup hanya ditampilkan di atas panggung. Pemerintah harus memastikan warisan budaya terus hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.

Budaya sebagai Penggerak Ekonomi

Yulius menilai kebudayaan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru di Sulawesi Utara.

Karena itu, Rona Budaya 2026 diharapkan tidak hanya menghadirkan pertunjukan seni dan tradisi, tetapi juga membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang mengandalkan produk berbasis budaya lokal.

Seni, kerajinan, kuliner, fesyen, hingga berbagai produk kreatif daerah dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan dan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata Sulawesi Utara.

Di titik inilah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ingin menghubungkan budaya, ekonomi kreatif, dan pariwisata dalam satu gerakan.

Kekayaan tradisi dan identitas daerah diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat lokal, tetapi juga mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Dengan pendekatan tersebut, budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dapat menciptakan ruang usaha dan lapangan ekonomi baru bagi masyarakat.

Digelar Selama Sebulan

Rona Budaya Sulut 2026 akan berlangsung selama satu bulan dengan sejumlah agenda yang mengangkat tokoh, sejarah, serta keragaman budaya Sulawesi Utara.

Beberapa di antaranya adalah Pekan Bataha Santiago, Pekan Maria Walanda Maramis, Pekan Adampe Dolot, hingga Pekan Keragaman Nusantara.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi upaya untuk menghadirkan kembali sosok-sosok penting sekaligus nilai sejarah yang membentuk identitas Sulawesi Utara.

Yulius menegaskan, seluruh agenda tersebut harus memiliki makna yang lebih jauh daripada sekadar kegiatan seremonial.

Pemprov Sulut, lanjutnya, berkomitmen menjadikan Pekan Kebudayaan Daerah sebagai agenda resmi yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

“Ini adalah janji pemerintah untuk menyediakan wadah yang terstruktur, inklusif dan berkelanjutan bagi pemajuan kebudayaan,” katanya.

Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan kesinambungan, bukan sekadar kegiatan yang muncul ketika momentum perayaan tiba.

Keberagaman sebagai Kekuatan

Keberadaan Nusa Utara, Minahasa Raya, dan Bolaang Mongondow Raya dalam satu panggung Rona Budaya memperlihatkan wajah Sulawesi Utara sebagai daerah yang dibangun dari keberagaman.

Perbedaan tradisi, bahasa, seni, dan sejarah tidak dipandang sebagai sekat, melainkan sebagai kekayaan yang memperkuat identitas bersama.

Semangat tersebut sejalan dengan nilai “Sitou Timou Tumou Tou” dan “Torang Samua Basudara” yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Sulawesi Utara.

Menurut Yulius, kebudayaan memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial sekaligus memperkuat persatuan di tengah perubahan zaman.

Anak Muda Diminta Tetap Berakar pada Budaya

Satu hal yang menjadi perhatian khusus Gubernur adalah keberlanjutan budaya di tangan generasi muda.

Yulius mengingatkan agar anak-anak muda Sulawesi Utara tidak kehilangan identitas hanya karena mengejar modernitas.

“Jadilah generasi yang cerdas dan modern, namun tetap berakar kuat pada identitas leluhur kita,” beber Yulius.

Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak hanya menjadi penyelenggara kegiatan budaya, tetapi juga aktif membina pelaku seni, membuka ruang bagi kreativitas anak muda, membantu UMKM berbasis budaya, serta memasukkan nilai-nilai budaya dalam kebijakan pembangunan.

Pada akhirnya, Rona Budaya Sulut 2026 ingin membawa satu pesan besar: kemajuan daerah tidak harus dibayar dengan hilangnya identitas.

Sulawesi Utara dapat bergerak menjadi daerah yang modern, terbuka, dan kompetitif, namun tetap memiliki karakter kuat melalui budaya dan sejarah yang diwariskan para leluhur.

Yulius pun mengajak seluruh masyarakat menjadikan Rona Budaya bukan hanya sebagai tontonan, melainkan gerakan bersama untuk merawat identitas Sulawesi Utara.

“Tunjukkan kepada Indonesia dan dunia bahwa Sulawesi Utara adalah daerah yang kaya, damai, berbudaya, dan selalu melangkah mantap menuju masa depan,” ujar Yulius.

Dengan visi tersebut, Rona Budaya Sulut 2026 tidak sekadar membuka panggung untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari strategi membangun masa depan Sulawesi Utara—ekonominya tumbuh, pariwisatanya bergerak, generasi mudanya percaya diri, namun identitas daerah tetap terjaga.

BPN Minahasa Dipertanyakan: Balik Nama Waris Tersandera Klaim Hibah, Ahli Waris Sampai Mengadu ke Jakarta

Foto: Saat di didepan kantor Pusat Kementerian ATR/BPN .Sejumlah wartawan mewancarai pelapor.MINAHASA, POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa kembali menuai sorotan. Kali ini, proses balik nama waris milik seorang ahli waris disebut tertahan sejak 17 Juli 2026, setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada surat hibah.

Kasus tersebut dialami Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal almarhum Nicolaas Rori, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Tateli, Minahasa.

Merasa proses di tingkat daerah tidak kunjung memberikan kepastian, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI untuk meminta kejelasan mengenai alasan proses administrasi pertanahan tersebut belum juga dituntaskan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal lambannya pelayanan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apa dasar hukum sebuah permohonan balik nama waris ditahan ketika pemohon mendasarkan permohonannya pada SHM resmi, sementara keberatan datang dari pihak lain yang membawa dokumen hibah yang status hukumnya masih dipersoalkan?

Tertahan Surat Hibah, BPN Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan yang diajukan Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.

Pihak Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Mereka juga mempersoalkan proses pemblokiran maupun pencabutan yang menurut pihaknya telah terjadi dalam perkara tersebut.

Di sinilah publik layak mendapatkan penjelasan secara terang: apakah sebuah klaim atau keberatan administratif dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses balik nama waris tanpa adanya putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik atau pihak yang paling berhak?

Kuasa hukum Juliana, John Franken Kolang, menilai Kantor Pertanahan harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

“BPN bukan pengadilan. Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim,” tegas John.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mempertahankan klaimnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai pelayanan publik di BPN berubah menjadi ruang untuk menggantung hak warga tanpa kepastian,” ujarnya.

Juliana mengaku kecewa. Menurutnya, dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya,” kata Juliana.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut harus berlarut-larut hanya karena muncul dokumen hibah yang menurutnya telah dibatalkan.

“Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh. Saya datang karena di daerah seakan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah mempertemukan para pihak melalui agenda mediasi pada 14 Agustus 2026. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.

Situasi ini membuat pemohon berada dalam posisi serba tidak pasti. Berkas belum dinyatakan ditolak, tetapi proses juga belum memberikan kepastian penyelesaian.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan mengenai batas waktu, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Mengadu ke Jakarta, Minta ATR/BPN Turun Tangan

Pihak Juliana kini berharap Kementerian ATR/BPN RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Minahasa.

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut laporan tersebut telah dicatat dan akan diteliti lebih lanjut.

“Jika terdapat sengketa mengenai hak, mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami teliti lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Bukan Hanya Satu Kasus?

Sorotan terhadap BPN Minahasa juga semakin melebar. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut belum terselesaikan.

Bahkan, terdapat dugaan warga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen pertanahan, tetapi dokumen yang diharapkan disebut tak kunjung selesai.

Tudingan tersebut merupakan informasi yang serius dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, persoalan itu bukan lagi sekadar keluhan pelayanan, melainkan harus ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Publik tentu berhak mengetahui: untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah ada bukti pembayaran atau dokumen pendukungnya?

Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Jika ada warga yang merasa dirugikan, laporan dan bukti yang dimiliki perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Desak Evaluasi Kakan BPN Minahasa

Akumulasi keluhan pelayanan tersebut bahkan memunculkan desakan dari warga agar Kepala Kantor Pertanahan Minahasa dievaluasi, bahkan ada yang meminta pencopotan dari jabatannya.

Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Namun, satu hal menjadi jelas: semakin banyak keluhan yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar BPN Minahasa membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kepastian Hukum Jangan Digantung

Kasus Juliana kini menjadi ujian bagi pelayanan pertanahan di Minahasa.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat dan dokumen, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika terdapat sengketa hak, para pihak memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses pelayanan administrasi juga harus memiliki dasar yang jelas: kapan dihentikan, mengapa dihentikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemohon memperoleh kepastian.

Kini perhatian tertuju kepada ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Minahasa.

Apakah kasus ini akan segera memperoleh titik terang? Ataukah kembali menjadi satu dari sekian banyak berkas pertanahan yang terjebak dalam ketidakpastian? Masyarakat minahasa menunggu Jawaban pasti apakah Kementerian ATR/BPN RI mampu menyelesaikan persoalan ini atau TIDAK!!!.

 

Pelayanan BPN Minahasa Dipertanyakan, Pengurusan Peralihan Sertifikat Sudah Lebih Sebulan Tanpa Kejelasan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa kembali dipertanyakan. Pengurusan peralihan nama sertifikat tanah yang diajukan sejak 17 Juli 2026 oleh Juliana Rampengan, sebagai ahli waris mendiang suaminya, Nicolas Rori, disebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan yang memadai.

Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran selama lebih dari satu bulan tidak memperoleh informasi resmi terkait status berkas yang telah dimasukkan.

Kuasa hukum Juliana Rampengan, Jhon Kolang, SH, bersama Fatrawati Ibrahim, SH, menilai seharusnya pihak BPN memberikan penjelasan apabila terdapat kendala dalam proses administrasi, baik berupa pemblokiran, pencegahan maupun adanya pengaduan dari pihak lain.

“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan kepada pemohon. Apakah ada pemblokiran, pencegahan atau persoalan lainnya, sehingga kami bisa mengetahui langkah yang harus ditempuh,” ujar Jhon.

Menurutnya, pemohon justru harus berulang kali datang untuk mencari tahu perkembangan berkas. Bahkan, informasi yang diterima disebut berubah-ubah.

Ia menyinggung adanya informasi pada 10 Agustus 2026 yang menyebut apabila terdapat pemblokiran, pihak pemohon diminta memasukkan berkas untuk kemudian dilakukan kajian. Namun, pada perkembangan berikutnya, persoalan yang muncul disebut kembali berbeda.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Orang sudah memasukkan berkas sejak 17 Juli, tetapi sampai satu bulan lebih tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan resmi,” tegasnya.Kuasa Hukum: Jika Ada Gugatan, Silakan Diuji di Pengadilan

Terkait adanya pihak lain, yakni Henny, yang disebut memiliki dokumen dan berpotensi mengajukan gugatan terhadap kepemilikan atau peralihan tanah tersebut, kuasa hukum Juliana menyatakan tidak gentar.

Menurut Jhon, gugatan merupakan hak setiap warga negara. Bahkan, pihaknya justru mempersilakan persoalan tersebut diuji melalui jalur pengadilan apabila pihak Henny merasa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau ada gugatan dari pihak lawan, silakan. Justru di pengadilan nanti akan diuji apakah dokumen yang dimiliki itu sah dan mempunyai kekuatan hukum atau tidak. Kami siap menghadapi,” katanya.

Ia mempertanyakan dasar hukum dokumen yang disebut menjadi pegangan pihak Henny. Menurutnya, dokumen tersebut berupa surat di bawah tangan dan pemberian hibah disebut hanya dilakukan oleh mendiang Nicolas Rori.

Padahal, lanjut Jhon, apabila objek tersebut merupakan harta bersama dalam perkawinan, maka berdasarkan ketentuan mengenai harta bersama, tindakan hukum atas harta tersebut semestinya memperhatikan persetujuan kedua pihak suami dan istri.

“Dalam surat itu, yang bertindak sebagai pemberi hibah adalah Bapak Nicolas Rori. Ibu Juliana hanya disebut sebagai saksi. Saksi adalah pihak yang mengetahui atau melihat suatu peristiwa, bukan pihak yang memberikan persetujuan sebagai pemilik harta bersama,” jelasnya.

Jhon menilai, apabila persoalan tersebut benar-benar dibawa ke pengadilan, pihaknya siap menguji seluruh dokumen yang dimiliki pihak Henny.

“Kalau memang merasa punya kekuatan hukum, silakan diuji di pengadilan. Kami juga siap membawa seluruh bukti yang kami miliki untuk membela kepentingan hukum Ibu Juliana Rampengan,” ujarnya.

Kakan BPN: Berkas Akan Ditindaklanjuti, Pihak Henny Dipersilakan Menggugat

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit, saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pemberkasan yang diminta Juliana Rampengan terkait peralihan nama sertifikat sebagai ahli waris bersama mendiang Nicolas Rori.

Namun demikian, Opit juga menyatakan pihak Henny diberikan kesempatan untuk menempuh gugatan perdata apabila merasa memiliki dokumen yang cukup untuk menggugat Juliana Rampengan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum Juliana.

Pasalnya, menurut kuasa hukum, Kakan BPN Minahasa dalam keterangannya telah menyebut Juliana Rampengan sebagai pihak yang merupakan ahli waris, namun pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi pihak lain untuk menggugat.

Bagi kuasa hukum Juliana, kondisi tersebut dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya terkait lambannya proses peralihan sertifikat.

Jhon Kolang bahkan menduga terdapat unsur kesengajaan dalam keterlambatan proses peralihan nama sertifikat dari mendiang Nicolas Rori kepada Juliana Rampengan selaku istri dan ahli waris.

“Kami mempertanyakan mengapa proses ini begitu lambat. Ketika pihak BPN sendiri sudah menyebut siapa ahli warisnya, mengapa proses peralihan sertifikat masih berlarut-larut?” kata Jhon.

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila pihak lain ingin menggunakan jalur hukum. Namun, menurutnya, proses administrasi pertanahan tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kalau memang ada keberatan atau gugatan, silakan tempuh jalur hukum. Tetapi pemohon juga berhak mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas mengenai berkas yang sudah diajukan,” tegasnya.

Kini, sorotan diarahkan pada BPN Minahasa. Publik menunggu apakah proses peralihan sertifikat tersebut benar-benar akan segera ditindaklanjuti atau justru kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

Pertanyaanya: jika berkas sudah diajukan sejak 17 Juli dan pihak BPN menyebut Juliana Rampengan sebagai ahli waris, apa sebenarnya yang membuat proses peralihan sertifikat belum juga tuntas? (73’U)

Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pineleng, Kondisinya Sehat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Warga dihebohkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di depan sebuah ruko di wilayah Desa Winangun, Kecamatan Pineleng, Selasa (29/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang kemudian segera melaporkan kejadian itu kepada pihak terkait. Setelah dievakuasi, bayi langsung mendapatkan penanganan awal dan dipastikan dalam kondisi sehat.
Ketua Yayasan Bunda Meiva Tondano Barat, Meiva Waroka, bersama sejumlah pihak bergerak cepat memberikan pendampingan terhadap bayi tersebut. Penanganan juga melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Minahasa, P3A Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, serta pemerintah setempat.

Meiva Waroka mengatakan, untuk memastikan kondisi kesehatan bayi secara menyeluruh, bayi akan menjalani pemeriksaan medis lengkap di RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano.
“Kondisi bayi saat ditemukan dalam keadaan sehat. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap di RSUD Dr. Sam Ratulangi agar diketahui kondisi kesehatannya secara menyeluruh,” ujar Meiva Waroka.
Sementara itu, kasus penemuan bayi tersebut menjadi perhatian masyarakat. Aparat berwenang diharapkan dapat menyelidiki dugaan pembuangan bayi tersebut serta mengungkap pelaku yang tega meninggalkan bayi di depan ruko.
Hingga berita ini diturunkan, bayi masih berada dalam penanganan tim medis dan instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan serta perawatan lebih lanjut.

Tim Intensifikasi Pajak Daerah Minahasa Sidak Empat Usaha Kuliner Penunggak Pajak

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim Intensifikasi Pajak Daerah Kabupaten Minahasa yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung, turun langsung melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Pada Rabu (22/07/2026), tim mendatangi empat usaha kuliner yang masih menunggak pembayaran pajak daerah, yakni KFC Tondano, Ponkan depan PLN Ranting Tondano, Janji Jiwa, serta Sari Rasa Kiniar Tondano.

Jeffry Tangkulung menjelaskan bahwa Tim Intensifikasi Pajak Daerah dibentuk sebagai upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.

“Tim ini terdiri dari berbagai unsur, yakni Kejaksaan, Kepolisian, wartawan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, serta unsur teknis dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa,” ujar Tangkulung.

Menurutnya, tim akan secara rutin melaksanakan pengawasan terhadap para pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada para wajib pajak agar memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Penerimaan pajak daerah dinilai sebagai salah satu sumber pendapatan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap melalui kegiatan intensifikasi ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara optimal.”””

Sekda Lynda Watania Perkuat Sinergi Lintas OPD, Targetkan Sanitasi Aman di Minahasa

MINAHASA , POSTKOTANEWS.CO.ID-(ADVE) Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan layanan sanitasi yang aman dan berkelanjutan. Upaya tersebut ditandai dengan audiensi Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, di ruang kerja Sekda, Kamis (9/7/2026).
Audiensi dihadiri Kepala Bappelitbangda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Tim PFI Implementasi BPBPK Sulawesi Utara.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas kondisi sanitasi di Kabupaten Minahasa beserta berbagai tantangan yang masih dihadapi. Selain itu, dirumuskan sejumlah usulan paket kebijakan sebagai langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan sanitasi di daerah.
Sekda Lynda Watania menegaskan, keberhasilan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, diperlukan sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan agar setiap program dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun komitmen bersama dalam menjalankan program sanitasi yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia berharap kolaborasi lintas sektor mampu mendorong pelaksanaan kebijakan dan program sanitasi yang lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan berkelanjutan.
Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten ditargetkan mampu mendukung pencapaian Sanitasi Aman sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa.
Dengan demikian, dokumen SSK tidak hanya menjadi acuan perencanaan, tetapi juga diwujudkan dalam program pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat(“””)

Polres Minahasa Rayakan Hut Bhayangkara Ke 80 “Profesi Anggota Polri  bentuk pengabdian yang mulia”

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolres Minahasa, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai wujud refleksi atas perjalanan panjang pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus penegasan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar membacakan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam amanatnya, Presiden menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh personel Polri di Indonesia serta memberikan apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan seluruh anggota Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.

Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, Presiden menegaskan bahwa seluruh tugas dan pengabdian Polri harus berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, cepat, berintegritas, serta mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

Presiden juga mengingatkan bahwa tantangan keamanan saat ini semakin kompleks. Selain menghadapi kejahatan konvensional, Polri dituntut mampu mengantisipasi kejahatan lintas negara, memperkuat keamanan siber, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Menurut Presiden, Polri tidak cukup hanya bertindak setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi harus mampu bekerja secara prediktif, adaptif, dan responsif melalui pemanfaatan teknologi serta penguatan sistem deteksi dini.

Dalam amanat tersebut, Presiden turut mengapresiasi kontribusi Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, mulai dari Program Makanan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui pengembangan lahan jagung, pemberantasan narkotika, penyelundupan, dan judi online, hingga pengamanan Proyek Strategis Nasional.

Untuk menjawab tantangan ke depan, Presiden memberikan lima arahan strategis kepada seluruh jajaran Polri, yakni memperkuat reformasi kelembagaan agar semakin profesional dan akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum berbasis teknologi informasi, memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan zaman, membangun organisasi yang fleksibel dan berbasis data, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas, komunikasi yang baik, dan respons cepat terhadap setiap persoalan masyarakat.

Menutup amanatnya, Presiden mengajak seluruh insan Bhayangkara menjadikan profesi sebagai anggota Polri sebagai bentuk pengabdian yang mulia. Ia menegaskan bahwa setiap tugas harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, setiap pelayanan merupakan kehormatan, dan kepercayaan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Upacara berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai tamu undangan.

Hadir mewakili Bupati Minahasa, Asisten II Setdakab Minahasa Arody Tangkere. Turut hadir perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa, Pengadilan Negeri Tondano, DPRD Minahasa, Wakapolres Minahasa Kompol Djoni Rumate, para Pejabat Utama Polres Minahasa, Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa Ny. Angel Steven Simbar beserta jajaran pengurus, Ketua KPU Minahasa, Ketua Bawaslu Minahasa, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Minahasa, unsur BUMN dan perusahaan, Kalapas Kelas IIB Tondano, ATR/BPN Minahasa, organisasi kemasyarakatan, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Minahasa.(*)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.