Pondalos Gantikan Subarakah Kasat Lantas Polres Minahasa .Ini Pesan Kapolres Minahasa 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Polres Minahasa menggelar Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Lantas Polres Minahasa dari Iptu M Syarif Subarakah STrk kepada IPTU Nicky N.Pondalos di Lapangan Apel TAntya Sudhirajati Mapolres Minahasa, Jumat (19/07/2024). Pukul 16.00 WITA

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian, S.I.K, MH dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Minahasa, Kapolsek jajaran, serta Personel,ASN dan Bhayangkari Polres Minahasa.

Dalam amanatnya, Kapolres Minahasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Iptu M Syarif Subarakah STrk atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Polres Minahasa.

“Iptu M Syarif Subarakah STrk telah banyak berkontribusi dalam menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Minahasa,” ungkap Kapolres.

Kapolres Minahasa juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Iptu Nicky N.Pondalos sebagai Kasat Lantas Polres Minahasa yang baru.

“Saya harap Kasat Lantas yang baru dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan dapat memberikan inovasi-inovasi di bidang pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Kapolres.

Iptu Nicky N.Pondalos sebelumnya menjabat sebagai Paur Si STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulut, sedangkan untuk Iptu M.Syarif Subarakah STrk mendapatkan jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polres Bitung Polda Sulut.

Bupati Minahasa Kumendong :”Sinergi antara Pemkab Minahasa dengan Kejari Minahasa kunci untuk mencapai keberhasilan bersama

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID(ADVE)  – Penegakan hukum yang baik dan adil merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, mengatakan hal itu pada acara temu kenal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Beny Hermanto SH, MH, di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Jumat (5/7/2024)

(Foto: Dok/intananews.com)

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkab Minahasa berkomitmen untuk mendukung setiap upaya Kejari Minahasa dalam penegakan hukum, memberantas korupsi, serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Sinergi antara Pemkab Minahasa dengan Kejari Minahasa kunci untuk mencapai keberhasilan bersama, termasuk di dalamnya unsur Forkompimda Kabupaten Minahasa,” Kata Bupati Kumendong.

(Foto: Dok/intananews.com)

Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, lanjut dia, diperlukan aparat pemerintah yang benar-benar dapat melaksanakannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Permasalahannya, masih banyaknya aparat yang suka coba-coba untuk melaksanakan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi di desa,” ujarnya.

Ia menuturkan, para kepala desa ini terekrut dari berbagai macam lapisan, dan mereka harus mengelola dana desa yang lebih besar.

(Foto: Dok/intananews.com)

Jika tidak dibarengi dengan keterampilan, keahlian dan pengetahuan yang memadai dalam mengelola keuangan, maka akan sangat berbahaya, bukan hanya bagi mereka tetapi bagi daerah ini juga.

“Oleh karena itu, kami memerlukan bantuan dan dukungan agar segala sesuatu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebutkan, di Kejaksaan Negeri ada penindakan dan juga pencegahan.

(Foto: Dok/intananews.com)

“Upaya pencegahan yang dilakukan secara continue menjadikan sinergitas, sehingga jumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Minahasa akan berkurang,” ia menambahkan.(73″U)

Polres Minahasa Rekonstruksi 20 Adegan pembunuhan diTataaran

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Polres Minahasa melalui Unit Reskrim menggelar proses rekonstruksi kejadian pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Tataaran Tondano, yang menewaskan Miracle Gian Mailangkay, warga Tataaran 1 pada Jumat, (25/05-2024).

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim, IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.K, yang memimpin proses rekonstruksi menjelaskan, kasus pembunuhan yang melibatkan VL alias Valen, warga Tataaran 2 dalam kejadian tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa yang mengganggu ketenangan masyarakat setempat. Dalam kegiatan ini, tersangka dan korban memperagakan setiap langkah dari awal pertemuan hingga terjadinya aksi penikaman.

“Dari hasil rekonstruksi tersebut, terungkap ada 20 adegan yang diperagakan tersangka saat kejadian tersebut, hingga menyebabkan kematian korban. Kami menekankan pentingnya rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta-fakta yang mungkin terlewatkan dalam penyelidikan awal. Kami berharap dengan adanya rekonstruksi ini, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa motif di balik aksi penikaman tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, dari proses rekonstruksi diawali dengan korban mendatangi rumah tersangka. Situasi memanas dan berujung pada saling tikam, dimana korban terlebih dahulu menikam tersangka. Namun, tersangka kemudian mendapatkan kesempatan untuk membalas menikam korban. Adegan demi adegan memperlihatkan eskalasi konflik hingga akhirnya kedua belah pihak terlibat dalam aksi saling tikam.

“Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada potensi konflik yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan bersama. Rekonstruksi ini diharapkan bisa membantu proses hukum berjalan dengan lancar dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat,” harapnya.

Ditambahkannya, Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwenang mengingat dampaknya terhadap rasa aman warga. Diharapkan, setelah proses rekonstruksi ini, penyelidikan dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban maupun pelaku.

Diketahui, Kasus saling tikam dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang menghebohkan warga Tataran Dua Minahasa yang terjadi pada Jumat, (24/05-2024) pagi, akhirnya berhasil diungkap Polres Minahasa.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus yang sudah menghebohkan warga ini langsung ditangani oleh Unit Tipidum, dipimpin Kanit AIPDA Hendro Purnomo, dimana Insiden terjadi pada Jumat pagi, 24 Mei 2024, di rumah tersangka VL alias Valen, di Tataaran Dua Tondano Selatan, yang menyebabkan korban, Miracle Gian Mailangkay, warga Tataaran Satu, meninggal dunia.

Menurutnya, kronologi kejadian terjadi pada pagi itu sekitar pukul 05.00 WITA dini hari, korban Miracle bersama dua rekannya yakni AW alias Aldi dan AT alias Aldo mendatangi rumah tersangka di Tataaran Dua, dimana saat itu tersangka Valen sedang tertidur di kamarnya. Saat mengetuk rumah, ibu tersangka Valen kemudian membukakan pintu, dan korban bertanya keberadaan tersangka, yang di jawab sedang tidur di kamar.

“Korban Miracle kemudian langsung menerobos masuk bersama rekannya Aldi  menuju kamar Valen, untuk mengetuk pintu. Saat Valen terbangun, Miracle langsung masuk dan memukuli Valen di tempat tidur sembari berteriak, Napa ngana Munafik, yang kemudian diikuti mencabut badik dari pinggang dan menikam Valen. Tersangka yang terdesak terus menangkis serangan tersebut, hingga kemudian ibu tersangka masuk dan melerai perkelahian tersebut sembari berteriak ke arah ayah tersangka untuk membantunya,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, saat ayah tersangka tiba, dia langsung menahan pisau korban yang akan kembali menyerang Valen yang masih terbaring di tempat tidur, hingga menyebabkan luka robek di lengannya. Valen yang melihat posisi Miracle sudah membelakanginya akibat pisau ditahan ayahnya tiba tiba langsung berdiri dan mengambil pisau miliknya di lemari baju miliknya.

“Tak hitung tiga, Valen yang sudah memegang badik miliknya langsung menikam balik korban dari arah belakang sebanyak beberapa kali, hingga kemudian membuat Miracle tersungkur. Korban yang terluka parah kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit oleh kedua rekannya,  namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WITA. Korban diketahui mengalami beberapa luka tusuk di punggung, ketiak, dan bokong. Tersangka Valen juga mengalami luka iris di lengan dan jari tangan kiri, sementara SL ayah tersangka mengalami luka iris di lengan kiri,” ungkapnya.

Bupati Kumendong Kukuhkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID –  Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M, Si, membuka kegiatan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak dan mengukuhkan Gugus Tugas TPPO Masa Bakti 2024-2028 di Minahasa, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), pada Kamis, (17/5/24) bertempat di Hotel Yama Tondano.

Kegiatan diawali dengan laporan Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, SE, MSi, menampilkan Nara Sumber Asisten I Sekda Minahasa Drs. Riviva Maringka, MSi dan Kepala Unit PPA Polres Minahasa Aiptu Grafland Karading, yang turut dihadiri oleh Asisten III Sekda Dr. Christian Vicky Tanor, MSi, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pengurus stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Kumendong mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan eksploitasi seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa, yang wajib dilawan semua elemen masyarakat.

Menurutnya, TPPO dan eksploitasi seksual anak berdasarkan data yang ada, masih saja banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, terjadi kepada anak dan kaum perempuan, sehingga ini perlu diseriusi bersama.

“Tanah yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan, nilai-nilai agama dan etika. Untuk itu, Pemkab Minahasa berkomitmen melawan segala bentuk kejahatan TPPO dan eksploitasi seksual anak ini, dengan segenap upaya dan sumber daya yang ada,” tandas Bupati.

Lanjutnya, khusus bagi para korban, perlu ada integrasi sosial, karena integrasi sosial ini sangat penting. Menurutnya, para korban perlu mendapat pendampingan dan perlindungan, serta memberikan keterampilan sehingga mereka bisa mandiri dan produktif, agar mereka bisa kembali ke masyarakat.

Kepada Gugus Tugas TPPO yang baru terbentuk ini, Bupati Kumendong berpesan agar segera melakukan tindakan sesuai tupoksi.

“Kepada Gugus Tugas, jangan setelah dilantik lalu mati suri dan tak berbuat apa-apa. Harus ada langka dan upaya sesuai tupoksi yang sudah diberikan. Tapi juga perlu ada penguatan hukum, bila ada kejadian, jangan ada rasa kasihan terhadap pelaku dengan upaya-upaya melindungi, harus ditindak tegas sesuai hukum, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” harap Bupati.

Adapun susunan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikukuhkan diketuai oleh Asisten I Sekda Drs. Riviva Maringka, MSi, Ketua Harian Plt. Kepala Dinas PPPA Agustivo Tumundo, Sekretaris Kepala Bidang PHPPKA Dinas PPPA Dra. Christine Dowah, Permbantu Umum para Kepala OPD, Kabag dan Camat se-Minahasa.(73″U)

Sinergitas APH.TNI serta Masyarakat dalam Penanganan Perkara Koneksitas

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kapolres Minahasa yang diwakili Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung Str.K, menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Hotel Yama, Tondano Rabu (8/5/24).

Kegiatan sosialisasi tersebut bertema “Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas” dengan fokus pada penanganan perkara pidana yang melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil.

Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut, Kolonel Laut E.J. Sumampow, SH, serta Kepala Seksi Penindakan Pidana Militer Kejati Sulut, LA Waja, SH, MH. sebagai narasumber Selain itu, juga hadir berbagai pihak penting.

Kehadiran berbagai instansi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi dalam menangani perkara pidana yang memiliki koneksi kompleks antara oknum TNI dan masyarakat sipil. Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan strategi yang efektif dalam penanganan kasus-kasus yang relevan di Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Dwirianto Tandirerung Str.K, menyampaikan komitmen Polres Minahasa dalam memperkuat koordinasi antara penegak hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks penanganan perkara koneksitas yang semakin kompleks dan memerlukan kerjasama yang solid antara berbagai lembaga terkait.(73″U)

Kasus Korupsi Dinas Perkim Ada Simpang Dimana ? Kejaksaan Diminta Transparan 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID–  Sepak terjang institusi penegak hukum Kejaksaan yang akhir – akhir ini mendapat perhatian Masyarakat Minahasa bahkan sesulawesi utara ,sejumlah kasus korupsi yang di tangani dan masuk dalam meja hijau pengadilan tipikor .
Hal ini perlu di apresiasi soal penindakan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,dengan memperkaya diri dan orang lain serta menggunakan jabatan yang di percayakan negara dalam rangka mensejahtrakan Masyarakat .

Dalam beberapa tahun belakangan ini pihak kejaksaan Negeri Minahasa,  mempidanakan 3 pejabat eselon II di lingkup pemerintahan kabupaten Minahasa ,yaitu ST Kadis BKKBN,DK Mantan Sekwan Minahasa serta LP Kadis Perkim .
Namun akhir-akhir ini warga minahasa mulai cemas Tindakan Hukum yang di lakukan institusi Kejaksaan ,Dimana dari 3 kasus yang disebutkan di atas ternyata ada kasus korupsi yang lolos.Ini “diduga” ada unsur kesengajaan atau ada hal lain ,sehingga kasus tidak dimeja hijaukan “ada apa dengan kejaksaan” ini terkesan tidak transparan pihak kejaksaan Negeri yang berlokasi di Tondano .
Hal ini mendapat tanggapan dari Pegiat anti Korupsi Minahasa Jeffry Uno yang adalah Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM),

Menurutnya ,pihak penegak hukum seperti Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa. sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,”Ungkap Uno,Saat ditemui sejumlah wartawan diruang sidang DPRD Minahasa prkan lalu.
lanjutnya ,sebagai pegiat Anti Korupsi dirinya sesalkan kasus korupsi perkim terungkap dari hasil pelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa kok bisa  hilang jejak ,”memang uang hasil korupsi sudah dikembalikan ,tapi tidak menghapuskan tindak pidana tersebut atau lolos dari jeratan hukum ?.”Ujarnya .
“Saya juga sebagai ketua Aliansi Wartawan di Minahasa ,minta institusi Kejaksaan yang dipimpin Diky Oktavia SH MM, menjelaskan kepada Masyarakat melalui Teman-teman Media ,kenapa kasus Dinas Perkim Kabupaten Minahasa tidak dilanjutkan,ini terang-terang melanggar hukum “Korupsi”.”Jelas Uno mantan pimpinan Redaksi TV 5 D .
Disisi lain pihaknya memberikan apresiasi soal apa yang dilakukan di dua kasus korupsi  BKKBN Minahasa yang menyeret kepala badanya bersama 2 Staf,berikut Kasus Korupsi Di DPRD Minahasa yang menyeret juga Sekertaris Dewan dan satu orang Pengusaha.Dua kasus korupsi ini hasil catatan temuan BPK RI,kedua-duanya ini sudah mengembalikan hasil korupsi ke Kas Negara atau Kas Daerah dengan menjalankan perintah aturan ,yaitu membayar dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang adalah suatu penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil,lain juga yang terjadi di Dinas Perkim ,hasil kejahatan korupsi di setor ke pihak kejaksaan dan itu juga “SAH” namun kenapa Kasus ini tidak dilanjutkan?,jadi pertanyaan di Masyarakat kejaksaan “Tebang Pilih soal Penegakan Hukum Pidana Korupsi .Kasus Perkim diminta dibuka ke publik.”Tegas Wartawan Senior Minahasa ini.
PB Nadatul Ulama Kabupaten Minahasa Haji Saparudin Madepungeng SE Minta Pihak Kejaksaan Ungkap dan Jelaskan yang belum diproses ,atau tindak lanjut perkara Dinas Perkim . “Saya sebagai tokoh Agama diminahasa sangat merespon positif soal pihak kejaksaan membersihkan para korupsi di tanah Toar Lumimuut merugikan uang rakyat demi kepentingan pribadi atau orang lain secara Bersama-sama .Namun kasus Dinas Perkim Minahasa harus dilanjutkan dan transparan agar tidak terkesan Pilih Kasih.”Ujar Saparudin,saat buka puasa di Kawangkoan ,kepada sejumlah Media.

Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa ,Noldy Lila alias Budo mempertanyakan  ,kenapa kasus korupsi diperlakukan tidak sama ,artinya kalau kasus korupsi hasil temuan BPK RI ,Kepolisian atau Kejaksaan layaknya diperlakukan sama ,”bukan dilihat dari unsur hasil kerugian negara disetor ke Kas negara atau kepihak Kejaksaan ,sehingga ada perbandingan ,ini tidak masuk akal jika kasus Dinas Perkim Minahasa disetor langsung ke kejaksaan lalu pidana korupsi ini di diamkan atau lolos dari jeratan hukum ,hal inilah perlu keterbukaan agar Masyarakat tou minahasa tidak menilai negative kepada institusi kejaksaan Tondano dalam menegakkan hukum,”Kinerja Pak Kajari Oktavia selama ini perlu diajungi jempol soal penindakan terhadap pelaku korupsi merugikan negara apalagi “DOI Rakyat”dikabiri untuk diri sendiri diproses hukum ,”Saluuut”.”Ujar Tonaas.
Hal senasa disampaikan Ketua Kimunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar),yang melalui Ketua DPD Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Tondano seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi.

” Kejari Tondano seharusnya menunjukan sikap yang tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi, karna Masyarakat sangat Apatis terhadap semua proses penyelesaian Kasus Korupsi du Tanah Toar Lumimuut
Jika kedepan tidak ada respon dari pihak kejaksaan , Sumakul bersama LSM dan unsur ormas serta pegiat Anti Korupsi,para mahasiswa  Minahasa akan buat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ,Kejaksaan Agung,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lolosnya kasus Perkim Minahasa.”Pungkas Sumakul.(Tim Redaksi)

Stiki

Seluruh Polsek Wilayah Polres Minahasa Amankan Pelaksanaan Sholat Tarwih

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Hari selasa 12 Maret 2024 , Seluruh Polsek diwilayah  Polres Minahasa melakukan pengamanan pelaksanaan sholat tarwih di berbagai mesjid yang tersebar di wilayahnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga suasana  selama bulan suci Ramadan ,dalam menjaga ketertiban dan keamanan .

Dalam lankah pengamanan tersebut, pertsonil  kepolisian Polres Minahasa telah melakukan patroli rutin serta penjagaan di sejumlah mesjid yang ada di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan memastikan ibadah berjalan lancar serta aman.

Kapolres Minahasa, AKBP S.Sophian,SIK.,MH,menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat.Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah tarwih di berbagai mesjid di wilayah kami,” ujarnya.

Diharapkan, dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, pelaksanaan ibadah tarwih di mesjid-mesjid wilayah Polres Minahasa dapat berjalan dengan lancar dan damai ,sekaligus  selalu menjaga persatuan serta Toleransi Beragama yang selama ini terjalin baik di Kabupaten Minahasa .”Ungkap Kapolres Sophian. (73″U)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.