MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Sepak terjang institusi penegak hukum Kejaksaan yang akhir – akhir ini mendapat perhatian Masyarakat Minahasa bahkan sesulawesi utara ,sejumlah kasus korupsi yang di tangani dan masuk dalam meja hijau pengadilan tipikor .
Hal ini perlu di apresiasi soal penindakan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,dengan memperkaya diri dan orang lain serta menggunakan jabatan yang di percayakan negara dalam rangka mensejahtrakan Masyarakat .
Dalam beberapa tahun belakangan ini pihak kejaksaan Negeri Minahasa, mempidanakan 3 pejabat eselon II di lingkup pemerintahan kabupaten Minahasa ,yaitu ST Kadis BKKBN,DK Mantan Sekwan Minahasa serta LP Kadis Perkim .
Namun akhir-akhir ini warga minahasa mulai cemas Tindakan Hukum yang di lakukan institusi Kejaksaan ,Dimana dari 3 kasus yang disebutkan di atas ternyata ada kasus korupsi yang lolos.Ini “diduga” ada unsur kesengajaan atau ada hal lain ,sehingga kasus tidak dimeja hijaukan “ada apa dengan kejaksaan” ini terkesan tidak transparan pihak kejaksaan Negeri yang berlokasi di Tondano .
Hal ini mendapat tanggapan dari Pegiat anti Korupsi Minahasa Jeffry Uno yang adalah Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM),
Menurutnya ,pihak penegak hukum seperti Kejaksaan harus menjelaskan kepada publik terkait korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa. sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 Desa di Kabupaten Minahasa, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Nomor SPRINT DIK : PRINT-01/P.1.11/Fd.1/03/2022 Tanggal 8 Maret 2022.Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (BPKP) dengan Nomor : PE.03.03/SR-542/PW18/5/2022 tanggal 30 Juni 2022 bahwa pekerjaan pembangunan MCK Individual untuk masyarakat tidak mampu pada 12 desa di Kabupaten Minahasa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp762.412.424,84,”Ungkap Uno,Saat ditemui sejumlah wartawan diruang sidang DPRD Minahasa prkan lalu.
lanjutnya ,sebagai pegiat Anti Korupsi dirinya sesalkan kasus korupsi perkim terungkap dari hasil pelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Minahasa kok bisa hilang jejak ,”memang uang hasil korupsi sudah dikembalikan ,tapi tidak menghapuskan tindak pidana tersebut atau lolos dari jeratan hukum ?.”Ujarnya .
“Saya juga sebagai ketua Aliansi Wartawan di Minahasa ,minta institusi Kejaksaan yang dipimpin Diky Oktavia SH MM, menjelaskan kepada Masyarakat melalui Teman-teman Media ,kenapa kasus Dinas Perkim Kabupaten Minahasa tidak dilanjutkan,ini terang-terang melanggar hukum “Korupsi”.”Jelas Uno mantan pimpinan Redaksi TV 5 D .
Disisi lain pihaknya memberikan apresiasi soal apa yang dilakukan di dua kasus korupsi BKKBN Minahasa yang menyeret kepala badanya bersama 2 Staf,berikut Kasus Korupsi Di DPRD Minahasa yang menyeret juga Sekertaris Dewan dan satu orang Pengusaha.Dua kasus korupsi ini hasil catatan temuan BPK RI,kedua-duanya ini sudah mengembalikan hasil korupsi ke Kas Negara atau Kas Daerah dengan menjalankan perintah aturan ,yaitu membayar dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang adalah suatu penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil,lain juga yang terjadi di Dinas Perkim ,hasil kejahatan korupsi di setor ke pihak kejaksaan dan itu juga “SAH” namun kenapa Kasus ini tidak dilanjutkan?,jadi pertanyaan di Masyarakat kejaksaan “Tebang Pilih soal Penegakan Hukum Pidana Korupsi .Kasus Perkim diminta dibuka ke publik.”Tegas Wartawan Senior Minahasa ini.
PB Nadatul Ulama Kabupaten Minahasa Haji Saparudin Madepungeng SE Minta Pihak Kejaksaan Ungkap dan Jelaskan yang belum diproses ,atau tindak lanjut perkara Dinas Perkim . “Saya sebagai tokoh Agama diminahasa sangat merespon positif soal pihak kejaksaan membersihkan para korupsi di tanah Toar Lumimuut merugikan uang rakyat demi kepentingan pribadi atau orang lain secara Bersama-sama .Namun kasus Dinas Perkim Minahasa harus dilanjutkan dan transparan agar tidak terkesan Pilih Kasih.”Ujar Saparudin,saat buka puasa di Kawangkoan ,kepada sejumlah Media.
Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Kabupaten Minahasa ,Noldy Lila alias Budo mempertanyakan ,kenapa kasus korupsi diperlakukan tidak sama ,artinya kalau kasus korupsi hasil temuan BPK RI ,Kepolisian atau Kejaksaan layaknya diperlakukan sama ,”bukan dilihat dari unsur hasil kerugian negara disetor ke Kas negara atau kepihak Kejaksaan ,sehingga ada perbandingan ,ini tidak masuk akal jika kasus Dinas Perkim Minahasa disetor langsung ke kejaksaan lalu pidana korupsi ini di diamkan atau lolos dari jeratan hukum ,hal inilah perlu keterbukaan agar Masyarakat tou minahasa tidak menilai negative kepada institusi kejaksaan Tondano dalam menegakkan hukum,”Kinerja Pak Kajari Oktavia selama ini perlu diajungi jempol soal penindakan terhadap pelaku korupsi merugikan negara apalagi “DOI Rakyat”dikabiri untuk diri sendiri diproses hukum ,”Saluuut”.”Ujar Tonaas.
Hal senasa disampaikan Ketua Kimunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar),yang melalui Ketua DPD Kabupaten Minahasa Marthen Sumakul kepada wartawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Tondano seharusnya tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi.
” Kejari Tondano seharusnya menunjukan sikap yang tidak tebang pilih dalam menangani Kasus Korupsi, karna Masyarakat sangat Apatis terhadap semua proses penyelesaian Kasus Korupsi du Tanah Toar Lumimuut
Jika kedepan tidak ada respon dari pihak kejaksaan , Sumakul bersama LSM dan unsur ormas serta pegiat Anti Korupsi,para mahasiswa Minahasa akan buat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ,Kejaksaan Agung,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lolosnya kasus Perkim Minahasa.”Pungkas Sumakul.(Tim Redaksi)