Kalapas Tondano Jalin Koordinasi dengan Kapolres dan Kajari Minahasa

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, melakukan kunjungan koordinasi ke Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, pada Selasa (28/4/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda awal Kalapas Tondano untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Minahasa.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi serta membangun kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Yulius Jum Hertantono menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.

“Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dalam mendukung pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan unsur Forkopimda Plus lainnya di Kabupaten Minahasa guna memperkuat hubungan kelembagaan serta dukungan lintas sektor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antar-APH semakin harmonis dan sinergi yang kuat dapat terus terbangun dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tondano.

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Jurnalis Senior Diduga Dianiaya Oknum Pejabat GMIM Usai Pemeriksaan Kasus Dana Rp5,2 Miliar

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Manado – Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jackson Metuak (65), seorang jurnalis senior, diduga menjadi korban tindakan tidak menyenangkan oleh oknum pejabat GMIM berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.

Alih-alih menunjukkan sikap terbuka sebagai figur publik yang tengah tersandung kasus hukum, RM justru diduga meluapkan emosi saat dikonfirmasi oleh Jackson. Upaya konfirmasi tersebut berujung pada tindakan fisik.

Menurut keterangan Jackson, insiden terjadi di Jalan Bethesda, tepat di depan kawasan Polda Sulut.

“Dia sempat memukul saya dua kali sampai saya terjatuh,” ujar Jackson.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai etika dalam interaksi antara narasumber dan jurnalis.

“Kalau tidak mau diwawancarai, cukup menolak atau diam. Tidak perlu sampai seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Akibat kejadian tersebut, telepon genggam milik Jackson sempat terhempas ke aspal, meski tidak mengalami kerusakan serius.

Kasus ini menjadi sorotan karena RM diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Posisi strategis tersebut membuat tindakan yang diduga dilakukan RM dinilai mencoreng citra institusi keagamaan yang diwakilinya.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, sikap tersebut justru berpotensi menambah persoalan baru, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis.

Tidak tinggal diam, Jackson langsung melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada Senin (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULUT.

Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulut sebagai organisasi profesi yang menaunginya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan keselamatan kerja wartawan, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak siap menghadapi kerja jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulut dalam menangani kasus ini—sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil, tanpa pandang jabatan.

Vanda Sarundajang Perkuat Sinergi Daerah di Bimtek ASWAKADA 2026

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Jakarta – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) Tahun 2026 di Hotel Golden Boutique Kemayoran, Senin (27/4/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antarwakil kepala daerah guna mewujudkan Indonesia yang harmonis dan berkemajuan. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik.

Kehadiran Wakil Bupati Minahasa mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mendukung penguatan koordinasi dan kolaborasi antar pemerintah daerah di tingkat nasional.

Turut hadir Ketua ASWAKADA beserta jajaran pengurus, serta para wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk bertukar pengalaman, memperluas jejaring kerja sama, serta merumuskan langkah konkret dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan sinergi antarwakil kepala daerah semakin solid sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah masing-masing serta pembangunan Indonesia secara keseluruhan.

30 Tahun Otonomi Daerah, Sinkronisasi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Memasuki usia tiga dekade, otonomi daerah di Indonesia kini diarahkan untuk mendukung pencapaian target strategis nasional yang terangkum dalam “Asta Cita”.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 yang digelar secara serentak, termasuk di Kabupaten Minahasa, menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Lynda D. Watania, disampaikan enam langkah strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satu poin utama adalah penguatan kemandirian fiskal daerah agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, integrasi perencanaan dan penganggaran juga menjadi fokus penting guna memastikan program pembangunan berjalan efektif dan selaras dengan prioritas nasional.

Langkah-langkah tersebut dinilai krusial dalam menghadapi berbagai tantangan global, seperti upaya mencapai swasembada pangan dan energi, serta mendorong reformasi birokrasi. Semua ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Minahasa Lynda D. Watania juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada sejumlah aparatur sipil negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Wabup Vanda Sarundajang Hadiri HUT Emas GMIM Sola Fide Uner, Buku Sejarah Edisi III Diluncurkan

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Suasana penuh syukur dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-50 GMIM Sola Fide Uner yang dirangkaikan dengan launching Buku Sejarah Gereja Edisi III, bertempat di GMIM Sola Fide Uner, Kecamatan Kawangkoan Utara, Jumat (24/4/2026).

Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS hadir langsung dalam ibadah syukur tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peran gereja dalam kehidupan masyarakat.

Ibadah dipimpin oleh Ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah Kawangkoan, Pdt. Junisar Watulangkow, M.Th, yang mengajak seluruh jemaat untuk terus menjaga iman, persatuan, dan semangat pelayanan di tengah dinamika kehidupan.

Turut hadir mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Biro Kesra Anna Pangalila, SH, MH, Wakapolres Minahasa AKBP Jhonny Rumate, S.Sos, MAP, Kapolsek Kawangkoan, IPDA Rinto Langi, Ketua BPMJ GMIM Sola Fide Uner Pdt. Ferdinand Sorongan, M.Th, panitia H2RG Tahun 2026, serta para pendeta yang pernah melayani di jemaat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wabup Vasung didampingi sejumlah pejabat Pemkab Minahasa, antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Sekretaris DPRD, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kominfo, Kasat Pol PP, serta Camat Kawangkoan Utara dan Camat Kawangkoan.

Kehadiran Wakil Bupati menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan gereja dalam membangun masyarakat yang berkarakter, beriman, dan berdaya saing. Momentum HUT emas ini juga semakin istimewa dengan diluncurkannya Buku Sejarah Gereja Edisi III sebagai refleksi perjalanan panjang pelayanan GMIM Sola Fide Uner.

Perayaan ini tidak hanya menjadi ajang mengenang sejarah, tetapi juga mempererat kebersamaan serta memperkuat komitmen jemaat untuk terus berkarya bagi kemuliaan Tuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Wabup Minahasa Hadiri Peresmian Gedung Baru Mako Bakamla RI Zona Tengah

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menghadiri peresmian Gedung Baru Markas Komando (Mako) Zona Tengah Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang berlokasi di Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kamis (23/4/2026).

Peresmian gedung tersebut dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas operasional Bakamla RI dalam menjaga keamanan wilayah perairan di kawasan tengah Indonesia.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa kehadiran gedung baru ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan laut, khususnya di wilayah strategis Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Sementara itu, Wabup Vanda Sarundajang mengapresiasi pembangunan fasilitas tersebut. Ia menilai, keberadaan Mako Bakamla RI akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas keamanan laut yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Ini menjadi bukti komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat keamanan laut. Sinergi antara pemerintah daerah dan Bakamla RI sangat penting dalam menjaga kedaulatan serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Zona Tengah Bakamla RI Laksamana Pertama Teguh Prasetya, jajaran Forkopimda Plus Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulut, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Pada kesempatan itu, Wabup Minahasa juga didampingi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.