MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Minahasa, Rabu (15/7/2026), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Kepala BPKAD Minahasa David Mangundap, SE, para sekretaris dinas, serta para sekretaris kecamatan se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania mengatakan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Mari kita memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Watania.
Ia menjelaskan, penetapan SK Bupati Minahasa Nomor 96 Tahun 2026 menjadi instrumen penting sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.
“Keberadaan standar biaya ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi upaya menciptakan keseragaman, kepastian hukum, efisiensi penggunaan anggaran, serta mencegah terjadinya pemborosan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan belanja daerah,” katanya.
Sekda juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memahami setiap ketentuan dalam SK tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik akan mencegah terjadinya kesalahan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maupun pelaksanaan kegiatan.
Lebih lanjut, Watania menilai tantangan pengelolaan keuangan daerah semakin kompleks. Di satu sisi, masyarakat menuntut pelayanan publik yang semakin berkualitas, sementara di sisi lain penggunaan anggaran harus semakin efektif dan tepat sasaran.
Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk meningkatkan disiplin administrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai budaya kerja dalam menjalankan tugas.
Melalui sosialisasi tersebut, para peserta juga diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap seluruh materi yang disampaikan narasumber sehingga implementasi SK Bupati dapat berjalan optimal serta berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Minahasa.
Di akhir sambutannya, Sekda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.
“Hal tersebut hanya dapat diwujudkan apabila seluruh aparatur memiliki integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap setiap regulasi yang berlaku,” pungkasnya sembari mengajak seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh dedikasi, menjunjung profesionalisme, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.














Pelantikan turut dihadiri perwakilan Gubernur Sulawesi Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa, para asisten, staf ahli bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala dinas, kepala satuan kerja, Direktur RSUD, para kepala bagian, seluruh camat se-Kabupaten Minahasa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para Hukum Tua yang dilantik.
Bupati meminta para Hukum Tua menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik, latar belakang, maupun status sosial. Ia juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, kelompok perempuan, petani, pelaku UMKM, hingga seluruh elemen masyarakat.
Menurut Bupati, kemajuan Kabupaten Minahasa sangat ditentukan oleh kemajuan desa. Karena itu, para Hukum Tua diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan melalui penguatan ketahanan pangan, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan potensi lokal, pelestarian budaya, menjaga kebersihan lingkungan, serta mewujudkan desa yang aman, sehat, mandiri, dan sejahtera.



Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan dan dihadiri Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.
Menurut Bupati, laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menyajikan angka-angka keuangan, tetapi menjadi cerminan pelaksanaan berbagai program pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Bupati menjelaskan, pembentukan Perumda Air Minum Rano Manguni merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin profesional, sehat, mandiri, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.