PN Manado Akhirnya Menyatakan Gugatan PT Citra Land TBK … Ini Beritanya ?


MANADO,Postkota.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado akhirnya menyatakan gugatan PT Ciputra International Tbk dalam perkara wanprestasi Nomor 376/Pdt.G/2022/PN.Mnd terhadap Sonny Woba sebagai tidak dapat diterima alias NO ((niet onvankelijk veerklard). Putusan ini membuat permohonan eksekusi 147 Kepala Keluarga (KK) warga Winangun dan Karombasan Selatan atas kawasan perumahan elite itu terus berlanjut.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Alvi Usup, SH, MH dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/3/2023) lalu dalam sidang terbuka yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak. Sonny Woba diwakili Wens A. Boyangan, SH,MH.

Inst ; Surat Pemberitahuan Penetapan Pencabutan dari PN Manado .


Gugatan wanpestasi ini diajukan Citraland sebagai upaya mencegah dan menggagalkan perjuangan 147 KK warga Kelurahan Winangun dan Korombasan Selatan yang ingin mendapatkan haknya kembali, setelah mendiami sekaligus menggarap lahan 34,5 Ha di lokasi yang kini diduduki PT. Ciputra Internasional dengan membangun Perumahan Citraland Manado.
Semula, secara sepihak lahan yang ditempati dan digarap 147 KK warga ini telah diurus HGB No. 70 Tahun 1994 oleh PT. Bumi Graha Adikara yg kemudian mengagunkan HGB tersebut ke Bank Pinaesaan (dlm Likuidasi). Bank Pinaesaan kemudian menggugat 147 KK warga masyarakat itu, namun ketika perkara ini sedang bergulir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, ternyata lahan tersebut sudah dijual kepada PT. Ciputra Internasional .
Perkara punterus bergulir. 147 KK warga yang menang di tingkat Kasasi MA dan PK MA sejak tahun 2010 lalu, kemudian mengajukan Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak melalui Pengadilan Negeri Manado. Tapi, bukannya menyikapi hal itu dengan baik seperti mediasi atau kompensasi yang layak terhadap warga yang 2003 lalu sudah digusur, PT. Ciputra Internasional Tbk malah melakukan upaya menggagalkannya dengan mengajukan gugatan wanprestasi kepada Sonny Woba,yang menjadi koordinator warga dengan dalil bahwa Sonny Woba sudah menerima kompensasi sebesar Rp 80 juta untuk lahan 34,5 Ha itu.
Namun ternyata dalam fakta persidangan terungkap bahwa benar Sonny Woba pernah menerima uang Rp 80 juta dari Manajemen Citraland, tapi bukan untuk kompensasi atas lahan seluas 34,5 Ha itu, namun hanya sebagai uang pengamanan saja, karena saat itu warga masyarakat sering masuk dan ingin kembali ke tanah garapan mereka yang dulu.
Bergulirnya upaya perlawanan Citraland atau PT. Ciputra Internasional melalui Pengadilan Negeri Manado, dengan mengajukan dua gugatan Perlawanan atas Permohonan Eksekusi Pemulihan Hak dari 147 KK warga masyarakat yang dikomandoi Sonny Woba didampingi Wens A. Boyangan, SH., MH, dkk selaku Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Manguni Indonesia (LMI) itu; kedua gugatan ini akhirnya gagal total.
Majelis Hakim yang dipimpin Alvi Usup, SH., MH menyatakan gugatan in casu tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklard), karena cacat formil. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim berpendapat bahwa Notaris yang membuat Akta Dading antara Citraland dengan Sonny Woba seharusnya ditarik sebagai pihak, namun dalam gugatan a quo tidak ditarik, sehingga kurang pihak dalam gugatan a quo. Demikian pula terjadi dalam gugatan Perlawanan Eksekusi yang diajukan Citraland dalam perkara yang teregister No. 618/Pdt.Bth/2022/PN.Mnd, yang menggugat atau menarik pihak atau subjek hukum orang yg sudah meninggal dunia, namun pada akhirnya Citraland menarik kembali atau mencabut gugatan a quo, karena berpotensi gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Sonny Woba sebagai Ketua Tim warga masyarakat ini, pihaknya bersama LBH LMI akan tetap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka. “Hingga kini kami masih menyimpan dokumen tanah kami yang telah dirampas secara melawan hukum dan telah dijual ke Citraland. Kami tetap percaya masih ada orang baik utusan Tuhan Allah membantu perjuangkan kami, misalnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Alvi Usup, SH., MH,” ujarnya.
Menurut dia penggusuran pada 2003 itu, atau dua tahun setelah tanah ini dijual ke Citraland, mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil yang sangat banyak, dimana selain 147 rumah warga dibongkar paksa, juga terdapat empat bangunan rumah ibadah, yakni tiga gereja dan satu musolah. Karenanya warga masyarakat yg sementara mencari keadilan ini, sepenuhnya mengantungkan harapan dan doanya kepada para pejabat berwenang agar menegakkan keadilan di Indonesia yang tercinta ini.
Hal senada juga disampaikan Wens A. Boyangan, SH., MH selaku Ketua Tim LBH LMI. Menurutnya, Tim tetap akan mendampingi perjuangan warga masyarakat ini, karena berkeyakinan masih ada orang atau pejabat yang baik di negara ini yang diyakini akan menegakkan keadilan sesuai fakta kebenaran. “Kebenaran walaupun kadang terlambat datangnya, namun tetap tidak dapat diputarbalikan menjadi salah. Itulah keyakinan kami selaku Tim Kuasa Hukum, dimana perjuangan warga masyarakat sejak tahun 2000 lalu, saat ini perlahan namun pasti akan nantinya berbuah manis,” tutur Wens Boyangan yang juga Tonaas DPD LMI Kota Manado ini.
Terkait dua perkara yang diajukan Citraland itu, Wens A. Boyangan menilainya sebagai hal yang wajar dan masih dalam koridor hukum acara. Hanya saja, tambahnya sebaiknya masalah ini yang sudah bergulir cukup lama ini, paling tidak dapat diselesaikan secara baik dalam asas kekeluargaan musyawarah tapi dngan mempertimbangkan serta emperhitungkan hak-hak masing-masing pihak.

Sekwan Sandra Moniaga Tegaskan Soal Isu 95 M Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sulut “Hoax”

Sulut, Postkota.net – Sekretaris DPRD Propinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa Isu yang beredar dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulut pada Tahun 2021 mencapai Rp95 miliar, dapat dijelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah, Kamis (2/3/2023).
Data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :

Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan melakukan penghematan ketika menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.

Anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692, biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan.

Sandra menyampaikan bahwa Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen2 yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

“Dengan demikian berdasarkan data yang ada di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax, “tegas ibu Sekwan yang bersahaja ini.

Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum.

 

Pimpinan Dan Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Utara Melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Sulut,postkota.net – Pimpinan dan anggota DPRD Sulut melaksanakan Sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) di dapilnya masing-masing sesuai agenda kerja yang sudah ditetapkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulut DPRD Sulut H.Amir Liputo.SH menggelar Sosbang di SD Muhammadiyah 03 Kota Manado Kecamatan Tuminting Senin (21/2/2023).

Materi Sosialisasi Kebangsaan di paparkan langsung oleh Amir Liputo, dalam pemaparannya bahwa sosialisasi wawasan kebangsaan sangat penting untuk seluruh masyarakat, edukasi tentang kebangsaan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan serta cara pandang dan rasa nasionalisme serta cinta tanah air dan bangsa, ini semua berpedoman pada idiologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945  dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara pada hari jumat bertempat di Kelurahan Kairagi I Kecamatan Mapanget dan Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea Kota Manado anggota komisi III Arthur Kotambunan melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, dalam penyampaiannya Kotambunan mengatakan bahwa perlu dibedakan reses anggota dewan dan Sosbang.

Program wawasan kebangsaan yang dibuat DPRD Sulut dalam rangka bagaimana DPRD menggugah dan merangsang, bahwa pentingnya wawasan kebangsaan dalam bingkai hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Arthur Kotambunan mengatakan bahwa dulu wawasan kebangsaan didapat dalam kegiatan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), namun sekarang lebih dikenal dengan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah suatu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam kesempatan tersebut Dia juga mengingatkan kepada Lurah, staf kelurahan dan ketua-ketua lingkungan, tentang pentingnya menjaga dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Ditempat lain Sosbang di gelar juga oleh Anggota komisi III Yongkie Limen bertempat di Kelurahan Karame Lingkungan II Kecamatan Singkil dengan menghadirkan nara sumber Toar Palilingan.SH, dalam penyampaiannya tentang Pancasila dan UUD 1945 yang adalah dasar negara maka segala perbedaan yang terjadi pada masyarakat lewat wawasan kebangsaan sebagai pedoman untuk hidup berdampingan.

Setelah selesai materi Sosbang Yongkie Limen membagikan bantuan sembako kepada para peserta yang hadir sebagai wujud kepedulian dan komitmen diri sendiri dalam pemahaman prinsip kebangsaan.

Victor Mailangkay : Pergantian Antar Waktu Sedang Berproses

Sulut, postkota.net– Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulut Dr. Victor Mailangkay, SH. MH mengatakan sudah siapkan calon pengganti Almarhum Johny Panambunan, Kamis (16/2/2023).

Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sedang berproses, kekosongan yang terjadi di Fraksi Partai NasDem DPRD Sulut akan segera terisi kembali.

“Partai NasDem telah menyurat untuk usulan PAW, yang saat ini sudah diproses, dan calon pengganti adalah Norri Supit,” tutur Mailangkay.

“Saya berharap dengan hadirnya Norri Supit, Fraksi NasDem lebih meningkatkan semangat juang dalam mengawal aspirasi masyarakat Sulut, terutama menghadapi Pemilu 2024 dengan semangat Soliditas yang tinggi,” ucap Victor.

Wakil ketua I DPRD Sulut ini mengatakan bahwa Norri Supit adalah figur yang telah berpengalaman dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Ini juga adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2014, 2019, juga sebagai ketua DPD Partai NasDem Sulut, jadi memang sudah berpengalaman,” tutup JVM.**

MJP Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Laikit Minahasa Utara

Sulut, postkota.net – Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (SOSBANG) mulai di laksanakan oleh pimpinan dan anggota  DPRD Sulawesi Utara (Sulut), salah satu anggota legislatif Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar Sosbang di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (16/2/2023).

Dalam sosialisasinya MJP mengingatkan masyarakat yang hadir  kiranya tetap menjaga dan memelihara wawasan kebangsaan agar terhindar dari paham-paham radikalisme termasuk Intoleransi yang bisa merusak tatanan hidup bangsa dan negara tutur Pangemanan.

Melky Jackin Pangemanan juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga Sulawesi Utara sebagai pusat dari kerukunan umat beragama, jangan tergerus dengan perkembangan digital yang bisa dirasuki paham-paham yang bertujuan untuk memecah belah.

“Tugas kita sebagai DPRD bagaimana menjaga wawasan kebangsaan ini tetap hidup ditengah-tengah masyarakat. Sehingga kita bisa menangkal isu-isu terkait paham radikalisme,” ucap MJP.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini mengharapkan wawasan kebangsaan ini terus diajarkan bagi generasi penerus, MJP mengatakan bahwa saat ini DPRD sementara mengkaji pembuatan peraturan daerah sebagai bentuk peran DPRD dalam merawat kebangsaan ini.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Sulut Ir. Sandra Moniaga, MSi hadir dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa program wawasan kebangsaan yang dibuat DPRD adalah dalam rangka bagaimana DPRD menggugah dan merangsang bahwa pentingnya wawasan kebangsaan dalam bingkai hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).**

 

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Memberikan Apresiasi Kepada KKBSU Mimika

Sulut, postkota.net – Atas Undangan acara Kerukunan Keluarga Besar Sulawesi Utara (KKBSU) Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB, KBD berkunjung ke Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah, Sabtu (11/2/2023).

Kehadiran Andi Silangen di dampingi oleh anggota DPRD Sulut antaranya Fabian Kaloh bersama Melky Pangemanan.

Selama 2 hari  Para Wakil Rakyat Sulut itu menghadiri Acara Adat Tulude, 11 Februari 2023, penyelenggara kegiatan merupakan para warga di rantau Papua.

Andi Silangen dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap KKBSU yang tetap mempertahankan eksistensinya sebagai warga Nusa Utara meski berada di perantauan.

“Tetap tidak melupakan adat istiadat dan tradisi meski ada di perantauan, selalu baku -baku bae, baku-baku sayang dan baku-baku tongka ,” ucap Silangen.

Acara Adat Tulude berlangsung dengan khidmat, selanjutnya KKBSU melaksanakan Acara Kebangkitan Kabangunan Rohani (KKR)  pada hari minggu 12 Februari 2023.

Ketua DPRD Sulut yang juga Evangelis ini diminta memimpin ibadah KKR, selanjutnya selesai ibadah KKBSU menyerahkan donasi untuk bencana di Sulawesi Utara (Sulut) dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Andi Silangen mewakili Pemerintah Propinsi Sulut sebesar 40 juta rupiah, penyerahan donasi ini oleh ketua KKBSU Mimika Herlina Pusung.*

Sekwan Sandra Moniaga Menghadiri Kegiatan Harmonisasi Atas Perubahan Perda No 4 Tahun 2017

Sulut, postkota.net – Sekretaris DPRD Sulawesi Utara Ir. Sandra Moniaga, M.Si yang di dampingi Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina, SSTP, hadir dalam kegiatan “Harmonisasi” atas perubahan  Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2017, di Kantor Kemenkumhan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (15/2-2023).

Hadir pula Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara Dr. Flora Krisen SH.MH  yang di terima langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H.

Sebagaimana diketahui Hakikat “Perda”  yaitu  sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerah juga  merupakan fungsiperaturan daerah yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Adapun tujuan di laksanakan Harmonisasi perubahan atas PERDA  Sulut nomor 4 tahun  2017 menurut  Karo Hukum Flora Krisen tentang organisasi dan tata kerja INSPEKTORAT, Badan perencanaan pembangunan daerah, Lembaga tekhnis  daerah serta  lembaga lain di Sulawesi Utara.

Apresiasi Sekwan DPRD Sulut kepada Kemenkumham wilayah Sulawesi Utara atas upaya selama ini boleh terjalin kebersamaan serta menjaga dan menjalankan legitimasi hukum terutama peraturan daerah di provinsi Sulawesi Utara.*

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.