Kapolda Sulut Langie Kunjungi Polres Minahasa Serta Memberi Arahan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen Pol, Roycke Harri Langie S.I.K, M.H, mengunjungi Mako Polres Minahasa Jalan Manguni Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Utara, Senin (24/02-2025).

Kapolda Sulut didampingi Ketua Bhayangkari Sulawesi Utara Ny.Joan Roycke Langie bersama,Wakapolda Brigjen Pol Drs, Bahagia Dachi SH, MH,  Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, serta Pengurus Bhayangkari Sulawesi Utara.

Kedatangan Kapolda Sulut pada Pukul 15:15 Wita disambut Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian S.I.K, bersama Ketua Bhayangkari Minahasa, Ny Rosa Sophian dan para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta Jajaran Personil Anggota Kepolisian Resor Minahasa.

Terpantau hadir dalam kunjungan Kapolda Sulut ini, Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) Mayor Inf Daeng Pasaka, Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, B.Hermanto SH, MH, dan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy serta yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Kunjungan ini dirangkai dengan Tatap Muka Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harri Langie bersama (PJU) dengan Personil Anggota Polres Minahasa bertempat di Aula Gedung Tansatrisna Mako Polres Minahasa.

Usai kegiatan Tatap Muka, Kapolda Sulut kepada sejumlah Wartawan menyampaikan, sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulaweai Utara saat ini pihaknya melakukan kunjungan kerja kesemua Satuan Kerja diwilayah Polda Sulawesi Utara, dan ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur Satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi.

” ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi,” Ujar Jendral Berbintang Dua ini.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolda Sulut juga menyampaikan,” sebagai Bagian daripada Manajemen kita juga melakukan satu pengawasan diantaranya mengecek kesiapan Personil serta menilai keadaan dilapangan, karena ada rangkaian yang telah kita lalui, salah satunya adalah Pengamanan Pilkada serentak,” Jelasnya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa arahan Kapolda akan menjadi pedoman bagi seluruh personel Polres Minahasa dalam melaksanakan tugas.

Pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kapolda terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian dengan sebaik-baiknya, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kapolda menyampaikan kepada personel Polres Minahasa agar melaksanakan tugas pokok fungsinya dengan sebaik-baiknya, berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” Kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa sinergi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan.

Hal ini sejalan dengan penyampaian Kapolda terkait pentingnya kerjasama dengan pemerintah daerah, TNI, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, media, LSM, dan lainnya.

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

Penulis :
Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

*Status Quo Dewan Pers*
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.”

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

Lantas Polres Minahasa Gelar Operasi Simpatik Di Hari Valentine Dengan Bagi-bagi Cokelat Untuk Pengendara Taat Lalulintas

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa gelar Operasi Simpatik sekaligus rayakan hari kasih sayang atau dikenal para kaulamuda dengan Valentine day,satuan lantas polres minahasa dengan bagi-bagi coklat simbol valentine kepada pengemudi kendaraan dilokasi jalan Sam ratulangi depan kantor Bupati Minahasa.Jumat (14 /02).

Kendaraan yang melewati operasi Simpatik ini ,satu persatu di periksa kelengkapan surat kendaraan SIM,STNK serta kelaikan kendaraan ,usai melakukan pemeriksaan bagi kendaraan yang lengkap dan tidak ada pelanggaran diberi  permen coklat ,tanda rasa terima kasih pihak kepolisian kepada warga yang kendaraannya lengkap.

Kepala satuan lalulintas polres minahasa IPTU Repy Samel kepada wartawan Postkotanews.co.id saat ditemui di lokasi menjelaskan, operasi simpatik ini tidak lain bertujuan  untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta disiplin berlalu lintas jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.”Ujar Kasat Samel.

Operasi simpatik ini juga bertepatan dengan hari kasih sayang sedunia atau Valentine Day ,sehingga kami satlantas polres wujudkan dengan pembagian cokelat kepada pengendara yang taat aturan lalu lintas, seperti memiliki surat-surat kendaraan lengkap, menggunakan helm, dan memasang plat nomor kendaraan.

“Kegiatan pembagian cokelat ini sebagai penghargaan dan apresiasi kami kepada masyarakat yang telah mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas IPTU Repy Samel.

lanjut Kasat , hal ini sebagai tujuan untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Kasat berharap, dengan pendekatan yang humanis, masyarakat dapat lebih memahami bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian adalah demi kepentingan bersama.

“Kami Satlantas Polres tidak bosan-bosan mengingatkan masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

” Saya atasnama Kapolres Minahasa AKBP Sophian SIK , mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara, serta melengkapi surat-surat kendaraan. Masyarakat lebih sadar memahami keselamatan berlalu lintas,” Pungkas Mantan Kapolsek Pelabuhan Manado.(73″U)

Reskrim Polres Minahasa Berhasil Ungkap Curanmor yang Hilang satu Tahun Lalu

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus  tindak pidana pencurian kendaraan roda empat (R4).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria (CP) 22 diduga sebagai pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DB 1180 QS.

Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) nomor LP/B/24/I/2024/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, yang dibuat oleh pelapor Ficky Pangerapan pada 19 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pencurian terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di depan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi, Tondano, Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Dalam penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP. Eddy Susanto, S.Sos berhasil mengidentifikasi seorang pria CP (22) Alamat Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa yang diduga sebagai pelaku. Cap;(Surat laporan polisi )

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui memiliki kunci duplikat kendaraan tersebut. Dengan kunci tersebut, ia membuka pintu mobil yang sedang terparkir di depan RS Sam Ratulangi Tondano, lalu menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Untuk menghindari pelacakan, pelaku menyimpan mobil tersebut selama beberapa waktu, mengganti nomor polisi asli dengan nomor palsu DB 1010 ME, serta melakukan beberapa perubahan pada tampilan kendaraan.

Tim penyidik Satreskrim Polres Minahasa melakukan analisa terhadap rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Saat dilakukan pembuntutan, tim mendapati mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DB 1010 ME terparkir di rumah terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengecekan fisik terhadap nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Hasilnya, kendaraan tersebut cocok dengan data pada BPKB mobil Daihatsu Xenia DB 1180 QS milik pelapor.

Atas dasar bukti tersebut, polisi langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Minahasa guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, 1 (satu) jaket warna abu-abu dengan lengan hitam, 2 (dua) buah kunci mobil

Kasat Reskrim Polres Minahasa menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. (73″U)

DAK Non Fisik 2023 Makan Korban .Kejari Sikat Bendahara Diknas Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri  Minahasa menetapkan MS (46), Ex.Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun 2023.Kamis (14/11/2024)

Dana Tunjangan Profesi Guru, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun 2023, serta gaji THL yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Minahasa, diduga disalahgunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat serta kesaksian yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Minahasa dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga minggu.

Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen Suhendro dan Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, mengumumkan status tersangka MS pada konferensi pers.

“MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024,” jelas Beny Hermanto.

Tersangka kini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado, Malendeng, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2024.

Hermanto menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari saksi-saksi.

Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro, S.H., menjelaskan bahwa tindakan MS melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini menjadi sorotan di Minahasa, karena menyangkut dana penting yang diperuntukkan bagi para guru dan tenaga honorer. Penetapan ini menjadi langkah tegas Kejari Minahasa dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai peringatan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.(73″U)

Polres bangun Senergitas bersama Wartawan Minahasa ,Ciptakan “ASIK” serta Berantas *KORUPSI*

MINAHASA,POSTMOTANEWS.CO.ID – Kapolres Minahasa bersama jajaran Polres Minahasa mengadakan pertemuan santai dengan awak media di rumah kopi Maesaan pusat kota Tondano. Kamis 14 November 2024 pagi .Pertemuan yang bertujuan untuk menciptakan kamtibmas dan mewujutkan minahasa ” ASIK ” aman sejuk damai dan kondusif dalam acara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos, Kasat Intel IPDA Stanny Polanda Elias, SE, dan Kasi Humas IPTU Michael A.J. Siwu.

Dalam suasana yang penuh keakraban, Kapolres Minahasa mengajak media untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para jurnalis yang hadir, mengingat pentingnya sinergi antara kepolisian dan media, khususnya dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca pelaksanaan Pilkada.

Kapolres Minahasa mengapresiasi peran besar media dalam memberitakan kinerja kepolisian yang selama ini berfokus pada pengamanan proses Pilkada. “Terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menyampaikan berita secara objektif dan konstruktif. Ini sangat membantu dalam menjaga situasi tetap damai dan kondusif,” ujar Kapolres Minahasa dalam sambutannya.

Kapolres juga berharap agar ke depannya, media terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan, terutama di tengah masyarakat yang terkadang mudah terpengaruh oleh berita hoaks dan informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kami berharap media dapat memberitakan hal-hal yang positif dan sejuk, sehingga situasi Kamtibmas di Minahasa tetap terjaga,” tambahnya.

Kasat Reskrim AKP Edy Susanto dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang. Ia menyatakan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. “Sinergi antara media dan kepolisian adalah kunci dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ucapnya.

Dalam pertemuan ini, para jurnalis yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan Polres Minahasa dalam memberikan informasi terkait situasi keamanan di wilayah tersebut. Salah satu perwakilan media menyatakan bahwa kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini sangat membantu dalam menyampaikan berita yang objektif kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Minahasa dalam menjaga stabilitas daerah, terutama selama masa Pilkada. Ini menunjukkan profesionalisme kepolisian yang patut diapresiasi,” ucap Jeffry Uno Ketua SPRI yang juga Wartawan Senior Minahasa .

Uno yang Juga Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) mendukung penegakan Hukum dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini . “Korupsi adalah Penyakit yang tumbuh subur di minahasa ,saat ini Harus di basmi ,agar minahasa bersih dari koruptor ,supaya kita semua masyarakat bisa menikmati pembangunan yang nyata sehingga minahasa maju dan sejahtra.”Saya memberikan Apresiasi kepada Polres Minahasa.”Ungkap Uno.

Kapolres Minahasa menutup acara dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk media, terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang damai. “Mari kita jadikan Minahasa ini tetap “ASIK”( aman, sejuk damai dan kondusif). Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat menjaga wilayah ini tetap kondusif,” pungkasnya.

Dengan pertemuan yang hangat ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan media dapat terus terjalin erat demi mewujudkan Minahasa yang harmonis dan sejahtera.

Kajari Hermanto : Etikat Baik EP Kembalikan Kerugian Negara Bakal Vonis Ringan Hakim

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kasus Korupsi yang melibatkan Sekretaris Dewan (DK) dan Pengusaha (EP)  Tindak Pidana Khusus Belanja Modal peralatan dan mesin di Sekretariat DPRD Minahasa dengan hasil temuan Inspektorat Minahasa dan ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksaan Keuangan RI berjumlah sekitar 1.5 Miliar rupiah  sebagai kerugian negara.

Selasa 30 Juli 2024 hari ini pihak kejaksaan Negeri Tondano menerima pihak keluarga EP yang di dampingi Penasehat Hukum untuk mengembalikan sebagian uang dugaan hasil korupsi  sebesar Rp.550.000.000.-.

Kepala Kejaksaan Hermanto SH MH di dampingi Kasi Pidsus Ariel Pasangkien SH,langsung membuat surat penyerahan uang titipan  tersebut dari pihak EP (Terdakwa) melalui Hendrik (Kakak Kandung EP) sebesar 550 juta  diruang kantor Kejari Tondano.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Benny Hermanto, SH, MH kepada  wartawan mengatakan terdakwa EP melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 550.000.000 dan Uangnya langsung kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) lewat bank BRI ,” ujarnya.

Menurut Kajari Hermanto , pihaknya tidak memegang uang cash  tersebut karena uang yang dikembalikan hasil korupsi tidak bisa simpan dikantor ,makanya langsung di setorkan ke pihak  Bank dalam hal ini  BRI Cabang Tondano.”Tegas Hermanto.

Pengembalian uang kerugian negara oleh pihak Terdakwa EP  langsung direspon baik oleh Kajari Tondano Hermanto,  ini merupakan etikat baik dari terdakwa EP

“Jadi, ini merupakan etikat baik dari terdakwa, apakah bisa mempengaruhi dalam sidang, meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim.Pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa  Edwin telah mengembalikan Uang sebesar Rp.936.303 633.00 (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah) telah diakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negare sebesar Rp86.835.100.00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah)

Diketahui terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.00.(73”U)

 

 

 

 

Stiki

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.